Langsung ke konten utama

Dari Surat Kartini Hingga Semangat UU TPKS

 

Dari Surat Kartini Hingga Semangat UU TPKS

 

Perkosaan, Intimidasi Seksual termasuk Ancaman atau Percobaan Perkosaan;

Pelecehan Seksual; Eksploitasi Seksual; Perdagangan Perempuan untuk Tujuan Seksual;

Prostitusi Paksa; Perbudakan Seksual;  Pemaksaan perkawinan, termasuk cerai gantung;

Pemaksaan Kehamilan; Pemaksaan Aborsi; Pemaksaan kontrasepsi dan sterilisasi;

Penyiksaan Seksual; Penghukuman tidak manusiawi dan bernuansa seksual;

Praktik tradisi bernuansa seksual yang membahayakan atau mendiskriminasi perempuan;

Kontrol seksual, termasuk lewat aturan diskriminatif beralasan moralitas dan agama.





 

 

 

 

 

 



Perjuangan perempuan untuk mendapatkan kesetaraan adalah sebuah proses panjang yang penuh tantangan. Kartini dikenal dan dinobatkan sebagai Pahlawan kemerdekaan nasional  2 Mei 1964, usai Presiden Soekarno mengeluarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia No.108 Tahun 1964. Penobatan yang di berikan  sebatas formalitas karena dalam prosesnya hingga saat ini ide dan fikiran revolusioner kartini yang dituangkan dalam surat-surat perjuangannya hanya menjadi peringatan Momentum yang dirayakan setiap 21 April tanpa keterbukaan ruang yang setara antar manusia.

Dalam surat-suratnya, Kartini menuangkan keluhan dan gugatan khususnya menyangkut kebudayaan di Jawa yang dipandang sebagai bentuk penghambat kemajuan perempuan,  surat-surat Kartini tersebut kemudian dikumpulkan dan diterbitkan menjadi sebuah buku yang dalam bahasa Belanda berjudul Door Duisternis tot Licht (Habis Gelap Terbitlah Terang. Surat-surat dan pemikiran-pemikiran Kartini juga mulai mengubah pandangan masyarakat Belanda terhadap perempuan pribumi di Jawa.Kartini tertarik pada kemajuan berpikir para perempuan Eropa. Untuk memajukan perempuan pribumi yang memiliki status sosial yang rendah salah satunya karena pendidikan yang terbatas inilah yang kemudian memotivasi Kartini mendirikan sekolah. Kartini kemudian mendirikan sekolah untuk anak gadis di daerah kelahirannya, Jepara. Setelah menikah, dia masih mendirikan sekolah di Rembang. Apa yang dilakukannya dengan sekolah itu kemudian diikuti oleh perempuan lainnya dengan mendirikan ‘Sekolah Kartini’ di tempat masing-masing seperti di Semarang, Surabaya, Yogyakarta, Malang, Madiun, dan Cirebon.

Perjuangan kartini dan seluruh perempuan yang sejak dahulu hingga saat ini masih meneriakkan kesetaraan belum juga menemukan titik akhir. Lika liku panjang kasus kekerasan seksual yang bahkan menelan korban jiwa adalah bentuk nyata bahwa belum adanya kesetaraan yang menjamin ruang aman bagi perempuan dan kaum minoritas lainnya. CATAHU 2021 menggambarkan beragam spektrum kekerasan terhadap perempuan yang terjadi sepanjang tahun 2020 dan terdapat kasus-kasus tertinggi dalam pola baru yang cukup ekstrim, diantaranya,  meningkatnya angka dispensasi pernikahan (perkawinan anak) sebesar 3 kali lipat yang tidak terpengaruh oleh situasi pandemi, yaitu dari 23.126 kasus di tahun 2019, naik sebesar 64.211 kasus di tahun 2020. Demikian pula angka kasus kekerasan berbasis gender siber (ruang online/daring) atau disingkat KBGS yang dilaporkan langsung ke Komnas Perempuan yiatu dari 241 kasus pada tahun 2019 naik menjadi 940 kasus di tahun 2020. Hal yang sama dari laporan Lembaga Layanan, pada tahun 2019 terdapat 126 kasus, di tahun 2020 naik menjadi 510 kasus. Meningkatnya angka kasus kekerasan berbasis gender di ruang online/daring (KBGO) sepatutnya menjadi perhatian serius semua pihak. Hal ini menunjukkan bahwa perlu adanya aturan yang melindungi korban kekersasan seksual.

Gejolak dan semangat dalam memperjuangkan kesetaraan serta pemberian ruang aman bagi seluruh manusia telah dilakukan dengan berbagai cara dari diskusi dilingkaran terkecil, kampanye pentingnya kekerasan seksual, hingga aksi massa yang selalu memuncak setiap 8 maret (IWD) tidak hentinya dilakukan diberbagai daerah bahkan dunia, baik didalam keluarga, ranah pendidikan bahkan lingkup pekerjaan.

RUU PKS dipangkas menjadi RUU TPKS bahkan mengurangi banyak esensi perjuangan kesetaraan. Perubahan aturan RUU TPKS dan disahkan menjadi UU TPKS menjadi hal yang harus diterima dalam perjuangan kesetaraan. Setelah bertahun-tahun UU TPKS menjadi kemenangan bagi seluruh gerakan perempuan Indonesia walapun dalam prosesnya penerapan UU TPKS ini belum menunjukkan pemberian ruang aman bagi perempuan dan kaum minoritas lainnya. Keberlanjutan dalam perjuangan kesetaraan harus terus dilakukan secara bersama-sama melalui persatuan yang konsisten menyuarakan kesetaraan diberbagai ranah baik pendidikan, pekerjaan, bahkan keluarga.

“SELAMAT MENUNAIKAN PERJUANGAN KESETARAAN”

Ditulis oleh : Mardikani – KBAM KALTIM

Refernsi : https://komnasperempuan.go.id/catatan-tahunan-detail/catahu-2021-perempuan-dalam-himpitan-pandemi-lonjakan-kekerasan-seksual-kekerasan-siber-perkawinan-anak-dan-keterbatasan-penanganan-di-tengah-covid-19

https://tirto.id/kapan-hari-kartini-sejarah-rekam-jejak-kisah-setelah-meninggal-gcAR

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Negara Sibuk Mengurus Bendera, Rakyat Sibuk Mengurus Perut

  Di tengah melonjaknya harga sembako, semakin sempitnya lapangan kerja, dan pajak yang kian mencekik rakyat kecil, pemerintah kita justru menghadirkan “prestasi” baru: mengurusi bendera bajak laut dari serial anime berjudul "One Piece". Sebuah kain bergambar tengkorak lucu dari anime Jepang yang selama ini menjadi kebanggaan komunitas penggemarnya, tetapi akhir - akhir ini justru dianggap sebagai masalah serius oleh pemerintah Indonesia. Entah apa urgensinya, tapi yang jelas, negara tampak bergerak cepat—bahkan terlalu cepat—untuk urusan ini. Lucu, sekaligus menyedihkan. Untuk kasus korupsi bernilai triliunan rupiah yang kenyataannya merampas hak rakyat, justru aparat dan birokrasi bergerak lambat bak kura-kura yang tertatih-tatih. Laporan demi laporan mengendap di meja, penyelidikan berjalan seperti drama tanpa akhir, dan vonis sering kali terasa seperti gurauan. Namun, untuk urusan selembar kain bergambar, negara bisa sigap secepat kilat, lengkap dengan intimidasi dan ti...

Aturan Untuk Keadilan Rakyat atau Alat Kekuasaan?

  Aturan Untuk Keadilan Rakyat atau Alat Kekuasaan? Aneh rasanya, ketika ada sesuatu yang begitu besar dan memengaruhi hidup kita semua, justru sepi dari pembahasan publik. Padahal, jika kita membuka dan membaca pasal -pasal dalam RKUHP dan RKUHAP, banyak hal yang sangat mengganggu. Anehnya lagi, tidak banyak yang membahas, tidak banyak yang ribut. Apakah kita sedang dikondisikan untuk diam? Atau kita memang sudah tidak peduli? RKUHP: Hukum untuk Bungkam, Bukan untuk Melindungi RKUHP inisebenarnyasudahdisahkan 06 Desember 2022 lalu, tapibaru akan berlakusecara efektif pada 01 Januari 2026. Lucunya, sampai hari ini kita belum menemukan sosialisasi besar-besaran dari pemerintah. Malah, pasal-pasalnya masih tetap menyimpan banyak masalah. Misalnya: Pasal tentang penghinaan Presiden dan Wakil Presiden (Pasal 218-220). Katanya ini delik aduan, tapi tetap saja bisa digunakan untuk menjerat siapa pun yang kritis. Sekarang apa-apa bisa dianggap menghina, bahkan sindiran bisa dikriminalisa...

Wajah Gelap Dibalik Seragam: Selamat Hari Anti Bhayangkara!

  1 Juli, 79 tahun bhayangkara Di balik seragam, wajah gelap bhayangkara.   Selamat ulang tahun, Bhayangkara (Ujar para elit). 1 Juli, kita kembali menyaksikan parade kebanggaan institusi yang katanya “ pelindung rakyat .  T ujuh puluh sembilan tahun bukan usia yang muda.  Namun sayangnya, dewasa tidak selalu berarti matang apalagi adil.  Dengan penuh semangat, para pejabat  " memberi sambutan " megah.   Lantas, di balik megahnya acara dan pesta pora dengan lencana,  pita syukur, dan parade seragam,  apa yang sebenarnya kita rayakan?! Apakah perayaan dari tangisan seorang ibu yang tak kunjung usai, sebab anaknya tak kunjung pulang???  Atau para rakyatmu yang dikubur pelan-pelan oleh peluru nyasar, botol bensin,  dan sepatu lars yang tak tahu malu itu.   Seragammu yang disetrika dengan rapi, senjatamu yang dibersihkan,  panggung megah mu yang disiapkan, semua demi merayakan hari kelahiran mu.  Namun kembali sayang, rak...