Langsung ke konten utama

ALIANSI MAHAKAM: SERUKAN AKSI TURUN KEJALAN TGL 28 PADA HARI SUMPAH PEMUDA

 

KONFERENSI PERS ALIANSI MAHAKAM (MAHASISWA KALTIM MENGGUGAT)


#MOSITIDAKPERCAYA #CABUTOMNIBUSLAWCIPTAKERJA

Omnibuslaw telah mengancam seluruh ruang hidup rakyat seluruh Indonesia, hal ini di tegaskan berbagai klaster omnibus law cipta kerja, misalnya  menegaskan penghancuran lingkungan, soal pengupahan, soal kontrak kerja, soal penegasan komersialisasi pendidikan, dan lain sebaginya. Situasi ini kemudian juga mencam Kalimantan timur sebagai wilayah yang sudah menjadi arena ekploitasi, ekspansi, dan akumulasi para investor-investor atau pemodal-pemodal besar. 

Terhitung telah 7 kali Aliansi MAHAKAM melakukan aksi penolakan terhadap UU Omnibus Law Cipta Kerja di berbagai tempat sejak tanggal 5 Oktober di depan Universitas Mulawarman hingga 21 Oktober 2020 di Kantor Gubernur Kaltim. Pada beberapa aksi para peserta aksi juga mendapat berbagai represifitas aparat. Aliansi MAHAKAM menuntut agar UU Omnibus Law dicabut sekaligus mendesak Pemerintah (Gubernur & DPRD) Kalimantan Timur untuk secara tegas menyatakan sikap menolak UU tersebut kepada Pemerintah Pusat. Pasca aksi terakhir yang kami lakukan di depan Kantor Gubernur yang hanya menghasilkan MOU untuk meneruskan aspirasi Aliansi MAHAKAM ke Pemerintah Pusat. Hal ini memperlihatkan bahwa Pemerintah Kaltim tidak memiliki sikap yang tegas dan sikap tersebut bukanlah yang kami inginkan. 




Dengan ini maka kami menegaskan bahwa: 

• Aliansi MAHAKAM Menuntut pemerintah agar segera mencabut UU Omnibus law Cipta Kerja!

• Aliansi MAHAKAM berkomitmen untuk terus melakukan perlawanan sampai UU Omnibus Law Cipta Kerja di Cabut dan menegaskan bahwa gerakan ini adalah gerakan rakyat dan tidak ditunggangi oleh pihak manapun.

• Aliansi MAHAKAM bersama dengan seluruh aliansi yang ada di Kalimantan Timur (Aliansi Penajam Melawan, Aliansi Balikpapan Bergerak, Aliansi Mahasiswa Berau Bergerak, Aliansi Bontang Melawan, Aliansi Mahasiswa Paser, dan Aliansi Kutim Bergerak) kami mengabarkan kepada masyarakat Kalimantan Timur, seluruh Pers bahwa kami akan kembali turun ke jalan pada tanggal 28 Oktober 2020 untuk terus dan tetap menolak UU Omnibus Law Cipta Kerja secara serentak.

• Aliansi MAHAKAM mengecam segala bentuk represifitas yang dilakukan aparat terhadap massa aksi, relawan maupun pers. 

• Kami mengajak semua alemen rakyat tertindas untuk mari kita membangun persatuan dan membangun pembangkangan sipil di seluruh Kalimantan timur untuk mencabut omnibus law!


Ditulis oleh: Bidang medro KBAM.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Max Horkheimer dan Seorang Buruh Perempuan

Max Horkheimer, ia dilahirkan 14 Februari 1895 di Zuffenhausen, Jerman. Ayahnya, Moriz Horkheimer adalah seorang pemilik Perusahaan tenun, di Zuffenhausen. Ayahnya juga dikenal sebagai seorang Yahudi Orthodoks. Max Horkheimer sendiri dididik oleh Ayahnya dengan sangat tegas dan otoriter, dan mengharuskan ia untuk mengelola Perusahaan Ayahnya, Pabrik Tenun Moriz Horkheimer. Dengan segala keterpaksaan itu, Max Horkheimer akhirnya menuruti keinginan ayahnya, menjadi seorang Direktur Muda di Perusahaan Ayahnya.  Pada 11 Juli 1916. Max Horkheimer menulis surat kepada Hans, saudara sepupunya, yang sedang tirah (istirahat total). Pada saat itu Horkheimer baru berusia 21 tahun dan menjadi seorang direktur dari Perusahaan tenun ayahnya (Moriz Horkheimer), di Zuffenhausen. Isi suratnya berisi tentang kegundahan hatinya, melihat penderitaaan seorang buruh perempuan di pabriknya, yang tidak dapat bekerja lagi karena sakit ayan. Buruh itu bernama Katharina Krämmmer. Bunyinya;  ...

MENUDUH ASING, MERANGKUL ASING, SIAPAKAH DIA?

  MENUDUH ASING, MERANGKUL ASING, SIAPAKAH DIA?   Presiden Prabowo Subianto , berulang kali dalam pidatonya mengatakan terdapat intervensi pihak asing yang membiayai gerakan-gerakan di masyarakat yang bertujuan untuk Indonesia menjadi negara yang “tidak maju”. Pihak LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) juga tidak lepas dari tuduhannya tersebut, dalam pidatonya pada hari peringatan Hari Pancasila, Senin (02/06) lalu mengatakan bahwa LSM dibiyai pihak asing untuk mengadu domba negara ini. Kata “Pihak Asing” sendiri ialah kata populer merujuk negara lain yang sering kali dipandang negatif dan menjadi domba hitam terkait permasalahan negara khususunya di Indonesia. Akhir-akhir ini kata tersebut semakin sering kita dengar. Mengapa demikian? Karena negara ini sedang berada di posisi penuh permasalahan dan pemerintah memerlukan jawaban siapa yang harus disalahkan. Suatu hal ironis, dimana kenyataannya pemerintah negara ini sering melakukan kerja sama yang dirasa sangat menguntungka...

Aturan Untuk Keadilan Rakyat atau Alat Kekuasaan?

  Aturan Untuk Keadilan Rakyat atau Alat Kekuasaan? Aneh rasanya, ketika ada sesuatu yang begitu besar dan memengaruhi hidup kita semua, justru sepi dari pembahasan publik. Padahal, jika kita membuka dan membaca pasal -pasal dalam RKUHP dan RKUHAP, banyak hal yang sangat mengganggu. Anehnya lagi, tidak banyak yang membahas, tidak banyak yang ribut. Apakah kita sedang dikondisikan untuk diam? Atau kita memang sudah tidak peduli? RKUHP: Hukum untuk Bungkam, Bukan untuk Melindungi RKUHP inisebenarnyasudahdisahkan 06 Desember 2022 lalu, tapibaru akan berlakusecara efektif pada 01 Januari 2026. Lucunya, sampai hari ini kita belum menemukan sosialisasi besar-besaran dari pemerintah. Malah, pasal-pasalnya masih tetap menyimpan banyak masalah. Misalnya: Pasal tentang penghinaan Presiden dan Wakil Presiden (Pasal 218-220). Katanya ini delik aduan, tapi tetap saja bisa digunakan untuk menjerat siapa pun yang kritis. Sekarang apa-apa bisa dianggap menghina, bahkan sindiran bisa dikriminalisa...