Langsung ke konten utama

Aksi "Lawan Rasisme"


PRESS RELEASE AKSI ALIANSI ANTI-RASISME
(Samrinda, 4 September 2019)

Diawali dengan pendiskusian yang dilaksanakan beberapa kali oleh aliansi anti rasisme membahas tentang beberapa isu terkini hingga permasalahan represivitas dan rasisme terutama yang dialami oleh masyarakat papua, beberapa hal yang dikemukakan mengenai isu rasisme ini tidak lain dan tidak bukan berawal dari  Pada tanggal 17 Agustus 2019, bertepatan hari peringatan kemerdekaan negara Republik Indonesia ke-74 sekaligus menjadi peristiwa kepedihan yang dialami bagi rakyat Papua. Gejolak bermula terjadi di daerah Surabaya ketika mahasiswa Papua dituding menjatuhkan "Bendera Merah Putih" depan Asrama kedalam "selokan parit" oleh kelompok ormas reaksioner juga kelompok aparat tanpa bukti-bukti valid.Tanpa berkompromi atau mencari tahu kebenarannya, mahasiswa Papua langsung diserang, diintimidasi dan dianiaya hingga ditahan. Tak hanya itu, beberapa kelompok ormas reaksioner juga menyerukan "Usir Papua" dan juga hinaan rasial terhadap mahasiswa papua tepat di depan asrama. 

Hal tersebut bukan pertama kalinya, persoalan rasisme yang terjadi mendorong kemarahan di berbagai daerah hingga tanah Papua yang menggelorakan semangat anti-rasisme hingga menuntut ruang demokratis di tanah Papua yang selalu dikeruk sumber daya alamnya, di sisi lain penganiayaan dan pembunuhan bukanlah hal baru dari awal mula ditariknya Papua kedalam NKRI. (Trikora, Pepera, Biak berdarah dls.) Namun rakyat Papua secara khusus tidak pernah mendapatkan ruang demokrasi tersebut. Bahkan pasca Reformasi 1998, Papua terus menjadi tempat dan sasaran dari cengkraman kekuatan Imperialisme yang digardai oleh kelas berkuasa dan militerisme Indonesia. Pembantaian rakyat Papua dan aktivis-aktivisnya tidak pernah mendapatkan keadilan. Sementara kejahatan kemanusiaan baru terus terjadi. Hanya di Papua terjadi penangkapan sistematis terhadap ribuan rakyat karena menyampaikan pendapatnya. Hanya di Papua anda bisa ditangkap karena membagikan selebaran dan mencetak spanduk aksi. Hanya di Papua, aktivis bisa dibunuh begitu saja oleh orang tidak dikenal dengan senjata api atau ditabrak di tengah jalan. Ruang demokrasi itu juga tidak tersedia bagi rakyat Papua di luar Papua. Terhadap aksi yang terkait dengan Papua, polisi mempersulit mekanisme pemberitahuan aksi, kemudian polisi melakukan mobilisasi pasukan besar-besaran bersenjata lengkap dengan water cannon dan pasukan anti huru hara bahkan hingga melakukan blokade dan pengepungan. Gejolak kembali membesar saat 14 Agustus 2019, 182 Warga Nduga, Papua dibunuh dan ribuan orang mengungsi ke berbagai daerah, setelah pengepungan asrama mahasiswa Papua di Surabaya pada 17 agustus hampir seluruh daerah bersolidaritas terhadap persoalan rasisme, sampai hari ini pemberangusan demokrasi terjadi di tanah papua, akses telekomunikasi diputus, jurnalis dilarang memuat berita dan juga rezim terus mengutus ribuan aparat ke tanah Papua, sebagai upaya meredam gerakan rakyat dengan intimidasi dan penganiayaan di berbagai daerah terhadap Aktivis Papua maupun Non-Papua. selain itu pada 31 agustus dilakukan di sekitar daerah Jabodetabeka 8 aktivis pro-demokrasi ditangkap. tidak berhenti disitu bahkan aksi massa yang tergabung dalam “Aksi Front Rakyat Anti Rasisme Deiyai,
Papua” dibunuh.

Berdasarkan hal diatas aliansi anti RASISME bersepakat mengadakan aksi DIAM, yang dilaksanakn Rabu, 9 September 2019, bertempat di persimpanhan jalan lembuswana ( Lampu lalu lintas), aksi ini dimulai pukul 13.15 WITA dan berakhir pukul 15.30 WITA dengan dihadiri kurang lebih 9 organisasi dan 40 massa aksi adapun tuntutan aksi sebagai berikut :

1. Persatuan Rakyat Tertindas, Lawan Rasisme!
2. Tangkap, Adili, dan Penjarakan, Pelaku Pelanggaran HAM
3. Hentikan pemblokiran Akses Telekomunikasi di Papua.
4. Hentikan Penangkapan Rakyat Papua.
5. Bebaskan Seluruh Aktivis Papua.
6. Hentikan Intimidasi terhadap Rakyat Papua.
7. Tarik MIliter dari Tanah Papua.
8. Demokrasi Sejati Bagi Rakyat Papua.
  
Hal diatas membuktikan bahwa permasalahan yang terjadi bukanlah msalah pendatang dan Non Pendatang, melainkan masalah KEMANUSIAAN. 

Bangun Solidaritas…!!!
Hidup Mahasiswa...!!!
Hidup Rakyat...!!!
Hidup Perempuan Yang Berlawan...!!

(sumber : Aliansi Anti Rasisme) 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Max Horkheimer dan Seorang Buruh Perempuan

Max Horkheimer, ia dilahirkan 14 Februari 1895 di Zuffenhausen, Jerman. Ayahnya, Moriz Horkheimer adalah seorang pemilik Perusahaan tenun, di Zuffenhausen. Ayahnya juga dikenal sebagai seorang Yahudi Orthodoks. Max Horkheimer sendiri dididik oleh Ayahnya dengan sangat tegas dan otoriter, dan mengharuskan ia untuk mengelola Perusahaan Ayahnya, Pabrik Tenun Moriz Horkheimer. Dengan segala keterpaksaan itu, Max Horkheimer akhirnya menuruti keinginan ayahnya, menjadi seorang Direktur Muda di Perusahaan Ayahnya.  Pada 11 Juli 1916. Max Horkheimer menulis surat kepada Hans, saudara sepupunya, yang sedang tirah (istirahat total). Pada saat itu Horkheimer baru berusia 21 tahun dan menjadi seorang direktur dari Perusahaan tenun ayahnya (Moriz Horkheimer), di Zuffenhausen. Isi suratnya berisi tentang kegundahan hatinya, melihat penderitaaan seorang buruh perempuan di pabriknya, yang tidak dapat bekerja lagi karena sakit ayan. Buruh itu bernama Katharina Krämmmer. Bunyinya;  ...

MENUDUH ASING, MERANGKUL ASING, SIAPAKAH DIA?

  MENUDUH ASING, MERANGKUL ASING, SIAPAKAH DIA?   Presiden Prabowo Subianto , berulang kali dalam pidatonya mengatakan terdapat intervensi pihak asing yang membiayai gerakan-gerakan di masyarakat yang bertujuan untuk Indonesia menjadi negara yang “tidak maju”. Pihak LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) juga tidak lepas dari tuduhannya tersebut, dalam pidatonya pada hari peringatan Hari Pancasila, Senin (02/06) lalu mengatakan bahwa LSM dibiyai pihak asing untuk mengadu domba negara ini. Kata “Pihak Asing” sendiri ialah kata populer merujuk negara lain yang sering kali dipandang negatif dan menjadi domba hitam terkait permasalahan negara khususunya di Indonesia. Akhir-akhir ini kata tersebut semakin sering kita dengar. Mengapa demikian? Karena negara ini sedang berada di posisi penuh permasalahan dan pemerintah memerlukan jawaban siapa yang harus disalahkan. Suatu hal ironis, dimana kenyataannya pemerintah negara ini sering melakukan kerja sama yang dirasa sangat menguntungka...

Aturan Untuk Keadilan Rakyat atau Alat Kekuasaan?

  Aturan Untuk Keadilan Rakyat atau Alat Kekuasaan? Aneh rasanya, ketika ada sesuatu yang begitu besar dan memengaruhi hidup kita semua, justru sepi dari pembahasan publik. Padahal, jika kita membuka dan membaca pasal -pasal dalam RKUHP dan RKUHAP, banyak hal yang sangat mengganggu. Anehnya lagi, tidak banyak yang membahas, tidak banyak yang ribut. Apakah kita sedang dikondisikan untuk diam? Atau kita memang sudah tidak peduli? RKUHP: Hukum untuk Bungkam, Bukan untuk Melindungi RKUHP inisebenarnyasudahdisahkan 06 Desember 2022 lalu, tapibaru akan berlakusecara efektif pada 01 Januari 2026. Lucunya, sampai hari ini kita belum menemukan sosialisasi besar-besaran dari pemerintah. Malah, pasal-pasalnya masih tetap menyimpan banyak masalah. Misalnya: Pasal tentang penghinaan Presiden dan Wakil Presiden (Pasal 218-220). Katanya ini delik aduan, tapi tetap saja bisa digunakan untuk menjerat siapa pun yang kritis. Sekarang apa-apa bisa dianggap menghina, bahkan sindiran bisa dikriminalisa...