Child Abuse
https://www.google.com/search?q=CHILD+ABUSE&sxsrf=APq-WBspu02BMlIYk5ZXkeE6IuA4C4owEQ:1646189608732&source=lnms&tbm=isch&sa=X&ved=2ahUKEwiO4vGWtqb2AhWk4XMBHTcsBpgQ_AUoAXoECAIQAw&biw=1366&bih=600&dpr=1#imgrc=xz7dWAPmibWRNM
Tindak kekerasan terhadap anak-anak
ternyata bisa dialami siapa saja, kapan saja, dan dimana saja. Tindak kekerasan
tidak hanya menimpa anak-anak usia belasan saja yang konon katanya “
diusia saat itu sedang nakal-nakalnya” tetapi pada bayi yang tidak berdosa dan
tidak mampu melakukan apa-apapun terkadang juga menjadi korban Child Abuse.
Suyanto (2010) menjelaskan bahwa secara
teoritis child abuse dapat didefinisikan sebagai peristiwa pelukaan fisik,
mental ataun seksual yang umumnya dilakukan oleh orang-orang yang mempunyai
tanggung jawab terhadap kesejahteraan anak.
Sekretaris Kementerian Pemberdayaan
Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) Pribudiarta N. Sitepu menyebut ada
peningkatan tren kasus kekerasan pada perempuan dan anak dalam kurun waktu
2019-2021.
"Pengumpulan data yang kami lakukan
menunjukkan terjadinya tren kasus kekerasan pada anak periode tahun 2019-2021,
sementara yang dihadapi perempuan dalam tiga tahun terakhir ini juga
menunjukkan tren yang hampir mirip," kata Pribudiarta dalam diskusi di
YouTube Tempo, Rabu (8/12).
Berdasarkan pengumpulan data milik
KemenPPPA, kekerasan pada anak di 2019 terjadi sebanyak 11.057 kasus, 11.279
kasus pada 2020, dan 12.566 kasus hingga data November 2021
Karna kasus tindak kekerasan terhadap anak
terus terjadi dimana saja tidak hanya diruang umum yang terbuka seperti jalanan
ataupun tempat-tempat sepi melainkan juga bisa terjadi dilingkup Rumah yang
mana seharusnya rumah menjadi ruang aman bagi anak namun pada kenyataanya tidak
begitu.
Secara teoritis anak-anak yang mengalami
tindak kekerasan bisa saja mengalami luka fisik ataupun rasa traumatik yang
mendalam akibat ulah orang dewasa yang mereka anggap sebagai pelindung mereka.
Apalagi kasus tindak kekerasan tidak jarang berasal dari ranah-ranah domestik
dimana kebannyakan kasus anak yang mengalami tindak kekerasan akan melakukan
perlawana namun perlawanan itu akan berbanding terbalik jika orang-orang
terdekatnya yang melakukan. Mereka akan secenderung diam saat diperlakukan
kasar.
Bagi anak-anak tindakan Child Abuse-entah
itu penganiayaan ringan, eksploitasi, pemukulan, pelecehan seksual,
pemerkosaan, atau pembunuhan sesungguhnya yaitu seperti mimpi buruk. Ia datang begitu saja tanpa
permisi, dan tiba-tiba anak akan menjadi seorang pesakitan yang samasekali
tidak berdaya.
Hal yang sangat disangakan adalah kian
tahun kian bertambah pula kasus Child Abuse. Jika dalam benak seorang anak
mengendap sebuah bayang-bayang akan kekerasan yang pernah terjadi padanya
kemungkinan besar ketika mereka tumbuh dewasa merekapun akan menjadi pelaku
kekersan itu sendiri. Dan hal itu sangat mencemaskan kita seperti sedang
diam-diam menanam sebuah investasi buruk yang menjadi boomerang untuk kita
sendiri.
Ditulis
oleh : Yuni KBAM KALTIM
Komentar