MARSINAH
MENANG,
LALU DIHAJAR ORDE BARU !!!
LALU DIHAJAR ORDE BARU !!!
"Wes
yo rek, perjuangane awak dewe wes mari. Upahe awak dewe wes diundakno. Saiki,
aku titip. Ayo kerjo sing temen, gawe masa depane awak dewe sesuk (Sudah iya
rek, perjuangan kita semua sudah selesai. Upah kita sudah dinaikan. Sekarang,
saya titip. Ayo kerja yang benar,
buat masa depan kita),'' kata Uus Menirukan perkataan Marsinah.
Rabu, 5 Mei 1993, Kamis, 6 Mei 1993, jumat,7
Mei 1993 dan berakhir pada SABTU 8 MEI 1993, Marsinah ditemukan Tewas Secara
mengenaskan. Marsinah adalah buruh
PT Catur Putera Surya (CPS), pabrik arloji di Siring, Porong, Jawa Timur. Buruh
PT CPS digaji Rp1.700 per bulan. Padahal berdasarkan KepMen 50/1992, diatur
bahwa UMR Jawa Timur ialah Rp2.250. Pemprov Surabaya meneruskan aturan itu
dalam bentuk Surat Edaran Gubernur KDH Tingkat I, Jawa Timur, 50/1992, isinya
meminta agar para pengusaha menaikkan gaji buruh 20 persen. Alih-alih
dinaikkan, kebanyakan pengusaha menolak kebijakan tersebut termasuk PT. CPS
tempat marsinah bekerja. Negosisasi terjadi antara PT.CPS dan Buruh yang
akhirnya mengalami kebuntuan. Puncaknya terjadi gejolak di tanggal 3 Mei 1993,
ada 150 dari 200 buruh perusahaan yang mogok kerja, pengorganisiran buruh ini
dilakukan sejak jauh-jauh hari. Suara lantang Marsinah buruh perempuan yang terpelajar
dan pemberani, dibungkam oleh rezim otoriter dan dibunuh saat usia muda itu terdengar
“tidak usah kerja teman-teman tidak usah
masuk, biar pak Yudi sendiri yang bekerja” sontak menjadi semangat dan
keberanian tersediri bagi para buruh yang sedang mogok bekerja dan melakukan
demosntrasi dengan beberapa tuntutan, diantaranya :
1. Kenaikan upah sesuai kebutuhan buruh
2. Tunjangan cuti Haid
3. Asuransi kesehatn bagi buruh ditanggung perusahaan
4. THR Minta satu bulan gaji sesuai dengan himabaun
pemerintah
5. Uang makan ditambah
6. Kenaikan uang trasnport
7. Bubarkan SPSI
8. Tunjangan cuti hamil tepat waktu
9. Upah karyawan baru disamakan dengan buruh yang sudah 1
tahun kerja
10. Penguasa dilarang melakukan mutasi, intimidasi, PHK
karyawan yang menuntut hak nya.
Mogok
buruh dihari pertama telah mendapatkan
represif oleh aparat. Yudi kordinator aksi ditangkap dan dibawa kekantor
Koramil, sedangkan beberapa kawan lainnya disibukkan dengan pemanggilan oleh
aparat militer, melihat hal tersebut akhirnya marsinah mengambil alih mogok dan
protes buruh. Keesokan harinya mogok kembali dilakukan hingga PT.CPS melakukan
negosiasi dengan 15 buruh dan petugas dari Dinas Tenaga Kerja, petugas Kecamatan Siring,
serta perwakilan polisi dan Koramil, yang membuat suasana negosiasi menjadi
canggung. Semua tuntutan dikabulkan kecuali membubarkan SPSI ditingkat pabrik,
kemenangan didapatkan oleh para buruh dan menjadi titik baru pemanggilan beberapa
buruh yang dianggap dalang dari pemogokan yang terjadi."Kamu
tidak usah demo lagi, kamu harus keluar dari pabrik tidak usah bekerja. Kamu
tahu siapa yang ada di dalam itu. Dengar suaranya, dia itu sekarang disiksa.
Kalau tidak mau, kalian semua nasibnya itu seperti yang ada di dalam"
dalam penejelasannya salah seorang buruh
menirukan perkataan salah satu aparat kodim. Mereka diminta untuk membuat surat pengunduran diri dengan alasan PT.CPS tidak
lagi membutuhkan tenaga mereka, mengetahui hal tersebut Marsinah geram dan
meminta salinan surat penyatan pengunduran diri tersebut karena dalam tuntutan
mogok buruh semua tuntutan diterima termasuk “Penguasa dilarang melakukan mutasi, intimidasi, PHK karyawan
yang menuntut hak nya”, hal ini lantas berbanding terbalik, marsinah bersih
keras akan menuntut kodim dengan bantuan saudaranya yang ada disurabaya.
Sehari
berlalu disaat buruh kembali bekerja setelah libur nasional, marsinah tak
terlihat, beberapa kawan menganggap dia pulang kampung ke Nganjuk dan
mendatangi kantor kodim untuk menanyakan keberadaanya, tapi tidak ada yang
mengetahui, salah satu kawan terkahir melihatnya “Sekitar pukul 10 malam (22.00 WIB), kita selesai
pertemuan. Mbak Marsinah saat itu pamit makan ke seberang Jalan Raya Porong.
Sedangkan kami, kembali ke kos masing-masing di Desa Siring” terangnya. Pada 8 Mei 1993 marsinah ditemukan Meninggal dengan penuh luka dengan
beberapa bagian tubuh yang hancur dipukul benda keras dan senjata, dihutan dusun jegong, desa Wilangan, Nganjuk. Kasus
terus diusut dengan menangkap dan memenjarakan beberapa orang dari PT.CPS yang
dianggap menculik dan membunuh marsinah, lantas dibalik semua itu kasus
KEMATIAN MARSINAH hanya dijadikan
lembaran yang tertumpuk dimeja pengadilan tanpa keadilan oleh
negara. 8 Mei 1993 – 8 Mei 2020, apa yang menjadi tuntutan dan perjuangan Marsinah
dan buruh saat itu tengah kita nikmati sekarang, tetapi Kematian salah seorang
buruh perempuan “MARSINAH” hingga kini hanya menjadi perayaan momentum yang
setiap tahunya dipenuhi dengan ucapan media sosial.
Ditengah
situasi pandemi kembali terdengar buruh di PHK sepihak, tidak diberi tunjangan
kesehatan, tanpa THR, dipaksa bekerja melebihi 8 jam, Dipaksa bekerja tanpa
jaminan keselamatan dari Covid-19, pembahasan Omnibus LAW Cipta Kerja dengan 11
clauster kembali digaungkan, para pemilik modal sibuk melakukan investasi
sebesar-besarnya dan negara memfasilitasi semua itu, elit politik saling
berkampanye dengan seruan bak malaikat, rezim otoriter ORBA kembali bangkit,
yang dapat menolongmu hanya solidaritas sesama Rakyat dan mendorong persatuan
rakyat tertindas.
“ MARSINAH TIDAK MATI, DIA TERUS BERTERIAK DENGAN BERANI,
BERADA DALAM BARISAN ANAK MUDA YANG TAK TAKUT MATI,
MENENTANG NEGARA YANG TERUS BERSEMBUNYI
DIBALIK PELURU SENJATA API”
Penulis, Mardikani : Bidang Kaderisasi dan Politik - Kelompok
Belajar Anak Muda
Referensi :
Komentar