Dari Surat Kartini Hingga Semangat UU TPKS Perkosaan, Intimidasi Seksual termasuk Ancaman atau Percobaan Perkosaan; Pelecehan Seksual; Eksploitasi Seksual; Perdagangan Perempuan untuk Tujuan Seksual; Prostitusi Paksa; Perbudakan Seksual; Pemaksaan perkawinan, termasuk cerai gantung; Pemaksaan Kehamilan; Pemaksaan Aborsi; Pemaksaan kontrasepsi dan sterilisasi; Penyiksaan Seksual; Penghukuman tidak manusiawi dan bernuansa seksual; Praktik tradisi bernuansa seksual yang membahayakan atau mendiskriminasi perempuan; Kontrol seksual, termasuk lewat aturan diskriminatif beralasan moralitas dan agama. Perjuangan perempuan untuk mendapatkan kesetaraan adalah sebuah proses panjang yang penuh tantangan. Kartini dikenal dan dinobatkan sebagai Pahlawan kemerdekaan nasional 2 Mei 1964, usai Presiden Soekarno mengeluarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia No.108 Tahun 1964. Penob...
Media Propaganda Kelompok Belajar Anak Muda yang berisi Sikap, Opini, Puisi dan keresahan kami.