Langsung ke konten utama

ALIANSI MAHAKAM: SERUKAN AKSI TURUN KEJALAN TGL 28 PADA HARI SUMPAH PEMUDA

 

KONFERENSI PERS ALIANSI MAHAKAM (MAHASISWA KALTIM MENGGUGAT)


#MOSITIDAKPERCAYA #CABUTOMNIBUSLAWCIPTAKERJA

Omnibuslaw telah mengancam seluruh ruang hidup rakyat seluruh Indonesia, hal ini di tegaskan berbagai klaster omnibus law cipta kerja, misalnya  menegaskan penghancuran lingkungan, soal pengupahan, soal kontrak kerja, soal penegasan komersialisasi pendidikan, dan lain sebaginya. Situasi ini kemudian juga mencam Kalimantan timur sebagai wilayah yang sudah menjadi arena ekploitasi, ekspansi, dan akumulasi para investor-investor atau pemodal-pemodal besar. 

Terhitung telah 7 kali Aliansi MAHAKAM melakukan aksi penolakan terhadap UU Omnibus Law Cipta Kerja di berbagai tempat sejak tanggal 5 Oktober di depan Universitas Mulawarman hingga 21 Oktober 2020 di Kantor Gubernur Kaltim. Pada beberapa aksi para peserta aksi juga mendapat berbagai represifitas aparat. Aliansi MAHAKAM menuntut agar UU Omnibus Law dicabut sekaligus mendesak Pemerintah (Gubernur & DPRD) Kalimantan Timur untuk secara tegas menyatakan sikap menolak UU tersebut kepada Pemerintah Pusat. Pasca aksi terakhir yang kami lakukan di depan Kantor Gubernur yang hanya menghasilkan MOU untuk meneruskan aspirasi Aliansi MAHAKAM ke Pemerintah Pusat. Hal ini memperlihatkan bahwa Pemerintah Kaltim tidak memiliki sikap yang tegas dan sikap tersebut bukanlah yang kami inginkan. 




Dengan ini maka kami menegaskan bahwa: 

• Aliansi MAHAKAM Menuntut pemerintah agar segera mencabut UU Omnibus law Cipta Kerja!

• Aliansi MAHAKAM berkomitmen untuk terus melakukan perlawanan sampai UU Omnibus Law Cipta Kerja di Cabut dan menegaskan bahwa gerakan ini adalah gerakan rakyat dan tidak ditunggangi oleh pihak manapun.

• Aliansi MAHAKAM bersama dengan seluruh aliansi yang ada di Kalimantan Timur (Aliansi Penajam Melawan, Aliansi Balikpapan Bergerak, Aliansi Mahasiswa Berau Bergerak, Aliansi Bontang Melawan, Aliansi Mahasiswa Paser, dan Aliansi Kutim Bergerak) kami mengabarkan kepada masyarakat Kalimantan Timur, seluruh Pers bahwa kami akan kembali turun ke jalan pada tanggal 28 Oktober 2020 untuk terus dan tetap menolak UU Omnibus Law Cipta Kerja secara serentak.

• Aliansi MAHAKAM mengecam segala bentuk represifitas yang dilakukan aparat terhadap massa aksi, relawan maupun pers. 

• Kami mengajak semua alemen rakyat tertindas untuk mari kita membangun persatuan dan membangun pembangkangan sipil di seluruh Kalimantan timur untuk mencabut omnibus law!


Ditulis oleh: Bidang medro KBAM.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Negara Sibuk Mengurus Bendera, Rakyat Sibuk Mengurus Perut

  Di tengah melonjaknya harga sembako, semakin sempitnya lapangan kerja, dan pajak yang kian mencekik rakyat kecil, pemerintah kita justru menghadirkan “prestasi” baru: mengurusi bendera bajak laut dari serial anime berjudul "One Piece". Sebuah kain bergambar tengkorak lucu dari anime Jepang yang selama ini menjadi kebanggaan komunitas penggemarnya, tetapi akhir - akhir ini justru dianggap sebagai masalah serius oleh pemerintah Indonesia. Entah apa urgensinya, tapi yang jelas, negara tampak bergerak cepat—bahkan terlalu cepat—untuk urusan ini. Lucu, sekaligus menyedihkan. Untuk kasus korupsi bernilai triliunan rupiah yang kenyataannya merampas hak rakyat, justru aparat dan birokrasi bergerak lambat bak kura-kura yang tertatih-tatih. Laporan demi laporan mengendap di meja, penyelidikan berjalan seperti drama tanpa akhir, dan vonis sering kali terasa seperti gurauan. Namun, untuk urusan selembar kain bergambar, negara bisa sigap secepat kilat, lengkap dengan intimidasi dan ti...

Aturan Untuk Keadilan Rakyat atau Alat Kekuasaan?

  Aturan Untuk Keadilan Rakyat atau Alat Kekuasaan? Aneh rasanya, ketika ada sesuatu yang begitu besar dan memengaruhi hidup kita semua, justru sepi dari pembahasan publik. Padahal, jika kita membuka dan membaca pasal -pasal dalam RKUHP dan RKUHAP, banyak hal yang sangat mengganggu. Anehnya lagi, tidak banyak yang membahas, tidak banyak yang ribut. Apakah kita sedang dikondisikan untuk diam? Atau kita memang sudah tidak peduli? RKUHP: Hukum untuk Bungkam, Bukan untuk Melindungi RKUHP inisebenarnyasudahdisahkan 06 Desember 2022 lalu, tapibaru akan berlakusecara efektif pada 01 Januari 2026. Lucunya, sampai hari ini kita belum menemukan sosialisasi besar-besaran dari pemerintah. Malah, pasal-pasalnya masih tetap menyimpan banyak masalah. Misalnya: Pasal tentang penghinaan Presiden dan Wakil Presiden (Pasal 218-220). Katanya ini delik aduan, tapi tetap saja bisa digunakan untuk menjerat siapa pun yang kritis. Sekarang apa-apa bisa dianggap menghina, bahkan sindiran bisa dikriminalisa...

Wajah Gelap Dibalik Seragam: Selamat Hari Anti Bhayangkara!

  1 Juli, 79 tahun bhayangkara Di balik seragam, wajah gelap bhayangkara.   Selamat ulang tahun, Bhayangkara (Ujar para elit). 1 Juli, kita kembali menyaksikan parade kebanggaan institusi yang katanya “ pelindung rakyat .  T ujuh puluh sembilan tahun bukan usia yang muda.  Namun sayangnya, dewasa tidak selalu berarti matang apalagi adil.  Dengan penuh semangat, para pejabat  " memberi sambutan " megah.   Lantas, di balik megahnya acara dan pesta pora dengan lencana,  pita syukur, dan parade seragam,  apa yang sebenarnya kita rayakan?! Apakah perayaan dari tangisan seorang ibu yang tak kunjung usai, sebab anaknya tak kunjung pulang???  Atau para rakyatmu yang dikubur pelan-pelan oleh peluru nyasar, botol bensin,  dan sepatu lars yang tak tahu malu itu.   Seragammu yang disetrika dengan rapi, senjatamu yang dibersihkan,  panggung megah mu yang disiapkan, semua demi merayakan hari kelahiran mu.  Namun kembali sayang, rak...