Langsung ke konten utama

DUA TAHUN #REFORMASIDIKORUPSI

 Dua Tahun #ReformasiDikorupsi

Atun-Anggota.Bid.Media dan Propaganda KBAM



Dua tahun sejak aksi nasional ini dimulai, reformasi masih dikorupsi. Aksi nasional reformasi dikorupsi dimulai sejak 23 september 2019 dan terus berlangsung hingga 30 sepember 2019, pada saat itu aksi ini terjadi di berbagai kota besar di Indonesia mulai dari Malang, Surabaya, Yogyakarta, Makassar, Palembang, Medan, Semarang, Bandung, Denpasar, Kendari, Banda Aceh, Palu, Jakarta, Tarakan dan Samarinda.



Aksi nasional ini membawa 7 tuntutan diantaranya penolakan RUU KPK yang dianggap dapat melemahkan lembaga tersebut, pimpinan KPK pilihan DPR yang dianggap bermasalah, cabut dan kaji ulang rancangan undang undang bermasalah seperti RKUHP, RUU Minerba, Pertanahan, Permasyarakatan, Ketenagakerjaan, dan SDA, mendesak pengesahan RUU PKS, menolak kriminalisasi aktivis dan jurnalis, serta pembakaran hutan oleh korporasi.



Aksi nasional yang mempersatukan berbagai elemen mulai dari mahasiswa, buruh, tani, nelayan, pelajar, aktivis, tokoh intelektual, hingga publik figure dibalas dengan aksi brutal dan kekerasan aparat keamanan dengan penggunaan kekuatan berlebihan yang menjadikan 7 orang massa aksi meninggal dunia dan 1.489 orang ditangkap. 



Aksi nasional yang berlangsung selama berhari-hari hampir di seluruh bagian di Indonesia, korban luka dan korban jiwa yang berjatuhan karna berhadapan dengan aparat hukum yang represif dan agresif, pada akhirnya berhasil menekan pemerintah dan DPR untuk menunda pembahasan sejumlah RUU. Hanya ditunda bukan berhenti dan diperbaiki sesuai dengan tuntutan aksi.

2 tahun berlalu, namun pemangku kebijakan dengan sengaja tidak mengindahkan tuntutan aksi dan seolah-olah tidak mempedulikan suara rakyat. Operasi senyap revisi RUU KPK yang dianggap bukan hanya sekedar cacat hukum, tetapi tidak sah karena tidak memenuhi unsur unsur yang sudah ditetapkan. Tindakan kriminalisasi aparat penegak hukum kepada aktivis, pelajar dan juga jurnalis. Penindasan terhadap masyarakat papua, munculnya OmnibusLaw ditengah-tengah banyaknya masalah masyarakat yang lebih krusial seperti wabah Covid-19, penghapusan elemen-elemen penting didalam RUU PKS yang mengancam hilangnya jaminan hak korban, UU ITE yang masih menjadi ancaman bagi kebebasan masyarakat untuk berpendapat dan berekspresi, tindakan korupsi yang semakin menjadi-jadi, banyaknya produk legislasi yang tidak memberikan keadilan, serta masih banyak lagi hal hal lain yang terus merugikan rakyat, menunjukan bahwa reformasi masih dikorupsi.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Negara Sibuk Mengurus Bendera, Rakyat Sibuk Mengurus Perut

  Di tengah melonjaknya harga sembako, semakin sempitnya lapangan kerja, dan pajak yang kian mencekik rakyat kecil, pemerintah kita justru menghadirkan “prestasi” baru: mengurusi bendera bajak laut dari serial anime berjudul "One Piece". Sebuah kain bergambar tengkorak lucu dari anime Jepang yang selama ini menjadi kebanggaan komunitas penggemarnya, tetapi akhir - akhir ini justru dianggap sebagai masalah serius oleh pemerintah Indonesia. Entah apa urgensinya, tapi yang jelas, negara tampak bergerak cepat—bahkan terlalu cepat—untuk urusan ini. Lucu, sekaligus menyedihkan. Untuk kasus korupsi bernilai triliunan rupiah yang kenyataannya merampas hak rakyat, justru aparat dan birokrasi bergerak lambat bak kura-kura yang tertatih-tatih. Laporan demi laporan mengendap di meja, penyelidikan berjalan seperti drama tanpa akhir, dan vonis sering kali terasa seperti gurauan. Namun, untuk urusan selembar kain bergambar, negara bisa sigap secepat kilat, lengkap dengan intimidasi dan ti...

Aturan Untuk Keadilan Rakyat atau Alat Kekuasaan?

  Aturan Untuk Keadilan Rakyat atau Alat Kekuasaan? Aneh rasanya, ketika ada sesuatu yang begitu besar dan memengaruhi hidup kita semua, justru sepi dari pembahasan publik. Padahal, jika kita membuka dan membaca pasal -pasal dalam RKUHP dan RKUHAP, banyak hal yang sangat mengganggu. Anehnya lagi, tidak banyak yang membahas, tidak banyak yang ribut. Apakah kita sedang dikondisikan untuk diam? Atau kita memang sudah tidak peduli? RKUHP: Hukum untuk Bungkam, Bukan untuk Melindungi RKUHP inisebenarnyasudahdisahkan 06 Desember 2022 lalu, tapibaru akan berlakusecara efektif pada 01 Januari 2026. Lucunya, sampai hari ini kita belum menemukan sosialisasi besar-besaran dari pemerintah. Malah, pasal-pasalnya masih tetap menyimpan banyak masalah. Misalnya: Pasal tentang penghinaan Presiden dan Wakil Presiden (Pasal 218-220). Katanya ini delik aduan, tapi tetap saja bisa digunakan untuk menjerat siapa pun yang kritis. Sekarang apa-apa bisa dianggap menghina, bahkan sindiran bisa dikriminalisa...

Wajah Gelap Dibalik Seragam: Selamat Hari Anti Bhayangkara!

  1 Juli, 79 tahun bhayangkara Di balik seragam, wajah gelap bhayangkara.   Selamat ulang tahun, Bhayangkara (Ujar para elit). 1 Juli, kita kembali menyaksikan parade kebanggaan institusi yang katanya “ pelindung rakyat .  T ujuh puluh sembilan tahun bukan usia yang muda.  Namun sayangnya, dewasa tidak selalu berarti matang apalagi adil.  Dengan penuh semangat, para pejabat  " memberi sambutan " megah.   Lantas, di balik megahnya acara dan pesta pora dengan lencana,  pita syukur, dan parade seragam,  apa yang sebenarnya kita rayakan?! Apakah perayaan dari tangisan seorang ibu yang tak kunjung usai, sebab anaknya tak kunjung pulang???  Atau para rakyatmu yang dikubur pelan-pelan oleh peluru nyasar, botol bensin,  dan sepatu lars yang tak tahu malu itu.   Seragammu yang disetrika dengan rapi, senjatamu yang dibersihkan,  panggung megah mu yang disiapkan, semua demi merayakan hari kelahiran mu.  Namun kembali sayang, rak...