Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari April, 2022

Dari Surat Kartini Hingga Semangat UU TPKS

  Dari Surat Kartini Hingga Semangat UU TPKS   Perkosaan, Intimidasi Seksual termasuk Ancaman atau Percobaan Perkosaan; Pelecehan Seksual; Eksploitasi Seksual; Perdagangan Perempuan untuk Tujuan Seksual; Prostitusi Paksa; Perbudakan Seksual;   Pemaksaan perkawinan, termasuk cerai gantung; Pemaksaan Kehamilan; Pemaksaan Aborsi; Pemaksaan kontrasepsi dan sterilisasi; Penyiksaan Seksual; Penghukuman tidak manusiawi dan bernuansa seksual; Praktik tradisi bernuansa seksual yang membahayakan atau mendiskriminasi perempuan; Kontrol seksual, termasuk lewat aturan diskriminatif beralasan moralitas dan agama.             Perjuangan perempuan untuk mendapatkan kesetaraan adalah sebuah proses panjang yang penuh tantangan. Kartini dikenal dan dinobatkan sebagai Pahlawan kemerdekaan nasional   2 Mei 1964, usai Presiden Soekarno mengeluarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia No.108 Tahun 1964. Penob...