Langsung ke konten utama

BEM KM UNMUL: SADAR,SADARLAH !!!!!

 



BEM KM UNMUL; SADAR..SADARLAH!
 PKKMB Bukan Ajang Seremonial.


PKKMB tidak lagi mendorong kemajuan berfikir mahasiswa!

Universitas Mulawarman (Unmul) adalah salah satu Universitas terbesar di Kalimantan Timur yang sejarahnya sejak di bangunnya adalah untuk mendorong seluruh masyarakat Kalimantan Timur dapat mengenyam pendidikan Tinggi dan mendorong kemajuan berfikir mahasiswa yang kritis.
Program pengenalan kehidupan kampus mahasiswa baru (PKKMB) Unmul dari tahun ke tahun selalu menuai kontroversi, banyak mahasiswa yang merasa tidak puas dengan hasil yang mereka dapatkan setelah mengikuti PKKMB. Berbagai hal di tampilakan di PKKMB Unmul, mulai dari kuliah umum, pengenalan UKM (Unit kegiatan Mahasiswa) tingkat universitas dan lain sebagainya. Namun Tujuan PKKMB jelas sudah melenceng dengan Tujuan Universitas sedari awal dan bahkan melenceng dari tujuan Pendidikan dalam UUD 1945 yaitu untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. 

Dari tahun ke tahun PKKMB justru memundurkan kesadaran mahasiswa baru untuk berfikir lebih maju. Selama ini PKKMB di Unmul sangat minim mendesain suatu konsep agar daya pikir mahasiswa menjadi kritis, misalnya pada tahun 2017 panitia pelaksana lebih mendorong acara pengenalan kampus dalam bentuk kuliah umum dengan mengundang salah satu pembicara brigjen TNI atau Komandan Korem 091 ASN Samarinda dengan materi bela negara dan wawasan kebangsaan. Materi tersebut bukanlah hal yang sangat prioritas untuk di ketahui oleh mahasiswa baru yang tengah mengalami masa transisi dari siswa ke Mahasiswa, Karena seharusnya TNI tidak memiliki tempat untuk membicarakan Bela negara di dunia pendidikan, Universitas memiliki banyak dosen yang yang kompeten dalam bidang-bidang seperti hal tersebut, kemudian materi bela negara harusnya di ganti dengan materi yang misalnya; Sejarah gerakan mahasiswa, sejarah pergerakan Rakyat atau Bagaimana menuntaskan kemiskinan, bagaiamana menyelesaikan pendidikan mahal, bagaiaman menyelesaikan keursakan lingkungan di kalimantan timur dan masih banyak lagi yang seharusnya di dapatkan mahasiswa baru. Di tahun 2018 PKKMB Kembali melenceng bahkan lebih mengedepankan ajang seremonial saja, di bawah kepemimpinan BEM KM Unmul.

Peran Bem Km semakin tidak jelas !

Sejak 2017 hingga 2018 BEM KM Semakin tak memiliki keberanian dan persfektif yang maju, sebagai lembaga mahasiswa tingkat Universitas, hal ini di perlihatkan mulai dari PKKMB 2017 hingga 2018, Mereka turut menyepakati sebagiann besar tawaran Konsep PKKMB dari Birokrasi/Rektorat Universitas Mulawarman yang tidak mendorong kemajuan persfektif mahasiswa baru. Bahkan tidak jarang mereka (BEM KM) tak mendengarkan pandangan lembaga-lembaga mahasiswa di tingkat fakultas yang selalu memberikan aspirasinya.
Ditahun 2019, BEM KM kembali berulah dengan hal yang seperti di tahun sebelumnya, dengan hanya mementingkan kepentingan kelompok mereka saja, Masih dengan konsep yang usang. Bukan hanya persoalan PKKMB, BEM KM tidak jarang saat melakukan aksi/demonstrasi metodenya masih dengan kompromi dan tidak mempertahankan kepentingan umum mahasiswa. Misalnya saat aksi menolak SPI dan ALMAMATER Berbayar, persoalan tersebut belum sama sekali di tuntaskan tapi justru malah ditinggalkan. BEM KM seharusnya menjadikan evaluasi PKKMB dan agenda agenda lainnya sebagai acuan segala aktivitasnya.

Konsepsi BEM Dan Keluarga Mahasiwa yang Usang dan tidak demokratis!

Sejarah berjalannya pemerintahan mahasiswa sudah dimulai dari Dewan mahasiswa,Senat Mahasiswa Perguruan Tinggi dan Badan eksekutif mahasiswa/dewan perwakilan mahasiswa. Seiring berjalannya pemerintahan mahasiswa berbagai konsep-konsep berbeda yang di bentuk dalam struktur pemerintahan mahasiswa dikampus-kampus di indonesia. Misalnya, Pada tahun 2001 universitas mulawarman menerapkan konsep Keluarga mahasiswa yang memusatkan penyelenggaraannya pada masing-masing lembaga tingkat universitas maupun tingkat fakultas yang tidak jelas konsepsinya bahkan cendrung BEM KM/DPM KM mengambil keputusan sendiri tanpa melibatkan semua mahasiswa dan lembaga mahasiswa di tingkat jurusan hingga fakultas. Selain itu integrasi politik 
BEM KM UNMUL pada BEM-SI dan DPM KM pada FL2MI (Forum Lembaga Legeslatif Mahasiswa Indonesia) yang juga tidak jelas sikap politiknya pada persoalan rakyat secara umum bahkan tak jarang hanya program untuk kepentingan lembaganya saja. Inilah yang membentuk Perbedaan pendapat antara lembaga tingkat universitas dan fakultas semakin jauh berbeda.

Membangun Konsepsi yang Mendorong Partisipasi dan kemajuan kritis Mahasiswa !
Konsepsi untuk penyatuan seluruh kelompok mahasiswa seharusnya mulai sekarang perlu di gagas atau di konsolidasikan agar kita maahsiswa memiliki alternatif untuk membangun kembali gerakan mahasiswa tersebut. Misalnya di Chile pada tahun 2011 mereka membangun Pusat mahasiswa di tingkat jurusan dan membentuk Majelis mahasiswa sebagai wadah mengambil keputusan, kemudia di tingkat universitas di bentuk Federasi Mahasiswa Universitas Chile (FECH) Dan kemudian menjadi bagian dari federasi nasional yang disebut Konfederasi Mahasiswa Chile (CONFECH), Dan tentu Fungsi yang pertama adalah untuk mewakili mahasiswa, baik itu dalam masalah akademik maupun politik. Pusat Mahasiswa dibuat dari kebutuhan mahasiswa akan organisasi. Begitulah cara mereka menstruktukturkan diri mereka sendiri untuk merespons berbagai persoalan secara terorganisir, seperti masalah partisipasi, pengambilan keputusan, tuntutan mengenai kualitas pendidikan yang mereka terima, dan pada saat yang sama, juga mengenai tuntutan politik kemudian juga berguna untuk membangun komunikasi antara mahasiswa dan sektor lainnya masyarakat lainnya (baca: http://kirisosial.blogspot.com/2017/06/chili-membangun-serikat-mahasiswa-dari.html).
Hal yang serupa juga dilakukan oleh BEM/DPM/Hima dan UKM Fakultas Ilmu sosial dan ilmu politik universitas mulawarman, untuk membangun partisipasi mahasiswa dan pola pikir yang maju mereka mencoba membangun Majelis Permusyawaratan Mahasiswa (MPM) Sebagai suatu konsep yang berbeda dan menentang konsep KM Unmul.begitu juga dengan BEM Fakultas lainnya yang ada di Universitas Mulawarman.

Ditulis oleh :
Roy & Julpan : Mahasiswa Fakultas Ilmu sosial dan ilmu politik Universitas Mulawarman

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Negara Sibuk Mengurus Bendera, Rakyat Sibuk Mengurus Perut

  Di tengah melonjaknya harga sembako, semakin sempitnya lapangan kerja, dan pajak yang kian mencekik rakyat kecil, pemerintah kita justru menghadirkan “prestasi” baru: mengurusi bendera bajak laut dari serial anime berjudul "One Piece". Sebuah kain bergambar tengkorak lucu dari anime Jepang yang selama ini menjadi kebanggaan komunitas penggemarnya, tetapi akhir - akhir ini justru dianggap sebagai masalah serius oleh pemerintah Indonesia. Entah apa urgensinya, tapi yang jelas, negara tampak bergerak cepat—bahkan terlalu cepat—untuk urusan ini. Lucu, sekaligus menyedihkan. Untuk kasus korupsi bernilai triliunan rupiah yang kenyataannya merampas hak rakyat, justru aparat dan birokrasi bergerak lambat bak kura-kura yang tertatih-tatih. Laporan demi laporan mengendap di meja, penyelidikan berjalan seperti drama tanpa akhir, dan vonis sering kali terasa seperti gurauan. Namun, untuk urusan selembar kain bergambar, negara bisa sigap secepat kilat, lengkap dengan intimidasi dan ti...

Aturan Untuk Keadilan Rakyat atau Alat Kekuasaan?

  Aturan Untuk Keadilan Rakyat atau Alat Kekuasaan? Aneh rasanya, ketika ada sesuatu yang begitu besar dan memengaruhi hidup kita semua, justru sepi dari pembahasan publik. Padahal, jika kita membuka dan membaca pasal -pasal dalam RKUHP dan RKUHAP, banyak hal yang sangat mengganggu. Anehnya lagi, tidak banyak yang membahas, tidak banyak yang ribut. Apakah kita sedang dikondisikan untuk diam? Atau kita memang sudah tidak peduli? RKUHP: Hukum untuk Bungkam, Bukan untuk Melindungi RKUHP inisebenarnyasudahdisahkan 06 Desember 2022 lalu, tapibaru akan berlakusecara efektif pada 01 Januari 2026. Lucunya, sampai hari ini kita belum menemukan sosialisasi besar-besaran dari pemerintah. Malah, pasal-pasalnya masih tetap menyimpan banyak masalah. Misalnya: Pasal tentang penghinaan Presiden dan Wakil Presiden (Pasal 218-220). Katanya ini delik aduan, tapi tetap saja bisa digunakan untuk menjerat siapa pun yang kritis. Sekarang apa-apa bisa dianggap menghina, bahkan sindiran bisa dikriminalisa...

Wajah Gelap Dibalik Seragam: Selamat Hari Anti Bhayangkara!

  1 Juli, 79 tahun bhayangkara Di balik seragam, wajah gelap bhayangkara.   Selamat ulang tahun, Bhayangkara (Ujar para elit). 1 Juli, kita kembali menyaksikan parade kebanggaan institusi yang katanya “ pelindung rakyat .  T ujuh puluh sembilan tahun bukan usia yang muda.  Namun sayangnya, dewasa tidak selalu berarti matang apalagi adil.  Dengan penuh semangat, para pejabat  " memberi sambutan " megah.   Lantas, di balik megahnya acara dan pesta pora dengan lencana,  pita syukur, dan parade seragam,  apa yang sebenarnya kita rayakan?! Apakah perayaan dari tangisan seorang ibu yang tak kunjung usai, sebab anaknya tak kunjung pulang???  Atau para rakyatmu yang dikubur pelan-pelan oleh peluru nyasar, botol bensin,  dan sepatu lars yang tak tahu malu itu.   Seragammu yang disetrika dengan rapi, senjatamu yang dibersihkan,  panggung megah mu yang disiapkan, semua demi merayakan hari kelahiran mu.  Namun kembali sayang, rak...