Langsung ke konten utama

SOLIDARITAS KBAM - UNTUK AKSI KAMISAN MANADO


SOLIDARITAS KBAM - UNTUK AKSI KAMISAN MANADO








Hidup anak muda!!

Berlandaskan situasi yang terjadi di Kota Manado, pada 1 April 2021 lalu, Mereka mengalami pembubaran aksi secara paksa, tindakan refresifitas , dan penangkapan. Yang dilakukan oleh Polresta Manado.


• Sikap Kelompok belajar anak muda

Untuk itu Kelompok belajar anak muda menilai, bahwa tindakan refresif tersebut adalah tindakan yang anti pada Demokrasi (melanggar konstitusi) dan pelanggaran hak asasi manusia.

Padahal negara telah menjamin hak rakyat, seperti yang tertuang didalam UU 9 tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum adalah penjaminan terhadap salah satu hak asasi manusia. Dan sejalan dengan : Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945 dan Pasal 9 Deklarasi Universal Hak-hak Asasi Manusia.

Kemerdekaan menyampaikan pendapat adalah hak setiap warga negara untuk menyampaikan pikiran dengan lisan, tulisan, dan sebagainya secara bebas dan bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Di muka umum adalah dihadapan orang banyak, atau orang lain termasuk juga di tempat yang dapat didatangi dan atau dilihat setiap orang. Sebagai contoh: unjuk rasa atau Demonstrasi adalah kegiatan yang dilakukan oleh seorang atau lebih untuk mengeluarkan pikiran dengan lisan, tulisan, dan sebagainya secara demonstratif di muka umum.

• Pembungkaman Terus!

Hal seperti ini, tak jarang kita temukan di Indonesia, seperti Aksi-aksi protes Mahasiswa pada tahun 2020 menolak disahkannya omnibuslaw tersebut direspon dengan berbagai macam bentuk pembungkaman. Dimulai dari terbitnya surat telegram oleh Mabes Polri jelang pengesahan UU Omnibus Law mengeluarkan STR/645/X/PAM.3.2./2020 tertanggal 2 Oktober 2020 yang berisikan perintah Kapolri untuk melakukan pengintaian, pencegahan bahkan penindakan untuk rakyat yang kontra Omnibus Law. Perintah-perintah ini benar-benar dilaksanakan dalam bentuk

pengerahan kekuatan berlebih dalam penanganan aksi demonstrasi, patroli siber dengan  menangkap secara sewenang-wenang warga yang menyuarakan pendapat menolak Omnibus Law diiringi dengan dibangunnya narasi bahwa rakyat yang menolak belum membaca hingga demonstran yang turun ke jalan dituding didalangi dan berbayar.

Tidak cukup melalui aparatus keamanan, pembungkaman aksi utamanya untuk mahasiswa dan akademisi, Kementerian Pendidikan & Kebudayaan (Kemendikbud) mengeluarkan Surat edaran No. 1035/E/KM/2020 perihal himbauan Pembelajaran secara Daring dan Sosialisasi UU Cipta Kerja. Alih-alih mahasiswa disarankan untuk diam dan melihat rezim penguasa menghancurkan seluruh sendi-sendi ekonomi kerakyatan yang telah ada.

Selain itu hingga saat ini, berbagai tahanan omnibuslaw masih terjerat jeruji besi, seperti yang di alami oleh Wisnu dan firman seorang mahasiswa Universitas Mulawarman dan Politeknik negeri Samarinda yang kemudian di tuduh membawa senjata tajam (firman) dan Di tuduh melakukan penganiayaan (Wisnu). 

Maka dari itu, seluruh anak muda harus menggalang Solidaritas yang kuat agar harus bersiap siap melawan rezim yang anti pada Demokrasi ini. Anak muda harus membangun kekuatan politik persatuan yang progresif dan independen untuk menguatkan Solidaritas dan kekuatannya.


Dan kami menuntut dan mengajak untuk mengampanyekan :

1. Hentikan Pembubaran Secara Paksa Oleh Polresta Manado Terhadap Masa Aksi Kamisan Manado.

2. Hentikan Pembungkaman demokrasi di Indonesia.

3. wujudkan demokrasi sejati rakyat.

4. BEBASKAN Wisnu dan Firman (Tahanan omnibuslaw di Samarinda)








KRONOLOGI AKSI KAMISAN MANADO]

Pada tanggal 1 April 2021, Aksi Kamisan Manado menggelar kegiatan di tugu Zero Point, Wenang, Kota Manado. Masa aksi yang berjumlah kurang lebih 30 orang, melangsungkan kampanye terkait penyelasaian kasus-kasus pelanggaran HAM masa lalu hingga kini. Solidaritas Aksi Kamisan juga meminta kepada Negara dan Pemerintah untuk mengadili pelaku pelanggaran HAM, seperti kasus-kasus penghilangan paksa masa aksi, pembunuhan aktivis, serta tragedi-tragedi pembantaian Semanggi I dan II, Tanjung Priok, Biak Berdarah dan terduga PKI. Di sisi lain Aksi Kamisan juga mengkampanyekan kasus-kasus yang berada di Sulawesi Utara, seperti perampasan lahan, hak untuk hidup, hak atas tanah serta perlindungan terhadap lingkungan hidup.

Sekitar pukul 15:56 Waktu Manado, masa Aksi Kamisan mulai berdatangan di sekitaran tugu Zero Point, alat Negara yakni kepolisian dari Polresta Manado sudah berada di titik aksi kurang lebih ada 12 (duabelas) anggota berseragam di lengkapi rompi, 6 (enam) unit kendaaran roda dua, 1 (satu) unit Mobil Patwal. Selanjutnya pada pukul 16:45 masa aksi memulai kegiatan kamisan, dengan mengangkat poster-poster bertuliskan isu-isu pelanggaran HAM, sembari juga ada beberapa masa aksi yang mulai membagikan selebaran kepada masyarakat setempat. Kurang lebih 10 menit telah berjalan moderator mulai menyampaikan beberapa hal melalui megaphone.

Pukul 16:58 Wita, moderator dihentikan oleh salah anggota tak berseragam dengan menanyakan STTP dan melarang masa aksi untuk tidak melanjutkan kegiatan kamisan. Bahwa dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, STTP dibutuhkan hanya untuk terlaksanakanya kegiatan secara aman, tertib dan damai. Di sisi lain dengan alasan dekat tempat ibadah yang nyatanya jarak antara tempat ibadah dan titik aksi jauh dari pagar gereja kurang lebih 50meter dan tidak mengganggu berlangsungnya peribadatan, hari raya besar nasional Wafat Isa Almasih, juga tepatnya pada tanggal 2 April 2020, serta masa aksi dianggap mengganggu ketertiban masyarakat, seyogianya aksi kamisan melaksanakan aksi diam dan damai.

Selanjutnya terjadi perdebatan dan beradu argumen, setelah beberapa anggota tak mampu beradu argumen masa aksi mulai di Provokasi, Represif hingga terjadi tarik-menarik dan ada beberapa masa aksi yang di cekik oleh anggota kepolisian berseragam maupun anggota yang tidak berseragam Polresta Manado. Kemudian pada pukul 17:09 masa aksi yang mendapatkan represif, di datangi satu (satu) unit mobil Paniki beserta 4 (empat) orang anggota kepolisian melakukan penarikan kepada masa aksi untuk di bawa masuk ke dalam mobil paniki. Masa kamisan mencoba untuk menahan tindakan itu, akan tetapi 17 (tujuhbelas) masa aksi salah 1 (satu) ada perempuan, di bawa ke Markas Polresta Manado menggunakan mobil paniki. 

Di tengah perjalan menuju Polresta Manado salah satu masa aksi ditarik pakiannya dan mendapat pukulan di jidat, yang saat itu masa aksi sedang merespon dukungan masyarakat di sepanjang perjalanan, tak lama kemudian sekitar pukul 17:09 tiba di Markas Polresta Manado dan di bawa kedalam ruangan SPKT Polresta Manado untuk di mintai keterangan dan identitas masa aksi. Pada pukul 17:25 masa aksi keluar dari markas Polresta Manado. Perlu diketahui aksi kamisan sudah berlangsung 13 tahun, serta 26 kali kamisan manado menggelar kegiatan, akan tetapi baru kali mendapatkan tindakan brutal seperti ini. Polresta Manado dinilai tidak menghormati amanat Pasal 28E ayat (3) UUD NRI 1945, UU No. 9/1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat Di Muka Umum, UU No. 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia dan Kovenan Hak Sipil dan Politik yang telah diratifikasi melalui UU No. 12/2005.


Dalam menjalankan tugas kepolisian alat Negara tidak boleh menyimpang dari peraturan yang diatur dalam Pasal 13 huruf (c) UU No. 2/2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pasal 3 Perkap Polri No. 1/2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian, serta Pasal 3 Perkap Polri No. 8/2009 tentang Implementasi Prinsip-Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian NRI. Atas kejadian itu, aksi kamisan manado meminta: 

1. Hentikan Pembubaran Secara Paksa Oleh Polresta Manado Terhadap Masa Aksi Kamisan Manado;

2. Segera Hentikan Pembungkaman Ruang Demokrasi Oleh Alat Negara Yakni Kepolisian Secara Represif Di Sulawesi Utara;

Aksi Kamisan Manado, ke-26


#MenolakLupa

#MelawanImpunitas

#PayungHitam



______________________________________________

Ditulis oleh :

Anggota kelompok belajar anak muda.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PERANGAI MILITER DALAM LINGKARAN MAHASISWA

PERANGAI MILITER DALAM LINGKARAN MAHASISWA Mahasiswa sebuah istilah yang seharusnya mengandung makna terpelajar dan kritis. Hal itu sudah semestinya selalu melekat dalam raga dan jiwa seorang mahasiswa. Secara umum untuk menyematkan istilah mahasiswa kepada sesorang adalah ketika ia memasuki gerbang universitas, serta melintasi berbagai proses acara penerimaan mahasiswa baru oleh kampus. Di dalam berbagai proses ini mahasiswa baru wajib untuk menyelesaikan agenda yang seringkali syarat dengan narasi "sakral". Grand narasi inilah yang menjelma sebagai lorong untuk menjadi mahasiswa yang identik dengan OSPEK.  Mahasiswa Baru & OSPEK Orientasi Studi dan Pengenalan Kampus atau akronimnya OSPEK selalu terbayang menakutkan bagi mahasiswa baru dan selalu dinantikan oleh sebagian mahasiswa yang sudah senior beserta alumninya. Berbagai rapat yang panjang, alot dan berhari-hari menjadi penghias waktu sebelum terlaksananya OSPEK, berbagai interupsi susul menyusul dari bagian mahasis...

Fadli Zon Memanipulasi Tragedi Mei 1998

  Tragedi Mei 1998 adalah salah satu babak terkelam dalam sejarah modern Indonesia. Ribuan nyawa melayang, properti ludes terbakar, dan yang paling mengerikan, laporan-laporan tentang perkosaan massal terhadap perempuan Tionghoa mencoreng kemanusiaan. Dalam iklim politik pasca-reformasi yang masih rentan, upaya untuk memahami, merekonstruksi, dan merekonsiliasi sejarah krusial untuk memastikan keadilan bagi para korban dan mencegah terulangnya tragedi serupa. Namun, di tengah upaya tersebut, muncul narasi-narasi tandingan yang alih-alih mencerahkan, justru berpotensi memanipulasi ingatan kolektif, bahkan menolak keberadaan fakta-fakta yang telah terverifikasi. Fadli Zon sebagai Mentri Kebudayaan Republik IIndonesia, sebagai figur publik dan politisi, kerap menjadi sorotan dalam konteks ini, khususnya terkait pandangannya yang meragukan insiden perkosaan massal 1998. Fadli Zon dan Penolakan Fakta: Sebuah Pola yang Berulang Fadli Zon, melalui berbagai platform, termasuk media sosial ...

KELANGKAAN MINYAK DI KOTA PENGHASIL MINYAK TERBESAR

  Namaku Muchamad Abim Bachtiar (akrab disapa bach), saat ini sedang berkuliah di Program Studi Administrasi Publik, Universitas 17 Agustus 1945 Samarinda. Selama mengikuti perkuliahan kurang lebih 6 semester dan sedang getol – getolnya aktif di Eksekutif Mahasiswa, saya tertarik untuk mengangkat isu minyak yang akhir – akhir ini hangat diperbincangkan di Kalimantan Timur. Kita semua mengetahui bahwa di Kalimantan Timur terdapat sebuah kota dengan penghasil minyak terbesar ketiga di Asia Tenggara, kota yang menjadi pusat ekspor minyak di berbagai provinsi hingga negara lain. Namun sayangnya, masyarakat yang hidup di kota tersebut malah mendapatkan masalah krisis atau kelangkaan dalam mendapatkan minyak dalam bermobilisasi. Kota ini tidak lain dan tidak bukan adalah Kota Balikpapan. Aku akan memantik tulisan ini dengan memberitahu ke kawan – kawan semua bahwa Pertamina yang mendapatkan lisensi BUMN tak bosan - bosannya merugikan rakyat kecil. Korupsi yang meraup keuntungan 900t me...