PERINGATAN HARI HAM INTERNASIONAL 2019
(AKSI KAMISAN KALTIM)
“Pendidikan politik rakyat hanya akan berhasil dalam sistem yang demokratis dan adanya jaminan atas HAM. (Munir)”.
Penegakan Supermasi Hukum dan Hak asasi manusia tampaknya kini menjadi pekerjaan yang sangat sulit untuk di tegakkan di indonesia, ada banyak kasus pelanggaran Ham di indonesia yang belum dapat di tegakkan, mulai dari peristiwa 1965 hingga tahun 2019.
Peristiwa tersebut adalah peristiwa pembunuhan massal yang terjadi pada tahun 1965, Penembakan Misterius (1982-1985); Peristiwa Talangsari di Lampung (1989); Kasus Penghilangan Orang secara Paksa (1997-1998); Kerusuhan Mei 1998; Penembakan Trisakti, Pembunuhan Marsinah, Pembunuhan Munir, Penculikan aktivis, Semanggi I, dan Semanggi II (1998-1999); serta Kasus Wasior dan Wamena di Papua (2000)dan banyak lagi lainnya.
Di sisi lain, rentetan kasus intoleransi keagamaan di Indonesia cenderung meningkat dalam era "kebebasan berdemokrasi". Sejumlah kasus diskriminasi bernuansa suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) masih saja terjadi di negara ini. Bahkan, intoleransi itu berujung konflik berbasis SARA dengan korban jiwa yang tak sedikit. Misalnya, konflik antar-agama yang terjadi di Ambon, Maluku, sepanjang 1999, dan konflik etnis yang terjadi di Sampit, Kalimantan Tengah pada 2001.
Sementara itu pemerintah melalui
Kementrian Hukum dan HAM Tidak kunjung sama sekali menuntaskan seluruh kasus
pelanggaran ham yang terjadi di indonesia selama ini. Atas dasar situasi demikian, kami dari kalangan
masyarakat yang
tergabung didalamm AKSI KAMISAN KALTIM,
ingin memperingati hari Hak Asasi Manusia
Internasional yang jatuh pada 10 Desember
2019 dan menyatakan kami menuntut :
1. Tuntaskan
seluruh kasus pelanggaran ham di Indonesia.
2. Hentikan
segala bentuk Intimidasi, Teror, Penahanan, Penangkapan dan Pemenjaraan
terhadap Rakyat Yang Berjuang.
Humas Aksi : 085390781445
Diterbitkan oleh :
Bidang Media dan Propaganda Kelompok Belajar Anak Muda
Komentar