Langsung ke konten utama

SUBURNYA KEKERASAN SEKSUAL DIINDONESIA

 Kekerasan seksual  menjadi momok  yang sangat menakutkan dalam kehidupan masyarakat. Akhir-akhir ini sedang hangat di bicarakan Kekerasan seksual  yang terjadi dalam hubungan pacaran, maupun itu modus seorang guru ngaji, bahkan seorang dosen Dan yang lebih mencengangkan  adalah  kejahatan seksual terjadi dalam keluarga, ayah memperkosa anaknya sendiri. Data kejahatan seksual  dari tahun ke tahun  selalu meningkat  tercatat kejahatan seksual di tahun 2021  Data Komnas Perempuan, terdapat 4.000 kasus kekerasan terhadap perempuan di Indonesia sejak Januari hingga September 2021.  Hal tersebut menimbulkan pertanyaan, Ada apa dengan negara kita?

Kenapa kekerasan seksual terus terjadi dinegara yang katanya Negara Hukum.

Baru-baru ini kekerasan seksual terjadi didunia pendidikan yang dilakukan oleh seorang guru disalah satu yayasan pesantren dibandung. terungkap baru baru ini, bahwa seorang guru tersebut telah meniduri  12 santriwati  kejadian ini terjadi tepatnya di Cibiru, Kota Bandung. Dalam kronologi kejadian Polda Jabar mendapat laporan pada Mei 2021 hanya menerima laporan terkait dengan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Kasus ini langsung didalami oleh kepolisian hingga berkas perkara dilimpahkan ke kejaksaan. 

 Bukan hanya itu, jika kita menelisik lebih jauh, kekerasan seksual bahkan tidak terjadi di Lingkungan pendidikan saja dilingkungan keluarga pun sering terjadi. Namun, angka kekerasan seksual yang terus bertambah diinonesia tidak menggugah hati pemerintah, untuk memberikan Penanganan yang tepat terhadap korban kekerasan seksual belum kita lihat bersama saat ini. Bahkan RUU TPKS hingga hari ini masih menjadi perdebatan ditengah tingginya kekerasan seksual, olehnya itu negara harus memberikan ruang yang aman dan nyaman bagi warga negara dan tentunya membuat Payung hukum yang jelas dalam menangani kasus kekerasan seksual diindonesia. 

#sahkan RuuPks


Ditulis Oleh Reipuri Al ayubi 

Anggota KKw Kbam Jakarta


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Max Horkheimer dan Seorang Buruh Perempuan

Max Horkheimer, ia dilahirkan 14 Februari 1895 di Zuffenhausen, Jerman. Ayahnya, Moriz Horkheimer adalah seorang pemilik Perusahaan tenun, di Zuffenhausen. Ayahnya juga dikenal sebagai seorang Yahudi Orthodoks. Max Horkheimer sendiri dididik oleh Ayahnya dengan sangat tegas dan otoriter, dan mengharuskan ia untuk mengelola Perusahaan Ayahnya, Pabrik Tenun Moriz Horkheimer. Dengan segala keterpaksaan itu, Max Horkheimer akhirnya menuruti keinginan ayahnya, menjadi seorang Direktur Muda di Perusahaan Ayahnya.  Pada 11 Juli 1916. Max Horkheimer menulis surat kepada Hans, saudara sepupunya, yang sedang tirah (istirahat total). Pada saat itu Horkheimer baru berusia 21 tahun dan menjadi seorang direktur dari Perusahaan tenun ayahnya (Moriz Horkheimer), di Zuffenhausen. Isi suratnya berisi tentang kegundahan hatinya, melihat penderitaaan seorang buruh perempuan di pabriknya, yang tidak dapat bekerja lagi karena sakit ayan. Buruh itu bernama Katharina Krämmmer. Bunyinya;  ...

MENUDUH ASING, MERANGKUL ASING, SIAPAKAH DIA?

  MENUDUH ASING, MERANGKUL ASING, SIAPAKAH DIA?   Presiden Prabowo Subianto , berulang kali dalam pidatonya mengatakan terdapat intervensi pihak asing yang membiayai gerakan-gerakan di masyarakat yang bertujuan untuk Indonesia menjadi negara yang “tidak maju”. Pihak LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) juga tidak lepas dari tuduhannya tersebut, dalam pidatonya pada hari peringatan Hari Pancasila, Senin (02/06) lalu mengatakan bahwa LSM dibiyai pihak asing untuk mengadu domba negara ini. Kata “Pihak Asing” sendiri ialah kata populer merujuk negara lain yang sering kali dipandang negatif dan menjadi domba hitam terkait permasalahan negara khususunya di Indonesia. Akhir-akhir ini kata tersebut semakin sering kita dengar. Mengapa demikian? Karena negara ini sedang berada di posisi penuh permasalahan dan pemerintah memerlukan jawaban siapa yang harus disalahkan. Suatu hal ironis, dimana kenyataannya pemerintah negara ini sering melakukan kerja sama yang dirasa sangat menguntungka...

Aturan Untuk Keadilan Rakyat atau Alat Kekuasaan?

  Aturan Untuk Keadilan Rakyat atau Alat Kekuasaan? Aneh rasanya, ketika ada sesuatu yang begitu besar dan memengaruhi hidup kita semua, justru sepi dari pembahasan publik. Padahal, jika kita membuka dan membaca pasal -pasal dalam RKUHP dan RKUHAP, banyak hal yang sangat mengganggu. Anehnya lagi, tidak banyak yang membahas, tidak banyak yang ribut. Apakah kita sedang dikondisikan untuk diam? Atau kita memang sudah tidak peduli? RKUHP: Hukum untuk Bungkam, Bukan untuk Melindungi RKUHP inisebenarnyasudahdisahkan 06 Desember 2022 lalu, tapibaru akan berlakusecara efektif pada 01 Januari 2026. Lucunya, sampai hari ini kita belum menemukan sosialisasi besar-besaran dari pemerintah. Malah, pasal-pasalnya masih tetap menyimpan banyak masalah. Misalnya: Pasal tentang penghinaan Presiden dan Wakil Presiden (Pasal 218-220). Katanya ini delik aduan, tapi tetap saja bisa digunakan untuk menjerat siapa pun yang kritis. Sekarang apa-apa bisa dianggap menghina, bahkan sindiran bisa dikriminalisa...