Dua Tahun #ReformasiDikorupsi
Atun-Anggota.Bid.Media dan Propaganda KBAM
Dua tahun sejak aksi nasional ini dimulai, reformasi masih dikorupsi. Aksi nasional reformasi dikorupsi dimulai sejak 23 september 2019 dan terus berlangsung hingga 30 sepember 2019, pada saat itu aksi ini terjadi di berbagai kota besar di Indonesia mulai dari Malang, Surabaya, Yogyakarta, Makassar, Palembang, Medan, Semarang, Bandung, Denpasar, Kendari, Banda Aceh, Palu, Jakarta, Tarakan dan Samarinda.
Aksi nasional ini membawa 7 tuntutan diantaranya penolakan RUU KPK yang dianggap dapat melemahkan lembaga tersebut, pimpinan KPK pilihan DPR yang dianggap bermasalah, cabut dan kaji ulang rancangan undang undang bermasalah seperti RKUHP, RUU Minerba, Pertanahan, Permasyarakatan, Ketenagakerjaan, dan SDA, mendesak pengesahan RUU PKS, menolak kriminalisasi aktivis dan jurnalis, serta pembakaran hutan oleh korporasi.
Aksi nasional yang mempersatukan berbagai elemen mulai dari mahasiswa, buruh, tani, nelayan, pelajar, aktivis, tokoh intelektual, hingga publik figure dibalas dengan aksi brutal dan kekerasan aparat keamanan dengan penggunaan kekuatan berlebihan yang menjadikan 7 orang massa aksi meninggal dunia dan 1.489 orang ditangkap.
Aksi nasional yang berlangsung selama berhari-hari hampir di seluruh bagian di Indonesia, korban luka dan korban jiwa yang berjatuhan karna berhadapan dengan aparat hukum yang represif dan agresif, pada akhirnya berhasil menekan pemerintah dan DPR untuk menunda pembahasan sejumlah RUU. Hanya ditunda bukan berhenti dan diperbaiki sesuai dengan tuntutan aksi.
2 tahun berlalu, namun pemangku kebijakan dengan sengaja tidak mengindahkan tuntutan aksi dan seolah-olah tidak mempedulikan suara rakyat. Operasi senyap revisi RUU KPK yang dianggap bukan hanya sekedar cacat hukum, tetapi tidak sah karena tidak memenuhi unsur unsur yang sudah ditetapkan. Tindakan kriminalisasi aparat penegak hukum kepada aktivis, pelajar dan juga jurnalis. Penindasan terhadap masyarakat papua, munculnya OmnibusLaw ditengah-tengah banyaknya masalah masyarakat yang lebih krusial seperti wabah Covid-19, penghapusan elemen-elemen penting didalam RUU PKS yang mengancam hilangnya jaminan hak korban, UU ITE yang masih menjadi ancaman bagi kebebasan masyarakat untuk berpendapat dan berekspresi, tindakan korupsi yang semakin menjadi-jadi, banyaknya produk legislasi yang tidak memberikan keadilan, serta masih banyak lagi hal hal lain yang terus merugikan rakyat, menunjukan bahwa reformasi masih dikorupsi.
Komentar