Langsung ke konten utama

Revisi UU TNI: Ancaman Serius terhadap Demokrasi Sipil di Indonesia

 

Revisi UU TNI: Ancaman Serius terhadap Demokrasi Sipil di Indonesia




Rancangan revisi Undang-Undang TNI yang sedang bergulir menimbulkan kekhawatiran mendalam akan potensi penguatan peran militer di ranah sipil. Hal ini terjadi di tengah kondisi di mana hak politik masyarakat sipil sudah tergerus, dengan aspirasi mereka seringkali diabaikan kecuali menjadi viral di media sosial.

Jika militer diberikan hak yang lebih besar untuk mengontrol politik negara melalui parlemen, seperti yang terjadi di masa lalu, suara rakyat akan semakin sulit didengar. Bagaimana mungkin suara kita akan didengar jika mereka yang kita pilih juga memiliki alat represif untuk membungkam kritik? Pertanyaan mendasar yang muncul adalah: keamanan nasional yang diutamakan oleh negara ini, keamanan sipil atau keamanan elite?

Kekhawatiran ini bukan tanpa dasar. Kita menyaksikan tindakan represif aparat terhadap aktivis yang memperjuangkan hak-hak rakyat. Pola ini telah berlangsung selama bertahun-tahun, menimbulkan pertanyaan serius tentang siapa yang sebenarnya dilindungi oleh negara.

Pembahasan revisi UU TNI memicu kekhawatiran akan kembalinya model pemerintahan yang tidak sepenuhnya demokratis, di mana militer memiliki kendali lebih besar atas kebijakan publik dan pemerintahan sipil. Pengalaman kelam era Orde Baru (1966–1998) dengan konsep Dwifungsi ABRI menjadi pengingat yang mengerikan.

Dwifungsi ABRI memungkinkan militer menduduki posisi strategis di birokrasi, legislatif, dan sektor bisnis, yang berujung pada:

  • Pembatasan kebebasan politik, termasuk pembredelan media dan kriminalisasi aktivis.
  • Pelanggaran HAM berat, seperti penculikan aktivis dan tindakan represif terhadap gerakan rakyat.
  • Korupsi yang merajalela akibat minimnya akuntabilitas pengelolaan anggaran pertahanan.
Setelah Reformasi 1998, Dwifungsi ABRI dihapus, dan beberapa langkah penting diambil:

  • Pemisahan TNI dan Polri (2000) untuk memfokuskan militer pada fungsi pertahanan.
  • Penghapusan Fraksi TNI/Polri di DPR (2004) untuk mengembalikan kendali politik kepada sipil.
  • Pengesahan UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI, yang melarang prajurit aktif menduduki jabatan sipil.

Namun, rancangan revisi UU TNI saat ini mengancam untuk membalikkan pencapaian reformasi tersebut. Kita harus mempertanyakan: keamanan siapa yang sebenarnya diutamakan oleh negara ini? Apakah semua perubahan kebijakan tersebut akan sia-sia?

Saat ini, hak politik rakyat sudah sulit diperjuangkan. Suara mereka seringkali diabaikan kecuali menjadi viral, dan bahkan setelah itu, perubahan kebijakan tidak selalu terjadi. Contoh nyata adalah:

  • RUU KPK 2019: Protes besar-besaran tidak mampu mencegah pengesahan revisi yang melemahkan KPK.
  • Omnibus Law 2020: Unjuk rasa luas tidak menghentikan pengesahan UU yang kontroversial.
  • Kasus Rempang 2023: Penolakan warga terhadap penggusuran diabaikan demi proyek investasi.

Jika hak rakyat sudah terabaikan, bagaimana jadinya jika militer kembali memiliki pengaruh besar dalam pemerintahan? Kebijakan yang merugikan rakyat akan semakin sulit dikritik, dan demonstrasi akan semakin sulit dilakukan.

Samuel P. Huntington (1957) dalam The Soldier and The State menegaskan bahwa militer harus tunduk pada kekuasaan sipil agar demokrasi berfungsi dengan baik. Jika militer memiliki kekuatan politik, kontrol sipil akan melemah, dan otoritarianisme terselubung akan mengancam.

Jika militer kembali berkuasa dalam politik, fungsi alat keamanan negara akan dipertanyakan. Apakah untuk keamanan nasional, atau keamanan elite? Jika revisi UU TNI bertujuan menjaga keamanan nasional, kita harus bertanya: keamanan untuk siapa? Apakah keamanan bagi rakyat, yang seringkali menghadapi tindakan represif, atau keamanan bagi elite, yang membutuhkan militer untuk menjaga stabilitas politik mereka?

Indonesia telah mengalami era kelam dominasi militer dalam pemerintahan, yang menghasilkan represi politik, pembungkaman kebebasan sipil, dan minimnya akuntabilitas. Jika revisi UU TNI disahkan, sejarah kelam ini berpotensi terulang.

Pengesahan revisi UU TNI mengancam demokrasi kita. Hak sipil akan terpinggirkan, kritik akan dibungkam, dan militer akan kembali menjadi kekuatan politik utama.

Kita harus kembali pada pertanyaan mendasar: siapa yang sebenarnya dilindungi oleh negara ini?

Jika negara ini benar-benar melindungi rakyat, ruang untuk bersuara harus dijamin, bukan malah dibatasi oleh penguatan peran militer. Jika negara ini hanya melindungi elite, demokrasi yang kita perjuangkan sejak 1998 berada dalam bahaya.

Kita tidak boleh diam. Demokrasi yang diperjuangkan dengan darah dan air mata harus kita jaga. Kita harus memilih: melawan untuk memastikan negara ini melindungi rakyat, atau membiarkan demokrasi kita terkikis.


Ditulis oleh : Anto - Dept. Organisasi- Kelompok Belajar Anak Muda (KBAM)


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Negara Sibuk Mengurus Bendera, Rakyat Sibuk Mengurus Perut

  Di tengah melonjaknya harga sembako, semakin sempitnya lapangan kerja, dan pajak yang kian mencekik rakyat kecil, pemerintah kita justru menghadirkan “prestasi” baru: mengurusi bendera bajak laut dari serial anime berjudul "One Piece". Sebuah kain bergambar tengkorak lucu dari anime Jepang yang selama ini menjadi kebanggaan komunitas penggemarnya, tetapi akhir - akhir ini justru dianggap sebagai masalah serius oleh pemerintah Indonesia. Entah apa urgensinya, tapi yang jelas, negara tampak bergerak cepat—bahkan terlalu cepat—untuk urusan ini. Lucu, sekaligus menyedihkan. Untuk kasus korupsi bernilai triliunan rupiah yang kenyataannya merampas hak rakyat, justru aparat dan birokrasi bergerak lambat bak kura-kura yang tertatih-tatih. Laporan demi laporan mengendap di meja, penyelidikan berjalan seperti drama tanpa akhir, dan vonis sering kali terasa seperti gurauan. Namun, untuk urusan selembar kain bergambar, negara bisa sigap secepat kilat, lengkap dengan intimidasi dan ti...

Aturan Untuk Keadilan Rakyat atau Alat Kekuasaan?

  Aturan Untuk Keadilan Rakyat atau Alat Kekuasaan? Aneh rasanya, ketika ada sesuatu yang begitu besar dan memengaruhi hidup kita semua, justru sepi dari pembahasan publik. Padahal, jika kita membuka dan membaca pasal -pasal dalam RKUHP dan RKUHAP, banyak hal yang sangat mengganggu. Anehnya lagi, tidak banyak yang membahas, tidak banyak yang ribut. Apakah kita sedang dikondisikan untuk diam? Atau kita memang sudah tidak peduli? RKUHP: Hukum untuk Bungkam, Bukan untuk Melindungi RKUHP inisebenarnyasudahdisahkan 06 Desember 2022 lalu, tapibaru akan berlakusecara efektif pada 01 Januari 2026. Lucunya, sampai hari ini kita belum menemukan sosialisasi besar-besaran dari pemerintah. Malah, pasal-pasalnya masih tetap menyimpan banyak masalah. Misalnya: Pasal tentang penghinaan Presiden dan Wakil Presiden (Pasal 218-220). Katanya ini delik aduan, tapi tetap saja bisa digunakan untuk menjerat siapa pun yang kritis. Sekarang apa-apa bisa dianggap menghina, bahkan sindiran bisa dikriminalisa...

Wajah Gelap Dibalik Seragam: Selamat Hari Anti Bhayangkara!

  1 Juli, 79 tahun bhayangkara Di balik seragam, wajah gelap bhayangkara.   Selamat ulang tahun, Bhayangkara (Ujar para elit). 1 Juli, kita kembali menyaksikan parade kebanggaan institusi yang katanya “ pelindung rakyat .  T ujuh puluh sembilan tahun bukan usia yang muda.  Namun sayangnya, dewasa tidak selalu berarti matang apalagi adil.  Dengan penuh semangat, para pejabat  " memberi sambutan " megah.   Lantas, di balik megahnya acara dan pesta pora dengan lencana,  pita syukur, dan parade seragam,  apa yang sebenarnya kita rayakan?! Apakah perayaan dari tangisan seorang ibu yang tak kunjung usai, sebab anaknya tak kunjung pulang???  Atau para rakyatmu yang dikubur pelan-pelan oleh peluru nyasar, botol bensin,  dan sepatu lars yang tak tahu malu itu.   Seragammu yang disetrika dengan rapi, senjatamu yang dibersihkan,  panggung megah mu yang disiapkan, semua demi merayakan hari kelahiran mu.  Namun kembali sayang, rak...