Langsung ke konten utama

CHILD ABUSE

 

Child Abuse



https://www.google.com/search?q=CHILD+ABUSE&sxsrf=APq-WBspu02BMlIYk5ZXkeE6IuA4C4owEQ:1646189608732&source=lnms&tbm=isch&sa=X&ved=2ahUKEwiO4vGWtqb2AhWk4XMBHTcsBpgQ_AUoAXoECAIQAw&biw=1366&bih=600&dpr=1#imgrc=xz7dWAPmibWRNM

Tindak kekerasan terhadap anak-anak ternyata bisa dialami siapa saja, kapan saja, dan dimana saja. Tindak kekerasan tidak hanya menimpa anak-anak usia belasan saja yang konon katanya    “ diusia saat itu sedang nakal-nakalnya” tetapi pada bayi yang tidak berdosa dan tidak mampu melakukan apa-apapun terkadang juga menjadi korban Child Abuse.

Suyanto (2010) menjelaskan bahwa secara teoritis child abuse dapat didefinisikan sebagai peristiwa pelukaan fisik, mental ataun seksual yang umumnya dilakukan oleh orang-orang yang mempunyai tanggung jawab terhadap kesejahteraan anak.

Sekretaris Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) Pribudiarta N. Sitepu menyebut ada peningkatan tren kasus kekerasan pada perempuan dan anak dalam kurun waktu 2019-2021.

"Pengumpulan data yang kami lakukan menunjukkan terjadinya tren kasus kekerasan pada anak periode tahun 2019-2021, sementara yang dihadapi perempuan dalam tiga tahun terakhir ini juga menunjukkan tren yang hampir mirip," kata Pribudiarta dalam diskusi di YouTube Tempo, Rabu (8/12).

Berdasarkan pengumpulan data milik KemenPPPA, kekerasan pada anak di 2019 terjadi sebanyak 11.057 kasus, 11.279 kasus pada 2020, dan 12.566 kasus hingga data November 2021

Karna kasus tindak kekerasan terhadap anak terus terjadi dimana saja tidak hanya diruang umum yang terbuka seperti jalanan ataupun tempat-tempat sepi melainkan juga bisa terjadi dilingkup Rumah yang mana seharusnya rumah menjadi ruang aman bagi anak namun pada kenyataanya tidak begitu.

Secara teoritis anak-anak yang mengalami tindak kekerasan bisa saja mengalami luka fisik ataupun rasa traumatik yang mendalam akibat ulah orang dewasa yang mereka anggap sebagai pelindung mereka. Apalagi kasus tindak kekerasan tidak jarang berasal dari ranah-ranah domestik dimana kebannyakan kasus anak yang mengalami tindak kekerasan akan melakukan perlawana namun perlawanan itu akan berbanding terbalik jika orang-orang terdekatnya yang melakukan. Mereka akan secenderung diam saat diperlakukan kasar.

Bagi anak-anak tindakan Child Abuse-entah itu penganiayaan ringan, eksploitasi, pemukulan, pelecehan seksual, pemerkosaan, atau pembunuhan sesungguhnya yaitu seperti   mimpi buruk. Ia datang begitu saja tanpa permisi, dan tiba-tiba anak akan menjadi seorang pesakitan yang samasekali tidak berdaya.

Hal yang sangat disangakan adalah kian tahun kian bertambah pula kasus Child Abuse. Jika dalam benak seorang anak mengendap sebuah bayang-bayang akan kekerasan yang pernah terjadi padanya kemungkinan besar ketika mereka tumbuh dewasa merekapun akan menjadi pelaku kekersan itu sendiri. Dan hal itu sangat mencemaskan kita seperti sedang diam-diam menanam sebuah investasi buruk yang menjadi boomerang untuk kita sendiri.

Ditulis oleh : Yuni KBAM KALTIM

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Max Horkheimer dan Seorang Buruh Perempuan

Max Horkheimer, ia dilahirkan 14 Februari 1895 di Zuffenhausen, Jerman. Ayahnya, Moriz Horkheimer adalah seorang pemilik Perusahaan tenun, di Zuffenhausen. Ayahnya juga dikenal sebagai seorang Yahudi Orthodoks. Max Horkheimer sendiri dididik oleh Ayahnya dengan sangat tegas dan otoriter, dan mengharuskan ia untuk mengelola Perusahaan Ayahnya, Pabrik Tenun Moriz Horkheimer. Dengan segala keterpaksaan itu, Max Horkheimer akhirnya menuruti keinginan ayahnya, menjadi seorang Direktur Muda di Perusahaan Ayahnya.  Pada 11 Juli 1916. Max Horkheimer menulis surat kepada Hans, saudara sepupunya, yang sedang tirah (istirahat total). Pada saat itu Horkheimer baru berusia 21 tahun dan menjadi seorang direktur dari Perusahaan tenun ayahnya (Moriz Horkheimer), di Zuffenhausen. Isi suratnya berisi tentang kegundahan hatinya, melihat penderitaaan seorang buruh perempuan di pabriknya, yang tidak dapat bekerja lagi karena sakit ayan. Buruh itu bernama Katharina Krämmmer. Bunyinya;  ...

MENUDUH ASING, MERANGKUL ASING, SIAPAKAH DIA?

  MENUDUH ASING, MERANGKUL ASING, SIAPAKAH DIA?   Presiden Prabowo Subianto , berulang kali dalam pidatonya mengatakan terdapat intervensi pihak asing yang membiayai gerakan-gerakan di masyarakat yang bertujuan untuk Indonesia menjadi negara yang “tidak maju”. Pihak LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) juga tidak lepas dari tuduhannya tersebut, dalam pidatonya pada hari peringatan Hari Pancasila, Senin (02/06) lalu mengatakan bahwa LSM dibiyai pihak asing untuk mengadu domba negara ini. Kata “Pihak Asing” sendiri ialah kata populer merujuk negara lain yang sering kali dipandang negatif dan menjadi domba hitam terkait permasalahan negara khususunya di Indonesia. Akhir-akhir ini kata tersebut semakin sering kita dengar. Mengapa demikian? Karena negara ini sedang berada di posisi penuh permasalahan dan pemerintah memerlukan jawaban siapa yang harus disalahkan. Suatu hal ironis, dimana kenyataannya pemerintah negara ini sering melakukan kerja sama yang dirasa sangat menguntungka...

Aturan Untuk Keadilan Rakyat atau Alat Kekuasaan?

  Aturan Untuk Keadilan Rakyat atau Alat Kekuasaan? Aneh rasanya, ketika ada sesuatu yang begitu besar dan memengaruhi hidup kita semua, justru sepi dari pembahasan publik. Padahal, jika kita membuka dan membaca pasal -pasal dalam RKUHP dan RKUHAP, banyak hal yang sangat mengganggu. Anehnya lagi, tidak banyak yang membahas, tidak banyak yang ribut. Apakah kita sedang dikondisikan untuk diam? Atau kita memang sudah tidak peduli? RKUHP: Hukum untuk Bungkam, Bukan untuk Melindungi RKUHP inisebenarnyasudahdisahkan 06 Desember 2022 lalu, tapibaru akan berlakusecara efektif pada 01 Januari 2026. Lucunya, sampai hari ini kita belum menemukan sosialisasi besar-besaran dari pemerintah. Malah, pasal-pasalnya masih tetap menyimpan banyak masalah. Misalnya: Pasal tentang penghinaan Presiden dan Wakil Presiden (Pasal 218-220). Katanya ini delik aduan, tapi tetap saja bisa digunakan untuk menjerat siapa pun yang kritis. Sekarang apa-apa bisa dianggap menghina, bahkan sindiran bisa dikriminalisa...