Langsung ke konten utama

Suaramu Mengubah Dunia, Jangan Takut Bersuara !

 

Suaramu Mengubah Dunia, Jangan Takut Bersuara.

Tepat di awal tahun 2020 badai pandemi covid-19 melanda Indonesia, berarti sudah 2 tahun lamanya Indonesia berperang melawan pandemi covid-19. Namun, taukah kalian bahwa selain badai pandemi covid-19 Indonesia kini juga sedang diterpa badai Kekerasan Seksual yang tidak kunjung usai sampai sekarang?

 

Kekerasan Seksual mungkin kata ini sudah tidak asing lagi ditelinga kita, pelecehan seksual dapat terjadi kepada siapa saja tidak ada pemisah antara laki-laki dan perempuan. Mungkin, terdengar sedikit tabu ketika kita mengetahui bahwa laki-laki menjadi korban pelecehan seksual, namun begitulah keadaannya di lapangan. Siapa saja bisa menjadi korban pelecehan seksual, apabila kita membuka mata dan telinga sebenarnya ada banyak kasus pelecehan dan kekerasan seksual yang terjadi disekitar kita, sekitar tempat tinggal, di jalan, bahkan tanpa disangka disekitar tempat kita menimba ilmu. Sekolah dan Perguruan Tinggi yang dipenuhi orang-orang yang berpendidikan nyatanya tidak bisa menjanjikan bahwa kita akan aman dari pelecehan seksual. Komnas Perempuan menyebutkan bahwa 27% kekerasan seksual terjadi di lingkungan pendidikan, yang mana laporan ini menempati peringkat ketiga setelah kekerasan seksual yang terjadi dijalanan dan transportasi umum. Pada akhir tahun 2021 tercatat dari Januari-Juli ada 2.500 kasus kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi, tentu saja terjadi peningkatan dari tahun 2020 yang tercatat 2.400 kasus dan hal ini menandakan bahwa hari ini Indonesia darurat kekerasan seksual.

 

Awal tahun 2022 yang seharusnya dimulai dengan semangat baru bagi para Mahasiswa dan Dosen di Perguruan Tinggi tercoreng dengan munculnya berita kurang mengenakan yang mana kali ini Dosen adalah dalangnya. Dosen dari UNESA ini melakukan pelecehan terhadap mahasiswi nya yang tengah melakukan bimbingan skripsi. Kita semua pasti sepakat bahwa kekerasan seksual adalah perbuatan yang tidak dapat ditoleransi karena memberikan pengaruh yang sangat besar bagi para korban baik fisik maupun psikis.

Semenjak disahkan nya Permendikbud tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi, Komisioner Komnas Perempuan Maria Ulfah Anshor mengatakan adanya peningkatan jumlah laporan kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan Perguruan Tinggi. Hal ini menunjukan bahwa hari ini fenomena gunung es yang terjadi di lingkup Perguruan Tinggi mulai berhasil dicairkan oleh Permendikbud No. 30 Tahun 2021. Dengan adanya Permendikbud 30/2021 ini memberikan para penyintas kekuatan untuk berani “speak up” terkait keadaan mereka, pengalaman mereka. Permendikbud bak payung hukum di civitas akademika yang akan membuka kedok predator kampus yang selama ini tertutup dalam kerangka abu-abu. Keberanian para penyintas untuk bersuara adalah hal yang patut kita apresiasi karena mengatakan sebuah kebenaran yang menyakitkan bukanlah sebuah perkara yang mudah. Maka dari itu, jangan takut untuk bersuara karena suaramu akan mengubah keadaan juga dunia.

Ditulis Oleh : Belen KBAM KALTIM

 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Max Horkheimer dan Seorang Buruh Perempuan

Max Horkheimer, ia dilahirkan 14 Februari 1895 di Zuffenhausen, Jerman. Ayahnya, Moriz Horkheimer adalah seorang pemilik Perusahaan tenun, di Zuffenhausen. Ayahnya juga dikenal sebagai seorang Yahudi Orthodoks. Max Horkheimer sendiri dididik oleh Ayahnya dengan sangat tegas dan otoriter, dan mengharuskan ia untuk mengelola Perusahaan Ayahnya, Pabrik Tenun Moriz Horkheimer. Dengan segala keterpaksaan itu, Max Horkheimer akhirnya menuruti keinginan ayahnya, menjadi seorang Direktur Muda di Perusahaan Ayahnya.  Pada 11 Juli 1916. Max Horkheimer menulis surat kepada Hans, saudara sepupunya, yang sedang tirah (istirahat total). Pada saat itu Horkheimer baru berusia 21 tahun dan menjadi seorang direktur dari Perusahaan tenun ayahnya (Moriz Horkheimer), di Zuffenhausen. Isi suratnya berisi tentang kegundahan hatinya, melihat penderitaaan seorang buruh perempuan di pabriknya, yang tidak dapat bekerja lagi karena sakit ayan. Buruh itu bernama Katharina Krämmmer. Bunyinya;  ...

MENUDUH ASING, MERANGKUL ASING, SIAPAKAH DIA?

  MENUDUH ASING, MERANGKUL ASING, SIAPAKAH DIA?   Presiden Prabowo Subianto , berulang kali dalam pidatonya mengatakan terdapat intervensi pihak asing yang membiayai gerakan-gerakan di masyarakat yang bertujuan untuk Indonesia menjadi negara yang “tidak maju”. Pihak LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) juga tidak lepas dari tuduhannya tersebut, dalam pidatonya pada hari peringatan Hari Pancasila, Senin (02/06) lalu mengatakan bahwa LSM dibiyai pihak asing untuk mengadu domba negara ini. Kata “Pihak Asing” sendiri ialah kata populer merujuk negara lain yang sering kali dipandang negatif dan menjadi domba hitam terkait permasalahan negara khususunya di Indonesia. Akhir-akhir ini kata tersebut semakin sering kita dengar. Mengapa demikian? Karena negara ini sedang berada di posisi penuh permasalahan dan pemerintah memerlukan jawaban siapa yang harus disalahkan. Suatu hal ironis, dimana kenyataannya pemerintah negara ini sering melakukan kerja sama yang dirasa sangat menguntungka...

Aturan Untuk Keadilan Rakyat atau Alat Kekuasaan?

  Aturan Untuk Keadilan Rakyat atau Alat Kekuasaan? Aneh rasanya, ketika ada sesuatu yang begitu besar dan memengaruhi hidup kita semua, justru sepi dari pembahasan publik. Padahal, jika kita membuka dan membaca pasal -pasal dalam RKUHP dan RKUHAP, banyak hal yang sangat mengganggu. Anehnya lagi, tidak banyak yang membahas, tidak banyak yang ribut. Apakah kita sedang dikondisikan untuk diam? Atau kita memang sudah tidak peduli? RKUHP: Hukum untuk Bungkam, Bukan untuk Melindungi RKUHP inisebenarnyasudahdisahkan 06 Desember 2022 lalu, tapibaru akan berlakusecara efektif pada 01 Januari 2026. Lucunya, sampai hari ini kita belum menemukan sosialisasi besar-besaran dari pemerintah. Malah, pasal-pasalnya masih tetap menyimpan banyak masalah. Misalnya: Pasal tentang penghinaan Presiden dan Wakil Presiden (Pasal 218-220). Katanya ini delik aduan, tapi tetap saja bisa digunakan untuk menjerat siapa pun yang kritis. Sekarang apa-apa bisa dianggap menghina, bahkan sindiran bisa dikriminalisa...