Langsung ke konten utama

Apa itu Kelompok Belajar Anak Muda?




KELOMPOK BELAJAR ANAK MUDA


APA ITU KELOMPOK BELAJAR ANAK MUDA ?

Kelompok belajar anak muda atai disingkat KBAM adalah sebuah organisasi/komunitas belajar anak muda yang sedang mempelajari banyak persoalan masyarakat saat ini, mulai dari persoalan Pendidikan mahal, kerusakan lingkungan, kenaikan harga bahan pokok, persoalan Hak asasi manusia, upah buruh, demokrasi dan lain sebagainya. Mempelajari persoalan bukan semata-mata hanya mempelajarinya saja, namun KBAM akan berupaya berjuang bersama-sama hingga melakukan sesuatu demi tercapainya kesejahteraan, kesetaraan dan kemerdekaan untuk seluruh rakyat yang miskin.

Selain itu, kelompok belajar ini bersifat independen (menolak bersukutu dengan partai borjuis, dan penghianat dalam gerakan anak muda). KBAM sangat terbuka bagi siapa saja yang ingin bergabung bersama kami, tanpa batas usia, orientasi seksual, kelompok, warna kulit, suku, agama dan tidak diskriminatif.

KENAPA HARUS ANAK MUDA ?

“Sejarah Indonesia itu sejarah angkatan muda” Pramoedya ananta toer. Dalam sejarah anak muda telah tercatat dalam berbagai perlawanan melawan kolonialime dan Imperialisme Anak muda aktif terlibat berjuang hingga mendorong kemerdekaan indonesia, kemudian berdirinya era Orde Lama hingga anak muda terlibat dalam meruntuhkan kediktatoran Orde Baru (Soeharto). Sehingga tidak ada alasan lagi bagi kaum muda untuk tidak ikut bergerak dan berjuang didalam organisasi perjuangan.
 Selain itu anak muda memiliki banyak waktu luang untuk belajar bersama masyarakat yang marjinal lainnya seperti kaum tani, kaum miskin kota dan kaum kelas pekerja. 


APA TUJUAN KELOMPOK BELAJAR ANAK MUDA ?

Tujuan kelompok belajar anak muda di antaranya ialah Membangun perspektif anak muda yang maju dengan belajar dan berjuang untuk tatanan masyarakat yang setara, sejahtera dan merdeka.

Agenda Terdekat Kelompok Belajar :
- Kelas Sejarah
- Diskusi Reguler
- Anak Muda Belajar (Recruitment)
- PLAN (Pendidikan Lanjutan)
- Solidaritas Politik
- Perluasan (Meluaskan KBAM Ke Seluruh Indonesia)

Hubungi kami :
Facebook: 
Pokja Muda    

Instagram: 
kelompokbelajar_anakmuda
kbam.jawatimur
kbam.jakarta
anakmuda_unmul
anakmudaumkt

Kontak: 
Kalimantan Timur : 0822-5262-7547 (WA) & 0853-9078-1445 (WA
Jakarta : 0813-5654-0488
Jawa Timur :0812-3714-6040
Ternate : 0821-9666-1027
Jawa tengah : 0878-4048-6108

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Negara Sibuk Mengurus Bendera, Rakyat Sibuk Mengurus Perut

  Di tengah melonjaknya harga sembako, semakin sempitnya lapangan kerja, dan pajak yang kian mencekik rakyat kecil, pemerintah kita justru menghadirkan “prestasi” baru: mengurusi bendera bajak laut dari serial anime berjudul "One Piece". Sebuah kain bergambar tengkorak lucu dari anime Jepang yang selama ini menjadi kebanggaan komunitas penggemarnya, tetapi akhir - akhir ini justru dianggap sebagai masalah serius oleh pemerintah Indonesia. Entah apa urgensinya, tapi yang jelas, negara tampak bergerak cepat—bahkan terlalu cepat—untuk urusan ini. Lucu, sekaligus menyedihkan. Untuk kasus korupsi bernilai triliunan rupiah yang kenyataannya merampas hak rakyat, justru aparat dan birokrasi bergerak lambat bak kura-kura yang tertatih-tatih. Laporan demi laporan mengendap di meja, penyelidikan berjalan seperti drama tanpa akhir, dan vonis sering kali terasa seperti gurauan. Namun, untuk urusan selembar kain bergambar, negara bisa sigap secepat kilat, lengkap dengan intimidasi dan ti...

Aturan Untuk Keadilan Rakyat atau Alat Kekuasaan?

  Aturan Untuk Keadilan Rakyat atau Alat Kekuasaan? Aneh rasanya, ketika ada sesuatu yang begitu besar dan memengaruhi hidup kita semua, justru sepi dari pembahasan publik. Padahal, jika kita membuka dan membaca pasal -pasal dalam RKUHP dan RKUHAP, banyak hal yang sangat mengganggu. Anehnya lagi, tidak banyak yang membahas, tidak banyak yang ribut. Apakah kita sedang dikondisikan untuk diam? Atau kita memang sudah tidak peduli? RKUHP: Hukum untuk Bungkam, Bukan untuk Melindungi RKUHP inisebenarnyasudahdisahkan 06 Desember 2022 lalu, tapibaru akan berlakusecara efektif pada 01 Januari 2026. Lucunya, sampai hari ini kita belum menemukan sosialisasi besar-besaran dari pemerintah. Malah, pasal-pasalnya masih tetap menyimpan banyak masalah. Misalnya: Pasal tentang penghinaan Presiden dan Wakil Presiden (Pasal 218-220). Katanya ini delik aduan, tapi tetap saja bisa digunakan untuk menjerat siapa pun yang kritis. Sekarang apa-apa bisa dianggap menghina, bahkan sindiran bisa dikriminalisa...

Wajah Gelap Dibalik Seragam: Selamat Hari Anti Bhayangkara!

  1 Juli, 79 tahun bhayangkara Di balik seragam, wajah gelap bhayangkara.   Selamat ulang tahun, Bhayangkara (Ujar para elit). 1 Juli, kita kembali menyaksikan parade kebanggaan institusi yang katanya “ pelindung rakyat .  T ujuh puluh sembilan tahun bukan usia yang muda.  Namun sayangnya, dewasa tidak selalu berarti matang apalagi adil.  Dengan penuh semangat, para pejabat  " memberi sambutan " megah.   Lantas, di balik megahnya acara dan pesta pora dengan lencana,  pita syukur, dan parade seragam,  apa yang sebenarnya kita rayakan?! Apakah perayaan dari tangisan seorang ibu yang tak kunjung usai, sebab anaknya tak kunjung pulang???  Atau para rakyatmu yang dikubur pelan-pelan oleh peluru nyasar, botol bensin,  dan sepatu lars yang tak tahu malu itu.   Seragammu yang disetrika dengan rapi, senjatamu yang dibersihkan,  panggung megah mu yang disiapkan, semua demi merayakan hari kelahiran mu.  Namun kembali sayang, rak...