HAUL KE-27 TAHUN ALM. MARSINAH, SANG
PAHLAWAN BURUH PEREMPUAN REVOLUSIONER (8 MEI 1993 - 8 MEI 2020)
"Sebut namaku Marsinah,Yang kau
perkosa, Mati di rimba, Tubuh penuh luka, Sebut namaku Marsinah, Setiap luka
kan menjelma dalam banyak wajah..." (Pangalo - Marsinah)
Tanggal 8 Mei 1993, yang dimana sang
pahlawan buruh perempuan berjiwa revolusioner, Marsinah meninggal dunia.
Marsinah meninggal diduga dibunuh oleh aparat suruhan rezim diktator yang
bertanggung jawab atas kejahatan kemanusiaan dan KKN (Korupsi, Kolusi,
Nepotisme), Soeharto yang saat itu berkuasa 32 tahun lamanya (1966-1998).
Marsinah adalah ikon perjuangan bagi kaum buruh di seluruh penjuru tanah air
dalam menyuarakan perjuangan buruh. Marsinah bukan hanya sebatas simbol belaka,
tetapi juga nilai-nilai perjuangan yang diwariskan dari sosok Marsinah kepada
seluruh buruh yang ada di berbagai serikat-serikat buruh di tanah air tersebut.
Bahkan nama Marsinah juga dijadikan sebagai kolektif radio komunitas perburuhan
yang dirintis oleh Federasi Buruh Lintas Pabrik (FBLP) di wilayah Jakarta dan
sekitarnya dengan nama FBLP - Marsinah.FM .
Marsinah dilahirkan di suatu
perkampungan di Nglundo, Kecamatan Sukomoro, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur pada
10 April 1969. Dia adalah salah satu aktivis buruh yang bekerja di pabrik PT.
Catur Putra Surya (CPS) di Porong, Sidoarjo.
Indonesia pada saat itu dibawah rezim otoriter Orde Baru yang dipimpin
oleh Soeharto dengan tangan besi, yang didukung oleh elemen militer, para
pebisnis, maupun partai yang berkuasa saat itu (Golongan Karya). Soeharto
melakukan kontrol yang lebih ketat pada gerakan buruh, yang ditandai dengan
Surat Keputusan Bakorstanas No.02/Satnas/XII/1990 dan Keputusan Menteri Tenaga
Kerja No. 342/Men/1986. Jika ada perselisihan antara buruh dengan pengusaha,
maka yang berhak memediasi adalah militer. Maka sudah jelas bahwa urusan
perselisihan antara buruh dan pengusaha maka yang wajib bermediasi adalah PIHAK
MILITER! Militer pun ikut campur dalam berbagai urusan hak rakyat tersebut.
Buruh PT CPS digaji Rp1.700 per
bulan. Padahal berdasarkan KepMen 50/1992, diatur bahwa UMR Jawa Timur ialah
Rp2.250. Pemprov Surabaya meneruskan aturan itu dalam bentuk Surat Edaran
Gubernur KDH Tingkat I, Jawa Timur, 50/1992, isinya meminta agar para pengusaha
menaikkan gaji buruh 20 persen. Namun hal itu ditolak secara mentah-mentah oleh
pengusaha, termasuk pengusaha PT. CPS. Mereka (pengusaha) hanya bisa
mengakomodasikan kenaikan dalam bentuk tunjangan, bukan upah pokok yang selama
ini diperjuangkan oleh elemen buruh PT. CPS. Maka para buruh PT. CPS melakukan
mogok kerja lagi pada 3 Mei 1993 dengan membawa beberapa tuntutan, yaitu;
-Kenaikan
upah sekitar 20%
-Bubarkan
SPSI (Serikat Pekerja Seluruh Indonesia) di ranah pabrik
-Uang
makan ditambah
-Tunjangan
cuti haid
-Tunjangan
cuti hamil tepat waktu
-Pengusaha
dilarang melakukan mutasi, intimidasi, PHK karyawan yang menuntut haknya,
-Dan
seterusnya
Dan Marsinah turut menyuarakan
perjuangan buruh arloji PT. CPS sekaligus mempelopori mogok kerja buruh tersebut pada tanggal 3
& 4 Mei 1993. Kemudian pihak manajemen PT. CPS menegoisasi dengan 15 buruh
PT. CPS yang difasilitasi oleh pihak Dinas Ketenagakerjaan, pihak Kelurahan
Siring, serta perwakilan dari Polisi dan Koramil setempat. Namun kehadiran dari
Polisi maupun Koramil tersebut menimbulkan kecurigaan dari pihak buruh PT. CPS.
Pada akhirnya seluruh tuntutan buruh PT. CPS dikabulkan, kecuali satu tuntutan
yang tidak mungkin dikabulkan: membubarkan SPSI di ranah pabrik.
8 Mei 1993, Marsinah sudah tiada.
Marsinah dibunuh oleh rezim negara yang dikuasai oleh para militer dan para
oligarki yang menikmati kue kekuasaan negeri ini. Rezim Soeharto yang sering
menumpahkan darah bangsanya sendiri, dari Aceh hingga ke tanah Papua. Bahkan
hingga 27 tahun berselang, kasus pembunuhan Marsinah belum ada titik terang,
belum ada satupun pelaku pembunuhan Marsinah yang tertangkap, apalagi menyeret
pelaku pembunuhan Marsinah ke persidangan! Marsinah memang sudah di alam
kuburnya. Tetapi para buruh meneladani spirit perjuangan Almh. Marsinah untuk
menyuarakan perlawanan terhadap sistem negara yang saat ini dikuasai oleh elit
politikus, para oligarki yang menguasai segala sektor bisnis, maupun para
jenderal antek pelanggaran HAM masa lalu yang masih menikmati kekuasaan macam
Wiranto, Luhut Binsar Panjaitan, Prabowo Subianto, dan sebagainya.
Semoga saja mahasiswa, buruh,
petani, perempuan, pelaut, pelajar, masyarakat adat di Samarinda maupun wilayah
Kalimantan Timur lain bisa mengambil pelajaran berharga dari Almh. Marsinah
sang buruh revolusioner. Semoga saja kita yang berada di Kalimantan Timur tetap
konsisten menyuarakan perjuangan kaum buruh, perempuan, petani, miskin kota,
masyarakat adat, nelayan untuk bersama-sama melawan sistem yang menindas umat
manusia. Dan juga kita bersama-sama tetap menyuarakan untuk MENGGAGALKAN RUU
OMNIBUS LAW YANG LICIK ITU!
Salam
pembebasan!
Hidup
perempuan melawan!!
Samarinda,
08 Mei 2020
Ditulis
oleh, Tuka Gonzalès
(Anggota
Bidang Keorganisasian dan Politik KBAM)
#27TahunMarsinah
#GagalkanOmnibusLaw
#AtasiVirusCabutOmnibus
#PukulBalikNeolib
#MogokUmum
Komentar