Langsung ke konten utama

SOLIDARITAS KBAM - UNTUK AKSI KAMISAN MANADO


SOLIDARITAS KBAM - UNTUK AKSI KAMISAN MANADO








Hidup anak muda!!

Berlandaskan situasi yang terjadi di Kota Manado, pada 1 April 2021 lalu, Mereka mengalami pembubaran aksi secara paksa, tindakan refresifitas , dan penangkapan. Yang dilakukan oleh Polresta Manado.


• Sikap Kelompok belajar anak muda

Untuk itu Kelompok belajar anak muda menilai, bahwa tindakan refresif tersebut adalah tindakan yang anti pada Demokrasi (melanggar konstitusi) dan pelanggaran hak asasi manusia.

Padahal negara telah menjamin hak rakyat, seperti yang tertuang didalam UU 9 tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum adalah penjaminan terhadap salah satu hak asasi manusia. Dan sejalan dengan : Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945 dan Pasal 9 Deklarasi Universal Hak-hak Asasi Manusia.

Kemerdekaan menyampaikan pendapat adalah hak setiap warga negara untuk menyampaikan pikiran dengan lisan, tulisan, dan sebagainya secara bebas dan bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Di muka umum adalah dihadapan orang banyak, atau orang lain termasuk juga di tempat yang dapat didatangi dan atau dilihat setiap orang. Sebagai contoh: unjuk rasa atau Demonstrasi adalah kegiatan yang dilakukan oleh seorang atau lebih untuk mengeluarkan pikiran dengan lisan, tulisan, dan sebagainya secara demonstratif di muka umum.

• Pembungkaman Terus!

Hal seperti ini, tak jarang kita temukan di Indonesia, seperti Aksi-aksi protes Mahasiswa pada tahun 2020 menolak disahkannya omnibuslaw tersebut direspon dengan berbagai macam bentuk pembungkaman. Dimulai dari terbitnya surat telegram oleh Mabes Polri jelang pengesahan UU Omnibus Law mengeluarkan STR/645/X/PAM.3.2./2020 tertanggal 2 Oktober 2020 yang berisikan perintah Kapolri untuk melakukan pengintaian, pencegahan bahkan penindakan untuk rakyat yang kontra Omnibus Law. Perintah-perintah ini benar-benar dilaksanakan dalam bentuk

pengerahan kekuatan berlebih dalam penanganan aksi demonstrasi, patroli siber dengan  menangkap secara sewenang-wenang warga yang menyuarakan pendapat menolak Omnibus Law diiringi dengan dibangunnya narasi bahwa rakyat yang menolak belum membaca hingga demonstran yang turun ke jalan dituding didalangi dan berbayar.

Tidak cukup melalui aparatus keamanan, pembungkaman aksi utamanya untuk mahasiswa dan akademisi, Kementerian Pendidikan & Kebudayaan (Kemendikbud) mengeluarkan Surat edaran No. 1035/E/KM/2020 perihal himbauan Pembelajaran secara Daring dan Sosialisasi UU Cipta Kerja. Alih-alih mahasiswa disarankan untuk diam dan melihat rezim penguasa menghancurkan seluruh sendi-sendi ekonomi kerakyatan yang telah ada.

Selain itu hingga saat ini, berbagai tahanan omnibuslaw masih terjerat jeruji besi, seperti yang di alami oleh Wisnu dan firman seorang mahasiswa Universitas Mulawarman dan Politeknik negeri Samarinda yang kemudian di tuduh membawa senjata tajam (firman) dan Di tuduh melakukan penganiayaan (Wisnu). 

Maka dari itu, seluruh anak muda harus menggalang Solidaritas yang kuat agar harus bersiap siap melawan rezim yang anti pada Demokrasi ini. Anak muda harus membangun kekuatan politik persatuan yang progresif dan independen untuk menguatkan Solidaritas dan kekuatannya.


Dan kami menuntut dan mengajak untuk mengampanyekan :

1. Hentikan Pembubaran Secara Paksa Oleh Polresta Manado Terhadap Masa Aksi Kamisan Manado.

2. Hentikan Pembungkaman demokrasi di Indonesia.

3. wujudkan demokrasi sejati rakyat.

4. BEBASKAN Wisnu dan Firman (Tahanan omnibuslaw di Samarinda)








KRONOLOGI AKSI KAMISAN MANADO]

Pada tanggal 1 April 2021, Aksi Kamisan Manado menggelar kegiatan di tugu Zero Point, Wenang, Kota Manado. Masa aksi yang berjumlah kurang lebih 30 orang, melangsungkan kampanye terkait penyelasaian kasus-kasus pelanggaran HAM masa lalu hingga kini. Solidaritas Aksi Kamisan juga meminta kepada Negara dan Pemerintah untuk mengadili pelaku pelanggaran HAM, seperti kasus-kasus penghilangan paksa masa aksi, pembunuhan aktivis, serta tragedi-tragedi pembantaian Semanggi I dan II, Tanjung Priok, Biak Berdarah dan terduga PKI. Di sisi lain Aksi Kamisan juga mengkampanyekan kasus-kasus yang berada di Sulawesi Utara, seperti perampasan lahan, hak untuk hidup, hak atas tanah serta perlindungan terhadap lingkungan hidup.

Sekitar pukul 15:56 Waktu Manado, masa Aksi Kamisan mulai berdatangan di sekitaran tugu Zero Point, alat Negara yakni kepolisian dari Polresta Manado sudah berada di titik aksi kurang lebih ada 12 (duabelas) anggota berseragam di lengkapi rompi, 6 (enam) unit kendaaran roda dua, 1 (satu) unit Mobil Patwal. Selanjutnya pada pukul 16:45 masa aksi memulai kegiatan kamisan, dengan mengangkat poster-poster bertuliskan isu-isu pelanggaran HAM, sembari juga ada beberapa masa aksi yang mulai membagikan selebaran kepada masyarakat setempat. Kurang lebih 10 menit telah berjalan moderator mulai menyampaikan beberapa hal melalui megaphone.

Pukul 16:58 Wita, moderator dihentikan oleh salah anggota tak berseragam dengan menanyakan STTP dan melarang masa aksi untuk tidak melanjutkan kegiatan kamisan. Bahwa dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, STTP dibutuhkan hanya untuk terlaksanakanya kegiatan secara aman, tertib dan damai. Di sisi lain dengan alasan dekat tempat ibadah yang nyatanya jarak antara tempat ibadah dan titik aksi jauh dari pagar gereja kurang lebih 50meter dan tidak mengganggu berlangsungnya peribadatan, hari raya besar nasional Wafat Isa Almasih, juga tepatnya pada tanggal 2 April 2020, serta masa aksi dianggap mengganggu ketertiban masyarakat, seyogianya aksi kamisan melaksanakan aksi diam dan damai.

Selanjutnya terjadi perdebatan dan beradu argumen, setelah beberapa anggota tak mampu beradu argumen masa aksi mulai di Provokasi, Represif hingga terjadi tarik-menarik dan ada beberapa masa aksi yang di cekik oleh anggota kepolisian berseragam maupun anggota yang tidak berseragam Polresta Manado. Kemudian pada pukul 17:09 masa aksi yang mendapatkan represif, di datangi satu (satu) unit mobil Paniki beserta 4 (empat) orang anggota kepolisian melakukan penarikan kepada masa aksi untuk di bawa masuk ke dalam mobil paniki. Masa kamisan mencoba untuk menahan tindakan itu, akan tetapi 17 (tujuhbelas) masa aksi salah 1 (satu) ada perempuan, di bawa ke Markas Polresta Manado menggunakan mobil paniki. 

Di tengah perjalan menuju Polresta Manado salah satu masa aksi ditarik pakiannya dan mendapat pukulan di jidat, yang saat itu masa aksi sedang merespon dukungan masyarakat di sepanjang perjalanan, tak lama kemudian sekitar pukul 17:09 tiba di Markas Polresta Manado dan di bawa kedalam ruangan SPKT Polresta Manado untuk di mintai keterangan dan identitas masa aksi. Pada pukul 17:25 masa aksi keluar dari markas Polresta Manado. Perlu diketahui aksi kamisan sudah berlangsung 13 tahun, serta 26 kali kamisan manado menggelar kegiatan, akan tetapi baru kali mendapatkan tindakan brutal seperti ini. Polresta Manado dinilai tidak menghormati amanat Pasal 28E ayat (3) UUD NRI 1945, UU No. 9/1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat Di Muka Umum, UU No. 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia dan Kovenan Hak Sipil dan Politik yang telah diratifikasi melalui UU No. 12/2005.


Dalam menjalankan tugas kepolisian alat Negara tidak boleh menyimpang dari peraturan yang diatur dalam Pasal 13 huruf (c) UU No. 2/2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pasal 3 Perkap Polri No. 1/2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian, serta Pasal 3 Perkap Polri No. 8/2009 tentang Implementasi Prinsip-Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian NRI. Atas kejadian itu, aksi kamisan manado meminta: 

1. Hentikan Pembubaran Secara Paksa Oleh Polresta Manado Terhadap Masa Aksi Kamisan Manado;

2. Segera Hentikan Pembungkaman Ruang Demokrasi Oleh Alat Negara Yakni Kepolisian Secara Represif Di Sulawesi Utara;

Aksi Kamisan Manado, ke-26


#MenolakLupa

#MelawanImpunitas

#PayungHitam



______________________________________________

Ditulis oleh :

Anggota kelompok belajar anak muda.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Negara Sibuk Mengurus Bendera, Rakyat Sibuk Mengurus Perut

  Di tengah melonjaknya harga sembako, semakin sempitnya lapangan kerja, dan pajak yang kian mencekik rakyat kecil, pemerintah kita justru menghadirkan “prestasi” baru: mengurusi bendera bajak laut dari serial anime berjudul "One Piece". Sebuah kain bergambar tengkorak lucu dari anime Jepang yang selama ini menjadi kebanggaan komunitas penggemarnya, tetapi akhir - akhir ini justru dianggap sebagai masalah serius oleh pemerintah Indonesia. Entah apa urgensinya, tapi yang jelas, negara tampak bergerak cepat—bahkan terlalu cepat—untuk urusan ini. Lucu, sekaligus menyedihkan. Untuk kasus korupsi bernilai triliunan rupiah yang kenyataannya merampas hak rakyat, justru aparat dan birokrasi bergerak lambat bak kura-kura yang tertatih-tatih. Laporan demi laporan mengendap di meja, penyelidikan berjalan seperti drama tanpa akhir, dan vonis sering kali terasa seperti gurauan. Namun, untuk urusan selembar kain bergambar, negara bisa sigap secepat kilat, lengkap dengan intimidasi dan ti...

Aturan Untuk Keadilan Rakyat atau Alat Kekuasaan?

  Aturan Untuk Keadilan Rakyat atau Alat Kekuasaan? Aneh rasanya, ketika ada sesuatu yang begitu besar dan memengaruhi hidup kita semua, justru sepi dari pembahasan publik. Padahal, jika kita membuka dan membaca pasal -pasal dalam RKUHP dan RKUHAP, banyak hal yang sangat mengganggu. Anehnya lagi, tidak banyak yang membahas, tidak banyak yang ribut. Apakah kita sedang dikondisikan untuk diam? Atau kita memang sudah tidak peduli? RKUHP: Hukum untuk Bungkam, Bukan untuk Melindungi RKUHP inisebenarnyasudahdisahkan 06 Desember 2022 lalu, tapibaru akan berlakusecara efektif pada 01 Januari 2026. Lucunya, sampai hari ini kita belum menemukan sosialisasi besar-besaran dari pemerintah. Malah, pasal-pasalnya masih tetap menyimpan banyak masalah. Misalnya: Pasal tentang penghinaan Presiden dan Wakil Presiden (Pasal 218-220). Katanya ini delik aduan, tapi tetap saja bisa digunakan untuk menjerat siapa pun yang kritis. Sekarang apa-apa bisa dianggap menghina, bahkan sindiran bisa dikriminalisa...

Wajah Gelap Dibalik Seragam: Selamat Hari Anti Bhayangkara!

  1 Juli, 79 tahun bhayangkara Di balik seragam, wajah gelap bhayangkara.   Selamat ulang tahun, Bhayangkara (Ujar para elit). 1 Juli, kita kembali menyaksikan parade kebanggaan institusi yang katanya “ pelindung rakyat .  T ujuh puluh sembilan tahun bukan usia yang muda.  Namun sayangnya, dewasa tidak selalu berarti matang apalagi adil.  Dengan penuh semangat, para pejabat  " memberi sambutan " megah.   Lantas, di balik megahnya acara dan pesta pora dengan lencana,  pita syukur, dan parade seragam,  apa yang sebenarnya kita rayakan?! Apakah perayaan dari tangisan seorang ibu yang tak kunjung usai, sebab anaknya tak kunjung pulang???  Atau para rakyatmu yang dikubur pelan-pelan oleh peluru nyasar, botol bensin,  dan sepatu lars yang tak tahu malu itu.   Seragammu yang disetrika dengan rapi, senjatamu yang dibersihkan,  panggung megah mu yang disiapkan, semua demi merayakan hari kelahiran mu.  Namun kembali sayang, rak...