Langsung ke konten utama

#ATASIVIRUSCABUTOMNIBUS #GAGALKANOMNIBUSLAW : SIKAP KALTIM MELAWAN







#AtasiVirusCabutOmnibusLaw
#GagalkanOmnibusLawCiptaKerja
Pernyataan sikap Aliansi Kaltim Melawan terkait rapat Paripurna DPR RI di tengah mewabahnya COVID-17 pada 30 Maret 2020 lalu.

            Rincian informasi pada 29 Maret 2019 menunjukkan bahwa covid 19 telah menyebar di Indonesia hingga 29 provinsi, diantaranya DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Jawa Timur, Jawa Tengah, Sulawesi Selatan, DI Yogyakarta, Kalimantan Timur, Bali, Sumatera Utara, Kalimantan Tengah, Papua, Sumatera Barat, Kepulauan Riau, Aceh, Lampung, Kalimantan Barat, Sulawesi Tenggara, Sumatera Selatan, Nusa Tenggara Barat, Kalimantan Utara, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Papua Barat, Riau, Jambi, Kalimantan Selatan, Maluku & Maluku Utara. Dari beberapa daerah diatas terdata 1285 positif corona, 64 sembuh dan 114 diantaranya meninggal dunia (Covid19.go.id).

            Namun, sampai hari ini jutaan buruh masih diharuskan bekerja di pabrik-pabrik. Karna itu penyebaran tertinggi virus corona akan menyasar dan membunuh rakyat pekerja, termasuk buruh medis karna minimnya perlengkapan kesehatan menghadapi pandemik covid 19. Saat krisis dibiarkan menyasar rakyat pekerja, tanggal 30 maret 2020 DPR melaksanakan sidang paripurna untuk penetapan Omnibus law. Pemilik pabrik dan pemerintah menyadari pandemik covid 19 juga mempengaruhi keuntungan yang ambruk, karna itu dengan sigap pemerintah mempercepat pengesahan Omnibuslaw untuk menekan hak-hak buruh.

       Kita tidak memiliki pilihan hanya berdiam dirumah dan berharap pemerintah dapat menyelesaikan persoalan kita hari ini. Kematian sedang mengintai rakyat pekerja karna kondisi kerja yang memperluas penyebaran virus corona, pandemi yang semakin mengerikan akibat minimnya fasilitas kesehatan, kelaparan, pemotongan upah hingga PHK massal sudah didepan mata. Perjuangan mencegah penyebaran pandemik Corona tidak terlepas dari perjuangan untuk melawan Omnibus Law. Keduanya bagian dari upaya kita untuk membebaskan diri dari eksploitasi, penindasan dan penderitaan.
            
             Buruh dan seluruh kaum tertindas harus bersatu hentikan proses produksi untuk mencegah penyebaran pandemik Corona dan menggagalkan Omnibus Law. Kehidupan kita lebih penting daripada Keuntungan. Kami dari Aliansi Kaltim Melawan menuntut:
1. Tolak Omnibus Law Cipta Kerja.
2. Batalkan Sidang Paripurna dan Libatkan Rakyat Dalam Perumusan RUU.
3. Hentikan Proses Produksi Non-Esensial, Untuk Mengehentikan Penyebaran Corona dan Berikan Layanan Kesehatan Gratis Untuk Rakyat.

KALTIM MELAWAN : Kelompok Belajar Anak Muda, FGM, MPM Fisip Unmul, DPM Faperta UNMUL, LSK, KSPI Kaltim, SPN Kaltim, PPI DPD KALTIM, BEM FPIK Unmul, GMNI Samarinda, LMND samarinda, WALHI kaltim, Aksi Kamisan Kaltim, BEM Fisip WIDYAGAMA., bem hukum Widyagama, BEM FT Unmul, HIPMAS SAMARINDA, Jatam Kaltim, KAMMI UNMUL, JKMK-FMK Samarinda, DEMA IAIN Samarinda, Bem se-samarinda.

#Gakusahkerja#Mogoknasioanal#Hentikanpenyebarancorona#GagalkanOMNIBUSLAW

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Max Horkheimer dan Seorang Buruh Perempuan

Max Horkheimer, ia dilahirkan 14 Februari 1895 di Zuffenhausen, Jerman. Ayahnya, Moriz Horkheimer adalah seorang pemilik Perusahaan tenun, di Zuffenhausen. Ayahnya juga dikenal sebagai seorang Yahudi Orthodoks. Max Horkheimer sendiri dididik oleh Ayahnya dengan sangat tegas dan otoriter, dan mengharuskan ia untuk mengelola Perusahaan Ayahnya, Pabrik Tenun Moriz Horkheimer. Dengan segala keterpaksaan itu, Max Horkheimer akhirnya menuruti keinginan ayahnya, menjadi seorang Direktur Muda di Perusahaan Ayahnya.  Pada 11 Juli 1916. Max Horkheimer menulis surat kepada Hans, saudara sepupunya, yang sedang tirah (istirahat total). Pada saat itu Horkheimer baru berusia 21 tahun dan menjadi seorang direktur dari Perusahaan tenun ayahnya (Moriz Horkheimer), di Zuffenhausen. Isi suratnya berisi tentang kegundahan hatinya, melihat penderitaaan seorang buruh perempuan di pabriknya, yang tidak dapat bekerja lagi karena sakit ayan. Buruh itu bernama Katharina Krämmmer. Bunyinya;  ...

MENUDUH ASING, MERANGKUL ASING, SIAPAKAH DIA?

  MENUDUH ASING, MERANGKUL ASING, SIAPAKAH DIA?   Presiden Prabowo Subianto , berulang kali dalam pidatonya mengatakan terdapat intervensi pihak asing yang membiayai gerakan-gerakan di masyarakat yang bertujuan untuk Indonesia menjadi negara yang “tidak maju”. Pihak LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) juga tidak lepas dari tuduhannya tersebut, dalam pidatonya pada hari peringatan Hari Pancasila, Senin (02/06) lalu mengatakan bahwa LSM dibiyai pihak asing untuk mengadu domba negara ini. Kata “Pihak Asing” sendiri ialah kata populer merujuk negara lain yang sering kali dipandang negatif dan menjadi domba hitam terkait permasalahan negara khususunya di Indonesia. Akhir-akhir ini kata tersebut semakin sering kita dengar. Mengapa demikian? Karena negara ini sedang berada di posisi penuh permasalahan dan pemerintah memerlukan jawaban siapa yang harus disalahkan. Suatu hal ironis, dimana kenyataannya pemerintah negara ini sering melakukan kerja sama yang dirasa sangat menguntungka...

Aturan Untuk Keadilan Rakyat atau Alat Kekuasaan?

  Aturan Untuk Keadilan Rakyat atau Alat Kekuasaan? Aneh rasanya, ketika ada sesuatu yang begitu besar dan memengaruhi hidup kita semua, justru sepi dari pembahasan publik. Padahal, jika kita membuka dan membaca pasal -pasal dalam RKUHP dan RKUHAP, banyak hal yang sangat mengganggu. Anehnya lagi, tidak banyak yang membahas, tidak banyak yang ribut. Apakah kita sedang dikondisikan untuk diam? Atau kita memang sudah tidak peduli? RKUHP: Hukum untuk Bungkam, Bukan untuk Melindungi RKUHP inisebenarnyasudahdisahkan 06 Desember 2022 lalu, tapibaru akan berlakusecara efektif pada 01 Januari 2026. Lucunya, sampai hari ini kita belum menemukan sosialisasi besar-besaran dari pemerintah. Malah, pasal-pasalnya masih tetap menyimpan banyak masalah. Misalnya: Pasal tentang penghinaan Presiden dan Wakil Presiden (Pasal 218-220). Katanya ini delik aduan, tapi tetap saja bisa digunakan untuk menjerat siapa pun yang kritis. Sekarang apa-apa bisa dianggap menghina, bahkan sindiran bisa dikriminalisa...