Langsung ke konten utama

MURAL SEBAGAI ALAT PROPAGANDA

 MURAL SEBAGAI ALAT PROPAGANDA



Mural pada dasarnya adalah sebuah lukisan di dinding. Mural sebagai sebuah media untuk berekspresi telah ada sejak zaman prasejarah dimana pada saat itu manusia menggambar pada dinding-dinding gua, hingga pada zaman sekarang mural terus berkembang, Mural dibuat dengan berbagai tujuan, ada yang memiliki tujuan untuk sebuah keindahan, sebagai pengingat suatu peristiwa, sebagai sarana menyampaikan pesan, atau dapat pula sebagai sebuah media untuk melakukan kritik atau mengutarakan sebuah keresahan yang pada umumnya ditunjukkan untuk pemerintahan atau penguasa. Seperti contoh pada tahun 2018.



 Dinding-dinding kota dipinggir jalan merupakan salah satu media komunikasi yang sangat sederhana, namun sangat efektif karena langsung berhubungan dengan masyarakat. Terlebih mural-mural yang penuh warna dan karikatur tentu akan menjadi “point of view” bagi setiap orang yang melihatnya. Hal ini tentu juga dapat menjadi sebuah media propaganda yang sangat persuasif, efektif serta edukatif. Baru-baru ini sering kita mendengar di sosial media, atau di berita nasional banyak mural-mural yang dihapus bahkan belum sampai 24 jam setelah dibuat, kemudian yang menjadi pertanyaan bagi kita semua adalah, mengapa mural tersebut dihapus?, dan apa alasannya.


Jika mencoba menilai apa sih yang salah dari mural tersebut, tentu saja jika kita melihat sebagai masyarakat hal tersebut tidak ada yang salah, dan malah baik karena bentuk dari sebuah ekspresi dan kritik. Namun perlu kita mencoba melihat dari sudut manapun hingga kita dapat menilai bahwa mural tersebut salah dan harus segera dihapus. Dalam hal ini kita menganggap bahwa mural tersebut dapat menjadi sebuah propaganda yang akan menghasut banyak masyarakat dan menciptakan perlawanan, dan ketidakpatuhan terhadap negara. Terutama dalam masa pandemi dimana banyak orang mengalami kesusahan baik ekonomi atau kesehatan, dan pemerintah terus melakukan kebijakan pembatasan tanpa solusi yang pasti, dan terlebih lagi banyak sekali praktik korupsi yang dilakukan pada masa pandemi. Hal tersebut tentu membuat masyarakat kesal dan resah dan bagi sebagian masyarakat membuat mural adalah jalan untuk menuangkan keresahan tersebut, namun alih-alih pemerintah memperbaiki kebijakan serta sistemnya mereka terus berusaha membungkam masyarakat, dan mencari pembuat mural tersebut. Tindakan yang dilakukan oleh pihak aparat pun dapat dikatakan berlebihan, bahkan mural dengan tulisan “tuhan aku lapar” di hapus, dan pembuat mural di datangi oleh aparat untuk memastikan keadaan ekonominya. Mungkin tulisan “tuhan aku lapar” memang salah seharusnya adalah “negara aku lapar”. Tekanan yang diberikan oleh aparat kepada para seniman mural juga menjadi sebuah bukti bagaimana buruknya demokrasi di Indonesia.

 Mengutip dari narasi newsroom, tindakan penghapusan mural yang dilakukan oleh aparat malah menimbulkan efek streisand yaitu sebuah efek ketika upaya untuk menyembunyikan, menghapus, atau mensensor sebuah informasi namun malah menyebabkan informasi tersebut tersebar lebih luas. Yang harusnya mural-mural tersebut hanya dapat dilihat oleh masyarakat sekitar saja namun akibat upaya penghapusan, mural-mural tersebut malah lebih menarik perhatian banyak orang dan dilihat oleh jutaan orang diseluruh Indonesia, yang malah membangkitkan semangat untuk terus melakukan kritik terhadap penguasa. Kritik mural merupakan sebuah bentuk kritik rakyat terhadap penguasa atau pemerintah.

Ditulis oleh : Fahran- Anggota bidang Literasi KBAM

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Max Horkheimer dan Seorang Buruh Perempuan

Max Horkheimer, ia dilahirkan 14 Februari 1895 di Zuffenhausen, Jerman. Ayahnya, Moriz Horkheimer adalah seorang pemilik Perusahaan tenun, di Zuffenhausen. Ayahnya juga dikenal sebagai seorang Yahudi Orthodoks. Max Horkheimer sendiri dididik oleh Ayahnya dengan sangat tegas dan otoriter, dan mengharuskan ia untuk mengelola Perusahaan Ayahnya, Pabrik Tenun Moriz Horkheimer. Dengan segala keterpaksaan itu, Max Horkheimer akhirnya menuruti keinginan ayahnya, menjadi seorang Direktur Muda di Perusahaan Ayahnya.  Pada 11 Juli 1916. Max Horkheimer menulis surat kepada Hans, saudara sepupunya, yang sedang tirah (istirahat total). Pada saat itu Horkheimer baru berusia 21 tahun dan menjadi seorang direktur dari Perusahaan tenun ayahnya (Moriz Horkheimer), di Zuffenhausen. Isi suratnya berisi tentang kegundahan hatinya, melihat penderitaaan seorang buruh perempuan di pabriknya, yang tidak dapat bekerja lagi karena sakit ayan. Buruh itu bernama Katharina Krämmmer. Bunyinya;  ...

MENUDUH ASING, MERANGKUL ASING, SIAPAKAH DIA?

  MENUDUH ASING, MERANGKUL ASING, SIAPAKAH DIA?   Presiden Prabowo Subianto , berulang kali dalam pidatonya mengatakan terdapat intervensi pihak asing yang membiayai gerakan-gerakan di masyarakat yang bertujuan untuk Indonesia menjadi negara yang “tidak maju”. Pihak LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) juga tidak lepas dari tuduhannya tersebut, dalam pidatonya pada hari peringatan Hari Pancasila, Senin (02/06) lalu mengatakan bahwa LSM dibiyai pihak asing untuk mengadu domba negara ini. Kata “Pihak Asing” sendiri ialah kata populer merujuk negara lain yang sering kali dipandang negatif dan menjadi domba hitam terkait permasalahan negara khususunya di Indonesia. Akhir-akhir ini kata tersebut semakin sering kita dengar. Mengapa demikian? Karena negara ini sedang berada di posisi penuh permasalahan dan pemerintah memerlukan jawaban siapa yang harus disalahkan. Suatu hal ironis, dimana kenyataannya pemerintah negara ini sering melakukan kerja sama yang dirasa sangat menguntungka...

Aturan Untuk Keadilan Rakyat atau Alat Kekuasaan?

  Aturan Untuk Keadilan Rakyat atau Alat Kekuasaan? Aneh rasanya, ketika ada sesuatu yang begitu besar dan memengaruhi hidup kita semua, justru sepi dari pembahasan publik. Padahal, jika kita membuka dan membaca pasal -pasal dalam RKUHP dan RKUHAP, banyak hal yang sangat mengganggu. Anehnya lagi, tidak banyak yang membahas, tidak banyak yang ribut. Apakah kita sedang dikondisikan untuk diam? Atau kita memang sudah tidak peduli? RKUHP: Hukum untuk Bungkam, Bukan untuk Melindungi RKUHP inisebenarnyasudahdisahkan 06 Desember 2022 lalu, tapibaru akan berlakusecara efektif pada 01 Januari 2026. Lucunya, sampai hari ini kita belum menemukan sosialisasi besar-besaran dari pemerintah. Malah, pasal-pasalnya masih tetap menyimpan banyak masalah. Misalnya: Pasal tentang penghinaan Presiden dan Wakil Presiden (Pasal 218-220). Katanya ini delik aduan, tapi tetap saja bisa digunakan untuk menjerat siapa pun yang kritis. Sekarang apa-apa bisa dianggap menghina, bahkan sindiran bisa dikriminalisa...