BAGAIMANA TINDAK LANJUT KASUS PELANGGARAN HAM DI INDONESIA?
Sumber ; https://geotimes.id/opini/ham-di-indonesia-dalam-era-populisme-mau-kemana/
Berbicara perihal HAM pastinya sudah
tidak begitu asing di telinga masyarakat. Bahkan di masa sekarang ini timbul statement
yang mengatakan, HAM menjadi salah satu bagian terpenting pada kehidupan
setiap orang. Mengapa demikian? Mengacu pada definisi HAM secara istilah, yakni
hak dan kebebasan
fundamental bagi semua orang, tanpa memandang kebangsaan, jenis kelamin, etnis,
ras, agama, bahasa atau status lainnya. Hak asasi juga dapat mencakup hak sipil
dan politik, seperti halnya hak untuk hidup, hak dalam berekspresi, dan
mengemukakan pendapat.
Sudah
terbilang cukup jelas dan konkret dari definisi HAM yang dicantumkan
sebelumnya. Merujuk pada kata “kebebasan” yang mampu menjadi gambaran
besar terhadap bagaimana implementasi di lapangan secara langsung tentang hak
asasi, utamanya di negara tercinta kita, Indonesia. Kita ketahui bersama,
Indonesia menjadi salah satu negara yang diisi oleh berbagai heterogenitas
sosialnya. Mulai dari sektor ekonomi, politik, budaya, dan lain sebagainya. Tidak
heran jika banyaknya kasus-kasus pelanggaran HAM yang timbul pula, baik pada skala
kecil hingga pada skala besar. Lantas bagaimana respon pihak yang berwenang
dalam menanggapi kasus-kasus tersebut? kita mampu ulas bersama pada narasi
setelahnya.
Tahun 2021
dapat dikategorikan sebagai tahun yang menjadi fase peralihan dan pemulihan
pasca pandemi Covid-19 yang melanda seluruh negara di dunia, terkhusus
Indonesia. Segala mobilitas sosial masyarakat mulai berjalan normal kembali
secara bertahap dengan aturan protokol kesehatan yang begitu ketat. Tidak mudah
untuk melewati semua hal tersebut. Apabila digambarkan dengan sebuah diagram
statistik, pastinya banyak sekali penaikkan dan penurunan kondisi sosial di
masyarakat pada berbagai bidang. Namun di tengah-tengah masa paceklik yang
terjadi, masih ada saja oknum yang berulah layaknya tidak memiliki hati dan
mementingkan kepentingannya untuk meraup segala hak-hak masyarakat. Kasus korupsi
kerap terjadi di negeri ini. Bahkan, dalam jangka waktu satu tahun rasanya luar
biasa sekali apabila tidak ada media yang memberitakan tentang perilaku serakah
dan bengis ini. Bukan tanpa alasan mengapa korupsi dikategorikan pada kasus
pelanggaran HAM, dilihat dari dampak yang ditimbulkannya saja sangat krusial
dan berimbas banyak pada roda perekonomian negara. Kerugian yang didapat mampu
mencakup dan dirasakan oleh rakyat secara langsung. Lantas bagaimana tindak
lanjut pihak yang berwenang dalam menyelesaikan perkara tersebut?. Bagi
sebagian orang beranggapan bahwa kasus-kasus tersebut sudah berhasil ditangani
dengan serius dan tuntas. Namun terbukti hingga saat ini, para tikus-tikus
berdasi di luar sana masih bisa melancarkan aksinya dengan leluasa dan bahkan
tidak diketahui sedikit pun. Hal ini lah yang selalu menjadi sorotan, sejauh
mana peran dan andil para pihak berwenang dalam menindak lanjutinya. Ketidak
tegasan aparat juga begitu mengakar pada lembaga hukum yang mengadili. Para
pelaku pidana justru mendapatkan vonis yang sebenarnya dapat dikategorikan
tidak sepadan dengan apa yang mereka perbuat. Banyak kesengsaraan di ranah
masyarakat yang timbul, tetapi para pelaku masih saja mampu memanfaatkan kekuasaannya
dengan memilih bagaimana ia akan diadili. Sungguh begitu terlihatnya
ketimpangan hukum di Indonesia.
Sedikit
narasi yang tertulis di atas menjadi bentuk ungkapan yang menerangkan kembali,
bahwa salah satu bentuk pelanggaran HAM bukan hanya identik dengan intimidasi
maupun diskriminasi belaka, namun tindakan mengambil hak rakyat demi kepuasan
dan kepentingan pribadi juga menjadi pelanggaran yang tergolong besar. Maraknya
kasus-kasus korupsi yang terjadi, belum sepenuhnya mampu ditangani oleh pihak
yang berwenang. Bahkan justru pihak aparat-aparat tersebut yang juga menjadi
terlibat dalam tindakan tercela ini.
Masih dengan tekad dan semangat untuk
bergerak bersama membawa perubahan,
Hidup Anak Muda!
Hidup Rakyat!
Ditulis Oleh
: Himawan Aditya –KBAM KALTIM
Komentar