Langsung ke konten utama

Kriminalisasi Masih Jadi Ancaman Bagi Aktivis Pembela HAM

Kriminalisasi Masih Jadi Ancaman Bagi Aktivis Pembela HAM

(Gambar: Kanal Kalimantan)

Menjadi aktivis. Apalagi aktivis pembela Hak Asasi Manusia (HAM), kerap berhadapan dengan hukum. Para pejuang pembela HAM itu tidak lepas dari hadapan ancaman kriminalisasi.

Bentuk ancaman kriminalisasi itu terungkap dari data di Koalisi masyarakat sipil untuk perlindungan pembela Hak Asasi Manusia (HAM). Koalisi tersebut mencatat, dalam rentang Januari 2014 hingga November 2019 terdapat 73 kasus pelanggaran yang menimpa pembela HAM. Bentuk pelanggaran yang paling dominan menimpa pembela HAM yakni kriminalisasi.

Buktinya ada 31 kasus kriminalisasi yang dialami aktivis pembela HAM. Sementara pelaku yang paling banyak melanggar hak pembela HAM ialah aparat kepolisian, dengan 27 kasus.

Bentuk kriminalisasi yang dialami para aktivis seperti intimidasi, kekerasan yang berkedok kriminal dengan pelaku orang tak dikenal, pembajakan akun media sosial atau telepon genggam, upaya kriminalisasi yang dipaksakan terhadap pembela HAM.
 sebagian besar pelaporan atas tindakan kriminalisasi terhadap pembela HAM tidak pernah diproses oleh aparat kepolisian. Menurut dia, tindakan itu dipicu oleh tidak independennya Korps Bhayangkara dalam menindaklanjuti suatu pelaporan kasus.
Era menilai munculnya tindakan tidak indepedensi aparat kepolisian itu terjadi akibat adanya regulasi yang tidak berpihak terhadap perjuangan HAM. Salah satunya, peraturan kapolri (Perkapolri) Nomor 3 Tahun 2019.

Untuk itu, Era meminta sejumlah regulasi dievalusi. Tujuannya, memberikan ruang dukungan terhadap para pembela HAM yang tertimpa kriminalisasi. Sebab, belum ada satu putusan pengadilan terkait peradilan pelaku penyerangan pembela HAM.

(Ditulis oleh Caca, anggota Kelompok Belajar Anak Muda)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Max Horkheimer dan Seorang Buruh Perempuan

Max Horkheimer, ia dilahirkan 14 Februari 1895 di Zuffenhausen, Jerman. Ayahnya, Moriz Horkheimer adalah seorang pemilik Perusahaan tenun, di Zuffenhausen. Ayahnya juga dikenal sebagai seorang Yahudi Orthodoks. Max Horkheimer sendiri dididik oleh Ayahnya dengan sangat tegas dan otoriter, dan mengharuskan ia untuk mengelola Perusahaan Ayahnya, Pabrik Tenun Moriz Horkheimer. Dengan segala keterpaksaan itu, Max Horkheimer akhirnya menuruti keinginan ayahnya, menjadi seorang Direktur Muda di Perusahaan Ayahnya.  Pada 11 Juli 1916. Max Horkheimer menulis surat kepada Hans, saudara sepupunya, yang sedang tirah (istirahat total). Pada saat itu Horkheimer baru berusia 21 tahun dan menjadi seorang direktur dari Perusahaan tenun ayahnya (Moriz Horkheimer), di Zuffenhausen. Isi suratnya berisi tentang kegundahan hatinya, melihat penderitaaan seorang buruh perempuan di pabriknya, yang tidak dapat bekerja lagi karena sakit ayan. Buruh itu bernama Katharina Krämmmer. Bunyinya;  ...

MENUDUH ASING, MERANGKUL ASING, SIAPAKAH DIA?

  MENUDUH ASING, MERANGKUL ASING, SIAPAKAH DIA?   Presiden Prabowo Subianto , berulang kali dalam pidatonya mengatakan terdapat intervensi pihak asing yang membiayai gerakan-gerakan di masyarakat yang bertujuan untuk Indonesia menjadi negara yang “tidak maju”. Pihak LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) juga tidak lepas dari tuduhannya tersebut, dalam pidatonya pada hari peringatan Hari Pancasila, Senin (02/06) lalu mengatakan bahwa LSM dibiyai pihak asing untuk mengadu domba negara ini. Kata “Pihak Asing” sendiri ialah kata populer merujuk negara lain yang sering kali dipandang negatif dan menjadi domba hitam terkait permasalahan negara khususunya di Indonesia. Akhir-akhir ini kata tersebut semakin sering kita dengar. Mengapa demikian? Karena negara ini sedang berada di posisi penuh permasalahan dan pemerintah memerlukan jawaban siapa yang harus disalahkan. Suatu hal ironis, dimana kenyataannya pemerintah negara ini sering melakukan kerja sama yang dirasa sangat menguntungka...

Aturan Untuk Keadilan Rakyat atau Alat Kekuasaan?

  Aturan Untuk Keadilan Rakyat atau Alat Kekuasaan? Aneh rasanya, ketika ada sesuatu yang begitu besar dan memengaruhi hidup kita semua, justru sepi dari pembahasan publik. Padahal, jika kita membuka dan membaca pasal -pasal dalam RKUHP dan RKUHAP, banyak hal yang sangat mengganggu. Anehnya lagi, tidak banyak yang membahas, tidak banyak yang ribut. Apakah kita sedang dikondisikan untuk diam? Atau kita memang sudah tidak peduli? RKUHP: Hukum untuk Bungkam, Bukan untuk Melindungi RKUHP inisebenarnyasudahdisahkan 06 Desember 2022 lalu, tapibaru akan berlakusecara efektif pada 01 Januari 2026. Lucunya, sampai hari ini kita belum menemukan sosialisasi besar-besaran dari pemerintah. Malah, pasal-pasalnya masih tetap menyimpan banyak masalah. Misalnya: Pasal tentang penghinaan Presiden dan Wakil Presiden (Pasal 218-220). Katanya ini delik aduan, tapi tetap saja bisa digunakan untuk menjerat siapa pun yang kritis. Sekarang apa-apa bisa dianggap menghina, bahkan sindiran bisa dikriminalisa...