Suaramu
Mengubah Dunia, Jangan Takut Bersuara.
Tepat di awal
tahun 2020 badai pandemi covid-19 melanda Indonesia, berarti sudah 2 tahun
lamanya Indonesia berperang melawan pandemi covid-19. Namun, taukah kalian
bahwa selain badai pandemi covid-19 Indonesia kini juga sedang diterpa badai
Kekerasan Seksual yang tidak kunjung usai sampai sekarang?
Kekerasan Seksual
mungkin kata ini sudah tidak asing lagi ditelinga kita, pelecehan seksual dapat
terjadi kepada siapa saja tidak ada pemisah antara laki-laki dan perempuan.
Mungkin, terdengar sedikit tabu ketika kita mengetahui bahwa laki-laki menjadi
korban pelecehan seksual, namun begitulah keadaannya di lapangan. Siapa saja
bisa menjadi korban pelecehan seksual, apabila kita membuka mata dan telinga sebenarnya
ada banyak kasus pelecehan dan kekerasan seksual yang terjadi disekitar kita,
sekitar tempat tinggal, di jalan, bahkan tanpa disangka disekitar tempat kita
menimba ilmu. Sekolah dan Perguruan Tinggi yang dipenuhi orang-orang yang
berpendidikan nyatanya tidak bisa menjanjikan bahwa kita akan aman dari
pelecehan seksual. Komnas Perempuan menyebutkan bahwa 27% kekerasan seksual
terjadi di lingkungan pendidikan, yang mana laporan ini menempati peringkat
ketiga setelah kekerasan seksual yang terjadi dijalanan dan transportasi umum.
Pada akhir tahun 2021 tercatat dari Januari-Juli ada 2.500 kasus kekerasan
seksual di lingkungan perguruan tinggi, tentu saja terjadi peningkatan dari
tahun 2020 yang tercatat 2.400 kasus dan hal ini menandakan bahwa hari ini Indonesia
darurat kekerasan seksual.
Awal tahun 2022
yang seharusnya dimulai dengan semangat baru bagi para Mahasiswa dan Dosen di
Perguruan Tinggi tercoreng dengan munculnya berita kurang mengenakan yang mana
kali ini Dosen adalah dalangnya. Dosen dari UNESA ini melakukan pelecehan
terhadap mahasiswi nya yang tengah melakukan bimbingan skripsi. Kita semua
pasti sepakat bahwa kekerasan seksual adalah perbuatan yang tidak dapat
ditoleransi karena memberikan pengaruh yang sangat besar bagi para korban baik
fisik maupun psikis.
Semenjak disahkan
nya Permendikbud tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di
Lingkungan Perguruan Tinggi, Komisioner Komnas Perempuan Maria Ulfah Anshor
mengatakan adanya peningkatan jumlah laporan kekerasan seksual yang terjadi di
lingkungan Perguruan Tinggi. Hal ini menunjukan bahwa hari ini fenomena gunung
es yang terjadi di lingkup Perguruan Tinggi mulai berhasil dicairkan oleh
Permendikbud No. 30 Tahun 2021. Dengan adanya Permendikbud 30/2021 ini
memberikan para penyintas kekuatan untuk berani “speak up” terkait
keadaan mereka, pengalaman mereka. Permendikbud bak payung hukum di civitas
akademika yang akan membuka kedok predator kampus yang selama ini tertutup
dalam kerangka abu-abu. Keberanian para penyintas untuk bersuara adalah hal
yang patut kita apresiasi karena mengatakan sebuah kebenaran yang menyakitkan
bukanlah sebuah perkara yang mudah. Maka dari itu, jangan takut untuk bersuara
karena suaramu akan mengubah keadaan juga dunia.
Ditulis Oleh : Belen
KBAM KALTIM
Komentar