#AtasiVirusCabutOmnibusLaw
#GagalkanOmnibusLawCiptaKerja
Pernyataan sikap Aliansi Kaltim Melawan terkait rapat
Paripurna DPR RI di tengah mewabahnya COVID-17 pada 30 Maret 2020 lalu.
Rincian
informasi pada 29 Maret 2019 menunjukkan bahwa covid 19 telah menyebar di
Indonesia hingga 29 provinsi, diantaranya DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Jawa
Timur, Jawa Tengah, Sulawesi Selatan, DI Yogyakarta, Kalimantan Timur, Bali,
Sumatera Utara, Kalimantan Tengah, Papua, Sumatera Barat, Kepulauan Riau, Aceh,
Lampung, Kalimantan Barat, Sulawesi Tenggara, Sumatera Selatan, Nusa Tenggara
Barat, Kalimantan Utara, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Papua Barat, Riau,
Jambi, Kalimantan Selatan, Maluku & Maluku Utara. Dari beberapa daerah
diatas terdata 1285 positif corona, 64 sembuh dan 114 diantaranya meninggal
dunia (Covid19.go.id).
Namun,
sampai hari ini jutaan buruh masih diharuskan bekerja di pabrik-pabrik. Karna
itu penyebaran tertinggi virus corona akan menyasar dan membunuh rakyat
pekerja, termasuk buruh medis karna minimnya perlengkapan kesehatan menghadapi
pandemik covid 19. Saat krisis dibiarkan menyasar rakyat pekerja, tanggal 30
maret 2020 DPR melaksanakan sidang paripurna untuk penetapan Omnibus law.
Pemilik pabrik dan pemerintah menyadari pandemik covid 19 juga mempengaruhi
keuntungan yang ambruk, karna itu dengan sigap pemerintah mempercepat
pengesahan Omnibuslaw untuk menekan hak-hak buruh.
Kita
tidak memiliki pilihan hanya berdiam dirumah dan berharap pemerintah dapat
menyelesaikan persoalan kita hari ini. Kematian sedang mengintai rakyat pekerja
karna kondisi kerja yang memperluas penyebaran virus corona, pandemi yang
semakin mengerikan akibat minimnya fasilitas kesehatan, kelaparan, pemotongan
upah hingga PHK massal sudah didepan mata. Perjuangan mencegah penyebaran
pandemik Corona tidak terlepas dari perjuangan untuk melawan Omnibus Law.
Keduanya bagian dari upaya kita untuk membebaskan diri dari eksploitasi,
penindasan dan penderitaan.
Buruh dan seluruh kaum tertindas harus bersatu
hentikan proses produksi untuk mencegah penyebaran pandemik Corona dan
menggagalkan Omnibus Law. Kehidupan kita lebih penting daripada Keuntungan.
Kami dari Aliansi Kaltim Melawan menuntut:
1. Tolak Omnibus Law Cipta Kerja.
2. Batalkan Sidang Paripurna dan Libatkan Rakyat Dalam
Perumusan RUU.
3. Hentikan Proses Produksi Non-Esensial, Untuk Mengehentikan
Penyebaran Corona dan Berikan Layanan Kesehatan Gratis Untuk Rakyat.
KALTIM
MELAWAN : Kelompok Belajar Anak Muda, FGM,
MPM Fisip Unmul, DPM Faperta UNMUL, LSK, KSPI Kaltim, SPN Kaltim, PPI DPD
KALTIM, BEM FPIK Unmul, GMNI Samarinda, LMND samarinda, WALHI kaltim, Aksi
Kamisan Kaltim, BEM Fisip WIDYAGAMA., bem hukum Widyagama, BEM FT Unmul, HIPMAS
SAMARINDA, Jatam Kaltim, KAMMI UNMUL, JKMK-FMK Samarinda, DEMA IAIN Samarinda,
Bem se-samarinda.
#Gakusahkerja#Mogoknasioanal#Hentikanpenyebarancorona#GagalkanOMNIBUSLAW
Komentar