Langsung ke konten utama

MIMBAR BEBAS "DARURAT DEMOKRASI"

MIMBAR BEBAS "DARURAT DEMOKRASI"

sumber : kelompok belajar anak muda

Senin, 16 September, 2019, tepat pukul 13.30 WITA, Dihalaman parkir gedung MPK UNMUL, Kelompok belajar anak muda mengadakan mimbar bebas "DARURAT DEMOKRASI" serta konsolidasi hal ini berangkat dari Situasi di Indonesia pada saat ini masih bergejolak, yang dimulai dari tindakan rasisme terhadap mahasiswa Papua di Malang, Surabaya yang memicu gerakan massal rakyat di Papua yang memprotes rasisme, namun ujung-ujungnya pemerintah Indonesia mengirim militer ke Papua dengan dalih keamanan Obvitnas (Obyek Vital Nasional). Selain itu isu agraria makin bergejolak, seperti represifitas aparat tentara (TNI AD) terhadap rakyat di Urutsewu, represifitas aparat terhadap rakyat di Pekayon (Bekasi), dan baru-baru ini konflik agraria muncul lagi, yaitu antara masyarakat adat Batak Toba Samosir melawan rencana pengembangan industri pariwisata yang digagas oleh Badan Pengelola Otorita Danau Toba (BPODT) yang diback-up aparat kepolisian.

Kemudian, isu revisi UU KPK yang justru akan mematikan keberadaan KPK sebagai lembaga yang konsisten memberantas korupsi di segala sektor. Independensi KPK pun dilucuti seketika. Adapun isi dari revisi UU KPK tahun 2019 yang dianggap bermasalah; KPK tidak disebut sebagai lembaga independen yang bebas dari pengaruh kekuasaan, penyadapan bisa dilakukan atas izin Dewan Pengawas, Dewan Pengawas dipilih oleh DPR dan menyampaikan laporannya ke DPR setiap tahunnya, penyelidik KPK cuma berasal dari Kepolisian, KPK harus berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung dalam penuntutan korupsi, Kasus yang mendapat perhatian dan meresahkan masyarakat tak lagi menjadi salah satu kriteria perkara yang ditangani KPK, KPK bisa menghentikan penyelidikan dan penuntutan, dan seterusnya.

Isu revisi UU Ketenagakerjaan yang diminta dari pengusaha borjuasi kepada pemerintah akan merugikan hak-hak buruh. Revisi UU Ketenagakerjaan sudah mencuat dalam 10 tahun terakhir.  Isi dari revisi UU Ketenagakerjaan adalah; fleksibilitas pengupahan, jam kerja yang ditambah, dan sebagainya yang membuat buruh makin dirugikan.

Revisi UU Minerba yang disinyalir “pesanan” dari para oligarki borjuasi nasional yang menguasai sektor pertambangan agar izin pertambangan terus diperpanjang. Maka para oligark berkongkalikong dengan pemerintah (Dalam Hal ini DPR dan Kementerian ESDM) untuk melakukan revisi UU Minerba. Jika revisi UU Minerba diloloskan, maka akan terjadi perampasan secara besar-besaran terhadap ruang hidup rakyat demi mengeksploitasi Sumber Daya Alam (SDA). Di Kalimantan Timur, 1.735 lubang tambang dibiarkan terbuka tanpa adanya reklamasi. Serta 36 orang menjadi korban tewas di lubang tambang Kalimantan Timur yang tidak direklamasi (dari tahun 2011-2019).


Persoalan diatas memicu kebangkitan gerakan rakyat di masing  masing sektor, kebangkitan masyarakat petani, kebangkitan Buruh menolak menolak revisi Undang undang ketenagakerjaan, kebangkitan gerakan masyarakat sipil menolak revisi Undang undang KPK Dan banyak yang laiinya.
Kawan kawan, Hari ini Kita datang sebagai bentuk ekpresi Anak Muda terhadap personal yang sama sama merugikan Kita semua.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Max Horkheimer dan Seorang Buruh Perempuan

Max Horkheimer, ia dilahirkan 14 Februari 1895 di Zuffenhausen, Jerman. Ayahnya, Moriz Horkheimer adalah seorang pemilik Perusahaan tenun, di Zuffenhausen. Ayahnya juga dikenal sebagai seorang Yahudi Orthodoks. Max Horkheimer sendiri dididik oleh Ayahnya dengan sangat tegas dan otoriter, dan mengharuskan ia untuk mengelola Perusahaan Ayahnya, Pabrik Tenun Moriz Horkheimer. Dengan segala keterpaksaan itu, Max Horkheimer akhirnya menuruti keinginan ayahnya, menjadi seorang Direktur Muda di Perusahaan Ayahnya.  Pada 11 Juli 1916. Max Horkheimer menulis surat kepada Hans, saudara sepupunya, yang sedang tirah (istirahat total). Pada saat itu Horkheimer baru berusia 21 tahun dan menjadi seorang direktur dari Perusahaan tenun ayahnya (Moriz Horkheimer), di Zuffenhausen. Isi suratnya berisi tentang kegundahan hatinya, melihat penderitaaan seorang buruh perempuan di pabriknya, yang tidak dapat bekerja lagi karena sakit ayan. Buruh itu bernama Katharina Krämmmer. Bunyinya;  ...

MENUDUH ASING, MERANGKUL ASING, SIAPAKAH DIA?

  MENUDUH ASING, MERANGKUL ASING, SIAPAKAH DIA?   Presiden Prabowo Subianto , berulang kali dalam pidatonya mengatakan terdapat intervensi pihak asing yang membiayai gerakan-gerakan di masyarakat yang bertujuan untuk Indonesia menjadi negara yang “tidak maju”. Pihak LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) juga tidak lepas dari tuduhannya tersebut, dalam pidatonya pada hari peringatan Hari Pancasila, Senin (02/06) lalu mengatakan bahwa LSM dibiyai pihak asing untuk mengadu domba negara ini. Kata “Pihak Asing” sendiri ialah kata populer merujuk negara lain yang sering kali dipandang negatif dan menjadi domba hitam terkait permasalahan negara khususunya di Indonesia. Akhir-akhir ini kata tersebut semakin sering kita dengar. Mengapa demikian? Karena negara ini sedang berada di posisi penuh permasalahan dan pemerintah memerlukan jawaban siapa yang harus disalahkan. Suatu hal ironis, dimana kenyataannya pemerintah negara ini sering melakukan kerja sama yang dirasa sangat menguntungka...

Aturan Untuk Keadilan Rakyat atau Alat Kekuasaan?

  Aturan Untuk Keadilan Rakyat atau Alat Kekuasaan? Aneh rasanya, ketika ada sesuatu yang begitu besar dan memengaruhi hidup kita semua, justru sepi dari pembahasan publik. Padahal, jika kita membuka dan membaca pasal -pasal dalam RKUHP dan RKUHAP, banyak hal yang sangat mengganggu. Anehnya lagi, tidak banyak yang membahas, tidak banyak yang ribut. Apakah kita sedang dikondisikan untuk diam? Atau kita memang sudah tidak peduli? RKUHP: Hukum untuk Bungkam, Bukan untuk Melindungi RKUHP inisebenarnyasudahdisahkan 06 Desember 2022 lalu, tapibaru akan berlakusecara efektif pada 01 Januari 2026. Lucunya, sampai hari ini kita belum menemukan sosialisasi besar-besaran dari pemerintah. Malah, pasal-pasalnya masih tetap menyimpan banyak masalah. Misalnya: Pasal tentang penghinaan Presiden dan Wakil Presiden (Pasal 218-220). Katanya ini delik aduan, tapi tetap saja bisa digunakan untuk menjerat siapa pun yang kritis. Sekarang apa-apa bisa dianggap menghina, bahkan sindiran bisa dikriminalisa...