Langsung ke konten utama

Dari Surat Kartini Hingga Semangat UU TPKS

 

Dari Surat Kartini Hingga Semangat UU TPKS

 

Perkosaan, Intimidasi Seksual termasuk Ancaman atau Percobaan Perkosaan;

Pelecehan Seksual; Eksploitasi Seksual; Perdagangan Perempuan untuk Tujuan Seksual;

Prostitusi Paksa; Perbudakan Seksual;  Pemaksaan perkawinan, termasuk cerai gantung;

Pemaksaan Kehamilan; Pemaksaan Aborsi; Pemaksaan kontrasepsi dan sterilisasi;

Penyiksaan Seksual; Penghukuman tidak manusiawi dan bernuansa seksual;

Praktik tradisi bernuansa seksual yang membahayakan atau mendiskriminasi perempuan;

Kontrol seksual, termasuk lewat aturan diskriminatif beralasan moralitas dan agama.





 

 

 

 

 

 



Perjuangan perempuan untuk mendapatkan kesetaraan adalah sebuah proses panjang yang penuh tantangan. Kartini dikenal dan dinobatkan sebagai Pahlawan kemerdekaan nasional  2 Mei 1964, usai Presiden Soekarno mengeluarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia No.108 Tahun 1964. Penobatan yang di berikan  sebatas formalitas karena dalam prosesnya hingga saat ini ide dan fikiran revolusioner kartini yang dituangkan dalam surat-surat perjuangannya hanya menjadi peringatan Momentum yang dirayakan setiap 21 April tanpa keterbukaan ruang yang setara antar manusia.

Dalam surat-suratnya, Kartini menuangkan keluhan dan gugatan khususnya menyangkut kebudayaan di Jawa yang dipandang sebagai bentuk penghambat kemajuan perempuan,  surat-surat Kartini tersebut kemudian dikumpulkan dan diterbitkan menjadi sebuah buku yang dalam bahasa Belanda berjudul Door Duisternis tot Licht (Habis Gelap Terbitlah Terang. Surat-surat dan pemikiran-pemikiran Kartini juga mulai mengubah pandangan masyarakat Belanda terhadap perempuan pribumi di Jawa.Kartini tertarik pada kemajuan berpikir para perempuan Eropa. Untuk memajukan perempuan pribumi yang memiliki status sosial yang rendah salah satunya karena pendidikan yang terbatas inilah yang kemudian memotivasi Kartini mendirikan sekolah. Kartini kemudian mendirikan sekolah untuk anak gadis di daerah kelahirannya, Jepara. Setelah menikah, dia masih mendirikan sekolah di Rembang. Apa yang dilakukannya dengan sekolah itu kemudian diikuti oleh perempuan lainnya dengan mendirikan ‘Sekolah Kartini’ di tempat masing-masing seperti di Semarang, Surabaya, Yogyakarta, Malang, Madiun, dan Cirebon.

Perjuangan kartini dan seluruh perempuan yang sejak dahulu hingga saat ini masih meneriakkan kesetaraan belum juga menemukan titik akhir. Lika liku panjang kasus kekerasan seksual yang bahkan menelan korban jiwa adalah bentuk nyata bahwa belum adanya kesetaraan yang menjamin ruang aman bagi perempuan dan kaum minoritas lainnya. CATAHU 2021 menggambarkan beragam spektrum kekerasan terhadap perempuan yang terjadi sepanjang tahun 2020 dan terdapat kasus-kasus tertinggi dalam pola baru yang cukup ekstrim, diantaranya,  meningkatnya angka dispensasi pernikahan (perkawinan anak) sebesar 3 kali lipat yang tidak terpengaruh oleh situasi pandemi, yaitu dari 23.126 kasus di tahun 2019, naik sebesar 64.211 kasus di tahun 2020. Demikian pula angka kasus kekerasan berbasis gender siber (ruang online/daring) atau disingkat KBGS yang dilaporkan langsung ke Komnas Perempuan yiatu dari 241 kasus pada tahun 2019 naik menjadi 940 kasus di tahun 2020. Hal yang sama dari laporan Lembaga Layanan, pada tahun 2019 terdapat 126 kasus, di tahun 2020 naik menjadi 510 kasus. Meningkatnya angka kasus kekerasan berbasis gender di ruang online/daring (KBGO) sepatutnya menjadi perhatian serius semua pihak. Hal ini menunjukkan bahwa perlu adanya aturan yang melindungi korban kekersasan seksual.

Gejolak dan semangat dalam memperjuangkan kesetaraan serta pemberian ruang aman bagi seluruh manusia telah dilakukan dengan berbagai cara dari diskusi dilingkaran terkecil, kampanye pentingnya kekerasan seksual, hingga aksi massa yang selalu memuncak setiap 8 maret (IWD) tidak hentinya dilakukan diberbagai daerah bahkan dunia, baik didalam keluarga, ranah pendidikan bahkan lingkup pekerjaan.

RUU PKS dipangkas menjadi RUU TPKS bahkan mengurangi banyak esensi perjuangan kesetaraan. Perubahan aturan RUU TPKS dan disahkan menjadi UU TPKS menjadi hal yang harus diterima dalam perjuangan kesetaraan. Setelah bertahun-tahun UU TPKS menjadi kemenangan bagi seluruh gerakan perempuan Indonesia walapun dalam prosesnya penerapan UU TPKS ini belum menunjukkan pemberian ruang aman bagi perempuan dan kaum minoritas lainnya. Keberlanjutan dalam perjuangan kesetaraan harus terus dilakukan secara bersama-sama melalui persatuan yang konsisten menyuarakan kesetaraan diberbagai ranah baik pendidikan, pekerjaan, bahkan keluarga.

“SELAMAT MENUNAIKAN PERJUANGAN KESETARAAN”

Ditulis oleh : Mardikani – KBAM KALTIM

Refernsi : https://komnasperempuan.go.id/catatan-tahunan-detail/catahu-2021-perempuan-dalam-himpitan-pandemi-lonjakan-kekerasan-seksual-kekerasan-siber-perkawinan-anak-dan-keterbatasan-penanganan-di-tengah-covid-19

https://tirto.id/kapan-hari-kartini-sejarah-rekam-jejak-kisah-setelah-meninggal-gcAR

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PERANGAI MILITER DALAM LINGKARAN MAHASISWA

PERANGAI MILITER DALAM LINGKARAN MAHASISWA Mahasiswa sebuah istilah yang seharusnya mengandung makna terpelajar dan kritis. Hal itu sudah semestinya selalu melekat dalam raga dan jiwa seorang mahasiswa. Secara umum untuk menyematkan istilah mahasiswa kepada sesorang adalah ketika ia memasuki gerbang universitas, serta melintasi berbagai proses acara penerimaan mahasiswa baru oleh kampus. Di dalam berbagai proses ini mahasiswa baru wajib untuk menyelesaikan agenda yang seringkali syarat dengan narasi "sakral". Grand narasi inilah yang menjelma sebagai lorong untuk menjadi mahasiswa yang identik dengan OSPEK.  Mahasiswa Baru & OSPEK Orientasi Studi dan Pengenalan Kampus atau akronimnya OSPEK selalu terbayang menakutkan bagi mahasiswa baru dan selalu dinantikan oleh sebagian mahasiswa yang sudah senior beserta alumninya. Berbagai rapat yang panjang, alot dan berhari-hari menjadi penghias waktu sebelum terlaksananya OSPEK, berbagai interupsi susul menyusul dari bagian mahasis...

Fadli Zon Memanipulasi Tragedi Mei 1998

  Tragedi Mei 1998 adalah salah satu babak terkelam dalam sejarah modern Indonesia. Ribuan nyawa melayang, properti ludes terbakar, dan yang paling mengerikan, laporan-laporan tentang perkosaan massal terhadap perempuan Tionghoa mencoreng kemanusiaan. Dalam iklim politik pasca-reformasi yang masih rentan, upaya untuk memahami, merekonstruksi, dan merekonsiliasi sejarah krusial untuk memastikan keadilan bagi para korban dan mencegah terulangnya tragedi serupa. Namun, di tengah upaya tersebut, muncul narasi-narasi tandingan yang alih-alih mencerahkan, justru berpotensi memanipulasi ingatan kolektif, bahkan menolak keberadaan fakta-fakta yang telah terverifikasi. Fadli Zon sebagai Mentri Kebudayaan Republik IIndonesia, sebagai figur publik dan politisi, kerap menjadi sorotan dalam konteks ini, khususnya terkait pandangannya yang meragukan insiden perkosaan massal 1998. Fadli Zon dan Penolakan Fakta: Sebuah Pola yang Berulang Fadli Zon, melalui berbagai platform, termasuk media sosial ...

KELANGKAAN MINYAK DI KOTA PENGHASIL MINYAK TERBESAR

  Namaku Muchamad Abim Bachtiar (akrab disapa bach), saat ini sedang berkuliah di Program Studi Administrasi Publik, Universitas 17 Agustus 1945 Samarinda. Selama mengikuti perkuliahan kurang lebih 6 semester dan sedang getol – getolnya aktif di Eksekutif Mahasiswa, saya tertarik untuk mengangkat isu minyak yang akhir – akhir ini hangat diperbincangkan di Kalimantan Timur. Kita semua mengetahui bahwa di Kalimantan Timur terdapat sebuah kota dengan penghasil minyak terbesar ketiga di Asia Tenggara, kota yang menjadi pusat ekspor minyak di berbagai provinsi hingga negara lain. Namun sayangnya, masyarakat yang hidup di kota tersebut malah mendapatkan masalah krisis atau kelangkaan dalam mendapatkan minyak dalam bermobilisasi. Kota ini tidak lain dan tidak bukan adalah Kota Balikpapan. Aku akan memantik tulisan ini dengan memberitahu ke kawan – kawan semua bahwa Pertamina yang mendapatkan lisensi BUMN tak bosan - bosannya merugikan rakyat kecil. Korupsi yang meraup keuntungan 900t me...