Langsung ke konten utama

BAGAIMANA TINDAK LANJUT KASUS PELANGGARAN HAM DI INDONESIA?

 

BAGAIMANA TINDAK LANJUT KASUS PELANGGARAN HAM DI INDONESIA?

Sumber ; https://geotimes.id/opini/ham-di-indonesia-dalam-era-populisme-mau-kemana/

            Berbicara perihal HAM pastinya sudah tidak begitu asing di telinga masyarakat. Bahkan di masa sekarang ini timbul statement yang mengatakan, HAM menjadi salah satu bagian terpenting pada kehidupan setiap orang. Mengapa demikian? Mengacu pada definisi HAM secara istilah, yakni hak dan kebebasan fundamental bagi semua orang, tanpa memandang kebangsaan, jenis kelamin, etnis, ras, agama, bahasa atau status lainnya. Hak asasi juga dapat mencakup hak sipil dan politik, seperti halnya hak untuk hidup, hak dalam berekspresi, dan mengemukakan pendapat.

            Sudah terbilang cukup jelas dan konkret dari definisi HAM yang dicantumkan sebelumnya. Merujuk pada kata “kebebasan” yang mampu menjadi gambaran besar terhadap bagaimana implementasi di lapangan secara langsung tentang hak asasi, utamanya di negara tercinta kita, Indonesia. Kita ketahui bersama, Indonesia menjadi salah satu negara yang diisi oleh berbagai heterogenitas sosialnya. Mulai dari sektor ekonomi, politik, budaya, dan lain sebagainya. Tidak heran jika banyaknya kasus-kasus pelanggaran HAM yang timbul pula, baik pada skala kecil hingga pada skala besar. Lantas bagaimana respon pihak yang berwenang dalam menanggapi kasus-kasus tersebut? kita mampu ulas bersama pada narasi setelahnya.

            Tahun 2021 dapat dikategorikan sebagai tahun yang menjadi fase peralihan dan pemulihan pasca pandemi Covid-19 yang melanda seluruh negara di dunia, terkhusus Indonesia. Segala mobilitas sosial masyarakat mulai berjalan normal kembali secara bertahap dengan aturan protokol kesehatan yang begitu ketat. Tidak mudah untuk melewati semua hal tersebut. Apabila digambarkan dengan sebuah diagram statistik, pastinya banyak sekali penaikkan dan penurunan kondisi sosial di masyarakat pada berbagai bidang. Namun di tengah-tengah masa paceklik yang terjadi, masih ada saja oknum yang berulah layaknya tidak memiliki hati dan mementingkan kepentingannya untuk meraup segala hak-hak masyarakat. Kasus korupsi kerap terjadi di negeri ini. Bahkan, dalam jangka waktu satu tahun rasanya luar biasa sekali apabila tidak ada media yang memberitakan tentang perilaku serakah dan bengis ini. Bukan tanpa alasan mengapa korupsi dikategorikan pada kasus pelanggaran HAM, dilihat dari dampak yang ditimbulkannya saja sangat krusial dan berimbas banyak pada roda perekonomian negara. Kerugian yang didapat mampu mencakup dan dirasakan oleh rakyat secara langsung. Lantas bagaimana tindak lanjut pihak yang berwenang dalam menyelesaikan perkara tersebut?. Bagi sebagian orang beranggapan bahwa kasus-kasus tersebut sudah berhasil ditangani dengan serius dan tuntas. Namun terbukti hingga saat ini, para tikus-tikus berdasi di luar sana masih bisa melancarkan aksinya dengan leluasa dan bahkan tidak diketahui sedikit pun. Hal ini lah yang selalu menjadi sorotan, sejauh mana peran dan andil para pihak berwenang dalam menindak lanjutinya. Ketidak tegasan aparat juga begitu mengakar pada lembaga hukum yang mengadili. Para pelaku pidana justru mendapatkan vonis yang sebenarnya dapat dikategorikan tidak sepadan dengan apa yang mereka perbuat. Banyak kesengsaraan di ranah masyarakat yang timbul, tetapi para pelaku masih saja mampu memanfaatkan kekuasaannya dengan memilih bagaimana ia akan diadili. Sungguh begitu terlihatnya ketimpangan hukum di Indonesia.

            Sedikit narasi yang tertulis di atas menjadi bentuk ungkapan yang menerangkan kembali, bahwa salah satu bentuk pelanggaran HAM bukan hanya identik dengan intimidasi maupun diskriminasi belaka, namun tindakan mengambil hak rakyat demi kepuasan dan kepentingan pribadi juga menjadi pelanggaran yang tergolong besar. Maraknya kasus-kasus korupsi yang terjadi, belum sepenuhnya mampu ditangani oleh pihak yang berwenang. Bahkan justru pihak aparat-aparat tersebut yang juga menjadi terlibat dalam tindakan tercela ini.

Masih dengan tekad dan semangat untuk bergerak bersama membawa perubahan,

Hidup Anak Muda!

Hidup Rakyat!

 

Ditulis Oleh : Himawan Aditya –KBAM KALTIM

 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Max Horkheimer dan Seorang Buruh Perempuan

Max Horkheimer, ia dilahirkan 14 Februari 1895 di Zuffenhausen, Jerman. Ayahnya, Moriz Horkheimer adalah seorang pemilik Perusahaan tenun, di Zuffenhausen. Ayahnya juga dikenal sebagai seorang Yahudi Orthodoks. Max Horkheimer sendiri dididik oleh Ayahnya dengan sangat tegas dan otoriter, dan mengharuskan ia untuk mengelola Perusahaan Ayahnya, Pabrik Tenun Moriz Horkheimer. Dengan segala keterpaksaan itu, Max Horkheimer akhirnya menuruti keinginan ayahnya, menjadi seorang Direktur Muda di Perusahaan Ayahnya.  Pada 11 Juli 1916. Max Horkheimer menulis surat kepada Hans, saudara sepupunya, yang sedang tirah (istirahat total). Pada saat itu Horkheimer baru berusia 21 tahun dan menjadi seorang direktur dari Perusahaan tenun ayahnya (Moriz Horkheimer), di Zuffenhausen. Isi suratnya berisi tentang kegundahan hatinya, melihat penderitaaan seorang buruh perempuan di pabriknya, yang tidak dapat bekerja lagi karena sakit ayan. Buruh itu bernama Katharina Krämmmer. Bunyinya;  ...

MENUDUH ASING, MERANGKUL ASING, SIAPAKAH DIA?

  MENUDUH ASING, MERANGKUL ASING, SIAPAKAH DIA?   Presiden Prabowo Subianto , berulang kali dalam pidatonya mengatakan terdapat intervensi pihak asing yang membiayai gerakan-gerakan di masyarakat yang bertujuan untuk Indonesia menjadi negara yang “tidak maju”. Pihak LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) juga tidak lepas dari tuduhannya tersebut, dalam pidatonya pada hari peringatan Hari Pancasila, Senin (02/06) lalu mengatakan bahwa LSM dibiyai pihak asing untuk mengadu domba negara ini. Kata “Pihak Asing” sendiri ialah kata populer merujuk negara lain yang sering kali dipandang negatif dan menjadi domba hitam terkait permasalahan negara khususunya di Indonesia. Akhir-akhir ini kata tersebut semakin sering kita dengar. Mengapa demikian? Karena negara ini sedang berada di posisi penuh permasalahan dan pemerintah memerlukan jawaban siapa yang harus disalahkan. Suatu hal ironis, dimana kenyataannya pemerintah negara ini sering melakukan kerja sama yang dirasa sangat menguntungka...

Aturan Untuk Keadilan Rakyat atau Alat Kekuasaan?

  Aturan Untuk Keadilan Rakyat atau Alat Kekuasaan? Aneh rasanya, ketika ada sesuatu yang begitu besar dan memengaruhi hidup kita semua, justru sepi dari pembahasan publik. Padahal, jika kita membuka dan membaca pasal -pasal dalam RKUHP dan RKUHAP, banyak hal yang sangat mengganggu. Anehnya lagi, tidak banyak yang membahas, tidak banyak yang ribut. Apakah kita sedang dikondisikan untuk diam? Atau kita memang sudah tidak peduli? RKUHP: Hukum untuk Bungkam, Bukan untuk Melindungi RKUHP inisebenarnyasudahdisahkan 06 Desember 2022 lalu, tapibaru akan berlakusecara efektif pada 01 Januari 2026. Lucunya, sampai hari ini kita belum menemukan sosialisasi besar-besaran dari pemerintah. Malah, pasal-pasalnya masih tetap menyimpan banyak masalah. Misalnya: Pasal tentang penghinaan Presiden dan Wakil Presiden (Pasal 218-220). Katanya ini delik aduan, tapi tetap saja bisa digunakan untuk menjerat siapa pun yang kritis. Sekarang apa-apa bisa dianggap menghina, bahkan sindiran bisa dikriminalisa...