Langsung ke konten utama

2021, PANDEMI DAN REZIM ANTIPATI ! (Refleksi Akhir Tahun 2021)

 

2021, PANDEMI DAN REZIM ANTIPATI !
(Refleksi Akhir Tahun 2021)

Sumber : https://purwoudiutomo.com/wp-content/uploads/2011/10/92kartun_kemiskinan_Tajuk.jpg

Tahun 2021 kita masih menghadapi pandemi COVID-19 di Indonesia. ITA melihat 2020 memang kejadian yang extraordinary di seluruh dunia, bukan hanya Indonesia. Tekanannya langsung dirasakan oleh masyarakat, dampaknya langsung kepada mobilitas yang mencerminkan aktivitas ekonomi. Begitu mobilitas terkoreksi, masyarakat tidak bisa bergerak, kalau bergerak kena COVID.  Angka kemiskinan Indonesia selama pandemi  memang meningkat. Namun Febrio menyebutkan jika selama tahun 2020 Pemerintah tidak mengeluarkan program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang menggolontorkan dana sebesar Rp200an triliun untuk perlindungan social, angka kemiskinan akan jauh lebih tinggi.

Disisi lain  kepentingan kepentingan pemerintah untuk meningkatkan perekonomian indonesia di masa pandemi sangat lah brutal. Yaitu bisa dilihat pebentukan UU cipta kerja yang berkeinginan mendatangkan devisa dan memperingkat undang undang yang ada bagi pemerintah Indoneisa. Hal tersebut banyak di kecam oleh masyrakarat khususnya mahasiswa. Hal itu karena melihat kewajiban pemerintah untuk mengontor dan mensejahterakan masyrakat yang mengalami penindasa atau tidak terjadi sekla masif. contohnya berupa perlawan kawasan tambang yang masih terjadi, yang membuat warga setikar harus di gusur, kemudian terjadi perlawan terhadap pengembang karena mereka ingin menjaga tempat yang mereka anggap mempunyai nilai historitalnya. Selain itu pertanggung jawabnya kerusakan lingkungan yang diperparah pada investor tambang terhadap hutan, dan tingkat pendudukan Indonesia yang masih membuat sampah sembarangan.

Kemudian, ada susulan undang yang tiba tiba juga mengalami perubahan yang undang undang minerba. DPR telah mengesahkan perubahan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) alias UU Minerba, dalam Rapat Paripurna yang digelar Selasa (12/5/2020). Menurut Ketua Komisi VII DPR Sugeng Suparwoto menyatakan, perubahan UU Nomor 4 Tahun 2009 diperlukan lantaran peraturan tersebut masih belum dapat menjawab perkembangan, permasalahan dan kebutuhan hukum dalam penyelenggaraan pertambangan minerba. Sehingga, masih perlu disinkronkan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait agar dapat menjadi dasar hukum yang efektif, efisien, dan komprehensif dalam penyelenggaraan pertambangan. Penyesuaian tersebut terutama terkait dengan kewenangan pengelolaan pertambangan minerba, penyesuaian nomenklatur perizinan, dan kebijakan terkait divestasi saham

Tetapi kerusakan yang di perbuat oleh pertambang saat ini tidak mengalamai perubahan yang siknifikan. Kebutuhan terhadap perlindungan hukum di butuhkan di setikat masyrakat yang tinggal berdekatan dengan tambang. Perlawanan dan pernolakan terhadap investasi tambang masih tinggi, tapi pemerintah sangat jarang atau bahkan tidak pernah memperdulikan masyrakatnya, atau ada yang berkomentar hanya diajukan saja ke pengadilan.  Sejatinya perushaan mempunya tanggu jawab untuk melindungi masyrakat yang terkena dampaknya, bukan hanya di lempar ke pemerintah yang seolah olah mereka yang lebih mengerti. Kemudian keterbukaan informasi secara realtime menjawab darurat kesehatan dengan darurat sipil; lambannya penetapan karantina wilayah; saling lempar tanggung jawab; tim penanganan Covid-19 lebih fokus di bidang ekonomi; tidak tegasnya kebijakan mudik; membiarkan kebijakan Kapolri yang represif; dan tidak ada pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat sebagaimana mandat UU.

YLBHI mencatat sedikitnya beberapa hal kekacauan langkah hukum penanganan Covid-19. Pertama, informasi positif Covid-19 tidak dibuka secara realtime. YLBHI mencatat Presiden Jokowi pernah menyatakan data positif Covid-19 tidak akan dibuka karena bakal menimbulkan kepanikan, tapi kemudian akhirnya pemerintah membuka data tersebut.

Kedua, darurat kesehatan dijawab dengan darurat sipil. Isnur mengatakan dalam rapat terbatas 30 Maret 2020 lalu, Presiden Jokowi menyatakan darurat kesehatan masyarakat perlu didampingi adanya kebijakan darurat sipil.

Ketiga, lempar tanggung jawab kepada pemerintah daerah dan membuat istilah baru tanpa dasar hukum. Isnur mengatakan Pasal 10 ayat (1) UU No.6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan mengatur pemerintah pusat menetapkan dan mencabut kedaruratan kesehatan masyarakat. Faktanya melalui PP No.21 Tahun 2020, pemerintah melempar tanggung jawab kepada pemerintah daerah dengan membuat mekanisme PSBB ditetapkan melalui pengajuan oleh kepala daerah.Ketiga, lambannya penetapan kekarantinaan wilayah. UU No.6 Tahun 2018 menyebut ada 4 jenis karantina yakni karantina rumah, rumah sakit, wilayah dan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Keempat, perubahan APBN tidak fokus untuk antisipasi Covid-19 dan pembentukan tim penanganan lebih dominan menjaga stabilitas ekonomi ketimbang kesehatan. Isnur menilai Perppu No.1 Tahun 2020 ditunggangi kepentingan lain.

Kelima, kebijakan mudik yang tidak tegas. Isnur mencatat 27 Maret 2020 Menkopolhukam Mahfud MD, mengatakan sedang menyiapkan kebijakan larangan mudik. Kemudian 30 Maret 2020, Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman mengatakan larangan mudik berbentuk Perpres dan Inpres. Selanjutnya, 2 April 2020 Presiden dalam rapat terbatas menyatakan tidak ada larangan mudik resmi, tapi pemudik akan berstatus orang dalam pemantauan (ODP). Pemudik juga wajib isolasi mandiri selama 14 hari dengan diawasi pemerintah daerah masing-masing.

Keenam, membiarkan terbitnya kebijakan Kapolri yang tidak sesuai hukum dan represif. Kapolri memerintahkan anggotanya mengambil langkah tegas terhadap orang yang dikategorikan menyebar hoax dan menghina Presiden. Padahal penghinaan Presiden sudah dinyatakan bersifat aduan. Kriteria hoax yang dimaksud juga tidak jelas karena pejabat publik banyak yang mengeluarkan pernyataan tidak benar, tapi tidak pernah dilakukan tindakan.

Ketujuh, tidak ada pemenuhan kebutuhan dasar sebagaimana mandat UU. Isnur menyebut Pasal 16 ayat (2) UU No.24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana mengatur setiap orang yang terkena bencana berhak mendapatkan pemenuhan kebutuhan dasar. Pasal 48 menyatakan penyelenggaraan penanggulangan bencana pada saat tanggap darurat meliputi pemenuhan kebutuhan dasar. Pasal 55 UU No.6 Tahun 2018 menyebut pada saat darurat kesehatan masyarakat dan dilakukan karantina wilayah, kebutuhan hidup dasar orang dan makanan hewan ternak merupakan tanggung jawab pemerintah pusat.

Hal diatas hanya sebagian kecil dari kebijakan rezim yang tidak pernah berpihak kepada rakyat, bahkan 2021 pandemi belum dapat diatasi, tetapi pemerintah fokus melanggengkan jalan invetasi yang tidak berpihak kepada rakyat hal ini jelas semakin menunjukkan kebobrokan negara yang ANTIPATI !

Sumber : https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt60e30de98508b/8-catatan-ylbhi-atas-kekacauan-langkah-hukum-penanganan-covid-19/?page=all

 

Ditulis oleh :  nuralfa romy - KBAM KALTIM

 

 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Max Horkheimer dan Seorang Buruh Perempuan

Max Horkheimer, ia dilahirkan 14 Februari 1895 di Zuffenhausen, Jerman. Ayahnya, Moriz Horkheimer adalah seorang pemilik Perusahaan tenun, di Zuffenhausen. Ayahnya juga dikenal sebagai seorang Yahudi Orthodoks. Max Horkheimer sendiri dididik oleh Ayahnya dengan sangat tegas dan otoriter, dan mengharuskan ia untuk mengelola Perusahaan Ayahnya, Pabrik Tenun Moriz Horkheimer. Dengan segala keterpaksaan itu, Max Horkheimer akhirnya menuruti keinginan ayahnya, menjadi seorang Direktur Muda di Perusahaan Ayahnya.  Pada 11 Juli 1916. Max Horkheimer menulis surat kepada Hans, saudara sepupunya, yang sedang tirah (istirahat total). Pada saat itu Horkheimer baru berusia 21 tahun dan menjadi seorang direktur dari Perusahaan tenun ayahnya (Moriz Horkheimer), di Zuffenhausen. Isi suratnya berisi tentang kegundahan hatinya, melihat penderitaaan seorang buruh perempuan di pabriknya, yang tidak dapat bekerja lagi karena sakit ayan. Buruh itu bernama Katharina Krämmmer. Bunyinya;  ...

MENUDUH ASING, MERANGKUL ASING, SIAPAKAH DIA?

  MENUDUH ASING, MERANGKUL ASING, SIAPAKAH DIA?   Presiden Prabowo Subianto , berulang kali dalam pidatonya mengatakan terdapat intervensi pihak asing yang membiayai gerakan-gerakan di masyarakat yang bertujuan untuk Indonesia menjadi negara yang “tidak maju”. Pihak LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) juga tidak lepas dari tuduhannya tersebut, dalam pidatonya pada hari peringatan Hari Pancasila, Senin (02/06) lalu mengatakan bahwa LSM dibiyai pihak asing untuk mengadu domba negara ini. Kata “Pihak Asing” sendiri ialah kata populer merujuk negara lain yang sering kali dipandang negatif dan menjadi domba hitam terkait permasalahan negara khususunya di Indonesia. Akhir-akhir ini kata tersebut semakin sering kita dengar. Mengapa demikian? Karena negara ini sedang berada di posisi penuh permasalahan dan pemerintah memerlukan jawaban siapa yang harus disalahkan. Suatu hal ironis, dimana kenyataannya pemerintah negara ini sering melakukan kerja sama yang dirasa sangat menguntungka...

Aturan Untuk Keadilan Rakyat atau Alat Kekuasaan?

  Aturan Untuk Keadilan Rakyat atau Alat Kekuasaan? Aneh rasanya, ketika ada sesuatu yang begitu besar dan memengaruhi hidup kita semua, justru sepi dari pembahasan publik. Padahal, jika kita membuka dan membaca pasal -pasal dalam RKUHP dan RKUHAP, banyak hal yang sangat mengganggu. Anehnya lagi, tidak banyak yang membahas, tidak banyak yang ribut. Apakah kita sedang dikondisikan untuk diam? Atau kita memang sudah tidak peduli? RKUHP: Hukum untuk Bungkam, Bukan untuk Melindungi RKUHP inisebenarnyasudahdisahkan 06 Desember 2022 lalu, tapibaru akan berlakusecara efektif pada 01 Januari 2026. Lucunya, sampai hari ini kita belum menemukan sosialisasi besar-besaran dari pemerintah. Malah, pasal-pasalnya masih tetap menyimpan banyak masalah. Misalnya: Pasal tentang penghinaan Presiden dan Wakil Presiden (Pasal 218-220). Katanya ini delik aduan, tapi tetap saja bisa digunakan untuk menjerat siapa pun yang kritis. Sekarang apa-apa bisa dianggap menghina, bahkan sindiran bisa dikriminalisa...