Langsung ke konten utama

SUPERSEMAR : LAHIRNYA ORDE BARU DAN KEKUATAN MILITER DALAM POLITIK INDONESIA




"Kebenaran tentang perebutan kekuasaan tidak boleh dibikin jelas; pada mulanya ia terjadi tanpa alasan tapi kemudian menjadi masuk akal. Kita harus memastikan bahwa kebenaran itu dianggap sah dan abadi; adapun asal-muasalnya sendiri harus disembunyikan, jika kita tidak ingin kebenaran itu cepat berakhir." - Blaise Pascal, Pensées (1670)

Supersemar (Surat Perintah Sebelas Maret) adalah dokumen bersejarah yang ditandatangani oleh Presiden Soekarno pada 11 Maret 1966, sebuah peristiwa yang menandai titik balik krusial dalam sejarah Indonesia. Dokumen ini tidak hanya menjadi simbol peralihan kekuasaan, tetapi juga menjadi pemicu lahirnya Orde Baru, sebuah rezim yang berkuasa selama lebih dari tiga dekade di bawah kepemimpinan Soeharto.

Latar belakang Supersemar tidak dapat dipisahkan dari kondisi politik dan sosial ekonomi Indonesia pada pertengahan dekade 1960-an. Pada masa itu, Indonesia mengalami ketidakstabilan yang parah, ditandai dengan inflasi yang meroket, kelangkaan bahan pokok, dan konflik politik yang memanas. Kondisi ini diperparah oleh peristiwa Gerakan 30 September 1965 (G30S), sebuah upaya kudeta yang diduga melibatkan Partai Komunis Indonesia (PKI). Peristiwa ini memicu gelombang anti-komunis yang meluas, disertai dengan aksi-aksi kekerasan dan pembantaian massal.

Pada 11 Maret 1966, dalam sidang kabinet dwikora II di Istana Merdeka, suasana menjadi tegang ketika ada kabar bahwa pasukan tidak dikenal diantara aksi mahasiswa yang mendekati istana. Soekarno, yang merasa terancam, memutuskan untuk meninggalkan sidang dan pergi ke Istana Bogor. Di sana, ia ditemui oleh tiga perwira tinggi militer: Mayor Jenderal Basuki Rachmat, Brigadir Jenderal M. Yusuf, dan Brigadir Jenderal Amir Machmud.

Dalam pertemuan ini, ketiga perwira tersebut membujuk Soekarno untuk menandatangani sebuah surat perintah yang memberikan wewenang kepada Soeharto untuk mengambil tindakan yang diperlukan guna memulihkan keamanan dan ketertiban. Oleh karena surat itu dibuat atas permintaan Menteri/Panglima Angkatan Darat Letnan Jenderal Soeharto yang menyatakan, “apabila ia diberi kepercayaan, ia bisa mengatasi keadaan” sehingga menghasilkan lembaga yang belakangan dikenal dengan nama Komando Operasi Pemulihan Keamanan dan Ketertiban (Kopkamtib), di mana Soeharto menjadi komandan.

Soeharto, dengan dukungan militer, menggunakan Supersemar untuk mengambil alih kekuasaan secara bertahap. Ia membubarkan PKI, menahan para tokoh yang dianggap terlibat G30S, dan membersihkan unsur-unsur yang dianggap pro-Soekarno dari pemerintahan. Soekarno sendiri secara bertahap kehilangan pengaruhnya dan akhirnya lengser dari jabatannya pada tahun 1967.

Supersemar menjadi simbol peralihan dari Orde Lama ke Orde Baru. Orde Baru di bawah kepemimpinan Soeharto membawa perubahan signifikan dalam politik, ekonomi, dan sosial budaya Indonesia. Meskipun membawa stabilitas politik dan pembangunan ekonomi, Orde Baru juga dikenal dengan praktik-praktik otoritarianisme, korupsi, dan pelanggaran hak asasi manusia.

Hingga saat ini, Supersemar tetap menjadi topik perdebatan dan kajian sejarah. Kontroversi seputar keaslian dokumen, konteks politik saat itu, dan interpretasi terhadap wewenang yang diberikan terus menjadi bahan diskusi. Pemahaman yang mendalam tentang latar belakang Supersemar sangat penting untuk memahami dinamika sejarah Indonesia pada masa itu dan dampaknya terhadap perkembangan bangsa hingga saat ini.


Situasi Politik 

Sebelum Supersemar, Pemerintahan Presiden Sukarno berada dalam kondisi yang semakin tidak stabil, dengan gejolak politik yang terus meningkat. Ketegangan antara kekuatan-kekuatan politik, seperti PKI (Partai Komunis Indonesia), militer, dan golongan-golongan lainnya, mencapai puncaknya setelah tragedi G30S pada 1965. Kejadian tersebut menambah kesulitan dalam mengelola negara yang sudah mengalami masalah ekonomi, sosial, dan politik yang kompleks.

Sukarno, sebagai presiden, semakin terjebak dalam situasi yang tidak menguntungkan. Ia mencoba mengandalkan konsep "Demokrasi Terpimpin," yang lebih mengutamakan sentralisasi kekuasaan di tangannya, tetapi sistem ini justru memperburuk ketegangan di kalangan masyarakat dan elite politik. Banyak pihak yang merasa bahwa negara memerlukan perubahan besar, dan inilah yang kemudian membuka jalan bagi intervensi militer, khususnya yang dipimpin oleh Soeharto, untuk mengambil peran yang lebih dominan dalam politik Indonesia.

Situasi Ekonomi

Pada awal 1960-an, Indonesia mengalami hiperinflasi, yang merusak perekonomian rakyat. Nilai tukar rupiah jatuh, dan daya beli masyarakat menurun drastis. Selain itu, kebijakan Sukarno berfokus pada politik mercusuar dan politik luar negeri, seperti konfrontasi dengan Malaysia serta hubungan yang tegang dengan negara-negara Barat, menyebabkan indonesia terisolasi secara ekonomi. ketimpangan ekonomi dalam negeri yang terjadi mampu memperburuk suasana. 

konsolidasi kekuatan militer dan lahirnya rezim orde baru

Pasca Supersemar, Peran militer ini tidak hanya terbatas pada pemulihan keamanan dan ketertiban, tetapi juga meluas ke berbagai aspek kehidupan berbangsa dan bernegara. Militer di bawah kepemimpinan Soeharto secara sistematis mengkonsolidasi kekuasaannya. 

Militer menggunakan Supersemar sebagai legitimasi untuk membubarkan Partai Komunis Indonesia (PKI) dan membersihkan unsur-unsur komunis dari pemerintahan dan masyarakat. Operasi ini tidak hanya melibatkan penangkapan dan pembunuhan massal terhadap anggota dan simpatisan PKI, tetapi juga penutupan organisasi-organisasi yang dianggap terkait dengan komunis. Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 1/3/1966 dan diperkuat dengan Ketetapan MPRS Nomor XXV/1966.

Militer secara bertahap melemahkan posisi Soekarno dengan membersihkan kabinet dari pendukung setianya dan mengambil alih kontrol atas institusi-institusi negara. Pada Maret 1967, Soekarno secara resmi diturunkan dari jabatannya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara (MPRS), dan Soeharto diangkat sebagai Pejabat Presiden. Status Soekarno yang menjabat pesiden selama seumur hidup pun akhirnya dicabut oleh MPRS pada 7 - 12 Maret 1967. Lewat Sidang MPRS, Soeharto resmi menjabat sebagai presiden pada 27 Maret 1968. 
 
Militer menjadi tulang punggung rezim Orde Baru, yang berkuasa selama lebih dari tiga dekade. Soeharto, sebagai mantan jenderal, membawa budaya militer ke dalam pemerintahan sipil. Militer tidak hanya berperan sebagai penjaga keamanan, tetapi juga sebagai aktor politik utama.


Sumber :
https://perssukma.id/surat-perintah-sebelas-maret/ 
https://www.nu.or.id/amp/fragmen/dinamika-dan-konflik-dalam-kabinet-dwikora-presiden-soekarno-ZZ4KM
https://tirto.id/dampak-positif-dan-negatif-supersemar-bagi-bangsa-g9eR
(Prasetiadi, Marjono, and Sumardi 2021)


Ditulis Oleh : Rian - Departemen Politik KBAM



Komentar

Postingan populer dari blog ini

Negara Sibuk Mengurus Bendera, Rakyat Sibuk Mengurus Perut

  Di tengah melonjaknya harga sembako, semakin sempitnya lapangan kerja, dan pajak yang kian mencekik rakyat kecil, pemerintah kita justru menghadirkan “prestasi” baru: mengurusi bendera bajak laut dari serial anime berjudul "One Piece". Sebuah kain bergambar tengkorak lucu dari anime Jepang yang selama ini menjadi kebanggaan komunitas penggemarnya, tetapi akhir - akhir ini justru dianggap sebagai masalah serius oleh pemerintah Indonesia. Entah apa urgensinya, tapi yang jelas, negara tampak bergerak cepat—bahkan terlalu cepat—untuk urusan ini. Lucu, sekaligus menyedihkan. Untuk kasus korupsi bernilai triliunan rupiah yang kenyataannya merampas hak rakyat, justru aparat dan birokrasi bergerak lambat bak kura-kura yang tertatih-tatih. Laporan demi laporan mengendap di meja, penyelidikan berjalan seperti drama tanpa akhir, dan vonis sering kali terasa seperti gurauan. Namun, untuk urusan selembar kain bergambar, negara bisa sigap secepat kilat, lengkap dengan intimidasi dan ti...

Aturan Untuk Keadilan Rakyat atau Alat Kekuasaan?

  Aturan Untuk Keadilan Rakyat atau Alat Kekuasaan? Aneh rasanya, ketika ada sesuatu yang begitu besar dan memengaruhi hidup kita semua, justru sepi dari pembahasan publik. Padahal, jika kita membuka dan membaca pasal -pasal dalam RKUHP dan RKUHAP, banyak hal yang sangat mengganggu. Anehnya lagi, tidak banyak yang membahas, tidak banyak yang ribut. Apakah kita sedang dikondisikan untuk diam? Atau kita memang sudah tidak peduli? RKUHP: Hukum untuk Bungkam, Bukan untuk Melindungi RKUHP inisebenarnyasudahdisahkan 06 Desember 2022 lalu, tapibaru akan berlakusecara efektif pada 01 Januari 2026. Lucunya, sampai hari ini kita belum menemukan sosialisasi besar-besaran dari pemerintah. Malah, pasal-pasalnya masih tetap menyimpan banyak masalah. Misalnya: Pasal tentang penghinaan Presiden dan Wakil Presiden (Pasal 218-220). Katanya ini delik aduan, tapi tetap saja bisa digunakan untuk menjerat siapa pun yang kritis. Sekarang apa-apa bisa dianggap menghina, bahkan sindiran bisa dikriminalisa...

Wajah Gelap Dibalik Seragam: Selamat Hari Anti Bhayangkara!

  1 Juli, 79 tahun bhayangkara Di balik seragam, wajah gelap bhayangkara.   Selamat ulang tahun, Bhayangkara (Ujar para elit). 1 Juli, kita kembali menyaksikan parade kebanggaan institusi yang katanya “ pelindung rakyat .  T ujuh puluh sembilan tahun bukan usia yang muda.  Namun sayangnya, dewasa tidak selalu berarti matang apalagi adil.  Dengan penuh semangat, para pejabat  " memberi sambutan " megah.   Lantas, di balik megahnya acara dan pesta pora dengan lencana,  pita syukur, dan parade seragam,  apa yang sebenarnya kita rayakan?! Apakah perayaan dari tangisan seorang ibu yang tak kunjung usai, sebab anaknya tak kunjung pulang???  Atau para rakyatmu yang dikubur pelan-pelan oleh peluru nyasar, botol bensin,  dan sepatu lars yang tak tahu malu itu.   Seragammu yang disetrika dengan rapi, senjatamu yang dibersihkan,  panggung megah mu yang disiapkan, semua demi merayakan hari kelahiran mu.  Namun kembali sayang, rak...