Langsung ke konten utama

MARSINAH, SANG PAHLAWAN BURUH PEREMPUAN !!


HAUL KE-27 TAHUN ALM. MARSINAH, SANG PAHLAWAN BURUH PEREMPUAN REVOLUSIONER (8 MEI 1993 - 8 MEI 2020)

"Sebut namaku Marsinah,Yang kau perkosa, Mati di rimba, Tubuh penuh luka, Sebut namaku Marsinah, Setiap luka kan menjelma dalam banyak wajah..." (Pangalo - Marsinah)




            Tanggal 8 Mei 1993, yang dimana sang pahlawan buruh perempuan berjiwa revolusioner, Marsinah meninggal dunia. Marsinah meninggal diduga dibunuh oleh aparat suruhan rezim diktator yang bertanggung jawab atas kejahatan kemanusiaan dan KKN (Korupsi, Kolusi, Nepotisme), Soeharto yang saat itu berkuasa 32 tahun lamanya (1966-1998). Marsinah adalah ikon perjuangan bagi kaum buruh di seluruh penjuru tanah air dalam menyuarakan perjuangan buruh. Marsinah bukan hanya sebatas simbol belaka, tetapi juga nilai-nilai perjuangan yang diwariskan dari sosok Marsinah kepada seluruh buruh yang ada di berbagai serikat-serikat buruh di tanah air tersebut. Bahkan nama Marsinah juga dijadikan sebagai kolektif radio komunitas perburuhan yang dirintis oleh Federasi Buruh Lintas Pabrik (FBLP) di wilayah Jakarta dan sekitarnya dengan nama FBLP - Marsinah.FM .

            Marsinah dilahirkan di suatu perkampungan di Nglundo, Kecamatan Sukomoro, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur pada 10 April 1969. Dia adalah salah satu aktivis buruh yang bekerja di pabrik PT. Catur Putra Surya (CPS) di Porong, Sidoarjo.  Indonesia pada saat itu dibawah rezim otoriter Orde Baru yang dipimpin oleh Soeharto dengan tangan besi, yang didukung oleh elemen militer, para pebisnis, maupun partai yang berkuasa saat itu (Golongan Karya). Soeharto melakukan kontrol yang lebih ketat pada gerakan buruh, yang ditandai dengan Surat Keputusan Bakorstanas No.02/Satnas/XII/1990 dan Keputusan Menteri Tenaga Kerja No. 342/Men/1986. Jika ada perselisihan antara buruh dengan pengusaha, maka yang berhak memediasi adalah militer. Maka sudah jelas bahwa urusan perselisihan antara buruh dan pengusaha maka yang wajib bermediasi adalah PIHAK MILITER! Militer pun ikut campur dalam berbagai urusan hak rakyat tersebut.

           Buruh PT CPS digaji Rp1.700 per bulan. Padahal berdasarkan KepMen 50/1992, diatur bahwa UMR Jawa Timur ialah Rp2.250. Pemprov Surabaya meneruskan aturan itu dalam bentuk Surat Edaran Gubernur KDH Tingkat I, Jawa Timur, 50/1992, isinya meminta agar para pengusaha menaikkan gaji buruh 20 persen. Namun hal itu ditolak secara mentah-mentah oleh pengusaha, termasuk pengusaha PT. CPS. Mereka (pengusaha) hanya bisa mengakomodasikan kenaikan dalam bentuk tunjangan, bukan upah pokok yang selama ini diperjuangkan oleh elemen buruh PT. CPS. Maka para buruh PT. CPS melakukan mogok kerja lagi pada 3 Mei 1993 dengan membawa beberapa tuntutan, yaitu;
-Kenaikan upah sekitar 20%
-Bubarkan SPSI (Serikat Pekerja Seluruh Indonesia) di ranah pabrik
-Uang makan ditambah
-Tunjangan cuti haid
-Tunjangan cuti hamil tepat waktu
-Pengusaha dilarang melakukan mutasi, intimidasi, PHK karyawan yang menuntut haknya,
-Dan seterusnya
            
         Dan Marsinah turut menyuarakan perjuangan buruh arloji PT. CPS sekaligus mempelopori  mogok kerja buruh tersebut pada tanggal 3 & 4 Mei 1993. Kemudian pihak manajemen PT. CPS menegoisasi dengan 15 buruh PT. CPS yang difasilitasi oleh pihak Dinas Ketenagakerjaan, pihak Kelurahan Siring, serta perwakilan dari Polisi dan Koramil setempat. Namun kehadiran dari Polisi maupun Koramil tersebut menimbulkan kecurigaan dari pihak buruh PT. CPS. Pada akhirnya seluruh tuntutan buruh PT. CPS dikabulkan, kecuali satu tuntutan yang tidak mungkin dikabulkan: membubarkan SPSI di ranah pabrik.

            8 Mei 1993, Marsinah sudah tiada. Marsinah dibunuh oleh rezim negara yang dikuasai oleh para militer dan para oligarki yang menikmati kue kekuasaan negeri ini. Rezim Soeharto yang sering menumpahkan darah bangsanya sendiri, dari Aceh hingga ke tanah Papua. Bahkan hingga 27 tahun berselang, kasus pembunuhan Marsinah belum ada titik terang, belum ada satupun pelaku pembunuhan Marsinah yang tertangkap, apalagi menyeret pelaku pembunuhan Marsinah ke persidangan! Marsinah memang sudah di alam kuburnya. Tetapi para buruh meneladani spirit perjuangan Almh. Marsinah untuk menyuarakan perlawanan terhadap sistem negara yang saat ini dikuasai oleh elit politikus, para oligarki yang menguasai segala sektor bisnis, maupun para jenderal antek pelanggaran HAM masa lalu yang masih menikmati kekuasaan macam Wiranto, Luhut Binsar Panjaitan, Prabowo Subianto, dan sebagainya.

            Semoga saja mahasiswa, buruh, petani, perempuan, pelaut, pelajar, masyarakat adat di Samarinda maupun wilayah Kalimantan Timur lain bisa mengambil pelajaran berharga dari Almh. Marsinah sang buruh revolusioner. Semoga saja kita yang berada di Kalimantan Timur tetap konsisten menyuarakan perjuangan kaum buruh, perempuan, petani, miskin kota, masyarakat adat, nelayan untuk bersama-sama melawan sistem yang menindas umat manusia. Dan juga kita bersama-sama tetap menyuarakan untuk MENGGAGALKAN RUU OMNIBUS LAW YANG LICIK ITU!
Salam pembebasan!
Hidup perempuan melawan!!

Samarinda, 08 Mei 2020
Ditulis oleh, Tuka Gonzalès
(Anggota Bidang Keorganisasian dan Politik KBAM)

#27TahunMarsinah
#GagalkanOmnibusLaw
#AtasiVirusCabutOmnibus
#PukulBalikNeolib
#MogokUmum

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Max Horkheimer dan Seorang Buruh Perempuan

Max Horkheimer, ia dilahirkan 14 Februari 1895 di Zuffenhausen, Jerman. Ayahnya, Moriz Horkheimer adalah seorang pemilik Perusahaan tenun, di Zuffenhausen. Ayahnya juga dikenal sebagai seorang Yahudi Orthodoks. Max Horkheimer sendiri dididik oleh Ayahnya dengan sangat tegas dan otoriter, dan mengharuskan ia untuk mengelola Perusahaan Ayahnya, Pabrik Tenun Moriz Horkheimer. Dengan segala keterpaksaan itu, Max Horkheimer akhirnya menuruti keinginan ayahnya, menjadi seorang Direktur Muda di Perusahaan Ayahnya.  Pada 11 Juli 1916. Max Horkheimer menulis surat kepada Hans, saudara sepupunya, yang sedang tirah (istirahat total). Pada saat itu Horkheimer baru berusia 21 tahun dan menjadi seorang direktur dari Perusahaan tenun ayahnya (Moriz Horkheimer), di Zuffenhausen. Isi suratnya berisi tentang kegundahan hatinya, melihat penderitaaan seorang buruh perempuan di pabriknya, yang tidak dapat bekerja lagi karena sakit ayan. Buruh itu bernama Katharina Krämmmer. Bunyinya;  ...

MENUDUH ASING, MERANGKUL ASING, SIAPAKAH DIA?

  MENUDUH ASING, MERANGKUL ASING, SIAPAKAH DIA?   Presiden Prabowo Subianto , berulang kali dalam pidatonya mengatakan terdapat intervensi pihak asing yang membiayai gerakan-gerakan di masyarakat yang bertujuan untuk Indonesia menjadi negara yang “tidak maju”. Pihak LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) juga tidak lepas dari tuduhannya tersebut, dalam pidatonya pada hari peringatan Hari Pancasila, Senin (02/06) lalu mengatakan bahwa LSM dibiyai pihak asing untuk mengadu domba negara ini. Kata “Pihak Asing” sendiri ialah kata populer merujuk negara lain yang sering kali dipandang negatif dan menjadi domba hitam terkait permasalahan negara khususunya di Indonesia. Akhir-akhir ini kata tersebut semakin sering kita dengar. Mengapa demikian? Karena negara ini sedang berada di posisi penuh permasalahan dan pemerintah memerlukan jawaban siapa yang harus disalahkan. Suatu hal ironis, dimana kenyataannya pemerintah negara ini sering melakukan kerja sama yang dirasa sangat menguntungka...

Aturan Untuk Keadilan Rakyat atau Alat Kekuasaan?

  Aturan Untuk Keadilan Rakyat atau Alat Kekuasaan? Aneh rasanya, ketika ada sesuatu yang begitu besar dan memengaruhi hidup kita semua, justru sepi dari pembahasan publik. Padahal, jika kita membuka dan membaca pasal -pasal dalam RKUHP dan RKUHAP, banyak hal yang sangat mengganggu. Anehnya lagi, tidak banyak yang membahas, tidak banyak yang ribut. Apakah kita sedang dikondisikan untuk diam? Atau kita memang sudah tidak peduli? RKUHP: Hukum untuk Bungkam, Bukan untuk Melindungi RKUHP inisebenarnyasudahdisahkan 06 Desember 2022 lalu, tapibaru akan berlakusecara efektif pada 01 Januari 2026. Lucunya, sampai hari ini kita belum menemukan sosialisasi besar-besaran dari pemerintah. Malah, pasal-pasalnya masih tetap menyimpan banyak masalah. Misalnya: Pasal tentang penghinaan Presiden dan Wakil Presiden (Pasal 218-220). Katanya ini delik aduan, tapi tetap saja bisa digunakan untuk menjerat siapa pun yang kritis. Sekarang apa-apa bisa dianggap menghina, bahkan sindiran bisa dikriminalisa...