Langsung ke konten utama

27 Tahun Reformasi: Soeharto Tidak Boleh Jadi Pahlawan!

 


27 Tahun Reformasi: Soeharto Tidak Boleh Jadi Pahlawan!

Reformasi 1998, 27 tahun silam, seyogianya menjadi momentum pembebasan sejati dari belenggu Orde Baru. Namun, narasi yang terus-menerus mencoba mengkultuskan Soeharto sebagai "Bapak Pembangunan" atau "pahlawan" adalah bentuk amnesia sejarah kolektif yang berbahaya. Pandangan ini bukan sekadar sentimentalitas emosional, melainkan kritik tajam terhadap struktur kekuasaan dan eksploitasi terhadap Rakyat yang dilegitimasi di bawah rezim otoriter tersebut.

Pembangunan Semu dan Akumulasi Kapitalis Brutal

"Pembangunan" ala Orde Baru Soeharto bukanlah pembangunan yang berpihak pada rakyat pekerja, melainkan akumulasi kapitalis primitif yang brutal (Luxemburg, 1913/2003). Proyek-proyek infrastruktur masif dan pertumbuhan ekonomi yang diagung-agungkan sejatinya adalah alat untuk memfasilitasi ekspansi modal, baik domestik maupun asing, dengan mengorbankan hak-hak buruh dan petani. Data menunjukkan, selama Orde Baru, kesenjangan ekonomi justru melebar. Indeks Gini, meski fluktuatif, tetap menunjukkan bahwa kekayaan terkonsentrasi di tangan segelintir elite yang terafiliasi dengan rezim (World Bank Data). Kebijakan pembangunan berbasis utang luar negeri yang jor-joran ($13,5 miliar pada awal 1990-an) bukan untuk kesejahteraan rakyat, melainkan untuk memperkaya para komprador dan birokrat kapitalis yang berada dalam lingkaran kekuasaan Soeharto.

Tanah-tanah rakyat dirampas atas nama pembangunan, upah buruh ditekan melalui kebijakan upah minimum yang tidak realistis, dan organisasi-organisasi buruh independen dibungkam secara represif. Kasus Marsinah hanyalah puncak gunung es dari praktik eksploitasi dan penindasan terhadap kelas pekerja yang sistematis. Pembangunan yang "sukses" ini, dalam analisis Marxis, adalah sukses bagi kelas borjuasi birokrat dan konglomerat yang menikmati rente dari konsesi negara dan eksploitasi sumber daya alam.

 

Represi Negara sebagai Alat Dominasi Kelas

Tidak ada "stabilitas" tanpa penindasan. Narasi "stabilitas keamanan" Orde Baru adalah eufemisme untuk represi negara yang kejam terhadap setiap bentuk perlawanan kelas dan disiden politik. Pembantaian 1965-1966, yang menargetkan anggota dan simpatisan Partai Komunis Indonesia (PKI) serta jutaan aktivis kiri lainnya, adalah genosida yang dirancang untuk menghancurkan kekuatan politik potensial yang mengancam dominasi kapitalis. Angka korban yang mencapai 500.000 hingga 1 juta jiwa, bahkan lebih, adalah bukti kebiadaban rezim ini dalam menegakkan tatanan sosial-ekonomi yang diinginkan.

Kemudian, sepanjang kekuasaannya, "stabilitas" itu dijaga melalui militerisme represif, dwifungsi ABRI yang mengintervensi setiap lini kehidupan sipil, sensor ketat, pembungkaman oposisi, dan praktik KKN (korupsi, kolusi, dan nepotisme) yang merajalela. Kebebasan berekspresi, berserikat, dan berpendapat adalah kemewahan yang hanya bisa dinikmati oleh mereka yang berpihak pada rezim. Ini adalah kediktatoran borjuis yang menghancurkan potensi emansipasi rakyat.

Di bawah Soeharto, militer menjadi instrumen utama dalam menjaga status quo dan menumpas setiap gerakan yang dianggap "mengganggu pembangunan" atau "mengancam stabilitas". Dari penindasan terhadap petani di Kedung Ombo hingga pembunuhan aktivis buruh, aparat negara digunakan sebagai garda terdepan kepentingan kapital. Aparatus ideologis negara, melalui indoktrinasi P4 (Penataran, Pedoman, Penghayatan, dan Pengalaman Pancasila) dan sensor media, bekerja keras untuk menanamkan loyalitas buta dan melumpuhkan kesadaran kritis masyarakat. Ini adalah manifestasi nyata dari tesis Marxis bahwa negara, dalam masyarakat berkelas, adalah komite yang mengelola urusan bersama seluruh kelas borjuis (Marx & Engels, 1848/2004).

 

Korupsi sebagai Mekanisme Akumulasi Borjuasi

Korupsi di era Orde Baru bukan sekadar "penyakit" individual, melainkan mekanisme inheren dalam akumulasi kapitalis Soeharto dan kroni-kroninya. Nepotisme, kolusi, dan korupsi (KKN) menjadi sistemik, di mana kekayaan negara diprivatisasi untuk memperkaya keluarga dan lingkaran elite penguasa. Transparansi International (TI) bahkan pernah menempatkan Soeharto sebagai salah satu pemimpin paling korup di dunia, dengan estimasi kekayaan yang diselewengkan mencapai $15-35 miliar (Transparency International, 2004).

Ini bukan anomali, melainkan ciri khas dari sistem kapitalisme yang bergantung pada hubungan patronase dan ekstraksi rente. Korupsi ini secara langsung memiskinkan rakyat banyak, karena dana yang seharusnya dialokasikan untuk layanan publik atau investasi produktif justru mengalir ke kantong-kantong pribadi segelintir orang. Mengabaikan aspek korupsi ini saat membahas "pahlawan" Soeharto berarti mengabaikan penderitaan jutaan rakyat akibat penjarahan sistematis.

 

Mengapa Soeharto Tidak Boleh Jadi Pahlawan

Mengagungkan Soeharto sebagai pahlawan adalah upaya untuk memutarbalikkan sejarah, mengaburkan kejahatan terhadap kemanusiaan, dan menutupi eksploitasi Rakyat yang terjadi sellama ini. Kepahlawanan sejati terletak pada perjuangan kolektif rakyat pekerja untuk pembebasan dari segala bentuk penindasan dan eksploitasi. Para korban '65, aktivis buruh yang dibungkam, petani yang tergusur, dan seluruh rakyat yang hidup dalam ketakutan dan kemiskinan di bawah rezim otoriter adalah pahlawan sejati yang berjuang demi keadilan.

Reformasi 1998, meski belum sempurna dan masih menyisakan banyak pekerjaan rumah dalam mencapai keadilan sosial, adalah hasil dari perlawanan rakyat terhadap tirani. Mengembalikan citra Soeharto sebagai pahlawan adalah upaya untuk mendelegitimasi perjuangan tersebut dan membuka jalan bagi kemungkinan kembalinya bentuk-bentuk otoritarianisme demi kepentingan kapital.

27 tahun setelah lengser, warisan Orde Baru masih menghantui Indonesia. Oligarki yang dibentuk dan dibesarkan pada masa Soeharto masih berkuasa hingga hari ini, mengontrol politik dan ekonomi. Korupsi, kolusi, dan nepotisme yang dilembagakan pada masa itu telah menjadi penyakit kronis yang sulit disembuhkan. Militerisme, meskipun tidak sekuat dulu, masih memiliki jejak pengaruh yang dalam. Kekerasan negara terhadap rakyat, perampasan tanah, dan pembungkaman kritik adalah residu pahit dari rezim otoriter tersebut.

Oleh karena itu, di usia 27 tahun Reformasi, penting untuk menegaskan kembali: Soeharto bukanlah pahlawan. Ia adalah representasi dari sebuah sistem yang menindas dan mengeksploitasi. Pemahaman sejarah yang kritis dan berpihak pada kelas tertindas adalah langkah fundamental menuju pembentukan masyarakat yang lebih adil dan setara.

 

Ditulis Oleh Wawan Darmawan-Anggota Kelompok belajar anak muda

 

Referensi :

Anderson, Benedict R. O'G. (2006). Imagined Communities: Reflections on the Origin and Spread of Nationalism. Verso Books. (Meskipun tidak spesifik Orde Baru, kerangka analisis Anderson relevan untuk memahami konstruksi negara).

Robison, Richard. (1986). Indonesia: The Rise of Capital. Allen & Unwin. (Klasik dalam analisis kapitalisme di Indonesia).

 Badan Pusat Statistik (BPS). (2024). Statistik Indeks Gini Indonesia 2023. Jakarta: BPS. (Akses melalui website resmi BPS).

Forbes. (1999). Suharto's Billions: The Hidden Wealth of Indonesia's Former Dictator. (Artikel ini sering dikutip dalam berbagai laporan mengenai kekayaan Soeharto).

Transparency International. (2004). Global Corruption Report 2004. Berlin: Transparency International. (Laporan ini seringkali menyertakan estimasi kekayaan pemimpin-pemimpin korup, termasuk Soeharto).

World Bank. (2024). World Development Indicators. (Akses melalui data.worldbank.org untuk data PDB per kapita dan utang luar negeri Indonesia).

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Max Horkheimer dan Seorang Buruh Perempuan

Max Horkheimer, ia dilahirkan 14 Februari 1895 di Zuffenhausen, Jerman. Ayahnya, Moriz Horkheimer adalah seorang pemilik Perusahaan tenun, di Zuffenhausen. Ayahnya juga dikenal sebagai seorang Yahudi Orthodoks. Max Horkheimer sendiri dididik oleh Ayahnya dengan sangat tegas dan otoriter, dan mengharuskan ia untuk mengelola Perusahaan Ayahnya, Pabrik Tenun Moriz Horkheimer. Dengan segala keterpaksaan itu, Max Horkheimer akhirnya menuruti keinginan ayahnya, menjadi seorang Direktur Muda di Perusahaan Ayahnya.  Pada 11 Juli 1916. Max Horkheimer menulis surat kepada Hans, saudara sepupunya, yang sedang tirah (istirahat total). Pada saat itu Horkheimer baru berusia 21 tahun dan menjadi seorang direktur dari Perusahaan tenun ayahnya (Moriz Horkheimer), di Zuffenhausen. Isi suratnya berisi tentang kegundahan hatinya, melihat penderitaaan seorang buruh perempuan di pabriknya, yang tidak dapat bekerja lagi karena sakit ayan. Buruh itu bernama Katharina Krämmmer. Bunyinya;  ...

MENUDUH ASING, MERANGKUL ASING, SIAPAKAH DIA?

  MENUDUH ASING, MERANGKUL ASING, SIAPAKAH DIA?   Presiden Prabowo Subianto , berulang kali dalam pidatonya mengatakan terdapat intervensi pihak asing yang membiayai gerakan-gerakan di masyarakat yang bertujuan untuk Indonesia menjadi negara yang “tidak maju”. Pihak LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) juga tidak lepas dari tuduhannya tersebut, dalam pidatonya pada hari peringatan Hari Pancasila, Senin (02/06) lalu mengatakan bahwa LSM dibiyai pihak asing untuk mengadu domba negara ini. Kata “Pihak Asing” sendiri ialah kata populer merujuk negara lain yang sering kali dipandang negatif dan menjadi domba hitam terkait permasalahan negara khususunya di Indonesia. Akhir-akhir ini kata tersebut semakin sering kita dengar. Mengapa demikian? Karena negara ini sedang berada di posisi penuh permasalahan dan pemerintah memerlukan jawaban siapa yang harus disalahkan. Suatu hal ironis, dimana kenyataannya pemerintah negara ini sering melakukan kerja sama yang dirasa sangat menguntungka...

Aturan Untuk Keadilan Rakyat atau Alat Kekuasaan?

  Aturan Untuk Keadilan Rakyat atau Alat Kekuasaan? Aneh rasanya, ketika ada sesuatu yang begitu besar dan memengaruhi hidup kita semua, justru sepi dari pembahasan publik. Padahal, jika kita membuka dan membaca pasal -pasal dalam RKUHP dan RKUHAP, banyak hal yang sangat mengganggu. Anehnya lagi, tidak banyak yang membahas, tidak banyak yang ribut. Apakah kita sedang dikondisikan untuk diam? Atau kita memang sudah tidak peduli? RKUHP: Hukum untuk Bungkam, Bukan untuk Melindungi RKUHP inisebenarnyasudahdisahkan 06 Desember 2022 lalu, tapibaru akan berlakusecara efektif pada 01 Januari 2026. Lucunya, sampai hari ini kita belum menemukan sosialisasi besar-besaran dari pemerintah. Malah, pasal-pasalnya masih tetap menyimpan banyak masalah. Misalnya: Pasal tentang penghinaan Presiden dan Wakil Presiden (Pasal 218-220). Katanya ini delik aduan, tapi tetap saja bisa digunakan untuk menjerat siapa pun yang kritis. Sekarang apa-apa bisa dianggap menghina, bahkan sindiran bisa dikriminalisa...