Langsung ke konten utama

Terancam Hilangnya Hutan di Kalimantan Timur


 

    Indonesia masuk ke dalam 10 Negara dengan hutan terluas di dunia. Namun sayangnya, prestasi tersebut akan menghilang, cepat atau lambat. Deforestasi yang dilakukan di negeri ini (tambang batu bara dan perkebunan kelapa sawit) secara terus menerus mengerus hutan di Bumi Kalimantan. Hal ini tercatat bahwa deforestasi di Indonesia pada tahun 2024 mencapai angka 261.575 hektare, meningkat 4.191 hektare dibandingkan tahun sebelumnya. Sebagian besar deforestasi ini terjadi di Pulau Kalimantan (129.896 ha), dengan Kalimantan Timur menjadi Provinsi dengan Deforestasi tertinggi (44.483 ha).  Sungguh sebuah ironi yang menyentuh hati saya untuk menulis persoalan Hutan di Kalimantan Timur yang terus diekstraksi oleh pertambangan dan alih fungsi lahan menjadi perkebunan kelapa sawit.

    Kalimantan Timur terkenal akan Hutan Tropis Lembab yang asri dan berlimpah ruah. Hutan yang menghasilkan flora ikonik seperti Kayu Ulin, Anggrek Hitam, Mangga Kasturi dan lain-lainnya, serta menjadi tempat tinggal dari beberapa fauna yang menjadi simbol dari Kalimantan Timur seperti Burung Enggang, Pesut Mahakam, Orang Utan dan Beruang Madu. Akan tetapi, rumah bagi flora dan fauna tersebut perlahan menghilang akibat aktivitas deforestasi secara besar-besaran oleh pertambangan dan perkebunan kelapa sawit. Kegitan ekstraksik ini memerlukan lahan yang luas, entah itu untuk jalur transportasi tambang batu hitam yang mereka anggap berharga dan lahan untuk mereka tanam benih-benih kelapa sawit yang membuat bumi semakin panas. Akibatnya satu persatu flora dan fauna ikonik ini terancam punah di tanah Kalimantan timur ini.

    Selain itu, deforestasi besar – besaran ini juga memberikan dampak pada kehidupan masyarakat. Lahan yang menjadi sumber pangan lokal dan biasanya dimanfaatkan oleh masyarakat adat untuk bertahan hidup dan berdagang, terancam hilang akibat tangan – tangan yang tak bertanggung jawab (Oligarki, Penambang, Pemilik Mmdal). Mata pencaharian asli masyarakat tergerus dan tergantikan oleh situasi yang ada (Petani & Nelayan menjadi Buruh Tambang). Masyarakat terpaksa menerima keadaan sebab pemerintah menutup telinga dan mata mereka. Masyarakat yang mencoba untuk melawan pun terpaksa bungkam akibat pemerintah (yang mungkin) melindungi para pemilik modal (atau mereka juga ikut andil). Hal ini didukung oleh Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang tidak pernah mereka tinjau apakah para penambang itu melanggar atau tidak.

    Sisa – sisa dari pertambangan dan perkebunan sawit juga tak pernah mereka reklamasi dan perbaiki. Tidak hanya memberikan dampak lingkungan seperti banjir, tanah longsor dan dampak iklim lainnya, bekas galian ini malah dialihfungsi oleh mereka menjadi “water park” yang justru memperluas peluang anak – anak mati di lubang tambang. Tempat wisata yang menjadi tempat hiburan kenyataannya menjadi kuburan bagi anak – anak. Minimnya edukasi bahwa lubang tambang beracun dan memiliki kedalaman yang sangat dalam, serta lubang – lubang yang dibiarkan begitu saja menjadi bukti bahwa pemerintah tidak becus dalam menjaga rakyatnya.

    Indonesia yang ‘katanya’ kaya akan sumber daya alam (hutan-hutan yang rimbun, flora yang indah, dan fauna yang menghiasi kehidupan) dan bisa mensejahterakan masyarakat malah dibiarkan tergerus oleh para kaum penindas. Mereka yang mementingkan profit pribadi dan menganggap bahwa “Selagi punya uang, kekuasaan berpihak pada mereka” akan terus membuat masyarakat sengsara jika pemerintah terus bungkam dan rakyat serta mereka yang memiliki intelektual tinggi tetap apatis.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Max Horkheimer dan Seorang Buruh Perempuan

Max Horkheimer, ia dilahirkan 14 Februari 1895 di Zuffenhausen, Jerman. Ayahnya, Moriz Horkheimer adalah seorang pemilik Perusahaan tenun, di Zuffenhausen. Ayahnya juga dikenal sebagai seorang Yahudi Orthodoks. Max Horkheimer sendiri dididik oleh Ayahnya dengan sangat tegas dan otoriter, dan mengharuskan ia untuk mengelola Perusahaan Ayahnya, Pabrik Tenun Moriz Horkheimer. Dengan segala keterpaksaan itu, Max Horkheimer akhirnya menuruti keinginan ayahnya, menjadi seorang Direktur Muda di Perusahaan Ayahnya.  Pada 11 Juli 1916. Max Horkheimer menulis surat kepada Hans, saudara sepupunya, yang sedang tirah (istirahat total). Pada saat itu Horkheimer baru berusia 21 tahun dan menjadi seorang direktur dari Perusahaan tenun ayahnya (Moriz Horkheimer), di Zuffenhausen. Isi suratnya berisi tentang kegundahan hatinya, melihat penderitaaan seorang buruh perempuan di pabriknya, yang tidak dapat bekerja lagi karena sakit ayan. Buruh itu bernama Katharina Krämmmer. Bunyinya;  ...

MENUDUH ASING, MERANGKUL ASING, SIAPAKAH DIA?

  MENUDUH ASING, MERANGKUL ASING, SIAPAKAH DIA?   Presiden Prabowo Subianto , berulang kali dalam pidatonya mengatakan terdapat intervensi pihak asing yang membiayai gerakan-gerakan di masyarakat yang bertujuan untuk Indonesia menjadi negara yang “tidak maju”. Pihak LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) juga tidak lepas dari tuduhannya tersebut, dalam pidatonya pada hari peringatan Hari Pancasila, Senin (02/06) lalu mengatakan bahwa LSM dibiyai pihak asing untuk mengadu domba negara ini. Kata “Pihak Asing” sendiri ialah kata populer merujuk negara lain yang sering kali dipandang negatif dan menjadi domba hitam terkait permasalahan negara khususunya di Indonesia. Akhir-akhir ini kata tersebut semakin sering kita dengar. Mengapa demikian? Karena negara ini sedang berada di posisi penuh permasalahan dan pemerintah memerlukan jawaban siapa yang harus disalahkan. Suatu hal ironis, dimana kenyataannya pemerintah negara ini sering melakukan kerja sama yang dirasa sangat menguntungka...

Aturan Untuk Keadilan Rakyat atau Alat Kekuasaan?

  Aturan Untuk Keadilan Rakyat atau Alat Kekuasaan? Aneh rasanya, ketika ada sesuatu yang begitu besar dan memengaruhi hidup kita semua, justru sepi dari pembahasan publik. Padahal, jika kita membuka dan membaca pasal -pasal dalam RKUHP dan RKUHAP, banyak hal yang sangat mengganggu. Anehnya lagi, tidak banyak yang membahas, tidak banyak yang ribut. Apakah kita sedang dikondisikan untuk diam? Atau kita memang sudah tidak peduli? RKUHP: Hukum untuk Bungkam, Bukan untuk Melindungi RKUHP inisebenarnyasudahdisahkan 06 Desember 2022 lalu, tapibaru akan berlakusecara efektif pada 01 Januari 2026. Lucunya, sampai hari ini kita belum menemukan sosialisasi besar-besaran dari pemerintah. Malah, pasal-pasalnya masih tetap menyimpan banyak masalah. Misalnya: Pasal tentang penghinaan Presiden dan Wakil Presiden (Pasal 218-220). Katanya ini delik aduan, tapi tetap saja bisa digunakan untuk menjerat siapa pun yang kritis. Sekarang apa-apa bisa dianggap menghina, bahkan sindiran bisa dikriminalisa...