C A B U T O M N I B U S L A W
LAWAN PEMBUNGKAMAN DEMOKRASI
OMNIBUS LAW Cipta Kerja yang telah diketuk palu oleh DPR dan di tandatangani oleh Presiden benar-benar menjadi sebuah kemenangan yang dibanggakan oleh kaum Investor dan para elit politik yang memiliki kekuasaan. Kemenangan yang membuat ketertindasan semakin terasa kepada rakyat yang semakin diperah keringatnya, namun mendapatkan hasil yang tak seberapa dan tidak sesuai dengan energi yang dikeluarkan, berbeda halnya dengan investor dan para pemodal besar yang mendapatkan keuntungan semakin banyak dan risiko yang lebih kecil akibat pengesahan Omnibus Law Cipta Kerja tersebut. Para pekerja kini akan selalu kebingungan akan upah yang di dapat, bagaimana tidak, jaminan penyusunan upah saat ini tidak lagi melibatkan para pekerja dan serikat pekerja. Saat ini upah di atur berdasarkan pada pertumbuhan ekonomi dan tingkat inflasi. Artinya, kesempatan untuk mendapatkan upah yang layak telah di tiadakan dan kesejahteraan para pekerja hanya omong kosong belaka bagi penguasa. Sistem ekonomi yang semula dicita-citakan oleh pendiri bangsa untuk kesejahteraan rakyat bergeser menjadi untuk kepentingan penguasa, dan pengusaha mitra penguasa (oligarki). Alasan lainnya karena omnibus law Melegitimasi investasi perusak lingkungan, mengabaikan investasi rakyat dan masyarakat adat yang lebih ramah lingkungan dan menyejahterakan, Penyusunan RUU Cilaka cacat prosedur karena dilakukan secara tertutup, tanpa partisipasi masyarakat sipil, dan mendaur ulang pasal inkonstitusional, Satgas Omnibus law bersifat elitis dan tidak mengakomodasi elemen masyarakat yang terdampak keberadaan seperangkat RUU Omnibus law, Sentralisme kewenangan yaitu kebijakan ditarik ke pemerintah pusat yang mencederai semangat reformasi, Perampasan dan penghancuran ruang hidup rakyat, Percepatan krisis lingkungan hidup akibat investasi yang meningkatkan pencemaran lingkungan, bencana ekologis (man-made disaster), dan kerusakan lingkungan, Menerapkan perbudakan modern lewat sistem fleksibilitas tenaga kerja berupa legalisasi upah di bawah standar minimum, upah per jam, dan perluasan kerja kontrak-outsourcing, Potensi PHK massal dan memburuknya kondisi kerja, Memiskinkan petani, nelayan, masyarakat adat, perempuan dan anak, difabel, dan kelompok minoritas keyakinan, gender dan seksual.
Sejak 05 Oktober 2020, Gelombang protes Gerakan #MosiTidakPercaya dan #GagalkanOmnibuslaw Terjadi di berbagai wilayah Indonesia, setelah UU Omnibuslaw Ciptakerja di setujui untuk di undangkan sejak 05 Oktober 2020. Gerakan ini berkembang menjadi besar hingga saat ini gerakan rakyat masih konsisten untuk mencabut Omnibus law. Over-Kriminalisasi yang terjadi tehadap aktifis yang ada di Indonesia sudah terlalu banyak, represifitas dan pembungkaman yang terjadi telah menjadi tontonan publik yang dibiarkan oleh pemerintah. Ketika penolakan terjadi terhadap kebijakan yang tidak berpihak rakyat maka pemerintah tidak segan menyalah gunakan kekuasaannya. Gelombang besar aksi demonstrasi di berbagai kota kota di respon oleh pemerintah dengan berbagai macam bentuk pembungkaman, mulai dari pelarangan aksi, pencegatan massa aksi menuju titik aksi, hingga penangkapan dan berbagai macam penyiksaan yang terjadi berkali-kali kepada massa aksi yang dilakukan oleh aparat kepolisian.
Di Samarinda, Kalimantan timur saat ini juga mengalami tindakan pembungkaman, mulai dari teror, penyiksaan bahkan juga mengalami pengalaman yang berujung pemenjaraan. Seperti yang di alami Ucup/Wisnu dan Firman yang di tangkap dan dijadikan tersangka oleh kepolisan Samarinda, hingga pada hari ini mereka masih berada dalam jeruji besi. Mereka dituduh melakukan penganiayaan (melempar batu) dan membawa senjata tajam hingga ditetapkan sebagai tersagka. Hingga hari ini Ucup dan firman tepat sudah ditahan selama 17 hari di Kapolresta Samarinda tanpa kejelasan. Represif telah didepan mata, pembungkaman telah terjadi, ini adalah tanda yang jelas, bahwa penguasa sudah mulai ketakutan dengan gerakan rakyat, pemerintah mulai menggerakkan aparatnya, yang mestinya nya mengayomi rakyat malah digunakan untuk merepresif dan membungkam rakyat. PERSATUAN! PERSATUAN! PERSATUAN! Hanyan dengan persatuan dan perlawanan kita bisa kembali mendapatkan kesejahteraan kembali di tangan rakyat. Oleh karena mari kita membangun solidaritas sekuat mungkin, membangun kekuatannya kembali dengan solid dan berani. Karna hanya dengan merebut kembali kekuasaan yang sejatinya berada di tangan rakyat, kesejahteraan akan kembali diciptakan oleh rakyat.
Herman Silalahi - Bidang Kaderisasi dan Politik KBAM
Komentar