Langsung ke konten utama

STOP PENGGUSURAN WARGA RW 11 TAMANSARI !!!



PERNYATAAN SIKAP KELOMPOK BELAJAR ANAK MUDA ATAS PENGGUSURAN YANG TERJADI PADA WARGA RW 11 TAMANSARI - BANDUNG



Hidup rakyat RW 11 Tamansari yang melawan penggusuran!!

Pada tanggal 12 Desember 2019, dua hari setelah peringatan hari HAM Internasional tanggal 10 Desember, terjadi peristiwa yang memilukan bagi kita semua di seluruh penjuru tanah air. Penggusuran paksa yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Bandung beserta aparat (Polri - TNI - Satpol PP) terhadap lingkungan warga RW 11 Tamansari, Bandung yang tetap bertahan dari ancaman penggusuran. Hal ini memicu solidaritas yang lebih besar seluruh elemen masyarakat untuk perjuangan warga RW 11 Tamansari yang menolak digusur.

Penggusuran demi atas nama pembangunanisme seringkali terjadi dimana-mana. Penggusuran RW 11 Tamansari di Bandung bermula dari sebuah proyek yang dinamakan "KOTAKU (Kota Tanpa Kumuh)" yang dicanangkan oleh Direktorat Pengembangan Kawasan Pemukiman dan Dirjen Cipta Karya dibawah Kementerian Pekerjaan Umum. Proyek KOTAKU ini didanai oleh lembaga keuangan kapitalisme dunia yang bernama Bank Dunia dan Bank Investasi Infrasturktur Asia dengan senilai US$216 juta atau Rp2,9 Triliun.

Penggusuran di RW 11 sebelumnya pernah terjadi pada tahun 2017, yaitu pada saat itu dijabat oleh walikota Bandung, Ridwan Kamil (yang sekarang menjabat sebagai Gubernur Jawa Barat) demi membangun proyek rumah deret (RUDET) di kawasan pemukiman yang padat. Namun hal itu ditolak oleh warga RW 11 dan menggugat ke PTUN Bandung. Penggusuran ini dilakukan sebelum adanya putusan dari PTUN. Maka Pemkot Bandung dianggap cacat hukum karena tidak menunjukkan sertifikat kepemilikan tanah di RW 11 Tamansari tersebut.

Penggusuran yang dilakukan oleh Pemkot Bandung beserta aparat semacam ini dianggap sebagai pelanggaran HAM. Penggusuran ini sarat akan kepentingan para pemodal kapitalisme belaka. Siasat penggusuran bermula dari surat pemberitahuan terkait pengosongan lahan yang dilakukan oleh Pemkot Bandung yang diterbitkan pada tanggal 09 Desember, namun baru disampaikan pada 11 Desember 2019. Adapun isi surat dari Pemkot Bandung tersebut adalah perintah kepada warga untuk membongkar bangunan secara mandiri. Tidak dijelaskan secara rinci batas waktu yang diberikan kepada warga.

Pemkot Bandung melakukan pengerahan kekuatan secara represif dan brutal dengan skala besar dalam proses penggusuran paksa terhadap 16 bangunan rumah yang dihuni oleh 38 kepala keluarga. Aparat Polisi beserta TNI melakukan tindakan represif terhadap warga RW 11 yang bertahan menolak tempat tinggalnya digusur beserta massa solidaritas untuk RW 11 Tamansari, yang mengakibatkan salah seorang warga dilarikan ke Rumah Sakit. Aparat Polisi dengan sengaja menembakkan gas air mata sebanyak 5 kali untuk mengusir massa solidaritas beserta warga RW 11 Tamansari.

“Negara yang seharusnya menjamin hak hidup yang layak bagi warganya justru malah menggerogoti dengan segala bentuk kuasa dan arogansi aparatnya,” ungkap Rifky Zulfikar dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandung. Hal ini jelas menyalahi Undang-Undang Dasar 1945 pasal 28 tentang Hak Asasi Manusia, Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 tantang Hak Asasi Manusia dan tanah untuk rakyat juga telah dijamin oleh Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960.

Maka, kami dari Kelompok Belajar Anak Muda (KBAM) dengan ini menyatakan sikap:
1. Mengecam keras tindakan represif aparat terhadap warga RW 11 Tamansari beserta massa solidaritas
2. Usut tuntas kasus kekerasan yang dilakukan oleh Pemkot Bandung beserta aparat (POLRI - TNI - SATPOL PP) terhadap warga RW 11 Tamansari
3. Hentikan segala penggusuran paksa terhadap lingkungan warga RW 11 Tamansari beserta kembalikan lahan kepada warga RW 11 Tamansari
5. Hentikan segala bentuk kerjasama dengan lembaga keuangan kapitalisme dunia dan nasional yang pro-penggusuran
6. Bangun persatuan kaum muda untuk bahu membahu melawan rezim penguasa yang pro-investasi, pro-penggusuran, dan pro-pelanggaran HAM
7. Wujudkan reforma agraria yang sejati

Rakyat tertindas di seluruh penjuru negeri, bersatulah!
Jika mereka berani menggusur, maka kita juga mesti berani membakar!


Ditulis oleh :
Bidang kaderisasi & Politik bersama Koordinator Kelompok Belajar Anak Muda



Kepustakaan :
1. https://tirto.id/penggusuran-tamansari-parade-kekerasan-yang-dipertontonkan-ke-anak- dengan sedikit pengubahan.
2. Akun Instagram Tamansarimelawan.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Negara Sibuk Mengurus Bendera, Rakyat Sibuk Mengurus Perut

  Di tengah melonjaknya harga sembako, semakin sempitnya lapangan kerja, dan pajak yang kian mencekik rakyat kecil, pemerintah kita justru menghadirkan “prestasi” baru: mengurusi bendera bajak laut dari serial anime berjudul "One Piece". Sebuah kain bergambar tengkorak lucu dari anime Jepang yang selama ini menjadi kebanggaan komunitas penggemarnya, tetapi akhir - akhir ini justru dianggap sebagai masalah serius oleh pemerintah Indonesia. Entah apa urgensinya, tapi yang jelas, negara tampak bergerak cepat—bahkan terlalu cepat—untuk urusan ini. Lucu, sekaligus menyedihkan. Untuk kasus korupsi bernilai triliunan rupiah yang kenyataannya merampas hak rakyat, justru aparat dan birokrasi bergerak lambat bak kura-kura yang tertatih-tatih. Laporan demi laporan mengendap di meja, penyelidikan berjalan seperti drama tanpa akhir, dan vonis sering kali terasa seperti gurauan. Namun, untuk urusan selembar kain bergambar, negara bisa sigap secepat kilat, lengkap dengan intimidasi dan ti...

Aturan Untuk Keadilan Rakyat atau Alat Kekuasaan?

  Aturan Untuk Keadilan Rakyat atau Alat Kekuasaan? Aneh rasanya, ketika ada sesuatu yang begitu besar dan memengaruhi hidup kita semua, justru sepi dari pembahasan publik. Padahal, jika kita membuka dan membaca pasal -pasal dalam RKUHP dan RKUHAP, banyak hal yang sangat mengganggu. Anehnya lagi, tidak banyak yang membahas, tidak banyak yang ribut. Apakah kita sedang dikondisikan untuk diam? Atau kita memang sudah tidak peduli? RKUHP: Hukum untuk Bungkam, Bukan untuk Melindungi RKUHP inisebenarnyasudahdisahkan 06 Desember 2022 lalu, tapibaru akan berlakusecara efektif pada 01 Januari 2026. Lucunya, sampai hari ini kita belum menemukan sosialisasi besar-besaran dari pemerintah. Malah, pasal-pasalnya masih tetap menyimpan banyak masalah. Misalnya: Pasal tentang penghinaan Presiden dan Wakil Presiden (Pasal 218-220). Katanya ini delik aduan, tapi tetap saja bisa digunakan untuk menjerat siapa pun yang kritis. Sekarang apa-apa bisa dianggap menghina, bahkan sindiran bisa dikriminalisa...

Wajah Gelap Dibalik Seragam: Selamat Hari Anti Bhayangkara!

  1 Juli, 79 tahun bhayangkara Di balik seragam, wajah gelap bhayangkara.   Selamat ulang tahun, Bhayangkara (Ujar para elit). 1 Juli, kita kembali menyaksikan parade kebanggaan institusi yang katanya “ pelindung rakyat .  T ujuh puluh sembilan tahun bukan usia yang muda.  Namun sayangnya, dewasa tidak selalu berarti matang apalagi adil.  Dengan penuh semangat, para pejabat  " memberi sambutan " megah.   Lantas, di balik megahnya acara dan pesta pora dengan lencana,  pita syukur, dan parade seragam,  apa yang sebenarnya kita rayakan?! Apakah perayaan dari tangisan seorang ibu yang tak kunjung usai, sebab anaknya tak kunjung pulang???  Atau para rakyatmu yang dikubur pelan-pelan oleh peluru nyasar, botol bensin,  dan sepatu lars yang tak tahu malu itu.   Seragammu yang disetrika dengan rapi, senjatamu yang dibersihkan,  panggung megah mu yang disiapkan, semua demi merayakan hari kelahiran mu.  Namun kembali sayang, rak...