Langsung ke konten utama

PPKM VS KESEHATAN MASYARAKAT 99% TIDAK EFEKTIF & EFISIEN

 

PPKM VS KESEHATAN MASYARAKAT

99% TIDAK EFEKTIF & EFISIEN

 

 

Berdasarkan data persebaran Covid-19 pada laman https://covid19.go.id/peta-sebaran, persentase penyebaran kasus positif Covid-19 secara nasional sebesar 21,2% (2 Juli 2021). Angka tersebut tercatat sebelum diberlakukan PPKM Darurat di beberapa wilayah yang dikategorikan zona merah (Jawa & Bali). Persentase yang cukup besar bukan ? Jika dibandingkan dengan batas minimal positivity rate yang ditetapkan standar Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), yaitu 5%.

Sepertinya, rasio itu menjadi patokan pemerintah untuk mengeluarkan kebijakan PPKM Darurat yang diberlakukan pada 3-20 Juli 2021 lalu. Yang mana, penyebutan PPKM Darurat saat ini telah diganti menjadi PPKM Level 1-4 berlaku hingga 2 Agustus 2021.

Jika kita lihat lagi grafik penyebaran kasus positif Covid-19 di Indonesia setelah diberlakukan PPKM Darurat, apakah kebijakan tersebut menunjukkan penurunan angka penularan virus ? Apakah PPKM Darurat efektif untuk menghentikan pandemi saat ini ?

Mungkin sebagian orang berfikir bahwa kebijakan yang diambil pemerintah merupakan langkah strategis dan sepatutnya diterapkan untuk memulihkan keadaan Indonesia agar terhindar dari Covid-19. Jadi, tidak salah jika berbagai upaya dilakukan hingga bermacam penyebutan istilah penanganan muncul dari PSBB sampai dengan PPKM.

Tentu, pemikiran sebagian orang tersebut harus dihargai dan tidak boleh disalahkan. Hanya saja, perlu dilakukan pemahaman dengan fakta kepentingan politik dibalik kebijakan tersebut. Sehingga, mereka tidak melulu menerima kenyataan yang pahit dari hasil keputusan rapat para stakeholder.

Terbukti dari data statistik yang ada, kebijakan yang dikeluarkan pemerintah dalam upaya penanganan Covid-19 tidak menunjukkan hasil yang maksimal dalam mengatasi pandemi saat ini. Angka penyebaran kasus masih tinggi, bahkan tidak menunjukkan penurunan secara signifikan sejak PPKM Darurat diberlakukan. Lantas siapa yang harus disalahkan? Masyarakat yang tidak percaya Covid-19? Masyarakat yang masih acuh terhadap PPKM? Masyarakat yang masih melanggar aturan PPKM? Justru yang harus disalahkan adalah kebijakan itu sendiri. Selama rentan waktu kurang lebih satu tahun virus ini ada di Indonesia, dengan segala analisa dari banyak pakar, ternyata belum cukup untuk pemerintah mengatasi masalah yang ada.

Mari sejenak melayangkan pikiran untuk flashback sekaligus brainstorming terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dihubungkan dengan Kesehatan Masyarakat…….

Secara logika, pengertian pembatasan kegiatan masyarakat yaitu segala sesuatu yang dikerjakan oleh masyarakat dibatasi dengan penggolongan dan kriteria kebutuhan serta kewajiban dalam pekerjaan itu sendiri. Artinya, masyarakat dituntut untuk mengerjakan sesuatu diluar kebiasaannya selama ini. Tentu saja sebagai manusia kita punya cara adaptasi yang berbeda jika dihadapkan dengan segala perubahan. Tidak semua orang mampu melakukan kegiatan atau aktivitasnya secara terbatas.

Namun, logika di atas tidak berlaku untuk kebijakan PPKM. Masyarakat diharuskan mengerjakan semua kebiasaannya dengan segala keterbatasan yang telah ditentukan. Mulai dari pembatasan aktivitas perjalanan darat, laut, dan udara, pembatasan jam kerja pegawai atau karyawan lepas, kantoran, dan pabrik, pembatasan jam operasional UMKM, dan lain sebagainya.

Jika dikaitkan dengan data secara detail mengenai kerugian yang dialami berbagai pihak dari seluruh daerah di Indonesia akibat kebijakan PPKM, mungkin butuh ratusan bahkan ribuan kertas untuk menulis angka-angka minus yang mendominasi secara keseluruhan. Terdengar berlebihan, namun itulah faktanya.

Lalu, bagaimana kaitannya PPKM dengan Kesehatan Masyarakat?

Tujuan pemerintah mengeluarkan kebijakan PPKM adalah untuk mengendalikan penyebaran kasus Covid-19. Namun, kesehatan masyarakat tidak menjadi pertimbangan dasar dalam kebijakan tersebut. Bagaimana tidak? Kebutuhan pangan yang menjadi salah satu sumber tenaga manusia dalam meningkatkan imunitas tidak dipenuhi oleh negara yang semestinya bertanggungjawab akan hal itu. Jika negara memikirkan kesehatan masyarakat di tengah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat, seharusnya segala kebutuhan dasar yang dapat menjaga kebugaran jasmani juga harus dipenuhi. Misalnya, dukungan berupa vitamin, sembako, perawatan pasien Covid-19 di rumah sakit maupun di tempat isoman, dsb harus ditanggung oleh negara. Faktanya, masyarakat tidak mendapatkan itu semua. Hal ini menunjukkan bahwa PPKM tidak efektif dan efisien terhadap kesehatan masyarakat, khususnya dalam mengatasi pandemi Covid-19. 

 Ditulis oleh : ABM- Anggota Bidang Media dan Propaganda - KBAM

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Negara Sibuk Mengurus Bendera, Rakyat Sibuk Mengurus Perut

  Di tengah melonjaknya harga sembako, semakin sempitnya lapangan kerja, dan pajak yang kian mencekik rakyat kecil, pemerintah kita justru menghadirkan “prestasi” baru: mengurusi bendera bajak laut dari serial anime berjudul "One Piece". Sebuah kain bergambar tengkorak lucu dari anime Jepang yang selama ini menjadi kebanggaan komunitas penggemarnya, tetapi akhir - akhir ini justru dianggap sebagai masalah serius oleh pemerintah Indonesia. Entah apa urgensinya, tapi yang jelas, negara tampak bergerak cepat—bahkan terlalu cepat—untuk urusan ini. Lucu, sekaligus menyedihkan. Untuk kasus korupsi bernilai triliunan rupiah yang kenyataannya merampas hak rakyat, justru aparat dan birokrasi bergerak lambat bak kura-kura yang tertatih-tatih. Laporan demi laporan mengendap di meja, penyelidikan berjalan seperti drama tanpa akhir, dan vonis sering kali terasa seperti gurauan. Namun, untuk urusan selembar kain bergambar, negara bisa sigap secepat kilat, lengkap dengan intimidasi dan ti...

Aturan Untuk Keadilan Rakyat atau Alat Kekuasaan?

  Aturan Untuk Keadilan Rakyat atau Alat Kekuasaan? Aneh rasanya, ketika ada sesuatu yang begitu besar dan memengaruhi hidup kita semua, justru sepi dari pembahasan publik. Padahal, jika kita membuka dan membaca pasal -pasal dalam RKUHP dan RKUHAP, banyak hal yang sangat mengganggu. Anehnya lagi, tidak banyak yang membahas, tidak banyak yang ribut. Apakah kita sedang dikondisikan untuk diam? Atau kita memang sudah tidak peduli? RKUHP: Hukum untuk Bungkam, Bukan untuk Melindungi RKUHP inisebenarnyasudahdisahkan 06 Desember 2022 lalu, tapibaru akan berlakusecara efektif pada 01 Januari 2026. Lucunya, sampai hari ini kita belum menemukan sosialisasi besar-besaran dari pemerintah. Malah, pasal-pasalnya masih tetap menyimpan banyak masalah. Misalnya: Pasal tentang penghinaan Presiden dan Wakil Presiden (Pasal 218-220). Katanya ini delik aduan, tapi tetap saja bisa digunakan untuk menjerat siapa pun yang kritis. Sekarang apa-apa bisa dianggap menghina, bahkan sindiran bisa dikriminalisa...

Wajah Gelap Dibalik Seragam: Selamat Hari Anti Bhayangkara!

  1 Juli, 79 tahun bhayangkara Di balik seragam, wajah gelap bhayangkara.   Selamat ulang tahun, Bhayangkara (Ujar para elit). 1 Juli, kita kembali menyaksikan parade kebanggaan institusi yang katanya “ pelindung rakyat .  T ujuh puluh sembilan tahun bukan usia yang muda.  Namun sayangnya, dewasa tidak selalu berarti matang apalagi adil.  Dengan penuh semangat, para pejabat  " memberi sambutan " megah.   Lantas, di balik megahnya acara dan pesta pora dengan lencana,  pita syukur, dan parade seragam,  apa yang sebenarnya kita rayakan?! Apakah perayaan dari tangisan seorang ibu yang tak kunjung usai, sebab anaknya tak kunjung pulang???  Atau para rakyatmu yang dikubur pelan-pelan oleh peluru nyasar, botol bensin,  dan sepatu lars yang tak tahu malu itu.   Seragammu yang disetrika dengan rapi, senjatamu yang dibersihkan,  panggung megah mu yang disiapkan, semua demi merayakan hari kelahiran mu.  Namun kembali sayang, rak...