PPKM VS KESEHATAN MASYARAKAT
99% TIDAK EFEKTIF & EFISIEN
Berdasarkan data persebaran Covid-19 pada laman https://covid19.go.id/peta-sebaran, persentase penyebaran kasus positif Covid-19 secara nasional sebesar 21,2% (2 Juli 2021). Angka tersebut tercatat sebelum diberlakukan PPKM Darurat di beberapa wilayah yang dikategorikan zona merah (Jawa & Bali). Persentase yang cukup besar bukan ? Jika dibandingkan dengan batas minimal positivity rate yang ditetapkan standar Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), yaitu 5%.
Sepertinya, rasio itu menjadi patokan pemerintah untuk mengeluarkan kebijakan PPKM Darurat yang diberlakukan pada 3-20 Juli 2021 lalu. Yang mana, penyebutan PPKM Darurat saat ini telah diganti menjadi PPKM Level 1-4 berlaku hingga 2 Agustus 2021.
Jika kita lihat lagi grafik penyebaran kasus positif Covid-19 di Indonesia setelah diberlakukan PPKM Darurat, apakah kebijakan tersebut menunjukkan penurunan angka penularan virus ? Apakah PPKM Darurat efektif untuk menghentikan pandemi saat ini ?
Mungkin sebagian orang berfikir bahwa kebijakan yang diambil pemerintah merupakan langkah strategis dan sepatutnya diterapkan untuk memulihkan keadaan Indonesia agar terhindar dari Covid-19. Jadi, tidak salah jika berbagai upaya dilakukan hingga bermacam penyebutan istilah penanganan muncul dari PSBB sampai dengan PPKM.
Tentu, pemikiran sebagian orang tersebut harus dihargai dan tidak boleh disalahkan. Hanya saja, perlu dilakukan pemahaman dengan fakta kepentingan politik dibalik kebijakan tersebut. Sehingga, mereka tidak melulu menerima kenyataan yang pahit dari hasil keputusan rapat para stakeholder.
Terbukti dari data statistik yang ada, kebijakan yang dikeluarkan pemerintah dalam upaya penanganan Covid-19 tidak menunjukkan hasil yang maksimal dalam mengatasi pandemi saat ini. Angka penyebaran kasus masih tinggi, bahkan tidak menunjukkan penurunan secara signifikan sejak PPKM Darurat diberlakukan. Lantas siapa yang harus disalahkan? Masyarakat yang tidak percaya Covid-19? Masyarakat yang masih acuh terhadap PPKM? Masyarakat yang masih melanggar aturan PPKM? Justru yang harus disalahkan adalah kebijakan itu sendiri. Selama rentan waktu kurang lebih satu tahun virus ini ada di Indonesia, dengan segala analisa dari banyak pakar, ternyata belum cukup untuk pemerintah mengatasi masalah yang ada.
Mari sejenak melayangkan pikiran untuk flashback sekaligus brainstorming terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dihubungkan dengan Kesehatan Masyarakat…….
Secara logika, pengertian pembatasan kegiatan masyarakat yaitu segala sesuatu yang dikerjakan oleh masyarakat dibatasi dengan penggolongan dan kriteria kebutuhan serta kewajiban dalam pekerjaan itu sendiri. Artinya, masyarakat dituntut untuk mengerjakan sesuatu diluar kebiasaannya selama ini. Tentu saja sebagai manusia kita punya cara adaptasi yang berbeda jika dihadapkan dengan segala perubahan. Tidak semua orang mampu melakukan kegiatan atau aktivitasnya secara terbatas.
Namun, logika di atas tidak berlaku untuk kebijakan PPKM. Masyarakat diharuskan mengerjakan semua kebiasaannya dengan segala keterbatasan yang telah ditentukan. Mulai dari pembatasan aktivitas perjalanan darat, laut, dan udara, pembatasan jam kerja pegawai atau karyawan lepas, kantoran, dan pabrik, pembatasan jam operasional UMKM, dan lain sebagainya.
Jika dikaitkan dengan data secara detail mengenai kerugian yang dialami berbagai pihak dari seluruh daerah di Indonesia akibat kebijakan PPKM, mungkin butuh ratusan bahkan ribuan kertas untuk menulis angka-angka minus yang mendominasi secara keseluruhan. Terdengar berlebihan, namun itulah faktanya.
Lalu, bagaimana kaitannya PPKM dengan Kesehatan Masyarakat?
Tujuan pemerintah mengeluarkan kebijakan PPKM adalah untuk mengendalikan penyebaran kasus Covid-19. Namun, kesehatan masyarakat tidak menjadi pertimbangan dasar dalam kebijakan tersebut. Bagaimana tidak? Kebutuhan pangan yang menjadi salah satu sumber tenaga manusia dalam meningkatkan imunitas tidak dipenuhi oleh negara yang semestinya bertanggungjawab akan hal itu. Jika negara memikirkan kesehatan masyarakat di tengah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat, seharusnya segala kebutuhan dasar yang dapat menjaga kebugaran jasmani juga harus dipenuhi. Misalnya, dukungan berupa vitamin, sembako, perawatan pasien Covid-19 di rumah sakit maupun di tempat isoman, dsb harus ditanggung oleh negara. Faktanya, masyarakat tidak mendapatkan itu semua. Hal ini menunjukkan bahwa PPKM tidak efektif dan efisien terhadap kesehatan masyarakat, khususnya dalam mengatasi pandemi Covid-19.
Ditulis oleh : ABM- Anggota Bidang Media dan Propaganda - KBAM
Komentar