Langsung ke konten utama

PERNYATAN SIKAP JARINGAN SOLIDARITAS RAKYAT BERGERAK

PERNYATAN SIKAP JARINGAN SOLIDARITAS RAKYAT BERGERAK
Indonesia, 6 Mei 2020






Mengecam Tindakan Provokasi yang dilakukan Security terhadap Massa Aksi Buruh PT. IWIP

Berdasarkan Kronologi yang dikeluarkan melalui rilis resmi FPBH, menyatakan bahwa pada saat aksi berlangsung terjadi tindakan provokasi yang dilakukan oleh pihak security terhadap massa aksi pada saat itu meminta ruang dialog dengan pihak manejemen perusahaan. Karena dialog itu tidak diindahkan oleh pihak perusahaan, akhirnya massa buruh merasa kecewa tehadap sikap perusahaan, ditambah lagi adanya provokasi security yang melempar batu membuat massa buruh marah yang akhirnya memicu keributan. Selain itu, pihak kepolisian juga menembaki massa buruh menggunakan gas air mata untuk membubarkan paksa aksi buruh tersebut. Berangkat dari kronologi ini, sudah sangat jelas bahwa keributan dipicu oleh tindakan pihak security yang sengaja memprovokasi massa aksi pada hari buruh.

Mengecam Pemberitaan Media Terkait Dengan ‘Buruh Bakar Pabrik’ dan Kriminalisasi Terhadap Buruh PT. IWIP

Pada saat aksi berlangsung, massa aksi buruh yang kecewa terhadap perusahaan membakar salah satu bekas warung yang berada dalam kawasan pabrik. Aksi pembakaran ini tidak bisa dilihat sepenggal, tindakan yang dilakukan buruh disebabkan karena sudah sangat lama PT. IWIP merampas hak-hak buruh dan tidak punya itikad baik dalam memenuhi tuntutan buruh, padahal sudah beberapa kali buruh protes atas kebijakan PT. IWIP, ditambah pihak PT. IWIP tidak mau menempuh jalur dialog bersama buruh yang dirugikan. Kemudian muncul pemberitaan media mempelintir berita dilapangan dengan mengatakan "buruh bakar pabrik", bukan "buruh bakar salah satu bekas warung dalam kawasan pabrik" atau "PT IWIP melanggar hak buruh". Hal ini justru menggiring opini publik dan akan memperkuat kriminalisasi terhadap massa aksi buruh. Dan memang terjadi, setelah aksi mayday, ada penangkapan terhadap kawan-kawan buruh oleh pihak kepolisian, mereka dibawa ke Polda Maluku Utara dengan tuduhan pengrusakan properti dan penjarahan minimarket. Menurut buruh PT. IWIP yang terlibat aksi, “pembakaran dan penjarahan minimarket yang dilakukan oleh buruh tidak sebanding dengan perampasan hak buruh secara besar-besaran yang dilakukan oleh perusahaan selama ini”. Sehingga tidak bisa dibenarkan jika buruh harus dikriminalisasi akibat pembakaran dan penjarahan itu. Yang harus dikriminalisasi adalah pengusaha PT. IWIP karena melanggar UU Ketenagakerjaan No 13 Tahun 2003.

Mengecam Pembelokan Narasi yang Dilakukan Oleh HMI Cabang Ternate terhadap Aksi yang Dilakukan oleh FPBH

Memperingati Mayday 2020 dan aksi yang dilakukan oleh FPBH memunculkan tindakan kriminalisasi buruh PT. IWIP, kemudian muncul poster HMI Cabang Ternate di media sosial yang mengatakan stop diskriminasi, kami bersama uchen (red: kriminalisasi terhadap Husen Mahmud, buruh PT. IWIP) dan memuat tiga (3) tagar salah satunya usir 46 TKA. Berdasarkan tuntutan dalam rilis resmi FPBH, sudah sangat jelas bahwa mereka juga memuat point "menolak diskriminasi terhadap Tenaga Kerja Asing (TKA)" dan meminta PT IWIP untuk mensejahterakan TKA. Sehingga bisa disimpulkan bahwa narasi HMI Cabang Ternate bertolak belakang dengan tuntutan buruh PT IWIP.  Dalam sistem kapitalisme, logika akumulasi dan eksploitasi pengusaha atau korporat menembus sekat-sekat negara, sehingga semua buruh akan mengalami eksploitasi yang sama tanpa memandang asal-usul tenaga kerjanya. Tenaga kerja yang diterjunkan ke Negara-negara luar sama halnya yang dilakukan oleh Indonesia dengan mengirimkan TKI dan TKW di Negara luar. Dengan mengirimkan TK ini, tentu saja Negara akan mendapat profit. Dalam banyak kasus di lapangan, Negara asal juga mengabaikan penderitaan yang dialami tenaga kerjanya, ditambah dengan eksploitasi yang dialami selama bekerja yang dilakukan oleh pengusaha. Hal ini juga dirasakan langsung oleh TKA di PT. IWIP. Sehingga posisi kita harus berpihak pada perjuangan seluruh buruh di dunia, juga mengambil bagian dalam membangun dan memperkuat solidaritas buruh dan rakyat yang lebih luas. 

Menurut UU Ketenagakerjaan No 13 Tahun 2003, TKA bisa bekerja dalam negeri dengan persyaratan yaitu, memiliki skill khusus yang tidak dimiliki oleh pekerja lokal. Namun persayaratan ini kemudian akan dihapus oleh Omnibus Law RUU Cipta Kerja, sehingga bisa berpotensi memasukkan tenaga kerja asing yang tidak memiliki skill khusus tersebut. Jadi semua hal yang terjadi tidak lepas dari kepentingan sistem kapitalisme yang mngedepankan orientasi profit dengan menindas buruh.

Mengecam Tindakan “Massa Titipan” yang Mengcounter Aksi FPBH.

Pada aksi mayday oleh Forum Persatuan Buruh Halteng (FPBH), muncul juga sekelompok buruh yang diduga bukan dari anggota FPBH dengan membentangkan spanduk yang bertuliskan "pekerja tambang Weda mendukung sepenuhnya kehadiran PT. IWIP di wilayah Kab. Halteng tetap beroperasi". Tindakan ini adalah mobilisasi yang dilakukan oleh SPSI (serikat buruh yang sudah lama berada dalam PT. IWIP), karena di hari yang sama, SPSI melaksanakan kegiatan memperingati Hari Buruh Internasional dengan berdoa bersama. Tindakan ini tentu harus dikritik, karena mengaburkan semua eksploitasi yang dialami oleh buruh PT IWIP selama ini. Sebagai serikat buruh yang sudah lama berada dalam PT. IWIP dan mungkin sudah mendengar dan menyaksikan langsung kesewenang-wenangan yang dilakukan perusahaan terhadap buruh, seharusnya SPSI memberikan posisi politik mendukung perjungan FPBH bukan dengan balik menyerang dan mengamankan posisi. 

Berangkat dari hal diatas, kami dari jaringan solidaritas untuk buruh PT. IWIP dengan ini bersikap:
1. Penuhi tuntutan FPBH (lihat lampiran)
2. Usut tuntas provokasi yang dilakukan oleh pihak security terhadap aksi buruh PT. IWIP pada mayday 2020.
3. Media lokal ataupun media nasional berhenti mempelintir berita aksi buruh 
4. Polda Maluku Utara segera lepaskan buruh yang ditahan
5. Kepolisian maupun pihak PT. IWIP berhenti meneror, mengintimidasi maupun mengkriminalisasi buruh PT. IWIP dan aktivis pro demokrasi yang melakukan aksi pada 1 Mei
6. HMI Cabang Ternate harus meminta maaf terhadap FPBH dan mengklarifikasi lewat rilis atas tindakan yang mereka lakukan.
7. Meminta dengan tegas kepada SPSI untuk berhenti mengcounter tuntutan dari FPBH, dan memberikan keberpihakan terhadap perjuangan menuntut penyelesaian  masalah normatif buruh PT IWIP. 

Lampiran tuntutan FPBH
1. Gagalkan Omnibus Law!
2. Tolak PHK berkedok jeda di PT. IWIP !
3. Penuhi hak maternitas buruh perempuan !
4. Kembalikan izin resmi untuk buruh di PT. IWIP !
5. PT. IWIP harus melakukan Lockdown perusahaan selama masa pandemik COVID-19, serta bayar upah pokok 100% !
6. Stop karantina buruh di bandara PT. IWIP !
7. Berlakukan delapan jam kerja di PT. IWIP !
8. Penuhi K3 untuk buruh !
9. Stop diskriminasi terhadap buruh TKA dan penuhi kesejahteraan buruh TKA di PT. IWIP !
10. Stop mengeluarkan memo-memo sepihak tanpa ada perundingan sebelumnya dengan kaum buruh !
11. Stop kriminalisasi buruh !

Adapun lembaga/organisasi maupun individu yang tergabung dalam Jaringan Solidaritas Rakyat Bergerak;

Organisasi/Lembaga:

1. Federasi Mahasiswa kerakyatan (FMK)
2. Kelompok Belajar Anak Muda (KBAM) Samarinda
3. Mahasiswa Bergerak
4. Federasi Buruh Lintas Pabrik (FBLP-KPBI)
5. KASBI (Kongres Serikat Buruh Indonesia)
6. HPMW-Malut
7. Insersium UNHAS
8. Front Santri Melawan Kekerasan Seksual
9. Dapur Solidaritas Jombang
10. Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia (PPMI) Nasional
11. PPMI DK Makassar
12. PPMI DK Pekalongan
13. PPMI DK Ternate
14. LPM Libratum Universitas Atma Jaya Makassar
15. LPM Mantra Unkhair
16. LPM Kultura Unkhair
17. Aliansi Mahasiswa Pro Demokrasi Universitas Atma Jaya Makassar
18. Lingkar Advokasi Mahasiswa Universitas Hassanudin (LAW UNHAS)
19. DPK GMNI Fisipol UNMUL
20. Asosiasi Pers Mahasiswa Sumatera Barat (ASPEM Sumbar)
21. Forum Studi Isu Isu Strategis (Fosis)
22. Komunitas Pencinta Alam Sosial Maffa
23. Sekolah Critis Maluku Utara (SC-MU)
24. IPMA Sagea-Kiya
25. Sakrall Kiya-Sagea
26. Aliansi Tolak Bala
27. Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Sulawesi Tengah
28. Aliansi Peduli Laut Morowali
29. Mahasiswa Ternate Bergerak (MARAK)
30. Aksi Ekologi dan Emansipasi Rakyat (AEER)
31. Femisida Indonesia
32. DPK GMNI UNPI Manado
33. PEMBEBASAN Kolektif Kota Ternate
34. Front Nahdliyin untuk Kedaulatan Sumber Daya Alam (FNKSDA)
35. Colektif.com
36. FSPBI-KASBI
37. Ikatan Remaja Masjid Antifasis dan Oligarki (IRAMA AFDOL)
38. Konfederasi Serikat Nasional (KSN)
39. HIPMA Halteng
40. Ikatan Pemuda Pelajar Mahasiswa Morowali (IP2MM)
41. Djaman Maluku Utara
42. PMII Manado 
43. LMND EW Kaltim
44. Ikatan Keluarga Besar Halmahera Tengah Yogyakarta
45. PEMBEBASAN Maluku Utara
46. Keluarga Besar Pangkalan JOGER
47. Himpunan Mahasiswa Susupu (HIMASU)
48. FKAM Pattimura Yogyakarta
49. Literasi Chuleyevo
50. Serikat Gerakan Buruh Bumi Indonesia (SGBBI) 
51. Serikat Buruh Bermartabat Indonesia (SBBI)
52. Serikat Buruh Bumi Manusia (SEBUMI) 
53. Serikat Kobelco Indonesia (SKI)
54. Federasi SEDAR
55. Serikat Revolusi Buruh (SERBU)
56. Serikat Pejuang Kesejahteraan Buruh (SPKB)
57. Serikat Pekerja Metal Bersatu (SPMB)
58. Serikat Pekerja Automotif Demokrasi (SEPASI) 
59. Serikat Pekerja Industrial Morowali
60. Aksi kamisan Kaltim
61. Serikat Pekerja Pejuang Buruh (SPPB)
62. Serikat Buruh Pemuda Indonesia (SBPI)


Individu:

63. Victor Zapata (Individu Lapak Bumi Manusia)
64. Aul (individu Buruh)
65. Damiri (individu Buruh)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PERANGAI MILITER DALAM LINGKARAN MAHASISWA

PERANGAI MILITER DALAM LINGKARAN MAHASISWA Mahasiswa sebuah istilah yang seharusnya mengandung makna terpelajar dan kritis. Hal itu sudah semestinya selalu melekat dalam raga dan jiwa seorang mahasiswa. Secara umum untuk menyematkan istilah mahasiswa kepada sesorang adalah ketika ia memasuki gerbang universitas, serta melintasi berbagai proses acara penerimaan mahasiswa baru oleh kampus. Di dalam berbagai proses ini mahasiswa baru wajib untuk menyelesaikan agenda yang seringkali syarat dengan narasi "sakral". Grand narasi inilah yang menjelma sebagai lorong untuk menjadi mahasiswa yang identik dengan OSPEK.  Mahasiswa Baru & OSPEK Orientasi Studi dan Pengenalan Kampus atau akronimnya OSPEK selalu terbayang menakutkan bagi mahasiswa baru dan selalu dinantikan oleh sebagian mahasiswa yang sudah senior beserta alumninya. Berbagai rapat yang panjang, alot dan berhari-hari menjadi penghias waktu sebelum terlaksananya OSPEK, berbagai interupsi susul menyusul dari bagian mahasis...

Fadli Zon Memanipulasi Tragedi Mei 1998

  Tragedi Mei 1998 adalah salah satu babak terkelam dalam sejarah modern Indonesia. Ribuan nyawa melayang, properti ludes terbakar, dan yang paling mengerikan, laporan-laporan tentang perkosaan massal terhadap perempuan Tionghoa mencoreng kemanusiaan. Dalam iklim politik pasca-reformasi yang masih rentan, upaya untuk memahami, merekonstruksi, dan merekonsiliasi sejarah krusial untuk memastikan keadilan bagi para korban dan mencegah terulangnya tragedi serupa. Namun, di tengah upaya tersebut, muncul narasi-narasi tandingan yang alih-alih mencerahkan, justru berpotensi memanipulasi ingatan kolektif, bahkan menolak keberadaan fakta-fakta yang telah terverifikasi. Fadli Zon sebagai Mentri Kebudayaan Republik IIndonesia, sebagai figur publik dan politisi, kerap menjadi sorotan dalam konteks ini, khususnya terkait pandangannya yang meragukan insiden perkosaan massal 1998. Fadli Zon dan Penolakan Fakta: Sebuah Pola yang Berulang Fadli Zon, melalui berbagai platform, termasuk media sosial ...

KELANGKAAN MINYAK DI KOTA PENGHASIL MINYAK TERBESAR

  Namaku Muchamad Abim Bachtiar (akrab disapa bach), saat ini sedang berkuliah di Program Studi Administrasi Publik, Universitas 17 Agustus 1945 Samarinda. Selama mengikuti perkuliahan kurang lebih 6 semester dan sedang getol – getolnya aktif di Eksekutif Mahasiswa, saya tertarik untuk mengangkat isu minyak yang akhir – akhir ini hangat diperbincangkan di Kalimantan Timur. Kita semua mengetahui bahwa di Kalimantan Timur terdapat sebuah kota dengan penghasil minyak terbesar ketiga di Asia Tenggara, kota yang menjadi pusat ekspor minyak di berbagai provinsi hingga negara lain. Namun sayangnya, masyarakat yang hidup di kota tersebut malah mendapatkan masalah krisis atau kelangkaan dalam mendapatkan minyak dalam bermobilisasi. Kota ini tidak lain dan tidak bukan adalah Kota Balikpapan. Aku akan memantik tulisan ini dengan memberitahu ke kawan – kawan semua bahwa Pertamina yang mendapatkan lisensi BUMN tak bosan - bosannya merugikan rakyat kecil. Korupsi yang meraup keuntungan 900t me...