Langsung ke konten utama

#ATASIVIRUSCABUTOMNIBUS #GAGALKANOMNIBUSLAW : SIKAP KALTIM MELAWAN







#AtasiVirusCabutOmnibusLaw
#GagalkanOmnibusLawCiptaKerja
Pernyataan sikap Aliansi Kaltim Melawan terkait rapat Paripurna DPR RI di tengah mewabahnya COVID-17 pada 30 Maret 2020 lalu.

            Rincian informasi pada 29 Maret 2019 menunjukkan bahwa covid 19 telah menyebar di Indonesia hingga 29 provinsi, diantaranya DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Jawa Timur, Jawa Tengah, Sulawesi Selatan, DI Yogyakarta, Kalimantan Timur, Bali, Sumatera Utara, Kalimantan Tengah, Papua, Sumatera Barat, Kepulauan Riau, Aceh, Lampung, Kalimantan Barat, Sulawesi Tenggara, Sumatera Selatan, Nusa Tenggara Barat, Kalimantan Utara, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Papua Barat, Riau, Jambi, Kalimantan Selatan, Maluku & Maluku Utara. Dari beberapa daerah diatas terdata 1285 positif corona, 64 sembuh dan 114 diantaranya meninggal dunia (Covid19.go.id).

            Namun, sampai hari ini jutaan buruh masih diharuskan bekerja di pabrik-pabrik. Karna itu penyebaran tertinggi virus corona akan menyasar dan membunuh rakyat pekerja, termasuk buruh medis karna minimnya perlengkapan kesehatan menghadapi pandemik covid 19. Saat krisis dibiarkan menyasar rakyat pekerja, tanggal 30 maret 2020 DPR melaksanakan sidang paripurna untuk penetapan Omnibus law. Pemilik pabrik dan pemerintah menyadari pandemik covid 19 juga mempengaruhi keuntungan yang ambruk, karna itu dengan sigap pemerintah mempercepat pengesahan Omnibuslaw untuk menekan hak-hak buruh.

       Kita tidak memiliki pilihan hanya berdiam dirumah dan berharap pemerintah dapat menyelesaikan persoalan kita hari ini. Kematian sedang mengintai rakyat pekerja karna kondisi kerja yang memperluas penyebaran virus corona, pandemi yang semakin mengerikan akibat minimnya fasilitas kesehatan, kelaparan, pemotongan upah hingga PHK massal sudah didepan mata. Perjuangan mencegah penyebaran pandemik Corona tidak terlepas dari perjuangan untuk melawan Omnibus Law. Keduanya bagian dari upaya kita untuk membebaskan diri dari eksploitasi, penindasan dan penderitaan.
            
             Buruh dan seluruh kaum tertindas harus bersatu hentikan proses produksi untuk mencegah penyebaran pandemik Corona dan menggagalkan Omnibus Law. Kehidupan kita lebih penting daripada Keuntungan. Kami dari Aliansi Kaltim Melawan menuntut:
1. Tolak Omnibus Law Cipta Kerja.
2. Batalkan Sidang Paripurna dan Libatkan Rakyat Dalam Perumusan RUU.
3. Hentikan Proses Produksi Non-Esensial, Untuk Mengehentikan Penyebaran Corona dan Berikan Layanan Kesehatan Gratis Untuk Rakyat.

KALTIM MELAWAN : Kelompok Belajar Anak Muda, FGM, MPM Fisip Unmul, DPM Faperta UNMUL, LSK, KSPI Kaltim, SPN Kaltim, PPI DPD KALTIM, BEM FPIK Unmul, GMNI Samarinda, LMND samarinda, WALHI kaltim, Aksi Kamisan Kaltim, BEM Fisip WIDYAGAMA., bem hukum Widyagama, BEM FT Unmul, HIPMAS SAMARINDA, Jatam Kaltim, KAMMI UNMUL, JKMK-FMK Samarinda, DEMA IAIN Samarinda, Bem se-samarinda.

#Gakusahkerja#Mogoknasioanal#Hentikanpenyebarancorona#GagalkanOMNIBUSLAW

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Negara Sibuk Mengurus Bendera, Rakyat Sibuk Mengurus Perut

  Di tengah melonjaknya harga sembako, semakin sempitnya lapangan kerja, dan pajak yang kian mencekik rakyat kecil, pemerintah kita justru menghadirkan “prestasi” baru: mengurusi bendera bajak laut dari serial anime berjudul "One Piece". Sebuah kain bergambar tengkorak lucu dari anime Jepang yang selama ini menjadi kebanggaan komunitas penggemarnya, tetapi akhir - akhir ini justru dianggap sebagai masalah serius oleh pemerintah Indonesia. Entah apa urgensinya, tapi yang jelas, negara tampak bergerak cepat—bahkan terlalu cepat—untuk urusan ini. Lucu, sekaligus menyedihkan. Untuk kasus korupsi bernilai triliunan rupiah yang kenyataannya merampas hak rakyat, justru aparat dan birokrasi bergerak lambat bak kura-kura yang tertatih-tatih. Laporan demi laporan mengendap di meja, penyelidikan berjalan seperti drama tanpa akhir, dan vonis sering kali terasa seperti gurauan. Namun, untuk urusan selembar kain bergambar, negara bisa sigap secepat kilat, lengkap dengan intimidasi dan ti...

Aturan Untuk Keadilan Rakyat atau Alat Kekuasaan?

  Aturan Untuk Keadilan Rakyat atau Alat Kekuasaan? Aneh rasanya, ketika ada sesuatu yang begitu besar dan memengaruhi hidup kita semua, justru sepi dari pembahasan publik. Padahal, jika kita membuka dan membaca pasal -pasal dalam RKUHP dan RKUHAP, banyak hal yang sangat mengganggu. Anehnya lagi, tidak banyak yang membahas, tidak banyak yang ribut. Apakah kita sedang dikondisikan untuk diam? Atau kita memang sudah tidak peduli? RKUHP: Hukum untuk Bungkam, Bukan untuk Melindungi RKUHP inisebenarnyasudahdisahkan 06 Desember 2022 lalu, tapibaru akan berlakusecara efektif pada 01 Januari 2026. Lucunya, sampai hari ini kita belum menemukan sosialisasi besar-besaran dari pemerintah. Malah, pasal-pasalnya masih tetap menyimpan banyak masalah. Misalnya: Pasal tentang penghinaan Presiden dan Wakil Presiden (Pasal 218-220). Katanya ini delik aduan, tapi tetap saja bisa digunakan untuk menjerat siapa pun yang kritis. Sekarang apa-apa bisa dianggap menghina, bahkan sindiran bisa dikriminalisa...

Wajah Gelap Dibalik Seragam: Selamat Hari Anti Bhayangkara!

  1 Juli, 79 tahun bhayangkara Di balik seragam, wajah gelap bhayangkara.   Selamat ulang tahun, Bhayangkara (Ujar para elit). 1 Juli, kita kembali menyaksikan parade kebanggaan institusi yang katanya “ pelindung rakyat .  T ujuh puluh sembilan tahun bukan usia yang muda.  Namun sayangnya, dewasa tidak selalu berarti matang apalagi adil.  Dengan penuh semangat, para pejabat  " memberi sambutan " megah.   Lantas, di balik megahnya acara dan pesta pora dengan lencana,  pita syukur, dan parade seragam,  apa yang sebenarnya kita rayakan?! Apakah perayaan dari tangisan seorang ibu yang tak kunjung usai, sebab anaknya tak kunjung pulang???  Atau para rakyatmu yang dikubur pelan-pelan oleh peluru nyasar, botol bensin,  dan sepatu lars yang tak tahu malu itu.   Seragammu yang disetrika dengan rapi, senjatamu yang dibersihkan,  panggung megah mu yang disiapkan, semua demi merayakan hari kelahiran mu.  Namun kembali sayang, rak...