Langsung ke konten utama

2021, PANDEMI DAN REZIM ANTIPATI ! (Refleksi Akhir Tahun 2021)

 

2021, PANDEMI DAN REZIM ANTIPATI !
(Refleksi Akhir Tahun 2021)

Sumber : https://purwoudiutomo.com/wp-content/uploads/2011/10/92kartun_kemiskinan_Tajuk.jpg

Tahun 2021 kita masih menghadapi pandemi COVID-19 di Indonesia. ITA melihat 2020 memang kejadian yang extraordinary di seluruh dunia, bukan hanya Indonesia. Tekanannya langsung dirasakan oleh masyarakat, dampaknya langsung kepada mobilitas yang mencerminkan aktivitas ekonomi. Begitu mobilitas terkoreksi, masyarakat tidak bisa bergerak, kalau bergerak kena COVID.  Angka kemiskinan Indonesia selama pandemi  memang meningkat. Namun Febrio menyebutkan jika selama tahun 2020 Pemerintah tidak mengeluarkan program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang menggolontorkan dana sebesar Rp200an triliun untuk perlindungan social, angka kemiskinan akan jauh lebih tinggi.

Disisi lain  kepentingan kepentingan pemerintah untuk meningkatkan perekonomian indonesia di masa pandemi sangat lah brutal. Yaitu bisa dilihat pebentukan UU cipta kerja yang berkeinginan mendatangkan devisa dan memperingkat undang undang yang ada bagi pemerintah Indoneisa. Hal tersebut banyak di kecam oleh masyrakarat khususnya mahasiswa. Hal itu karena melihat kewajiban pemerintah untuk mengontor dan mensejahterakan masyrakat yang mengalami penindasa atau tidak terjadi sekla masif. contohnya berupa perlawan kawasan tambang yang masih terjadi, yang membuat warga setikar harus di gusur, kemudian terjadi perlawan terhadap pengembang karena mereka ingin menjaga tempat yang mereka anggap mempunyai nilai historitalnya. Selain itu pertanggung jawabnya kerusakan lingkungan yang diperparah pada investor tambang terhadap hutan, dan tingkat pendudukan Indonesia yang masih membuat sampah sembarangan.

Kemudian, ada susulan undang yang tiba tiba juga mengalami perubahan yang undang undang minerba. DPR telah mengesahkan perubahan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) alias UU Minerba, dalam Rapat Paripurna yang digelar Selasa (12/5/2020). Menurut Ketua Komisi VII DPR Sugeng Suparwoto menyatakan, perubahan UU Nomor 4 Tahun 2009 diperlukan lantaran peraturan tersebut masih belum dapat menjawab perkembangan, permasalahan dan kebutuhan hukum dalam penyelenggaraan pertambangan minerba. Sehingga, masih perlu disinkronkan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait agar dapat menjadi dasar hukum yang efektif, efisien, dan komprehensif dalam penyelenggaraan pertambangan. Penyesuaian tersebut terutama terkait dengan kewenangan pengelolaan pertambangan minerba, penyesuaian nomenklatur perizinan, dan kebijakan terkait divestasi saham

Tetapi kerusakan yang di perbuat oleh pertambang saat ini tidak mengalamai perubahan yang siknifikan. Kebutuhan terhadap perlindungan hukum di butuhkan di setikat masyrakat yang tinggal berdekatan dengan tambang. Perlawanan dan pernolakan terhadap investasi tambang masih tinggi, tapi pemerintah sangat jarang atau bahkan tidak pernah memperdulikan masyrakatnya, atau ada yang berkomentar hanya diajukan saja ke pengadilan.  Sejatinya perushaan mempunya tanggu jawab untuk melindungi masyrakat yang terkena dampaknya, bukan hanya di lempar ke pemerintah yang seolah olah mereka yang lebih mengerti. Kemudian keterbukaan informasi secara realtime menjawab darurat kesehatan dengan darurat sipil; lambannya penetapan karantina wilayah; saling lempar tanggung jawab; tim penanganan Covid-19 lebih fokus di bidang ekonomi; tidak tegasnya kebijakan mudik; membiarkan kebijakan Kapolri yang represif; dan tidak ada pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat sebagaimana mandat UU.

YLBHI mencatat sedikitnya beberapa hal kekacauan langkah hukum penanganan Covid-19. Pertama, informasi positif Covid-19 tidak dibuka secara realtime. YLBHI mencatat Presiden Jokowi pernah menyatakan data positif Covid-19 tidak akan dibuka karena bakal menimbulkan kepanikan, tapi kemudian akhirnya pemerintah membuka data tersebut.

Kedua, darurat kesehatan dijawab dengan darurat sipil. Isnur mengatakan dalam rapat terbatas 30 Maret 2020 lalu, Presiden Jokowi menyatakan darurat kesehatan masyarakat perlu didampingi adanya kebijakan darurat sipil.

Ketiga, lempar tanggung jawab kepada pemerintah daerah dan membuat istilah baru tanpa dasar hukum. Isnur mengatakan Pasal 10 ayat (1) UU No.6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan mengatur pemerintah pusat menetapkan dan mencabut kedaruratan kesehatan masyarakat. Faktanya melalui PP No.21 Tahun 2020, pemerintah melempar tanggung jawab kepada pemerintah daerah dengan membuat mekanisme PSBB ditetapkan melalui pengajuan oleh kepala daerah.Ketiga, lambannya penetapan kekarantinaan wilayah. UU No.6 Tahun 2018 menyebut ada 4 jenis karantina yakni karantina rumah, rumah sakit, wilayah dan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Keempat, perubahan APBN tidak fokus untuk antisipasi Covid-19 dan pembentukan tim penanganan lebih dominan menjaga stabilitas ekonomi ketimbang kesehatan. Isnur menilai Perppu No.1 Tahun 2020 ditunggangi kepentingan lain.

Kelima, kebijakan mudik yang tidak tegas. Isnur mencatat 27 Maret 2020 Menkopolhukam Mahfud MD, mengatakan sedang menyiapkan kebijakan larangan mudik. Kemudian 30 Maret 2020, Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman mengatakan larangan mudik berbentuk Perpres dan Inpres. Selanjutnya, 2 April 2020 Presiden dalam rapat terbatas menyatakan tidak ada larangan mudik resmi, tapi pemudik akan berstatus orang dalam pemantauan (ODP). Pemudik juga wajib isolasi mandiri selama 14 hari dengan diawasi pemerintah daerah masing-masing.

Keenam, membiarkan terbitnya kebijakan Kapolri yang tidak sesuai hukum dan represif. Kapolri memerintahkan anggotanya mengambil langkah tegas terhadap orang yang dikategorikan menyebar hoax dan menghina Presiden. Padahal penghinaan Presiden sudah dinyatakan bersifat aduan. Kriteria hoax yang dimaksud juga tidak jelas karena pejabat publik banyak yang mengeluarkan pernyataan tidak benar, tapi tidak pernah dilakukan tindakan.

Ketujuh, tidak ada pemenuhan kebutuhan dasar sebagaimana mandat UU. Isnur menyebut Pasal 16 ayat (2) UU No.24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana mengatur setiap orang yang terkena bencana berhak mendapatkan pemenuhan kebutuhan dasar. Pasal 48 menyatakan penyelenggaraan penanggulangan bencana pada saat tanggap darurat meliputi pemenuhan kebutuhan dasar. Pasal 55 UU No.6 Tahun 2018 menyebut pada saat darurat kesehatan masyarakat dan dilakukan karantina wilayah, kebutuhan hidup dasar orang dan makanan hewan ternak merupakan tanggung jawab pemerintah pusat.

Hal diatas hanya sebagian kecil dari kebijakan rezim yang tidak pernah berpihak kepada rakyat, bahkan 2021 pandemi belum dapat diatasi, tetapi pemerintah fokus melanggengkan jalan invetasi yang tidak berpihak kepada rakyat hal ini jelas semakin menunjukkan kebobrokan negara yang ANTIPATI !

Sumber : https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt60e30de98508b/8-catatan-ylbhi-atas-kekacauan-langkah-hukum-penanganan-covid-19/?page=all

 

Ditulis oleh :  nuralfa romy - KBAM KALTIM

 

 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PERANGAI MILITER DALAM LINGKARAN MAHASISWA

PERANGAI MILITER DALAM LINGKARAN MAHASISWA Mahasiswa sebuah istilah yang seharusnya mengandung makna terpelajar dan kritis. Hal itu sudah semestinya selalu melekat dalam raga dan jiwa seorang mahasiswa. Secara umum untuk menyematkan istilah mahasiswa kepada sesorang adalah ketika ia memasuki gerbang universitas, serta melintasi berbagai proses acara penerimaan mahasiswa baru oleh kampus. Di dalam berbagai proses ini mahasiswa baru wajib untuk menyelesaikan agenda yang seringkali syarat dengan narasi "sakral". Grand narasi inilah yang menjelma sebagai lorong untuk menjadi mahasiswa yang identik dengan OSPEK.  Mahasiswa Baru & OSPEK Orientasi Studi dan Pengenalan Kampus atau akronimnya OSPEK selalu terbayang menakutkan bagi mahasiswa baru dan selalu dinantikan oleh sebagian mahasiswa yang sudah senior beserta alumninya. Berbagai rapat yang panjang, alot dan berhari-hari menjadi penghias waktu sebelum terlaksananya OSPEK, berbagai interupsi susul menyusul dari bagian mahasis...

Fadli Zon Memanipulasi Tragedi Mei 1998

  Tragedi Mei 1998 adalah salah satu babak terkelam dalam sejarah modern Indonesia. Ribuan nyawa melayang, properti ludes terbakar, dan yang paling mengerikan, laporan-laporan tentang perkosaan massal terhadap perempuan Tionghoa mencoreng kemanusiaan. Dalam iklim politik pasca-reformasi yang masih rentan, upaya untuk memahami, merekonstruksi, dan merekonsiliasi sejarah krusial untuk memastikan keadilan bagi para korban dan mencegah terulangnya tragedi serupa. Namun, di tengah upaya tersebut, muncul narasi-narasi tandingan yang alih-alih mencerahkan, justru berpotensi memanipulasi ingatan kolektif, bahkan menolak keberadaan fakta-fakta yang telah terverifikasi. Fadli Zon sebagai Mentri Kebudayaan Republik IIndonesia, sebagai figur publik dan politisi, kerap menjadi sorotan dalam konteks ini, khususnya terkait pandangannya yang meragukan insiden perkosaan massal 1998. Fadli Zon dan Penolakan Fakta: Sebuah Pola yang Berulang Fadli Zon, melalui berbagai platform, termasuk media sosial ...

KELANGKAAN MINYAK DI KOTA PENGHASIL MINYAK TERBESAR

  Namaku Muchamad Abim Bachtiar (akrab disapa bach), saat ini sedang berkuliah di Program Studi Administrasi Publik, Universitas 17 Agustus 1945 Samarinda. Selama mengikuti perkuliahan kurang lebih 6 semester dan sedang getol – getolnya aktif di Eksekutif Mahasiswa, saya tertarik untuk mengangkat isu minyak yang akhir – akhir ini hangat diperbincangkan di Kalimantan Timur. Kita semua mengetahui bahwa di Kalimantan Timur terdapat sebuah kota dengan penghasil minyak terbesar ketiga di Asia Tenggara, kota yang menjadi pusat ekspor minyak di berbagai provinsi hingga negara lain. Namun sayangnya, masyarakat yang hidup di kota tersebut malah mendapatkan masalah krisis atau kelangkaan dalam mendapatkan minyak dalam bermobilisasi. Kota ini tidak lain dan tidak bukan adalah Kota Balikpapan. Aku akan memantik tulisan ini dengan memberitahu ke kawan – kawan semua bahwa Pertamina yang mendapatkan lisensi BUMN tak bosan - bosannya merugikan rakyat kecil. Korupsi yang meraup keuntungan 900t me...