Langsung ke konten utama

DARI MALARI SAMPAI INVESTASI HARI INI


DARI MALARI SAMPAI INVESTASI HARI INI

            Kita memang tidak akan lupa dengan peristiwa MALARI (Malapetaka Lima Belas Januari). Sedikit menyegarkan ingatan, peristiwa malari masuk dalam Sejarah Gerakan Mahasiswa Indonesia pada kisaran tahun 1974, gerakan mahasiswa yang sempat meredup akibat gerakan mahasiswa yang hanya sebagai gerakan yang lontarkan oleh Soe Hok Gie adalah gerakan Moral Force (gerakan moral), dalam konsepsi  mahasiswa  seharusnya lebih bertindak sebagai kekuatan moral ketimbang sebagai kekuatan politik, dengan artian mahasiswa muncul sebagai aktor politik ketika situasi bangsa sedang krisis, setelah krisis berlalu kembali ke kampus dengan tugas utamanya adalah belajar. Malari terjadi karna adanya peringatan bagi rezim saat itu yang ingin membuka pintu masuk bagi investasi modal asing dan penolakan kedatangan Perdana Menteri Jepang Kakuei Tanaka hingga terjadi huru-hara di Jakarta dan berakhir dengan tindakan represif pemerintah terhadap mahasiswa.

            Peristiwa Malari walaupun termasuk dalam sejarah gerakan mahasiswa namun gerakan ini banyak di kritik oleh berbagai macam pihak. Kritikan tersebut bahwa mahasiswa saat itu kelihatan jelas melakukan kolaborasi dengan militer, seorang jendral yang saat itu menjabat Pangkokamtib, terlihat jelas aktif dalam aksi-aksi tersebut. gerakan ini kelihatan jelas melakukan kolaborasi dengan militer, paling tidak pada detik-detik akhir menjelang meletusnya Malari, Soemitro salah seorang jendral yang saat itu menjabat Pangkokamtib, terlihat jelas aktif dalam aksi-aksi tersebut. Akibat peristiwa ini, gerakan mengalami kehancuran bersamaan dengan hancurnya militer yang diajak berkolaborasi, lalu Mahasiswa tidak mau bergabung bersama rakyat.  Akibat gerakan yang elitis ini gerakan tidak bisa memimpin massa-rakyat yang terlibat dalam gerakan tersebut, rakyat akhirnya melakukan kerusuhan. Ini selanjutnya yang dijadikan legitimasi bagi rejim untuk menghentikan aksi-aksi mahsiswa dengan alasan mengganggu keteriban umum. Dan terakhir gerakan ini tidak berkembang secara luas karena hanya gerakan ini hanya ada di Jakarta.

            Malari tidak hanya mengingatkan kita tentang betapa represfinya rezim saat itu berkuasa dan gerakan mahasiswa saja. Malari juga mengingatkan kita tentang Penanaman Modal Asing yang berdampak terhadap ketimpangan kelas pada masyarakat. Indikasi bahwa paham neoliberal telah masuk dalam kebijakan sejak rejim Orde Baru, hingga rejim-rejim yang terbentuk sesudahnya Hadiz & R. Robison (2006) dan A. Rosser (2002). Masalah investasi memang terlanjur menjadi momok bagi setiap pemerintahan yang berkuasa. Sejak pemerintahan di era Orde Baru hingga sekarang, citra negatif selalu dialamatkan kepada siapa saja presiden yang gagal mendatangkan investor, terutama asing, untuk membiayai pembangunan di Indonesia, secara ekonomi Indonesia semakin dijerumuskan untuk melayani kepentingan korporasi besar internasional dalam mengeruk keuntungan.

            Penanaman modal asing (Foreign Direct Investment) hari ini biasa digunakan dengan kata investasi asing, investasi semakin merajalela dan selalu menjadi tujuan utama pemerintah. Yang terbaru adalah UU Ciptaker, kebijakan yang membuat pebisnis semakin bergairah karna terlepasnya segala halangan rintangan untuk meralisasikan investasinya dan penyerapan tenaga kerja yang semakin mudah didapatkan akibat UU ini, perusahaan-perusahaan semakin leluasa memperkerjakan buruh tanpa mengangkat mereka. Upah minimum pun lebih rendah daripada China dan dalam beberapa tahun ke depan akan lebih rendah daripada Vietnam. Dalam hal perizinan untuk berinvestasi di Indonesia juga sangat memudahkan, syarat-syarat yang yang dipermudah pada investasi perizinan, dan makin maraknya saham-saham yang miliki orang kaya, dan ketimpangan kelas semakin jelas terjadi.

            Undang-undang lainnya yang sudah dijalankan demi memuluskan investasi antara lain yang berkaitan dengan pemanfaatan sumber daya alam ialah, UU Pertanahan, UU Cipta Tenaga Kerja dan UU Mineral dan Batubara. Reazim saat ini mengobral SDA Negeri ini dan abai soal bagaimana nasib ruang hidup masyarakat yang terus tergerus, termasuk dengan kerusakan lingkungan yang semakin massif. Statemen terbaru bahkan dilontarkan oleh Menteri LHK dalam kabinet Indonesia Maju, Siti Norbaya membuat statement “Pembangunan besar-besaran era Presiden Jokowi tidak boleh berehenti atas nama emisi karbon atau atas nama deforestasi”. Hal yang sangat menyakitkan ketika kita melihat SDA yang semakin hancur namun atas nama PEMBANGUNAN bumi akan dibuat menjadi NERAKA. Masih banyak lagi INVESTASI ASING yang sangat membuat kerugian besar terhadap negeri ini dalam sektor buruh juga yang diserap tenaganya karena upah murah dari hasil “Investasi Indonesai yang menjanjikan” jelas saja sangat menjanjikan bagi penanam modal asing karena upah bagi buruh sangat rendah, dalam tahun 2021 untuk penetapan UMP 2022 saja hanya naik pada kisaran sekitar 1%.

            Setelah kejadian Malari dari awalnya yang menolak penanaman modal asing untuk masuk ke Indonesia hingga hari ini rezim yang berganti masih saja mempertahankan INVESTASI di atas segalanya. INVESTASi mereka tuhankan. Hari ini adalah sebuah bukti bagi penelitian STUDI-STUDI V.R. Hadiz & R. Robison (2006) dan A. Rosser (2002) yang memberi indikasi bahwa paham neoliberal telah masuk dalam kebijakan sejak rejim Orde Baru, hingga rejim-rejim yang terbentuk sesudahnya. 

DItulis Oleh : BOY – KBAM KALTIM

 

           

 

 

 

 

           

 

 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Max Horkheimer dan Seorang Buruh Perempuan

Max Horkheimer, ia dilahirkan 14 Februari 1895 di Zuffenhausen, Jerman. Ayahnya, Moriz Horkheimer adalah seorang pemilik Perusahaan tenun, di Zuffenhausen. Ayahnya juga dikenal sebagai seorang Yahudi Orthodoks. Max Horkheimer sendiri dididik oleh Ayahnya dengan sangat tegas dan otoriter, dan mengharuskan ia untuk mengelola Perusahaan Ayahnya, Pabrik Tenun Moriz Horkheimer. Dengan segala keterpaksaan itu, Max Horkheimer akhirnya menuruti keinginan ayahnya, menjadi seorang Direktur Muda di Perusahaan Ayahnya.  Pada 11 Juli 1916. Max Horkheimer menulis surat kepada Hans, saudara sepupunya, yang sedang tirah (istirahat total). Pada saat itu Horkheimer baru berusia 21 tahun dan menjadi seorang direktur dari Perusahaan tenun ayahnya (Moriz Horkheimer), di Zuffenhausen. Isi suratnya berisi tentang kegundahan hatinya, melihat penderitaaan seorang buruh perempuan di pabriknya, yang tidak dapat bekerja lagi karena sakit ayan. Buruh itu bernama Katharina Krämmmer. Bunyinya;  ...

MENUDUH ASING, MERANGKUL ASING, SIAPAKAH DIA?

  MENUDUH ASING, MERANGKUL ASING, SIAPAKAH DIA?   Presiden Prabowo Subianto , berulang kali dalam pidatonya mengatakan terdapat intervensi pihak asing yang membiayai gerakan-gerakan di masyarakat yang bertujuan untuk Indonesia menjadi negara yang “tidak maju”. Pihak LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) juga tidak lepas dari tuduhannya tersebut, dalam pidatonya pada hari peringatan Hari Pancasila, Senin (02/06) lalu mengatakan bahwa LSM dibiyai pihak asing untuk mengadu domba negara ini. Kata “Pihak Asing” sendiri ialah kata populer merujuk negara lain yang sering kali dipandang negatif dan menjadi domba hitam terkait permasalahan negara khususunya di Indonesia. Akhir-akhir ini kata tersebut semakin sering kita dengar. Mengapa demikian? Karena negara ini sedang berada di posisi penuh permasalahan dan pemerintah memerlukan jawaban siapa yang harus disalahkan. Suatu hal ironis, dimana kenyataannya pemerintah negara ini sering melakukan kerja sama yang dirasa sangat menguntungka...

Aturan Untuk Keadilan Rakyat atau Alat Kekuasaan?

  Aturan Untuk Keadilan Rakyat atau Alat Kekuasaan? Aneh rasanya, ketika ada sesuatu yang begitu besar dan memengaruhi hidup kita semua, justru sepi dari pembahasan publik. Padahal, jika kita membuka dan membaca pasal -pasal dalam RKUHP dan RKUHAP, banyak hal yang sangat mengganggu. Anehnya lagi, tidak banyak yang membahas, tidak banyak yang ribut. Apakah kita sedang dikondisikan untuk diam? Atau kita memang sudah tidak peduli? RKUHP: Hukum untuk Bungkam, Bukan untuk Melindungi RKUHP inisebenarnyasudahdisahkan 06 Desember 2022 lalu, tapibaru akan berlakusecara efektif pada 01 Januari 2026. Lucunya, sampai hari ini kita belum menemukan sosialisasi besar-besaran dari pemerintah. Malah, pasal-pasalnya masih tetap menyimpan banyak masalah. Misalnya: Pasal tentang penghinaan Presiden dan Wakil Presiden (Pasal 218-220). Katanya ini delik aduan, tapi tetap saja bisa digunakan untuk menjerat siapa pun yang kritis. Sekarang apa-apa bisa dianggap menghina, bahkan sindiran bisa dikriminalisa...