Langsung ke konten utama

BAGAIMANA TINDAK LANJUT KASUS PELANGGARAN HAM DI INDONESIA?

 

BAGAIMANA TINDAK LANJUT KASUS PELANGGARAN HAM DI INDONESIA?

Sumber ; https://geotimes.id/opini/ham-di-indonesia-dalam-era-populisme-mau-kemana/

            Berbicara perihal HAM pastinya sudah tidak begitu asing di telinga masyarakat. Bahkan di masa sekarang ini timbul statement yang mengatakan, HAM menjadi salah satu bagian terpenting pada kehidupan setiap orang. Mengapa demikian? Mengacu pada definisi HAM secara istilah, yakni hak dan kebebasan fundamental bagi semua orang, tanpa memandang kebangsaan, jenis kelamin, etnis, ras, agama, bahasa atau status lainnya. Hak asasi juga dapat mencakup hak sipil dan politik, seperti halnya hak untuk hidup, hak dalam berekspresi, dan mengemukakan pendapat.

            Sudah terbilang cukup jelas dan konkret dari definisi HAM yang dicantumkan sebelumnya. Merujuk pada kata “kebebasan” yang mampu menjadi gambaran besar terhadap bagaimana implementasi di lapangan secara langsung tentang hak asasi, utamanya di negara tercinta kita, Indonesia. Kita ketahui bersama, Indonesia menjadi salah satu negara yang diisi oleh berbagai heterogenitas sosialnya. Mulai dari sektor ekonomi, politik, budaya, dan lain sebagainya. Tidak heran jika banyaknya kasus-kasus pelanggaran HAM yang timbul pula, baik pada skala kecil hingga pada skala besar. Lantas bagaimana respon pihak yang berwenang dalam menanggapi kasus-kasus tersebut? kita mampu ulas bersama pada narasi setelahnya.

            Tahun 2021 dapat dikategorikan sebagai tahun yang menjadi fase peralihan dan pemulihan pasca pandemi Covid-19 yang melanda seluruh negara di dunia, terkhusus Indonesia. Segala mobilitas sosial masyarakat mulai berjalan normal kembali secara bertahap dengan aturan protokol kesehatan yang begitu ketat. Tidak mudah untuk melewati semua hal tersebut. Apabila digambarkan dengan sebuah diagram statistik, pastinya banyak sekali penaikkan dan penurunan kondisi sosial di masyarakat pada berbagai bidang. Namun di tengah-tengah masa paceklik yang terjadi, masih ada saja oknum yang berulah layaknya tidak memiliki hati dan mementingkan kepentingannya untuk meraup segala hak-hak masyarakat. Kasus korupsi kerap terjadi di negeri ini. Bahkan, dalam jangka waktu satu tahun rasanya luar biasa sekali apabila tidak ada media yang memberitakan tentang perilaku serakah dan bengis ini. Bukan tanpa alasan mengapa korupsi dikategorikan pada kasus pelanggaran HAM, dilihat dari dampak yang ditimbulkannya saja sangat krusial dan berimbas banyak pada roda perekonomian negara. Kerugian yang didapat mampu mencakup dan dirasakan oleh rakyat secara langsung. Lantas bagaimana tindak lanjut pihak yang berwenang dalam menyelesaikan perkara tersebut?. Bagi sebagian orang beranggapan bahwa kasus-kasus tersebut sudah berhasil ditangani dengan serius dan tuntas. Namun terbukti hingga saat ini, para tikus-tikus berdasi di luar sana masih bisa melancarkan aksinya dengan leluasa dan bahkan tidak diketahui sedikit pun. Hal ini lah yang selalu menjadi sorotan, sejauh mana peran dan andil para pihak berwenang dalam menindak lanjutinya. Ketidak tegasan aparat juga begitu mengakar pada lembaga hukum yang mengadili. Para pelaku pidana justru mendapatkan vonis yang sebenarnya dapat dikategorikan tidak sepadan dengan apa yang mereka perbuat. Banyak kesengsaraan di ranah masyarakat yang timbul, tetapi para pelaku masih saja mampu memanfaatkan kekuasaannya dengan memilih bagaimana ia akan diadili. Sungguh begitu terlihatnya ketimpangan hukum di Indonesia.

            Sedikit narasi yang tertulis di atas menjadi bentuk ungkapan yang menerangkan kembali, bahwa salah satu bentuk pelanggaran HAM bukan hanya identik dengan intimidasi maupun diskriminasi belaka, namun tindakan mengambil hak rakyat demi kepuasan dan kepentingan pribadi juga menjadi pelanggaran yang tergolong besar. Maraknya kasus-kasus korupsi yang terjadi, belum sepenuhnya mampu ditangani oleh pihak yang berwenang. Bahkan justru pihak aparat-aparat tersebut yang juga menjadi terlibat dalam tindakan tercela ini.

Masih dengan tekad dan semangat untuk bergerak bersama membawa perubahan,

Hidup Anak Muda!

Hidup Rakyat!

 

Ditulis Oleh : Himawan Aditya –KBAM KALTIM

 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Negara Sibuk Mengurus Bendera, Rakyat Sibuk Mengurus Perut

  Di tengah melonjaknya harga sembako, semakin sempitnya lapangan kerja, dan pajak yang kian mencekik rakyat kecil, pemerintah kita justru menghadirkan “prestasi” baru: mengurusi bendera bajak laut dari serial anime berjudul "One Piece". Sebuah kain bergambar tengkorak lucu dari anime Jepang yang selama ini menjadi kebanggaan komunitas penggemarnya, tetapi akhir - akhir ini justru dianggap sebagai masalah serius oleh pemerintah Indonesia. Entah apa urgensinya, tapi yang jelas, negara tampak bergerak cepat—bahkan terlalu cepat—untuk urusan ini. Lucu, sekaligus menyedihkan. Untuk kasus korupsi bernilai triliunan rupiah yang kenyataannya merampas hak rakyat, justru aparat dan birokrasi bergerak lambat bak kura-kura yang tertatih-tatih. Laporan demi laporan mengendap di meja, penyelidikan berjalan seperti drama tanpa akhir, dan vonis sering kali terasa seperti gurauan. Namun, untuk urusan selembar kain bergambar, negara bisa sigap secepat kilat, lengkap dengan intimidasi dan ti...

Aturan Untuk Keadilan Rakyat atau Alat Kekuasaan?

  Aturan Untuk Keadilan Rakyat atau Alat Kekuasaan? Aneh rasanya, ketika ada sesuatu yang begitu besar dan memengaruhi hidup kita semua, justru sepi dari pembahasan publik. Padahal, jika kita membuka dan membaca pasal -pasal dalam RKUHP dan RKUHAP, banyak hal yang sangat mengganggu. Anehnya lagi, tidak banyak yang membahas, tidak banyak yang ribut. Apakah kita sedang dikondisikan untuk diam? Atau kita memang sudah tidak peduli? RKUHP: Hukum untuk Bungkam, Bukan untuk Melindungi RKUHP inisebenarnyasudahdisahkan 06 Desember 2022 lalu, tapibaru akan berlakusecara efektif pada 01 Januari 2026. Lucunya, sampai hari ini kita belum menemukan sosialisasi besar-besaran dari pemerintah. Malah, pasal-pasalnya masih tetap menyimpan banyak masalah. Misalnya: Pasal tentang penghinaan Presiden dan Wakil Presiden (Pasal 218-220). Katanya ini delik aduan, tapi tetap saja bisa digunakan untuk menjerat siapa pun yang kritis. Sekarang apa-apa bisa dianggap menghina, bahkan sindiran bisa dikriminalisa...

Wajah Gelap Dibalik Seragam: Selamat Hari Anti Bhayangkara!

  1 Juli, 79 tahun bhayangkara Di balik seragam, wajah gelap bhayangkara.   Selamat ulang tahun, Bhayangkara (Ujar para elit). 1 Juli, kita kembali menyaksikan parade kebanggaan institusi yang katanya “ pelindung rakyat .  T ujuh puluh sembilan tahun bukan usia yang muda.  Namun sayangnya, dewasa tidak selalu berarti matang apalagi adil.  Dengan penuh semangat, para pejabat  " memberi sambutan " megah.   Lantas, di balik megahnya acara dan pesta pora dengan lencana,  pita syukur, dan parade seragam,  apa yang sebenarnya kita rayakan?! Apakah perayaan dari tangisan seorang ibu yang tak kunjung usai, sebab anaknya tak kunjung pulang???  Atau para rakyatmu yang dikubur pelan-pelan oleh peluru nyasar, botol bensin,  dan sepatu lars yang tak tahu malu itu.   Seragammu yang disetrika dengan rapi, senjatamu yang dibersihkan,  panggung megah mu yang disiapkan, semua demi merayakan hari kelahiran mu.  Namun kembali sayang, rak...