Langsung ke konten utama

COVID-19 & OMNIBUS LAW ADALAH MOMOK BESAR BAGI RAKYAT







COVID-19 & OMNIBUS AW ADALAH MOMOK BESAR BAGI RAKYAT

Indonesia sedang dilanda oleh dua permalasahan besar yaitu masalah Virus Corona (Covid-19)  dan RUU Omnibus Law. permasalahan tersebut adalah momok besar yang dirasakan langsung oleh masyarakat indonesia.

Mengapa demikian?
            Permasalahan Covid 19 telah membuat masyarakat berhenti beraktifitas, sehingga masyarakat tidak bisa bekerja seperti berdagang di pasar, dan aktifitas yang berada di keramaian. Sedangkan masyarakat lainnya, sepeti Buruh justru berbalik, di paksa secara tidak langsung untuk tetap bekerja dan tanpa di berikan perlindungan diri, upah lebih, dan lainnya yang menunjang kehidupannya. Selain itu persoalan kebijakan #DiRumahAja juga di terapkan tidak sesui dengan UU No 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan, misalnya tanpa di berikan bantuan sembako sebagai kebutuhan hidup dasar, dijamin kesehatannya, dan lain sebagainya. Bersamaan dengan Kemunculan Covid 19, kita jangan sampai lupa dengan OMNIBUS LAW yang sebelumnya telah di protes oleh berbagai kelompok mahasiswa, buruh, dan kelompok lainnya, bahkan akan dilaksanakan mogok nasional, karena di naggap menghilangkan UMK/UMP, Hak Cuti (haid, melahirkan, hamil, dll), Pro Investasi/pengusaha dan tidak demokratis. Namun hampir seluruh gerakan melakukan penundaan protes/demonstrasi dikarenakan Covid-19 yang semakin menjadi semakin menyebar ke banyak orang.
Pemerintah Segera Atasi Covid-19 dan Cabut Omnibus Law
            Melihat permasalahan yang sudah terjadi di atas, tentu pemerintah harus bertanggungjawab atas penanganan dan solusinya. Pertama, pemerintah harus mampu mengatasi Virus Corona yang sudah masuk ke Indonesia dengan menyiapkan seluruh kebutuhan pokok Rakyat selama karantina berlangsung, kemudian memberikan pelayanan kesehatan gratis, dan penjaminan atas setiap keselamatan masyarakat, karena keselamatan rakyat merupakan hal utama yang harus diprioritaskan. Kedua, pemerintah harus bijak dalam mengambil keputusan dan berpihak terhadap kepentingan rakyat. Bukan malah seperti yang dilakukan DPR RI yang melakukan Rapat Paripurna membahas RUU Omnibus Law di tengah wabah kovid-19 yang justru akan semakin menyengsarakan rakyat, Semestinya negara melakukan penghentian Produksi Non-esensian agar dapat menghentikan penyebaran Covid-19 kepada buruh, kemudian pemerintah juga perlu menjamin keamanan, fasilitas dan upah lebih bagi buruh medis yang sedang berada di garis depan melawan Covid-19.
Pemerintah harus mengutamakan keselamatan rakyat nya dibandingkan memikirkan investasi hanya untuk kepentingan pemodal, Jangan sampai pembahasan RUU Omibus law ini hanya melibatkan pemerintahan saja tanpa melibatkan rakyat ikut serta didalamnya. Untuk itu kita anak muda mesti membangun kekuatan kita sama-sama, membangun solidaritas antara sesama, Melawan Covid-19 dan Mengagagalkan Omnibus Law Cita kerja.

Ditulis Oleh : Gilang D- Anggota Bidang Kaderisasi & Politik KBAM
                        (Kelompok Belajar Anak Muda)


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Max Horkheimer dan Seorang Buruh Perempuan

Max Horkheimer, ia dilahirkan 14 Februari 1895 di Zuffenhausen, Jerman. Ayahnya, Moriz Horkheimer adalah seorang pemilik Perusahaan tenun, di Zuffenhausen. Ayahnya juga dikenal sebagai seorang Yahudi Orthodoks. Max Horkheimer sendiri dididik oleh Ayahnya dengan sangat tegas dan otoriter, dan mengharuskan ia untuk mengelola Perusahaan Ayahnya, Pabrik Tenun Moriz Horkheimer. Dengan segala keterpaksaan itu, Max Horkheimer akhirnya menuruti keinginan ayahnya, menjadi seorang Direktur Muda di Perusahaan Ayahnya.  Pada 11 Juli 1916. Max Horkheimer menulis surat kepada Hans, saudara sepupunya, yang sedang tirah (istirahat total). Pada saat itu Horkheimer baru berusia 21 tahun dan menjadi seorang direktur dari Perusahaan tenun ayahnya (Moriz Horkheimer), di Zuffenhausen. Isi suratnya berisi tentang kegundahan hatinya, melihat penderitaaan seorang buruh perempuan di pabriknya, yang tidak dapat bekerja lagi karena sakit ayan. Buruh itu bernama Katharina Krämmmer. Bunyinya;  ...

MENUDUH ASING, MERANGKUL ASING, SIAPAKAH DIA?

  MENUDUH ASING, MERANGKUL ASING, SIAPAKAH DIA?   Presiden Prabowo Subianto , berulang kali dalam pidatonya mengatakan terdapat intervensi pihak asing yang membiayai gerakan-gerakan di masyarakat yang bertujuan untuk Indonesia menjadi negara yang “tidak maju”. Pihak LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) juga tidak lepas dari tuduhannya tersebut, dalam pidatonya pada hari peringatan Hari Pancasila, Senin (02/06) lalu mengatakan bahwa LSM dibiyai pihak asing untuk mengadu domba negara ini. Kata “Pihak Asing” sendiri ialah kata populer merujuk negara lain yang sering kali dipandang negatif dan menjadi domba hitam terkait permasalahan negara khususunya di Indonesia. Akhir-akhir ini kata tersebut semakin sering kita dengar. Mengapa demikian? Karena negara ini sedang berada di posisi penuh permasalahan dan pemerintah memerlukan jawaban siapa yang harus disalahkan. Suatu hal ironis, dimana kenyataannya pemerintah negara ini sering melakukan kerja sama yang dirasa sangat menguntungka...

Aturan Untuk Keadilan Rakyat atau Alat Kekuasaan?

  Aturan Untuk Keadilan Rakyat atau Alat Kekuasaan? Aneh rasanya, ketika ada sesuatu yang begitu besar dan memengaruhi hidup kita semua, justru sepi dari pembahasan publik. Padahal, jika kita membuka dan membaca pasal -pasal dalam RKUHP dan RKUHAP, banyak hal yang sangat mengganggu. Anehnya lagi, tidak banyak yang membahas, tidak banyak yang ribut. Apakah kita sedang dikondisikan untuk diam? Atau kita memang sudah tidak peduli? RKUHP: Hukum untuk Bungkam, Bukan untuk Melindungi RKUHP inisebenarnyasudahdisahkan 06 Desember 2022 lalu, tapibaru akan berlakusecara efektif pada 01 Januari 2026. Lucunya, sampai hari ini kita belum menemukan sosialisasi besar-besaran dari pemerintah. Malah, pasal-pasalnya masih tetap menyimpan banyak masalah. Misalnya: Pasal tentang penghinaan Presiden dan Wakil Presiden (Pasal 218-220). Katanya ini delik aduan, tapi tetap saja bisa digunakan untuk menjerat siapa pun yang kritis. Sekarang apa-apa bisa dianggap menghina, bahkan sindiran bisa dikriminalisa...