MIMBAR BEBAS "DARURAT DEMOKRASI"
![]() |
sumber : kelompok belajar anak muda |
Senin, 16 September, 2019, tepat pukul 13.30 WITA, Dihalaman parkir gedung MPK UNMUL, Kelompok belajar anak muda mengadakan mimbar bebas "DARURAT DEMOKRASI" serta konsolidasi hal ini berangkat dari Situasi di Indonesia pada saat ini masih bergejolak, yang dimulai dari tindakan rasisme terhadap mahasiswa Papua di Malang, Surabaya yang memicu gerakan massal rakyat di Papua yang memprotes rasisme, namun ujung-ujungnya pemerintah Indonesia mengirim militer ke Papua dengan dalih keamanan Obvitnas (Obyek Vital Nasional). Selain itu isu agraria makin bergejolak, seperti represifitas aparat tentara (TNI AD) terhadap rakyat di Urutsewu, represifitas aparat terhadap rakyat di Pekayon (Bekasi), dan baru-baru ini konflik agraria muncul lagi, yaitu antara masyarakat adat Batak Toba Samosir melawan rencana pengembangan industri pariwisata yang digagas oleh Badan Pengelola Otorita Danau Toba (BPODT) yang diback-up aparat kepolisian.
Kemudian, isu revisi UU KPK yang justru akan mematikan keberadaan KPK sebagai lembaga yang konsisten memberantas korupsi di segala sektor. Independensi KPK pun dilucuti seketika. Adapun isi dari revisi UU KPK tahun 2019 yang dianggap bermasalah; KPK tidak disebut sebagai lembaga independen yang bebas dari pengaruh kekuasaan, penyadapan bisa dilakukan atas izin Dewan Pengawas, Dewan Pengawas dipilih oleh DPR dan menyampaikan laporannya ke DPR setiap tahunnya, penyelidik KPK cuma berasal dari Kepolisian, KPK harus berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung dalam penuntutan korupsi, Kasus yang mendapat perhatian dan meresahkan masyarakat tak lagi menjadi salah satu kriteria perkara yang ditangani KPK, KPK bisa menghentikan penyelidikan dan penuntutan, dan seterusnya.
Isu revisi UU Ketenagakerjaan yang diminta dari pengusaha borjuasi kepada pemerintah akan merugikan hak-hak buruh. Revisi UU Ketenagakerjaan sudah mencuat dalam 10 tahun terakhir. Isi dari revisi UU Ketenagakerjaan adalah; fleksibilitas pengupahan, jam kerja yang ditambah, dan sebagainya yang membuat buruh makin dirugikan.
Revisi UU Minerba yang disinyalir “pesanan” dari para oligarki borjuasi nasional yang menguasai sektor pertambangan agar izin pertambangan terus diperpanjang. Maka para oligark berkongkalikong dengan pemerintah (Dalam Hal ini DPR dan Kementerian ESDM) untuk melakukan revisi UU Minerba. Jika revisi UU Minerba diloloskan, maka akan terjadi perampasan secara besar-besaran terhadap ruang hidup rakyat demi mengeksploitasi Sumber Daya Alam (SDA). Di Kalimantan Timur, 1.735 lubang tambang dibiarkan terbuka tanpa adanya reklamasi. Serta 36 orang menjadi korban tewas di lubang tambang Kalimantan Timur yang tidak direklamasi (dari tahun 2011-2019).


Persoalan diatas memicu kebangkitan gerakan rakyat di masing masing sektor, kebangkitan masyarakat petani, kebangkitan Buruh menolak menolak revisi Undang undang ketenagakerjaan, kebangkitan gerakan masyarakat sipil menolak revisi Undang undang KPK Dan banyak yang laiinya.
Kawan kawan, Hari ini Kita datang sebagai bentuk ekpresi Anak Muda terhadap personal yang sama sama merugikan Kita semua.
Komentar