Langsung ke konten utama

Revisi UU TNI: Ancaman Serius terhadap Demokrasi Sipil di Indonesia

 

Revisi UU TNI: Ancaman Serius terhadap Demokrasi Sipil di Indonesia




Rancangan revisi Undang-Undang TNI yang sedang bergulir menimbulkan kekhawatiran mendalam akan potensi penguatan peran militer di ranah sipil. Hal ini terjadi di tengah kondisi di mana hak politik masyarakat sipil sudah tergerus, dengan aspirasi mereka seringkali diabaikan kecuali menjadi viral di media sosial.

Jika militer diberikan hak yang lebih besar untuk mengontrol politik negara melalui parlemen, seperti yang terjadi di masa lalu, suara rakyat akan semakin sulit didengar. Bagaimana mungkin suara kita akan didengar jika mereka yang kita pilih juga memiliki alat represif untuk membungkam kritik? Pertanyaan mendasar yang muncul adalah: keamanan nasional yang diutamakan oleh negara ini, keamanan sipil atau keamanan elite?

Kekhawatiran ini bukan tanpa dasar. Kita menyaksikan tindakan represif aparat terhadap aktivis yang memperjuangkan hak-hak rakyat. Pola ini telah berlangsung selama bertahun-tahun, menimbulkan pertanyaan serius tentang siapa yang sebenarnya dilindungi oleh negara.

Pembahasan revisi UU TNI memicu kekhawatiran akan kembalinya model pemerintahan yang tidak sepenuhnya demokratis, di mana militer memiliki kendali lebih besar atas kebijakan publik dan pemerintahan sipil. Pengalaman kelam era Orde Baru (1966–1998) dengan konsep Dwifungsi ABRI menjadi pengingat yang mengerikan.

Dwifungsi ABRI memungkinkan militer menduduki posisi strategis di birokrasi, legislatif, dan sektor bisnis, yang berujung pada:

  • Pembatasan kebebasan politik, termasuk pembredelan media dan kriminalisasi aktivis.
  • Pelanggaran HAM berat, seperti penculikan aktivis dan tindakan represif terhadap gerakan rakyat.
  • Korupsi yang merajalela akibat minimnya akuntabilitas pengelolaan anggaran pertahanan.
Setelah Reformasi 1998, Dwifungsi ABRI dihapus, dan beberapa langkah penting diambil:

  • Pemisahan TNI dan Polri (2000) untuk memfokuskan militer pada fungsi pertahanan.
  • Penghapusan Fraksi TNI/Polri di DPR (2004) untuk mengembalikan kendali politik kepada sipil.
  • Pengesahan UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI, yang melarang prajurit aktif menduduki jabatan sipil.

Namun, rancangan revisi UU TNI saat ini mengancam untuk membalikkan pencapaian reformasi tersebut. Kita harus mempertanyakan: keamanan siapa yang sebenarnya diutamakan oleh negara ini? Apakah semua perubahan kebijakan tersebut akan sia-sia?

Saat ini, hak politik rakyat sudah sulit diperjuangkan. Suara mereka seringkali diabaikan kecuali menjadi viral, dan bahkan setelah itu, perubahan kebijakan tidak selalu terjadi. Contoh nyata adalah:

  • RUU KPK 2019: Protes besar-besaran tidak mampu mencegah pengesahan revisi yang melemahkan KPK.
  • Omnibus Law 2020: Unjuk rasa luas tidak menghentikan pengesahan UU yang kontroversial.
  • Kasus Rempang 2023: Penolakan warga terhadap penggusuran diabaikan demi proyek investasi.

Jika hak rakyat sudah terabaikan, bagaimana jadinya jika militer kembali memiliki pengaruh besar dalam pemerintahan? Kebijakan yang merugikan rakyat akan semakin sulit dikritik, dan demonstrasi akan semakin sulit dilakukan.

Samuel P. Huntington (1957) dalam The Soldier and The State menegaskan bahwa militer harus tunduk pada kekuasaan sipil agar demokrasi berfungsi dengan baik. Jika militer memiliki kekuatan politik, kontrol sipil akan melemah, dan otoritarianisme terselubung akan mengancam.

Jika militer kembali berkuasa dalam politik, fungsi alat keamanan negara akan dipertanyakan. Apakah untuk keamanan nasional, atau keamanan elite? Jika revisi UU TNI bertujuan menjaga keamanan nasional, kita harus bertanya: keamanan untuk siapa? Apakah keamanan bagi rakyat, yang seringkali menghadapi tindakan represif, atau keamanan bagi elite, yang membutuhkan militer untuk menjaga stabilitas politik mereka?

Indonesia telah mengalami era kelam dominasi militer dalam pemerintahan, yang menghasilkan represi politik, pembungkaman kebebasan sipil, dan minimnya akuntabilitas. Jika revisi UU TNI disahkan, sejarah kelam ini berpotensi terulang.

Pengesahan revisi UU TNI mengancam demokrasi kita. Hak sipil akan terpinggirkan, kritik akan dibungkam, dan militer akan kembali menjadi kekuatan politik utama.

Kita harus kembali pada pertanyaan mendasar: siapa yang sebenarnya dilindungi oleh negara ini?

Jika negara ini benar-benar melindungi rakyat, ruang untuk bersuara harus dijamin, bukan malah dibatasi oleh penguatan peran militer. Jika negara ini hanya melindungi elite, demokrasi yang kita perjuangkan sejak 1998 berada dalam bahaya.

Kita tidak boleh diam. Demokrasi yang diperjuangkan dengan darah dan air mata harus kita jaga. Kita harus memilih: melawan untuk memastikan negara ini melindungi rakyat, atau membiarkan demokrasi kita terkikis.


Ditulis oleh : Anto - Dept. Organisasi- Kelompok Belajar Anak Muda (KBAM)


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Max Horkheimer dan Seorang Buruh Perempuan

Max Horkheimer, ia dilahirkan 14 Februari 1895 di Zuffenhausen, Jerman. Ayahnya, Moriz Horkheimer adalah seorang pemilik Perusahaan tenun, di Zuffenhausen. Ayahnya juga dikenal sebagai seorang Yahudi Orthodoks. Max Horkheimer sendiri dididik oleh Ayahnya dengan sangat tegas dan otoriter, dan mengharuskan ia untuk mengelola Perusahaan Ayahnya, Pabrik Tenun Moriz Horkheimer. Dengan segala keterpaksaan itu, Max Horkheimer akhirnya menuruti keinginan ayahnya, menjadi seorang Direktur Muda di Perusahaan Ayahnya.  Pada 11 Juli 1916. Max Horkheimer menulis surat kepada Hans, saudara sepupunya, yang sedang tirah (istirahat total). Pada saat itu Horkheimer baru berusia 21 tahun dan menjadi seorang direktur dari Perusahaan tenun ayahnya (Moriz Horkheimer), di Zuffenhausen. Isi suratnya berisi tentang kegundahan hatinya, melihat penderitaaan seorang buruh perempuan di pabriknya, yang tidak dapat bekerja lagi karena sakit ayan. Buruh itu bernama Katharina Krämmmer. Bunyinya;  ...

MENUDUH ASING, MERANGKUL ASING, SIAPAKAH DIA?

  MENUDUH ASING, MERANGKUL ASING, SIAPAKAH DIA?   Presiden Prabowo Subianto , berulang kali dalam pidatonya mengatakan terdapat intervensi pihak asing yang membiayai gerakan-gerakan di masyarakat yang bertujuan untuk Indonesia menjadi negara yang “tidak maju”. Pihak LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) juga tidak lepas dari tuduhannya tersebut, dalam pidatonya pada hari peringatan Hari Pancasila, Senin (02/06) lalu mengatakan bahwa LSM dibiyai pihak asing untuk mengadu domba negara ini. Kata “Pihak Asing” sendiri ialah kata populer merujuk negara lain yang sering kali dipandang negatif dan menjadi domba hitam terkait permasalahan negara khususunya di Indonesia. Akhir-akhir ini kata tersebut semakin sering kita dengar. Mengapa demikian? Karena negara ini sedang berada di posisi penuh permasalahan dan pemerintah memerlukan jawaban siapa yang harus disalahkan. Suatu hal ironis, dimana kenyataannya pemerintah negara ini sering melakukan kerja sama yang dirasa sangat menguntungka...

Aturan Untuk Keadilan Rakyat atau Alat Kekuasaan?

  Aturan Untuk Keadilan Rakyat atau Alat Kekuasaan? Aneh rasanya, ketika ada sesuatu yang begitu besar dan memengaruhi hidup kita semua, justru sepi dari pembahasan publik. Padahal, jika kita membuka dan membaca pasal -pasal dalam RKUHP dan RKUHAP, banyak hal yang sangat mengganggu. Anehnya lagi, tidak banyak yang membahas, tidak banyak yang ribut. Apakah kita sedang dikondisikan untuk diam? Atau kita memang sudah tidak peduli? RKUHP: Hukum untuk Bungkam, Bukan untuk Melindungi RKUHP inisebenarnyasudahdisahkan 06 Desember 2022 lalu, tapibaru akan berlakusecara efektif pada 01 Januari 2026. Lucunya, sampai hari ini kita belum menemukan sosialisasi besar-besaran dari pemerintah. Malah, pasal-pasalnya masih tetap menyimpan banyak masalah. Misalnya: Pasal tentang penghinaan Presiden dan Wakil Presiden (Pasal 218-220). Katanya ini delik aduan, tapi tetap saja bisa digunakan untuk menjerat siapa pun yang kritis. Sekarang apa-apa bisa dianggap menghina, bahkan sindiran bisa dikriminalisa...