Langsung ke konten utama

HARI HAM INTERNASIONAL; TUNTASKAN SELURUH KASUS PELANGGARAN HAM


PERINGATAN HARI HAM INTERNASIONAL 2019
(AKSI KAMISAN KALTIM)

Pendidikan politik rakyat hanya akan berhasil dalam sistem yang demokratis dan adanya jaminan atas HAM. (Munir)”.

Penegakan Supermasi Hukum dan Hak asasi manusia tampaknya kini menjadi pekerjaan yang sangat sulit untuk di tegakkan di indonesia, ada banyak kasus pelanggaran Ham di indonesia yang belum dapat di tegakkan, mulai dari peristiwa 1965 hingga tahun 2019.

Peristiwa tersebut adalah peristiwa pembunuhan massal yang terjadi pada tahun 1965, Penembakan Misterius (1982-1985); Peristiwa Talangsari di Lampung (1989); Kasus Penghilangan Orang secara Paksa (1997-1998); Kerusuhan Mei 1998; Penembakan Trisakti, Pembunuhan Marsinah, Pembunuhan Munir, Penculikan aktivis, Semanggi I, dan Semanggi II (1998-1999); serta Kasus Wasior dan Wamena di Papua (2000)dan banyak lagi lainnya. 
 

Di sisi lain, rentetan kasus intoleransi keagamaan di Indonesia cenderung meningkat dalam era "kebebasan berdemokrasi". Sejumlah kasus diskriminasi bernuansa suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) masih saja terjadi di negara ini. Bahkan, intoleransi itu berujung konflik berbasis SARA dengan korban jiwa yang tak sedikit. Misalnya, konflik antar-agama yang terjadi di Ambon, Maluku, sepanjang 1999, dan konflik etnis yang terjadi di Sampit, Kalimantan Tengah pada 2001.


Selain itu ada juga Polemik di Papua pasca-reformasi yang juga menjadi perhatian. Berdasarkan laporan Setara Institute pada 2016, terjadi peningkatan pelanggaran HAM di Papua yang sangat  signifikan jika dibandingkan tahun sebelumnya. Pada tahun 2019 juga baru-baru ini terjadi kematian pada 5 orang aktifis #ReformasiDiKorupsi yang tak kunjung penyelesaiannya secara tuntas. Begitu pula dengan situasi Kaltim yang sejak tahun 2011 hingga tahun 2019 menumbalkan 36 anak yang meninggal di lubang tambang yang tidak di reklamasi dan dibiarkan menganga.


Sementara itu pemerintah melalui Kementrian Hukum dan HAM Tidak kunjung sama sekali menuntaskan seluruh kasus pelanggaran ham yang terjadi di indonesia selama ini. Atas dasar situasi demikian, kami dari kalangan masyarakat yang tergabung didalamm AKSI KAMISAN KALTIM, ingin  memperingati hari Hak Asasi Manusia Internasional yang jatuh pada 10 Desember 2019 dan menyatakan kami menuntut :

1. Tuntaskan seluruh kasus pelanggaran ham di Indonesia.
2. Hentikan segala bentuk Intimidasi, Teror, Penahanan, Penangkapan dan Pemenjaraan terhadap Rakyat Yang Berjuang.

Humas Aksi : 085390781445





Diterbitkan oleh : 
Bidang Media dan Propaganda Kelompok Belajar Anak Muda

Komentar

Unknown mengatakan…
Ini keren banget

Postingan populer dari blog ini

Max Horkheimer dan Seorang Buruh Perempuan

Max Horkheimer, ia dilahirkan 14 Februari 1895 di Zuffenhausen, Jerman. Ayahnya, Moriz Horkheimer adalah seorang pemilik Perusahaan tenun, di Zuffenhausen. Ayahnya juga dikenal sebagai seorang Yahudi Orthodoks. Max Horkheimer sendiri dididik oleh Ayahnya dengan sangat tegas dan otoriter, dan mengharuskan ia untuk mengelola Perusahaan Ayahnya, Pabrik Tenun Moriz Horkheimer. Dengan segala keterpaksaan itu, Max Horkheimer akhirnya menuruti keinginan ayahnya, menjadi seorang Direktur Muda di Perusahaan Ayahnya.  Pada 11 Juli 1916. Max Horkheimer menulis surat kepada Hans, saudara sepupunya, yang sedang tirah (istirahat total). Pada saat itu Horkheimer baru berusia 21 tahun dan menjadi seorang direktur dari Perusahaan tenun ayahnya (Moriz Horkheimer), di Zuffenhausen. Isi suratnya berisi tentang kegundahan hatinya, melihat penderitaaan seorang buruh perempuan di pabriknya, yang tidak dapat bekerja lagi karena sakit ayan. Buruh itu bernama Katharina Krämmmer. Bunyinya;  ...

MENUDUH ASING, MERANGKUL ASING, SIAPAKAH DIA?

  MENUDUH ASING, MERANGKUL ASING, SIAPAKAH DIA?   Presiden Prabowo Subianto , berulang kali dalam pidatonya mengatakan terdapat intervensi pihak asing yang membiayai gerakan-gerakan di masyarakat yang bertujuan untuk Indonesia menjadi negara yang “tidak maju”. Pihak LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) juga tidak lepas dari tuduhannya tersebut, dalam pidatonya pada hari peringatan Hari Pancasila, Senin (02/06) lalu mengatakan bahwa LSM dibiyai pihak asing untuk mengadu domba negara ini. Kata “Pihak Asing” sendiri ialah kata populer merujuk negara lain yang sering kali dipandang negatif dan menjadi domba hitam terkait permasalahan negara khususunya di Indonesia. Akhir-akhir ini kata tersebut semakin sering kita dengar. Mengapa demikian? Karena negara ini sedang berada di posisi penuh permasalahan dan pemerintah memerlukan jawaban siapa yang harus disalahkan. Suatu hal ironis, dimana kenyataannya pemerintah negara ini sering melakukan kerja sama yang dirasa sangat menguntungka...

Aturan Untuk Keadilan Rakyat atau Alat Kekuasaan?

  Aturan Untuk Keadilan Rakyat atau Alat Kekuasaan? Aneh rasanya, ketika ada sesuatu yang begitu besar dan memengaruhi hidup kita semua, justru sepi dari pembahasan publik. Padahal, jika kita membuka dan membaca pasal -pasal dalam RKUHP dan RKUHAP, banyak hal yang sangat mengganggu. Anehnya lagi, tidak banyak yang membahas, tidak banyak yang ribut. Apakah kita sedang dikondisikan untuk diam? Atau kita memang sudah tidak peduli? RKUHP: Hukum untuk Bungkam, Bukan untuk Melindungi RKUHP inisebenarnyasudahdisahkan 06 Desember 2022 lalu, tapibaru akan berlakusecara efektif pada 01 Januari 2026. Lucunya, sampai hari ini kita belum menemukan sosialisasi besar-besaran dari pemerintah. Malah, pasal-pasalnya masih tetap menyimpan banyak masalah. Misalnya: Pasal tentang penghinaan Presiden dan Wakil Presiden (Pasal 218-220). Katanya ini delik aduan, tapi tetap saja bisa digunakan untuk menjerat siapa pun yang kritis. Sekarang apa-apa bisa dianggap menghina, bahkan sindiran bisa dikriminalisa...