Langsung ke konten utama

STOP PENGGUSURAN WARGA RW 11 TAMANSARI !!!



PERNYATAAN SIKAP KELOMPOK BELAJAR ANAK MUDA ATAS PENGGUSURAN YANG TERJADI PADA WARGA RW 11 TAMANSARI - BANDUNG



Hidup rakyat RW 11 Tamansari yang melawan penggusuran!!

Pada tanggal 12 Desember 2019, dua hari setelah peringatan hari HAM Internasional tanggal 10 Desember, terjadi peristiwa yang memilukan bagi kita semua di seluruh penjuru tanah air. Penggusuran paksa yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Bandung beserta aparat (Polri - TNI - Satpol PP) terhadap lingkungan warga RW 11 Tamansari, Bandung yang tetap bertahan dari ancaman penggusuran. Hal ini memicu solidaritas yang lebih besar seluruh elemen masyarakat untuk perjuangan warga RW 11 Tamansari yang menolak digusur.

Penggusuran demi atas nama pembangunanisme seringkali terjadi dimana-mana. Penggusuran RW 11 Tamansari di Bandung bermula dari sebuah proyek yang dinamakan "KOTAKU (Kota Tanpa Kumuh)" yang dicanangkan oleh Direktorat Pengembangan Kawasan Pemukiman dan Dirjen Cipta Karya dibawah Kementerian Pekerjaan Umum. Proyek KOTAKU ini didanai oleh lembaga keuangan kapitalisme dunia yang bernama Bank Dunia dan Bank Investasi Infrasturktur Asia dengan senilai US$216 juta atau Rp2,9 Triliun.

Penggusuran di RW 11 sebelumnya pernah terjadi pada tahun 2017, yaitu pada saat itu dijabat oleh walikota Bandung, Ridwan Kamil (yang sekarang menjabat sebagai Gubernur Jawa Barat) demi membangun proyek rumah deret (RUDET) di kawasan pemukiman yang padat. Namun hal itu ditolak oleh warga RW 11 dan menggugat ke PTUN Bandung. Penggusuran ini dilakukan sebelum adanya putusan dari PTUN. Maka Pemkot Bandung dianggap cacat hukum karena tidak menunjukkan sertifikat kepemilikan tanah di RW 11 Tamansari tersebut.

Penggusuran yang dilakukan oleh Pemkot Bandung beserta aparat semacam ini dianggap sebagai pelanggaran HAM. Penggusuran ini sarat akan kepentingan para pemodal kapitalisme belaka. Siasat penggusuran bermula dari surat pemberitahuan terkait pengosongan lahan yang dilakukan oleh Pemkot Bandung yang diterbitkan pada tanggal 09 Desember, namun baru disampaikan pada 11 Desember 2019. Adapun isi surat dari Pemkot Bandung tersebut adalah perintah kepada warga untuk membongkar bangunan secara mandiri. Tidak dijelaskan secara rinci batas waktu yang diberikan kepada warga.

Pemkot Bandung melakukan pengerahan kekuatan secara represif dan brutal dengan skala besar dalam proses penggusuran paksa terhadap 16 bangunan rumah yang dihuni oleh 38 kepala keluarga. Aparat Polisi beserta TNI melakukan tindakan represif terhadap warga RW 11 yang bertahan menolak tempat tinggalnya digusur beserta massa solidaritas untuk RW 11 Tamansari, yang mengakibatkan salah seorang warga dilarikan ke Rumah Sakit. Aparat Polisi dengan sengaja menembakkan gas air mata sebanyak 5 kali untuk mengusir massa solidaritas beserta warga RW 11 Tamansari.

“Negara yang seharusnya menjamin hak hidup yang layak bagi warganya justru malah menggerogoti dengan segala bentuk kuasa dan arogansi aparatnya,” ungkap Rifky Zulfikar dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandung. Hal ini jelas menyalahi Undang-Undang Dasar 1945 pasal 28 tentang Hak Asasi Manusia, Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 tantang Hak Asasi Manusia dan tanah untuk rakyat juga telah dijamin oleh Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960.

Maka, kami dari Kelompok Belajar Anak Muda (KBAM) dengan ini menyatakan sikap:
1. Mengecam keras tindakan represif aparat terhadap warga RW 11 Tamansari beserta massa solidaritas
2. Usut tuntas kasus kekerasan yang dilakukan oleh Pemkot Bandung beserta aparat (POLRI - TNI - SATPOL PP) terhadap warga RW 11 Tamansari
3. Hentikan segala penggusuran paksa terhadap lingkungan warga RW 11 Tamansari beserta kembalikan lahan kepada warga RW 11 Tamansari
5. Hentikan segala bentuk kerjasama dengan lembaga keuangan kapitalisme dunia dan nasional yang pro-penggusuran
6. Bangun persatuan kaum muda untuk bahu membahu melawan rezim penguasa yang pro-investasi, pro-penggusuran, dan pro-pelanggaran HAM
7. Wujudkan reforma agraria yang sejati

Rakyat tertindas di seluruh penjuru negeri, bersatulah!
Jika mereka berani menggusur, maka kita juga mesti berani membakar!


Ditulis oleh :
Bidang kaderisasi & Politik bersama Koordinator Kelompok Belajar Anak Muda



Kepustakaan :
1. https://tirto.id/penggusuran-tamansari-parade-kekerasan-yang-dipertontonkan-ke-anak- dengan sedikit pengubahan.
2. Akun Instagram Tamansarimelawan.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Max Horkheimer dan Seorang Buruh Perempuan

Max Horkheimer, ia dilahirkan 14 Februari 1895 di Zuffenhausen, Jerman. Ayahnya, Moriz Horkheimer adalah seorang pemilik Perusahaan tenun, di Zuffenhausen. Ayahnya juga dikenal sebagai seorang Yahudi Orthodoks. Max Horkheimer sendiri dididik oleh Ayahnya dengan sangat tegas dan otoriter, dan mengharuskan ia untuk mengelola Perusahaan Ayahnya, Pabrik Tenun Moriz Horkheimer. Dengan segala keterpaksaan itu, Max Horkheimer akhirnya menuruti keinginan ayahnya, menjadi seorang Direktur Muda di Perusahaan Ayahnya.  Pada 11 Juli 1916. Max Horkheimer menulis surat kepada Hans, saudara sepupunya, yang sedang tirah (istirahat total). Pada saat itu Horkheimer baru berusia 21 tahun dan menjadi seorang direktur dari Perusahaan tenun ayahnya (Moriz Horkheimer), di Zuffenhausen. Isi suratnya berisi tentang kegundahan hatinya, melihat penderitaaan seorang buruh perempuan di pabriknya, yang tidak dapat bekerja lagi karena sakit ayan. Buruh itu bernama Katharina Krämmmer. Bunyinya;  ...

MENUDUH ASING, MERANGKUL ASING, SIAPAKAH DIA?

  MENUDUH ASING, MERANGKUL ASING, SIAPAKAH DIA?   Presiden Prabowo Subianto , berulang kali dalam pidatonya mengatakan terdapat intervensi pihak asing yang membiayai gerakan-gerakan di masyarakat yang bertujuan untuk Indonesia menjadi negara yang “tidak maju”. Pihak LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) juga tidak lepas dari tuduhannya tersebut, dalam pidatonya pada hari peringatan Hari Pancasila, Senin (02/06) lalu mengatakan bahwa LSM dibiyai pihak asing untuk mengadu domba negara ini. Kata “Pihak Asing” sendiri ialah kata populer merujuk negara lain yang sering kali dipandang negatif dan menjadi domba hitam terkait permasalahan negara khususunya di Indonesia. Akhir-akhir ini kata tersebut semakin sering kita dengar. Mengapa demikian? Karena negara ini sedang berada di posisi penuh permasalahan dan pemerintah memerlukan jawaban siapa yang harus disalahkan. Suatu hal ironis, dimana kenyataannya pemerintah negara ini sering melakukan kerja sama yang dirasa sangat menguntungka...

Aturan Untuk Keadilan Rakyat atau Alat Kekuasaan?

  Aturan Untuk Keadilan Rakyat atau Alat Kekuasaan? Aneh rasanya, ketika ada sesuatu yang begitu besar dan memengaruhi hidup kita semua, justru sepi dari pembahasan publik. Padahal, jika kita membuka dan membaca pasal -pasal dalam RKUHP dan RKUHAP, banyak hal yang sangat mengganggu. Anehnya lagi, tidak banyak yang membahas, tidak banyak yang ribut. Apakah kita sedang dikondisikan untuk diam? Atau kita memang sudah tidak peduli? RKUHP: Hukum untuk Bungkam, Bukan untuk Melindungi RKUHP inisebenarnyasudahdisahkan 06 Desember 2022 lalu, tapibaru akan berlakusecara efektif pada 01 Januari 2026. Lucunya, sampai hari ini kita belum menemukan sosialisasi besar-besaran dari pemerintah. Malah, pasal-pasalnya masih tetap menyimpan banyak masalah. Misalnya: Pasal tentang penghinaan Presiden dan Wakil Presiden (Pasal 218-220). Katanya ini delik aduan, tapi tetap saja bisa digunakan untuk menjerat siapa pun yang kritis. Sekarang apa-apa bisa dianggap menghina, bahkan sindiran bisa dikriminalisa...