Langsung ke konten utama

FMK SE-INDONESIA DESAK BEBASKAN FIRMAN RAMADHANI DAN WISNU JULIANSYAH

 Bebaskan Kawan Kami Wisnu Dan Firman Ditangkap Kerena Menyuarakan Kebenaran.



Rezim pemerintahan Jokowi Widodo dan Ma'ruf Amin berupaya memulihkan keuntungan para oligarki Nasional maupun menstabilkan ekonomi Indonesia demi kepentingan para kapital global dengan melancarkan inventasi di tengah situasi pendemi covid 19.


Buruknya penanganan pendemi oleh pemerintah menunjukkan ketidakmampuan dalam memenuhi hak hak dasar masyarakat Indonesia berupa; akses kesehatan, pendidikan, pekerjaan bahkan kebutuhan ekonomi, politik, sosial yang tidak optimal.


Di tengah hantaman krisis ekonomi dan situasi pendemi pemerintahan malahan mengesahkan omnibus law, UU yang bertolak belakang dari kepentingan hajat hidup rakyat dari kepentingan rakyat- pekerja, buruh dan tenaga kesehatan/medis terus di paksa bekerja dengan minim jaminan keselamatan dan kesejahteraan. Namun juga represi, kriminalisasi di lancarkan rezim terhadap rakyat, demi menuntut hak haknya yang dirampas rezim sebagai tumbal untuk kerakusan kaum pemodal.

Kebesasan berekspresi dan menyampaikan pendapat adalah hak demokratik. Demikian juga penolakan aksi masa terhadap UU omnibus law untuk kepentingan bersama buruh dan rakyat hari ini. Memperjuangkan hak manusia dari perbudakan, ketimpangan dan kemiskinan untuk menjawab cita cita, yaitu membebaskan dari belenggu kemiskinan.



Demikian juga dengan Wisnu dan Firman kawan kita yang mengikuti aksi penolakan omnibus law sampai saat ini belum di bebaskan. Tidak ada yang salah dengan kawan kita yang turun kejalan, dari kerusakan dan kerusuhan tidak sebanding oleh penindasan, penghisapan dan perbudakan yang di lakukan kelas penguasa.



Maka dari itu kami  Federasi Mahasiswa Kerakyatan (FMK) serta seluruh Oraganisasi anggota yang berjejaring secara nasional. Menyuarakan solidaritas dan menuntut:


1. Hentikan kriminalisasi gerakan rakyat!

2. Bebaskan Wisnu dan Firman, serta seluruh tahanan massa aksi omnibus law.


Medan juang, 04 April 2021

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Max Horkheimer dan Seorang Buruh Perempuan

Max Horkheimer, ia dilahirkan 14 Februari 1895 di Zuffenhausen, Jerman. Ayahnya, Moriz Horkheimer adalah seorang pemilik Perusahaan tenun, di Zuffenhausen. Ayahnya juga dikenal sebagai seorang Yahudi Orthodoks. Max Horkheimer sendiri dididik oleh Ayahnya dengan sangat tegas dan otoriter, dan mengharuskan ia untuk mengelola Perusahaan Ayahnya, Pabrik Tenun Moriz Horkheimer. Dengan segala keterpaksaan itu, Max Horkheimer akhirnya menuruti keinginan ayahnya, menjadi seorang Direktur Muda di Perusahaan Ayahnya.  Pada 11 Juli 1916. Max Horkheimer menulis surat kepada Hans, saudara sepupunya, yang sedang tirah (istirahat total). Pada saat itu Horkheimer baru berusia 21 tahun dan menjadi seorang direktur dari Perusahaan tenun ayahnya (Moriz Horkheimer), di Zuffenhausen. Isi suratnya berisi tentang kegundahan hatinya, melihat penderitaaan seorang buruh perempuan di pabriknya, yang tidak dapat bekerja lagi karena sakit ayan. Buruh itu bernama Katharina Krämmmer. Bunyinya;  ...

MENUDUH ASING, MERANGKUL ASING, SIAPAKAH DIA?

  MENUDUH ASING, MERANGKUL ASING, SIAPAKAH DIA?   Presiden Prabowo Subianto , berulang kali dalam pidatonya mengatakan terdapat intervensi pihak asing yang membiayai gerakan-gerakan di masyarakat yang bertujuan untuk Indonesia menjadi negara yang “tidak maju”. Pihak LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) juga tidak lepas dari tuduhannya tersebut, dalam pidatonya pada hari peringatan Hari Pancasila, Senin (02/06) lalu mengatakan bahwa LSM dibiyai pihak asing untuk mengadu domba negara ini. Kata “Pihak Asing” sendiri ialah kata populer merujuk negara lain yang sering kali dipandang negatif dan menjadi domba hitam terkait permasalahan negara khususunya di Indonesia. Akhir-akhir ini kata tersebut semakin sering kita dengar. Mengapa demikian? Karena negara ini sedang berada di posisi penuh permasalahan dan pemerintah memerlukan jawaban siapa yang harus disalahkan. Suatu hal ironis, dimana kenyataannya pemerintah negara ini sering melakukan kerja sama yang dirasa sangat menguntungka...

Aturan Untuk Keadilan Rakyat atau Alat Kekuasaan?

  Aturan Untuk Keadilan Rakyat atau Alat Kekuasaan? Aneh rasanya, ketika ada sesuatu yang begitu besar dan memengaruhi hidup kita semua, justru sepi dari pembahasan publik. Padahal, jika kita membuka dan membaca pasal -pasal dalam RKUHP dan RKUHAP, banyak hal yang sangat mengganggu. Anehnya lagi, tidak banyak yang membahas, tidak banyak yang ribut. Apakah kita sedang dikondisikan untuk diam? Atau kita memang sudah tidak peduli? RKUHP: Hukum untuk Bungkam, Bukan untuk Melindungi RKUHP inisebenarnyasudahdisahkan 06 Desember 2022 lalu, tapibaru akan berlakusecara efektif pada 01 Januari 2026. Lucunya, sampai hari ini kita belum menemukan sosialisasi besar-besaran dari pemerintah. Malah, pasal-pasalnya masih tetap menyimpan banyak masalah. Misalnya: Pasal tentang penghinaan Presiden dan Wakil Presiden (Pasal 218-220). Katanya ini delik aduan, tapi tetap saja bisa digunakan untuk menjerat siapa pun yang kritis. Sekarang apa-apa bisa dianggap menghina, bahkan sindiran bisa dikriminalisa...