Langsung ke konten utama

[ RILIS SITUASI YANG TERJADI DI DESA MULAWARMAN SAMPAI HARI INI 10 Maret 2020 ]


[ RILIS SITUASI YANG TERJADI DI DESA MULAWARMAN SAMPAI HARI INI 10 Maret 2020 ]


Sejak satu bulan terakhir, telah terjadi Longsor di Desa Mulawarman, Kecamatan Tenggarong  Seberang, Kabupaten Kutai Kartanegara, Prov. Kalimantan Timur. Longsor diakibatkan oleh aktivitas pertambangan batu bara yang terus mendekati pemukiman warga selama ini. Daerah tersebut terdapat 2 perusahaan tambang batu bara, yaitu PT. KPUC dan PT. JEMBAYAN MUARA BARA.




Sudah hampir 2 bulan ke belakang, warga  Desa Mulawarman telah mendirikan POSKO untuk pengungsian warga RT 17 & RT 18, dengan jumlah 50 Kepala Keluarga.

Longsor tersebut mengakibatkan adanya pergeseran tanah yang mengakibatkan rusaknya rumah warga dan jalan utama Desa Mulawarman mengalami keretakan.

Padahal, daerah longsor tersebut terdapat Alarm Penanda Pergeseran Tanah. Namun, pada saat alarm berbunyi pihak perusahaan malah mengatakan adanya korsleting pada alarm.




Menurut Pak Jai (nama samaran), selaku warga Desa Mulawarman, mengatakan bahwa telah dilakukan perundingan antara pihak pemerintah dengan perusahaan, akan tetapi hasil dari perundingan tersebut tidak sesuai dengan keinginan warga. Warga menuntut agar tanah pemukiman dibebaskan dari pertambangan.


[Ditulis oleh Bidang Media & Propaganda KBAM] 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Max Horkheimer dan Seorang Buruh Perempuan

Max Horkheimer, ia dilahirkan 14 Februari 1895 di Zuffenhausen, Jerman. Ayahnya, Moriz Horkheimer adalah seorang pemilik Perusahaan tenun, di Zuffenhausen. Ayahnya juga dikenal sebagai seorang Yahudi Orthodoks. Max Horkheimer sendiri dididik oleh Ayahnya dengan sangat tegas dan otoriter, dan mengharuskan ia untuk mengelola Perusahaan Ayahnya, Pabrik Tenun Moriz Horkheimer. Dengan segala keterpaksaan itu, Max Horkheimer akhirnya menuruti keinginan ayahnya, menjadi seorang Direktur Muda di Perusahaan Ayahnya.  Pada 11 Juli 1916. Max Horkheimer menulis surat kepada Hans, saudara sepupunya, yang sedang tirah (istirahat total). Pada saat itu Horkheimer baru berusia 21 tahun dan menjadi seorang direktur dari Perusahaan tenun ayahnya (Moriz Horkheimer), di Zuffenhausen. Isi suratnya berisi tentang kegundahan hatinya, melihat penderitaaan seorang buruh perempuan di pabriknya, yang tidak dapat bekerja lagi karena sakit ayan. Buruh itu bernama Katharina Krämmmer. Bunyinya;  ...

MENUDUH ASING, MERANGKUL ASING, SIAPAKAH DIA?

  MENUDUH ASING, MERANGKUL ASING, SIAPAKAH DIA?   Presiden Prabowo Subianto , berulang kali dalam pidatonya mengatakan terdapat intervensi pihak asing yang membiayai gerakan-gerakan di masyarakat yang bertujuan untuk Indonesia menjadi negara yang “tidak maju”. Pihak LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) juga tidak lepas dari tuduhannya tersebut, dalam pidatonya pada hari peringatan Hari Pancasila, Senin (02/06) lalu mengatakan bahwa LSM dibiyai pihak asing untuk mengadu domba negara ini. Kata “Pihak Asing” sendiri ialah kata populer merujuk negara lain yang sering kali dipandang negatif dan menjadi domba hitam terkait permasalahan negara khususunya di Indonesia. Akhir-akhir ini kata tersebut semakin sering kita dengar. Mengapa demikian? Karena negara ini sedang berada di posisi penuh permasalahan dan pemerintah memerlukan jawaban siapa yang harus disalahkan. Suatu hal ironis, dimana kenyataannya pemerintah negara ini sering melakukan kerja sama yang dirasa sangat menguntungka...

Aturan Untuk Keadilan Rakyat atau Alat Kekuasaan?

  Aturan Untuk Keadilan Rakyat atau Alat Kekuasaan? Aneh rasanya, ketika ada sesuatu yang begitu besar dan memengaruhi hidup kita semua, justru sepi dari pembahasan publik. Padahal, jika kita membuka dan membaca pasal -pasal dalam RKUHP dan RKUHAP, banyak hal yang sangat mengganggu. Anehnya lagi, tidak banyak yang membahas, tidak banyak yang ribut. Apakah kita sedang dikondisikan untuk diam? Atau kita memang sudah tidak peduli? RKUHP: Hukum untuk Bungkam, Bukan untuk Melindungi RKUHP inisebenarnyasudahdisahkan 06 Desember 2022 lalu, tapibaru akan berlakusecara efektif pada 01 Januari 2026. Lucunya, sampai hari ini kita belum menemukan sosialisasi besar-besaran dari pemerintah. Malah, pasal-pasalnya masih tetap menyimpan banyak masalah. Misalnya: Pasal tentang penghinaan Presiden dan Wakil Presiden (Pasal 218-220). Katanya ini delik aduan, tapi tetap saja bisa digunakan untuk menjerat siapa pun yang kritis. Sekarang apa-apa bisa dianggap menghina, bahkan sindiran bisa dikriminalisa...