Langsung ke konten utama

DIMANA JANJI 19 JUTA LAPANGAN KERJA ITU?


LAPANGAN YANG KAMI MINTA

Sebuah Puisi karya Rafi'i


Pada hari ini, diriku masih bertanya-tanya

Apakah dana yang kami kumpulkan dan ciptakan

Hanya digunakan oleh mereka yang tak memiliki kepentingan?

 

Kerakusan mereka membuat kita menderita.

Sebuah janji diciptakan hanya untuk pemilihan,

Sebuah ketakutan diberikan hanya untuk pencegahan.

 

Namun, semua itu adalah kepalsuan dari mereka yang memiliki kemauan

Memaksa kita menjadi sapi perah

Mengatur otak kita menjadi hewan

Agar dirimu bisa makan,


Dan kami engkau terlantarkan.

 

“19 juta lapangan kerja” yang kau janji-janjikan itu,

Namun pada kenyataannya tak ada satupun kalangan kami yang merasakan.

Saat kami menagih kau malah mengatakan,

 

Jangan kufur nikmat”

 

Kenyataannya kau lah yang saat ini sedang Kufur”

Seolah-olah kau adalah suci

Dan kami adalah sapi.

 

Saat kami mencoba menciptakan sebuah pemasukan,

Kalian membongkar-nya dengan dalih mengganggu rakyat.

Namun kalian tak pernah tahu rakyat membutuhkan apa,

 

Kalian hanya melakukan itu, agar pekerjaan kalian dapat dilihat

Walau kenyataan yang terlihat, bahwa kalian tetap tidak bekerja,

Karena ada kondisi di sebuah tempat yang meresahkan rakyat tidak pernah di tindak.

Apakah karena setoran lancar atau karena pemasukan sampingan?

 

Yang kami butuhkan adalah kepastian dan bukti nyata,

Bukan sebuah janji-janji yang tak pernah ter-realisasi.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Max Horkheimer dan Seorang Buruh Perempuan

Max Horkheimer, ia dilahirkan 14 Februari 1895 di Zuffenhausen, Jerman. Ayahnya, Moriz Horkheimer adalah seorang pemilik Perusahaan tenun, di Zuffenhausen. Ayahnya juga dikenal sebagai seorang Yahudi Orthodoks. Max Horkheimer sendiri dididik oleh Ayahnya dengan sangat tegas dan otoriter, dan mengharuskan ia untuk mengelola Perusahaan Ayahnya, Pabrik Tenun Moriz Horkheimer. Dengan segala keterpaksaan itu, Max Horkheimer akhirnya menuruti keinginan ayahnya, menjadi seorang Direktur Muda di Perusahaan Ayahnya.  Pada 11 Juli 1916. Max Horkheimer menulis surat kepada Hans, saudara sepupunya, yang sedang tirah (istirahat total). Pada saat itu Horkheimer baru berusia 21 tahun dan menjadi seorang direktur dari Perusahaan tenun ayahnya (Moriz Horkheimer), di Zuffenhausen. Isi suratnya berisi tentang kegundahan hatinya, melihat penderitaaan seorang buruh perempuan di pabriknya, yang tidak dapat bekerja lagi karena sakit ayan. Buruh itu bernama Katharina Krämmmer. Bunyinya;  ...

MENUDUH ASING, MERANGKUL ASING, SIAPAKAH DIA?

  MENUDUH ASING, MERANGKUL ASING, SIAPAKAH DIA?   Presiden Prabowo Subianto , berulang kali dalam pidatonya mengatakan terdapat intervensi pihak asing yang membiayai gerakan-gerakan di masyarakat yang bertujuan untuk Indonesia menjadi negara yang “tidak maju”. Pihak LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) juga tidak lepas dari tuduhannya tersebut, dalam pidatonya pada hari peringatan Hari Pancasila, Senin (02/06) lalu mengatakan bahwa LSM dibiyai pihak asing untuk mengadu domba negara ini. Kata “Pihak Asing” sendiri ialah kata populer merujuk negara lain yang sering kali dipandang negatif dan menjadi domba hitam terkait permasalahan negara khususunya di Indonesia. Akhir-akhir ini kata tersebut semakin sering kita dengar. Mengapa demikian? Karena negara ini sedang berada di posisi penuh permasalahan dan pemerintah memerlukan jawaban siapa yang harus disalahkan. Suatu hal ironis, dimana kenyataannya pemerintah negara ini sering melakukan kerja sama yang dirasa sangat menguntungka...

Aturan Untuk Keadilan Rakyat atau Alat Kekuasaan?

  Aturan Untuk Keadilan Rakyat atau Alat Kekuasaan? Aneh rasanya, ketika ada sesuatu yang begitu besar dan memengaruhi hidup kita semua, justru sepi dari pembahasan publik. Padahal, jika kita membuka dan membaca pasal -pasal dalam RKUHP dan RKUHAP, banyak hal yang sangat mengganggu. Anehnya lagi, tidak banyak yang membahas, tidak banyak yang ribut. Apakah kita sedang dikondisikan untuk diam? Atau kita memang sudah tidak peduli? RKUHP: Hukum untuk Bungkam, Bukan untuk Melindungi RKUHP inisebenarnyasudahdisahkan 06 Desember 2022 lalu, tapibaru akan berlakusecara efektif pada 01 Januari 2026. Lucunya, sampai hari ini kita belum menemukan sosialisasi besar-besaran dari pemerintah. Malah, pasal-pasalnya masih tetap menyimpan banyak masalah. Misalnya: Pasal tentang penghinaan Presiden dan Wakil Presiden (Pasal 218-220). Katanya ini delik aduan, tapi tetap saja bisa digunakan untuk menjerat siapa pun yang kritis. Sekarang apa-apa bisa dianggap menghina, bahkan sindiran bisa dikriminalisa...