Langsung ke konten utama

Kriminalisasi Masih Jadi Ancaman Bagi Aktivis Pembela HAM

Kriminalisasi Masih Jadi Ancaman Bagi Aktivis Pembela HAM

(Gambar: Kanal Kalimantan)

Menjadi aktivis. Apalagi aktivis pembela Hak Asasi Manusia (HAM), kerap berhadapan dengan hukum. Para pejuang pembela HAM itu tidak lepas dari hadapan ancaman kriminalisasi.

Bentuk ancaman kriminalisasi itu terungkap dari data di Koalisi masyarakat sipil untuk perlindungan pembela Hak Asasi Manusia (HAM). Koalisi tersebut mencatat, dalam rentang Januari 2014 hingga November 2019 terdapat 73 kasus pelanggaran yang menimpa pembela HAM. Bentuk pelanggaran yang paling dominan menimpa pembela HAM yakni kriminalisasi.

Buktinya ada 31 kasus kriminalisasi yang dialami aktivis pembela HAM. Sementara pelaku yang paling banyak melanggar hak pembela HAM ialah aparat kepolisian, dengan 27 kasus.

Bentuk kriminalisasi yang dialami para aktivis seperti intimidasi, kekerasan yang berkedok kriminal dengan pelaku orang tak dikenal, pembajakan akun media sosial atau telepon genggam, upaya kriminalisasi yang dipaksakan terhadap pembela HAM.
 sebagian besar pelaporan atas tindakan kriminalisasi terhadap pembela HAM tidak pernah diproses oleh aparat kepolisian. Menurut dia, tindakan itu dipicu oleh tidak independennya Korps Bhayangkara dalam menindaklanjuti suatu pelaporan kasus.
Era menilai munculnya tindakan tidak indepedensi aparat kepolisian itu terjadi akibat adanya regulasi yang tidak berpihak terhadap perjuangan HAM. Salah satunya, peraturan kapolri (Perkapolri) Nomor 3 Tahun 2019.

Untuk itu, Era meminta sejumlah regulasi dievalusi. Tujuannya, memberikan ruang dukungan terhadap para pembela HAM yang tertimpa kriminalisasi. Sebab, belum ada satu putusan pengadilan terkait peradilan pelaku penyerangan pembela HAM.

(Ditulis oleh Caca, anggota Kelompok Belajar Anak Muda)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Max Horkheimer dan Seorang Buruh Perempuan

Max Horkheimer, ia dilahirkan 14 Februari 1895 di Zuffenhausen, Jerman. Ayahnya, Moriz Horkheimer adalah seorang pemilik Perusahaan tenun, di Zuffenhausen. Ayahnya juga dikenal sebagai seorang Yahudi Orthodoks. Max Horkheimer sendiri dididik oleh Ayahnya dengan sangat tegas dan otoriter, dan mengharuskan ia untuk mengelola Perusahaan Ayahnya, Pabrik Tenun Moriz Horkheimer. Dengan segala keterpaksaan itu, Max Horkheimer akhirnya menuruti keinginan ayahnya, menjadi seorang Direktur Muda di Perusahaan Ayahnya.  Pada 11 Juli 1916. Max Horkheimer menulis surat kepada Hans, saudara sepupunya, yang sedang tirah (istirahat total). Pada saat itu Horkheimer baru berusia 21 tahun dan menjadi seorang direktur dari Perusahaan tenun ayahnya (Moriz Horkheimer), di Zuffenhausen. Isi suratnya berisi tentang kegundahan hatinya, melihat penderitaaan seorang buruh perempuan di pabriknya, yang tidak dapat bekerja lagi karena sakit ayan. Buruh itu bernama Katharina Krämmmer. Bunyinya;  ...

MENUDUH ASING, MERANGKUL ASING, SIAPAKAH DIA?

  MENUDUH ASING, MERANGKUL ASING, SIAPAKAH DIA?   Presiden Prabowo Subianto , berulang kali dalam pidatonya mengatakan terdapat intervensi pihak asing yang membiayai gerakan-gerakan di masyarakat yang bertujuan untuk Indonesia menjadi negara yang “tidak maju”. Pihak LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) juga tidak lepas dari tuduhannya tersebut, dalam pidatonya pada hari peringatan Hari Pancasila, Senin (02/06) lalu mengatakan bahwa LSM dibiyai pihak asing untuk mengadu domba negara ini. Kata “Pihak Asing” sendiri ialah kata populer merujuk negara lain yang sering kali dipandang negatif dan menjadi domba hitam terkait permasalahan negara khususunya di Indonesia. Akhir-akhir ini kata tersebut semakin sering kita dengar. Mengapa demikian? Karena negara ini sedang berada di posisi penuh permasalahan dan pemerintah memerlukan jawaban siapa yang harus disalahkan. Suatu hal ironis, dimana kenyataannya pemerintah negara ini sering melakukan kerja sama yang dirasa sangat menguntungka...

Fadli Zon Memanipulasi Tragedi Mei 1998

  Tragedi Mei 1998 adalah salah satu babak terkelam dalam sejarah modern Indonesia. Ribuan nyawa melayang, properti ludes terbakar, dan yang paling mengerikan, laporan-laporan tentang perkosaan massal terhadap perempuan Tionghoa mencoreng kemanusiaan. Dalam iklim politik pasca-reformasi yang masih rentan, upaya untuk memahami, merekonstruksi, dan merekonsiliasi sejarah krusial untuk memastikan keadilan bagi para korban dan mencegah terulangnya tragedi serupa. Namun, di tengah upaya tersebut, muncul narasi-narasi tandingan yang alih-alih mencerahkan, justru berpotensi memanipulasi ingatan kolektif, bahkan menolak keberadaan fakta-fakta yang telah terverifikasi. Fadli Zon sebagai Mentri Kebudayaan Republik IIndonesia, sebagai figur publik dan politisi, kerap menjadi sorotan dalam konteks ini, khususnya terkait pandangannya yang meragukan insiden perkosaan massal 1998. Fadli Zon dan Penolakan Fakta: Sebuah Pola yang Berulang Fadli Zon, melalui berbagai platform, termasuk media sosial ...