COVID-19 & OMNIBUS AW ADALAH MOMOK BESAR BAGI
RAKYAT
Indonesia sedang
dilanda oleh dua permalasahan besar yaitu masalah Virus Corona
(Covid-19) dan RUU Omnibus Law. permasalahan tersebut adalah momok besar
yang dirasakan langsung oleh masyarakat indonesia.
Mengapa demikian?
Permasalahan Covid 19 telah membuat masyarakat berhenti
beraktifitas, sehingga masyarakat tidak bisa bekerja seperti berdagang di
pasar, dan aktifitas yang berada di keramaian. Sedangkan masyarakat lainnya,
sepeti Buruh justru berbalik, di paksa secara tidak langsung untuk tetap
bekerja dan tanpa di berikan perlindungan diri, upah lebih, dan lainnya yang
menunjang kehidupannya. Selain itu persoalan kebijakan #DiRumahAja juga di
terapkan tidak sesui dengan UU No 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan,
misalnya tanpa di berikan bantuan sembako sebagai kebutuhan hidup dasar,
dijamin kesehatannya, dan lain sebagainya. Bersamaan dengan Kemunculan Covid
19, kita jangan sampai lupa dengan OMNIBUS LAW yang sebelumnya telah di protes
oleh berbagai kelompok mahasiswa, buruh, dan kelompok lainnya, bahkan akan
dilaksanakan mogok nasional, karena di naggap menghilangkan UMK/UMP, Hak Cuti
(haid, melahirkan, hamil, dll), Pro Investasi/pengusaha dan tidak demokratis.
Namun hampir seluruh gerakan melakukan penundaan protes/demonstrasi dikarenakan
Covid-19 yang semakin menjadi semakin menyebar ke banyak orang.
Melihat
permasalahan yang sudah terjadi di atas, tentu pemerintah harus
bertanggungjawab atas penanganan dan solusinya. Pertama, pemerintah
harus mampu mengatasi Virus Corona yang sudah masuk ke Indonesia dengan
menyiapkan seluruh kebutuhan pokok Rakyat selama karantina berlangsung,
kemudian memberikan pelayanan kesehatan gratis, dan penjaminan atas setiap
keselamatan masyarakat, karena keselamatan rakyat merupakan hal utama yang
harus diprioritaskan. Kedua, pemerintah harus bijak dalam mengambil keputusan
dan berpihak terhadap kepentingan rakyat. Bukan malah seperti yang dilakukan
DPR RI yang melakukan Rapat Paripurna membahas RUU Omnibus Law di tengah wabah
kovid-19 yang justru akan semakin menyengsarakan rakyat, Semestinya negara
melakukan penghentian Produksi Non-esensian agar dapat menghentikan penyebaran
Covid-19 kepada buruh, kemudian pemerintah juga perlu menjamin keamanan,
fasilitas dan upah lebih bagi buruh medis yang sedang berada di garis depan
melawan Covid-19.
Pemerintah harus
mengutamakan keselamatan rakyat nya dibandingkan memikirkan investasi hanya
untuk kepentingan pemodal, Jangan sampai pembahasan RUU Omibus law ini hanya
melibatkan pemerintahan saja tanpa melibatkan rakyat ikut serta didalamnya.
Untuk itu kita anak muda mesti membangun kekuatan kita sama-sama, membangun
solidaritas antara sesama, Melawan Covid-19 dan Mengagagalkan Omnibus Law Cita
kerja.
Ditulis Oleh : Gilang D-
Anggota Bidang Kaderisasi & Politik KBAM
(Kelompok
Belajar Anak Muda)
Komentar