Langsung ke konten utama

C A B U T O M N I B U S L A W - LAWAN PEMBUNGKAMAN DEMOKRASI

 C A B U T  O M N I B U S L A W

LAWAN PEMBUNGKAMAN DEMOKRASI



OMNIBUS LAW Cipta Kerja  yang telah diketuk palu oleh DPR  dan di tandatangani oleh Presiden benar-benar menjadi sebuah kemenangan yang dibanggakan oleh kaum Investor dan para elit politik yang memiliki kekuasaan. Kemenangan yang membuat ketertindasan semakin terasa kepada rakyat yang semakin diperah keringatnya, namun mendapatkan hasil yang tak seberapa dan tidak sesuai dengan energi yang dikeluarkan, berbeda halnya dengan investor dan para pemodal besar yang mendapatkan keuntungan semakin banyak dan risiko yang lebih kecil akibat pengesahan Omnibus Law Cipta Kerja tersebut. Para pekerja kini akan selalu kebingungan akan upah yang di dapat, bagaimana tidak, jaminan penyusunan upah saat ini tidak lagi melibatkan para pekerja dan serikat pekerja. Saat ini upah di atur berdasarkan pada pertumbuhan ekonomi dan tingkat inflasi. Artinya, kesempatan untuk mendapatkan upah yang layak telah di tiadakan dan kesejahteraan para pekerja hanya omong kosong belaka bagi penguasa. Sistem ekonomi yang semula dicita-citakan oleh pendiri bangsa untuk kesejahteraan rakyat bergeser menjadi untuk kepentingan penguasa, dan pengusaha mitra penguasa (oligarki). Alasan lainnya karena omnibus law Melegitimasi investasi perusak lingkungan, mengabaikan investasi rakyat dan masyarakat adat yang lebih ramah lingkungan dan menyejahterakan, Penyusunan RUU Cilaka cacat prosedur karena dilakukan secara tertutup, tanpa partisipasi masyarakat sipil, dan mendaur ulang pasal inkonstitusional, Satgas Omnibus law bersifat elitis dan tidak mengakomodasi elemen masyarakat yang terdampak keberadaan seperangkat RUU Omnibus law, Sentralisme kewenangan yaitu kebijakan ditarik ke pemerintah pusat yang mencederai semangat reformasi, Perampasan dan penghancuran ruang hidup rakyat, Percepatan krisis lingkungan hidup akibat investasi yang meningkatkan pencemaran lingkungan, bencana ekologis (man-made disaster), dan kerusakan lingkungan, Menerapkan perbudakan modern lewat sistem fleksibilitas tenaga kerja berupa legalisasi upah di bawah standar minimum, upah per jam, dan perluasan kerja kontrak-outsourcing, Potensi PHK massal dan memburuknya kondisi kerja, Memiskinkan petani, nelayan, masyarakat adat, perempuan dan anak, difabel, dan kelompok minoritas keyakinan, gender dan seksual.

Sejak 05 Oktober 2020, Gelombang protes Gerakan #MosiTidakPercaya dan #GagalkanOmnibuslaw Terjadi di berbagai wilayah Indonesia, setelah UU Omnibuslaw Ciptakerja di setujui untuk di undangkan sejak 05 Oktober 2020. Gerakan ini berkembang menjadi besar hingga saat ini  gerakan rakyat masih konsisten untuk mencabut Omnibus law. Over-Kriminalisasi yang terjadi tehadap aktifis yang ada  di Indonesia sudah terlalu banyak, represifitas dan pembungkaman yang terjadi telah menjadi tontonan publik yang dibiarkan oleh pemerintah. Ketika penolakan terjadi terhadap kebijakan yang tidak berpihak rakyat maka pemerintah tidak segan menyalah gunakan kekuasaannya.  Gelombang besar aksi demonstrasi di berbagai kota kota di respon oleh pemerintah dengan berbagai macam bentuk pembungkaman, mulai dari pelarangan aksi, pencegatan massa aksi menuju titik aksi, hingga penangkapan dan berbagai macam penyiksaan yang terjadi berkali-kali kepada massa aksi yang dilakukan oleh aparat kepolisian. 

Di Samarinda, Kalimantan timur saat ini juga mengalami tindakan pembungkaman, mulai dari teror, penyiksaan bahkan juga mengalami  pengalaman yang berujung pemenjaraan. Seperti yang di alami Ucup/Wisnu dan Firman yang di tangkap dan dijadikan tersangka oleh kepolisan Samarinda, hingga  pada hari ini mereka masih berada dalam jeruji besi. Mereka  dituduh melakukan penganiayaan (melempar batu) dan membawa senjata tajam hingga ditetapkan sebagai tersagka. Hingga hari ini Ucup dan firman tepat sudah ditahan selama 17  hari  di Kapolresta Samarinda tanpa kejelasan. Represif telah didepan mata, pembungkaman telah terjadi, ini adalah tanda yang jelas, bahwa penguasa sudah mulai ketakutan dengan gerakan rakyat, pemerintah mulai menggerakkan aparatnya, yang mestinya nya mengayomi rakyat malah digunakan untuk merepresif dan membungkam rakyat. PERSATUAN! PERSATUAN! PERSATUAN! Hanyan dengan persatuan dan perlawanan kita bisa kembali mendapatkan kesejahteraan kembali di tangan rakyat. Oleh karena mari kita membangun solidaritas sekuat mungkin, membangun kekuatannya kembali dengan solid dan berani. Karna hanya dengan merebut kembali kekuasaan yang sejatinya berada di tangan rakyat, kesejahteraan akan kembali diciptakan oleh rakyat.



Herman Silalahi - Bidang Kaderisasi dan Politik KBAM


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Negara Sibuk Mengurus Bendera, Rakyat Sibuk Mengurus Perut

  Di tengah melonjaknya harga sembako, semakin sempitnya lapangan kerja, dan pajak yang kian mencekik rakyat kecil, pemerintah kita justru menghadirkan “prestasi” baru: mengurusi bendera bajak laut dari serial anime berjudul "One Piece". Sebuah kain bergambar tengkorak lucu dari anime Jepang yang selama ini menjadi kebanggaan komunitas penggemarnya, tetapi akhir - akhir ini justru dianggap sebagai masalah serius oleh pemerintah Indonesia. Entah apa urgensinya, tapi yang jelas, negara tampak bergerak cepat—bahkan terlalu cepat—untuk urusan ini. Lucu, sekaligus menyedihkan. Untuk kasus korupsi bernilai triliunan rupiah yang kenyataannya merampas hak rakyat, justru aparat dan birokrasi bergerak lambat bak kura-kura yang tertatih-tatih. Laporan demi laporan mengendap di meja, penyelidikan berjalan seperti drama tanpa akhir, dan vonis sering kali terasa seperti gurauan. Namun, untuk urusan selembar kain bergambar, negara bisa sigap secepat kilat, lengkap dengan intimidasi dan ti...

Aturan Untuk Keadilan Rakyat atau Alat Kekuasaan?

  Aturan Untuk Keadilan Rakyat atau Alat Kekuasaan? Aneh rasanya, ketika ada sesuatu yang begitu besar dan memengaruhi hidup kita semua, justru sepi dari pembahasan publik. Padahal, jika kita membuka dan membaca pasal -pasal dalam RKUHP dan RKUHAP, banyak hal yang sangat mengganggu. Anehnya lagi, tidak banyak yang membahas, tidak banyak yang ribut. Apakah kita sedang dikondisikan untuk diam? Atau kita memang sudah tidak peduli? RKUHP: Hukum untuk Bungkam, Bukan untuk Melindungi RKUHP inisebenarnyasudahdisahkan 06 Desember 2022 lalu, tapibaru akan berlakusecara efektif pada 01 Januari 2026. Lucunya, sampai hari ini kita belum menemukan sosialisasi besar-besaran dari pemerintah. Malah, pasal-pasalnya masih tetap menyimpan banyak masalah. Misalnya: Pasal tentang penghinaan Presiden dan Wakil Presiden (Pasal 218-220). Katanya ini delik aduan, tapi tetap saja bisa digunakan untuk menjerat siapa pun yang kritis. Sekarang apa-apa bisa dianggap menghina, bahkan sindiran bisa dikriminalisa...

Wajah Gelap Dibalik Seragam: Selamat Hari Anti Bhayangkara!

  1 Juli, 79 tahun bhayangkara Di balik seragam, wajah gelap bhayangkara.   Selamat ulang tahun, Bhayangkara (Ujar para elit). 1 Juli, kita kembali menyaksikan parade kebanggaan institusi yang katanya “ pelindung rakyat .  T ujuh puluh sembilan tahun bukan usia yang muda.  Namun sayangnya, dewasa tidak selalu berarti matang apalagi adil.  Dengan penuh semangat, para pejabat  " memberi sambutan " megah.   Lantas, di balik megahnya acara dan pesta pora dengan lencana,  pita syukur, dan parade seragam,  apa yang sebenarnya kita rayakan?! Apakah perayaan dari tangisan seorang ibu yang tak kunjung usai, sebab anaknya tak kunjung pulang???  Atau para rakyatmu yang dikubur pelan-pelan oleh peluru nyasar, botol bensin,  dan sepatu lars yang tak tahu malu itu.   Seragammu yang disetrika dengan rapi, senjatamu yang dibersihkan,  panggung megah mu yang disiapkan, semua demi merayakan hari kelahiran mu.  Namun kembali sayang, rak...