Langsung ke konten utama

Sungai Ular saksi bisu pembantaian 65 yang belum tuntas

 

HARI HAM TANPA KEADILAN : NEGARA MASIH BERDOSA

 


 "Sungai Ular saksi bisu pembantaian 65 yang belum tuntas hingga saat ini"

Hari Hak Asasi Manusia diperingati setiap tahun pada tanggal 10 Desember. Tanggal 10 Desember dipilih lantaran bertepatan dengan hari Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa mengadopsi Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (UDHR) pada tahun 1948. UDHR adalah dokumen tonggak sejarah yang menyatakan hak-hak yang tidak dapat dicabut yang dimiliki setiap orang sebagai manusia, terlepas dari ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, bahasa, aliran politik atau pendapat lain, asal kebangsaan atau tingkat sosial, properti, kelahiran atau status lainnya.

Dokumen telah sersedia dalam lebih dari 500 bahasa dan menjadi dokumen yang paling banyak diterjemahkan di dunia. Kesetaraan “berarti bahwa kita merangkul keragaman dan menuntut agar semua diperlakukan tanpa diskriminasi apa pun”. Peringatan Hari HAM berawal dari Perang Dunia II (1939-1945) yang memberikan pelajaran penting bagi masyarakat dunia, agar tragedi serupa tidak terulang kembali. Majelis Umum PBB pun menyepakati Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM). Pada 1947, Anggota Komisi Umum PBB merumuskan draft awal DUHAM.

Pada 10 Desember 1948, DUHAM diadopsi oleh Majelis Umum PBB. Pada 10 Desember 1950 Majelis Umum PBB menerbitkan resolusi 423 yang berisi imbauan agar semua negara anggota dan organisasi PBB untuk setiap tahunnya mengingat 10 Desember sebagai Hari HAM Internasional. Lalu bagaimana dengan Negara kita Indonesia.di Indonesia sendiri terjadi berbagai peristiwa besar yang berkaitan dengan Hak asasi manusia seperti peristiwa 65,peristiwa Tanjung priuk,Kuda tuli,Reformasi 98 yang didalamnya ada peristiwa semanggi 1 dan 2 hingga di tahun 2019 ada reformasi diKorupsi serta berbagai peristiwa lainnya.Dari sekian banyak peristiwa tersebut sampai hari ini belum ada kejelasan atau titik terang soal penuntasan kasus-kasus diatas sejarah terkelam yang tercatat adalah peristiwa 65 yang dimana terjadi genosida besar-besaran terhadap simpatisan Partai Komunis Indonesia yang dianggap melakukan pemberontakan terhadap pemerintahan dengan menculik serta membunuh 6 jendral 1 perwira yang kemudian dimasukkan jasadnya ke Lubang Buaya.Sebagai respon atas tindakan ini pemerintah melakukan pembantaian skala besar dengan menghabisi seluruh antek-antek PKI beserta anggota keluarga yang bersangkutan.

Kisah pilu itu masih membekas diingatan sampe sekarang,salah satunya di suatu wilayah yang dikenal sebgai Sungai Ular yang terletak di Kabupaten Serdangbedagai dan Deliserdang,Medan Sumatera Utara.Kawasan sungai ini menjadi saksi bisu betapa kejamnya penjagalan yang terjadi dalam operasi pemberantasan PKI saat itu ribuan orang dieksekusi kemudian dibuang kedalam sungai. Salah satu film terkenal yang berlatarkan sungai ini tentu saja adalah The Act of Killing (Jagal), karya sutradara Joshua Oppenheimer.

Sungai ular hanyalah salah satu lokasi di seluruh Indonesia yang menyaksikan sejarah pilu dimana pembantaian terhadap sesama manusia terjadi hal ini juga tidak semerta merta langsung terjadi begitu saja hasil investigasi yang dilakukan oleh Yayasan Penelitian Korban Pembunuhan (YPKP) 1965 berhasil mendokumentasikan wawancara dengan pelaku dari warga masyarakat biasa yang mengakui adanya peristiwa pembantaian di sungai tersebut.

Salah satu pelaku, kata Bejo, ketika diwawacarai, mengaku ditakuti dan dipaksa oleh militer untuk menjadi algojo.Sementara itu, Pulau Kemarau, Palembang, tercatat pernah menjadi kamp konsentrasi tapol PKI. Orang-orang yang berhasil ditahan oleh aparat keamanan mengalami penyiksaan selama masa penahanan sebelum akhirnya dibunuh dan dihanyutkan ke laut. "Ada juga yang ditenggelamkan hidup-hidup ke laut dengan cara diikatkan dengan pemberat, seperti besi," tutur Bejo.

Lebih lanjut, Bejo menjelaskan, sejak tahun 2000-an, YPKP 1965 telah melakukan serangkaian investigasi guna mengungkap dan mendokumentasikan lokasi eksekusi tahanan politik pada tahun 1965. Dengan bantuan dari anggota cabang YPKP 1965 yang ada di daerah, Bejo bersama timnya melakukan penelitian lapangan, wawancara mendalam kepada warga masyarakat sekitar lokasi, bahkan sempat melakukan penggalian. Dari hasil investigasi tersebut ditemukan fakta-fakta bahwa pihak militer mempunyai andil besar dalam tragedy ini melalui propaganda serta paksaan mereka menggerakkan masyarakat untuk ikut berpartisipasi dalam pembantaian keji ini.

Dari sekian banyak fakta dan hasil yang diitemukan dilapangan nyatanya sampai sekarang dalang dan kenyataan yang melatar belakangi peristiwa tersebut masih belum mendapatkan hukuman yang setimpal atas kebengisan yang dilakukan.

 Hingga saat ini korban dan keluarga korban masih menuntut keadilan!!

Wisnu – JUBIR KKW KALTIM

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Max Horkheimer dan Seorang Buruh Perempuan

Max Horkheimer, ia dilahirkan 14 Februari 1895 di Zuffenhausen, Jerman. Ayahnya, Moriz Horkheimer adalah seorang pemilik Perusahaan tenun, di Zuffenhausen. Ayahnya juga dikenal sebagai seorang Yahudi Orthodoks. Max Horkheimer sendiri dididik oleh Ayahnya dengan sangat tegas dan otoriter, dan mengharuskan ia untuk mengelola Perusahaan Ayahnya, Pabrik Tenun Moriz Horkheimer. Dengan segala keterpaksaan itu, Max Horkheimer akhirnya menuruti keinginan ayahnya, menjadi seorang Direktur Muda di Perusahaan Ayahnya.  Pada 11 Juli 1916. Max Horkheimer menulis surat kepada Hans, saudara sepupunya, yang sedang tirah (istirahat total). Pada saat itu Horkheimer baru berusia 21 tahun dan menjadi seorang direktur dari Perusahaan tenun ayahnya (Moriz Horkheimer), di Zuffenhausen. Isi suratnya berisi tentang kegundahan hatinya, melihat penderitaaan seorang buruh perempuan di pabriknya, yang tidak dapat bekerja lagi karena sakit ayan. Buruh itu bernama Katharina Krämmmer. Bunyinya;  ...

MENUDUH ASING, MERANGKUL ASING, SIAPAKAH DIA?

  MENUDUH ASING, MERANGKUL ASING, SIAPAKAH DIA?   Presiden Prabowo Subianto , berulang kali dalam pidatonya mengatakan terdapat intervensi pihak asing yang membiayai gerakan-gerakan di masyarakat yang bertujuan untuk Indonesia menjadi negara yang “tidak maju”. Pihak LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) juga tidak lepas dari tuduhannya tersebut, dalam pidatonya pada hari peringatan Hari Pancasila, Senin (02/06) lalu mengatakan bahwa LSM dibiyai pihak asing untuk mengadu domba negara ini. Kata “Pihak Asing” sendiri ialah kata populer merujuk negara lain yang sering kali dipandang negatif dan menjadi domba hitam terkait permasalahan negara khususunya di Indonesia. Akhir-akhir ini kata tersebut semakin sering kita dengar. Mengapa demikian? Karena negara ini sedang berada di posisi penuh permasalahan dan pemerintah memerlukan jawaban siapa yang harus disalahkan. Suatu hal ironis, dimana kenyataannya pemerintah negara ini sering melakukan kerja sama yang dirasa sangat menguntungka...

Aturan Untuk Keadilan Rakyat atau Alat Kekuasaan?

  Aturan Untuk Keadilan Rakyat atau Alat Kekuasaan? Aneh rasanya, ketika ada sesuatu yang begitu besar dan memengaruhi hidup kita semua, justru sepi dari pembahasan publik. Padahal, jika kita membuka dan membaca pasal -pasal dalam RKUHP dan RKUHAP, banyak hal yang sangat mengganggu. Anehnya lagi, tidak banyak yang membahas, tidak banyak yang ribut. Apakah kita sedang dikondisikan untuk diam? Atau kita memang sudah tidak peduli? RKUHP: Hukum untuk Bungkam, Bukan untuk Melindungi RKUHP inisebenarnyasudahdisahkan 06 Desember 2022 lalu, tapibaru akan berlakusecara efektif pada 01 Januari 2026. Lucunya, sampai hari ini kita belum menemukan sosialisasi besar-besaran dari pemerintah. Malah, pasal-pasalnya masih tetap menyimpan banyak masalah. Misalnya: Pasal tentang penghinaan Presiden dan Wakil Presiden (Pasal 218-220). Katanya ini delik aduan, tapi tetap saja bisa digunakan untuk menjerat siapa pun yang kritis. Sekarang apa-apa bisa dianggap menghina, bahkan sindiran bisa dikriminalisa...