Langsung ke konten utama

DUA TAHUN #REFORMASIDIKORUPSI

 Dua Tahun #ReformasiDikorupsi

Atun-Anggota.Bid.Media dan Propaganda KBAM



Dua tahun sejak aksi nasional ini dimulai, reformasi masih dikorupsi. Aksi nasional reformasi dikorupsi dimulai sejak 23 september 2019 dan terus berlangsung hingga 30 sepember 2019, pada saat itu aksi ini terjadi di berbagai kota besar di Indonesia mulai dari Malang, Surabaya, Yogyakarta, Makassar, Palembang, Medan, Semarang, Bandung, Denpasar, Kendari, Banda Aceh, Palu, Jakarta, Tarakan dan Samarinda.



Aksi nasional ini membawa 7 tuntutan diantaranya penolakan RUU KPK yang dianggap dapat melemahkan lembaga tersebut, pimpinan KPK pilihan DPR yang dianggap bermasalah, cabut dan kaji ulang rancangan undang undang bermasalah seperti RKUHP, RUU Minerba, Pertanahan, Permasyarakatan, Ketenagakerjaan, dan SDA, mendesak pengesahan RUU PKS, menolak kriminalisasi aktivis dan jurnalis, serta pembakaran hutan oleh korporasi.



Aksi nasional yang mempersatukan berbagai elemen mulai dari mahasiswa, buruh, tani, nelayan, pelajar, aktivis, tokoh intelektual, hingga publik figure dibalas dengan aksi brutal dan kekerasan aparat keamanan dengan penggunaan kekuatan berlebihan yang menjadikan 7 orang massa aksi meninggal dunia dan 1.489 orang ditangkap. 



Aksi nasional yang berlangsung selama berhari-hari hampir di seluruh bagian di Indonesia, korban luka dan korban jiwa yang berjatuhan karna berhadapan dengan aparat hukum yang represif dan agresif, pada akhirnya berhasil menekan pemerintah dan DPR untuk menunda pembahasan sejumlah RUU. Hanya ditunda bukan berhenti dan diperbaiki sesuai dengan tuntutan aksi.

2 tahun berlalu, namun pemangku kebijakan dengan sengaja tidak mengindahkan tuntutan aksi dan seolah-olah tidak mempedulikan suara rakyat. Operasi senyap revisi RUU KPK yang dianggap bukan hanya sekedar cacat hukum, tetapi tidak sah karena tidak memenuhi unsur unsur yang sudah ditetapkan. Tindakan kriminalisasi aparat penegak hukum kepada aktivis, pelajar dan juga jurnalis. Penindasan terhadap masyarakat papua, munculnya OmnibusLaw ditengah-tengah banyaknya masalah masyarakat yang lebih krusial seperti wabah Covid-19, penghapusan elemen-elemen penting didalam RUU PKS yang mengancam hilangnya jaminan hak korban, UU ITE yang masih menjadi ancaman bagi kebebasan masyarakat untuk berpendapat dan berekspresi, tindakan korupsi yang semakin menjadi-jadi, banyaknya produk legislasi yang tidak memberikan keadilan, serta masih banyak lagi hal hal lain yang terus merugikan rakyat, menunjukan bahwa reformasi masih dikorupsi.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Max Horkheimer dan Seorang Buruh Perempuan

Max Horkheimer, ia dilahirkan 14 Februari 1895 di Zuffenhausen, Jerman. Ayahnya, Moriz Horkheimer adalah seorang pemilik Perusahaan tenun, di Zuffenhausen. Ayahnya juga dikenal sebagai seorang Yahudi Orthodoks. Max Horkheimer sendiri dididik oleh Ayahnya dengan sangat tegas dan otoriter, dan mengharuskan ia untuk mengelola Perusahaan Ayahnya, Pabrik Tenun Moriz Horkheimer. Dengan segala keterpaksaan itu, Max Horkheimer akhirnya menuruti keinginan ayahnya, menjadi seorang Direktur Muda di Perusahaan Ayahnya.  Pada 11 Juli 1916. Max Horkheimer menulis surat kepada Hans, saudara sepupunya, yang sedang tirah (istirahat total). Pada saat itu Horkheimer baru berusia 21 tahun dan menjadi seorang direktur dari Perusahaan tenun ayahnya (Moriz Horkheimer), di Zuffenhausen. Isi suratnya berisi tentang kegundahan hatinya, melihat penderitaaan seorang buruh perempuan di pabriknya, yang tidak dapat bekerja lagi karena sakit ayan. Buruh itu bernama Katharina Krämmmer. Bunyinya;  ...

MENUDUH ASING, MERANGKUL ASING, SIAPAKAH DIA?

  MENUDUH ASING, MERANGKUL ASING, SIAPAKAH DIA?   Presiden Prabowo Subianto , berulang kali dalam pidatonya mengatakan terdapat intervensi pihak asing yang membiayai gerakan-gerakan di masyarakat yang bertujuan untuk Indonesia menjadi negara yang “tidak maju”. Pihak LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) juga tidak lepas dari tuduhannya tersebut, dalam pidatonya pada hari peringatan Hari Pancasila, Senin (02/06) lalu mengatakan bahwa LSM dibiyai pihak asing untuk mengadu domba negara ini. Kata “Pihak Asing” sendiri ialah kata populer merujuk negara lain yang sering kali dipandang negatif dan menjadi domba hitam terkait permasalahan negara khususunya di Indonesia. Akhir-akhir ini kata tersebut semakin sering kita dengar. Mengapa demikian? Karena negara ini sedang berada di posisi penuh permasalahan dan pemerintah memerlukan jawaban siapa yang harus disalahkan. Suatu hal ironis, dimana kenyataannya pemerintah negara ini sering melakukan kerja sama yang dirasa sangat menguntungka...

Aturan Untuk Keadilan Rakyat atau Alat Kekuasaan?

  Aturan Untuk Keadilan Rakyat atau Alat Kekuasaan? Aneh rasanya, ketika ada sesuatu yang begitu besar dan memengaruhi hidup kita semua, justru sepi dari pembahasan publik. Padahal, jika kita membuka dan membaca pasal -pasal dalam RKUHP dan RKUHAP, banyak hal yang sangat mengganggu. Anehnya lagi, tidak banyak yang membahas, tidak banyak yang ribut. Apakah kita sedang dikondisikan untuk diam? Atau kita memang sudah tidak peduli? RKUHP: Hukum untuk Bungkam, Bukan untuk Melindungi RKUHP inisebenarnyasudahdisahkan 06 Desember 2022 lalu, tapibaru akan berlakusecara efektif pada 01 Januari 2026. Lucunya, sampai hari ini kita belum menemukan sosialisasi besar-besaran dari pemerintah. Malah, pasal-pasalnya masih tetap menyimpan banyak masalah. Misalnya: Pasal tentang penghinaan Presiden dan Wakil Presiden (Pasal 218-220). Katanya ini delik aduan, tapi tetap saja bisa digunakan untuk menjerat siapa pun yang kritis. Sekarang apa-apa bisa dianggap menghina, bahkan sindiran bisa dikriminalisa...