Langsung ke konten utama

KORUPSI : " INDEPENDENSI HINGGA SANKSI !"

 

KORUPSI : " INDEPENDENSI HINGGA SANKSI !"










"9 Desember kesekian kalinya,  korupsi indonesia makin merajalela"

kata korupsi bukan lagi hal yang asing di telinga kita, terkhusus di Negara yang di klaim berlandaskan pancasila ini. Koruptor tak ubahnya seperti  parasit yang hidup dengan membunuh inangnya. Modal kehidupan yang susah payah di cari dan dikumpulkan sang inang demi kelangsungan hari esok dia hisap dan cerna tanpa merasa berdosa. Namanya juga parasit, seumur hidup akan menjadi parasit. Sekecil apapun itu, ketika terlihat celah ia akan masuk tak peduli itu adalah kubangan atau tumpukan kotoran. Tak heran kemudian tikus adalah sebutan yang paling tepat untuk menggambarkan seorang koruptor. Jika tak ada celah, maka kita buat jalannya.

Independensi

            Mari kembali ke tahun 2019, revisi Undang-undang KPK. Setelah melewati perjalanan yang berliku dan terjal, akhirnya Undang-undang KPK  mendapatkan ketukan palu dari kelompok yang mengklaim diri mereka adalah wakil rakyat dalam pemerintahan. Lembaga yang pada awalnya didirikan sebagai lembaga Negara penunjang (auxiliary state organ) yang berangkat dari salah satu permasalahan dalam pemerintahan orde baru, menggeser posisi independen tersebut menjadi bawahan eksekutif. Bagaimana mungkin lembaga yang bertugas mengawasi di posisikan menjadi bawahan dari yang diawasi.

            Tak cukup sampai disitu, melalui mekanisme tes wawasan kebangsaan, orang-orang yang handal dan lihai dalam menangani isu-isu korupsi tak luput dari sasaran kaum beringas ini. Bagaimana mungkin orang-orang yang sekian tahun mendedikasikan hidup mereka untuk melawan korupsi dinyatakan tidak lulus TWK. Seperti ikan yang gagal dalam ujian berenang.  

            Jangan sekali-sekali bertanya makna demokrasi di Negara ini. Kau hanya akan menggaruk kepala. Prinsip hanya sebatas prinsip. Pemimpin Negara ini sebegitu pintarnya hingga bisa menyebut sapi sebagai babi. Dimulai dari revisi UU KPK, tes wawasan kebangsaan yang terindikasi tak sehat, dan pemecatan pegawai KPK yang berintegritas. Tak sedikit penolakan yang disuarakan rakyat tak sedikit juga yang di kriminalisasi hingga meregang nyawa. Merasa diatas angin mereka tak malu atau takut mempertontonkan kehebatannya di depan umum. Entah berani atau memang tak punya malu. Demokrasi adalah otoriter.Hanya saja bukan pemain tunggal.

            Sanksi

            Sudah menjadi rahasia umum jika hukum di Indonesia menerapkan prinsip runcing kebawah, tumpul keatas. Beberapa tahun belakangan fenomena diskon hukuman seakan menjadi tren dalam sistem peradilan Indonesia. Empat pegawai Bea Cukai 2 tahun penjara, Jaksa Pinangki 4 tahun penjara, Djoko Tjandra 3,5 tahun penjara. Bagaimana mungkin nenek Asyani yang mencuri jati demi mencari makan mendapat vonis 1 tahun penjara. Sedangkan yang mencuri milyaran kali lebih banyak hanya terpaut tipis dari segi hukuman. Ada yang salah dengan Negara ini.

           

Tak cukup sampai disitu, bagaimana dengan Edhy Prabowo (bukan nama samaran) dan Juliari Batubara ( bukan nama samaran).  Pasal 2 (2) Undang-undang tindak pidana korupsi berbunyi  Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan”. Korupsi yang dilakukan di masa genting pandemi pun belum memenuhi klasifikasi untuk dapat dijatuhi hukuman mati. Bahkan mendapat hukuman ringan yang pastinya mengikis kepercayaan rakyat .  VONIS RINGAN KORUPTOR SENANG.

PP No 99 Tahun 2012

Pemberantasan korupsi kembali berada di titik nadir. Betapa tidak, regulasi yang dianggap pro terhadap pemberantasan korupsi seperti Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 (PP 99/2012) malah dibatalkan oleh Mahkamah Agung (MA). Dari sini, masyarakat dapat melihat bahwa lembaga kekuasaan kehakiman tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi. Pada masa mendatang, akibat putusan MA ini, narapidana korupsi akan semakin mudah untuk mendapatkan pengurangan hukuman

Mahkamah Agung (MA) membatalkan Pasal 34A dan Pasal 43A Peraturan Pemerintah (PP) No.99 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas PP 32/1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. Dua pasal dalam PP tersebut merupakan ketentuan pemberian syarat remisi yang salah satunya berlaku bagi narapidana korupsi.

Sangat disayangkan pembatalan PP 99/2012 tersebut, karena dalam penerapannya berhasil mengungkap pihak-pihak yang terlibat dalam kejahatan korupsi. Selain itu, PP 99/2012 tersebut juga mengatur pemberian remisi napi koruptor dengan syarat membayar lunas denda serta uang pengganti. PP 99/2012 merupakan penghalang agar narapidana korupsi mendapatkan remisi dengan mudah.  narapidana korupsi masih memungkinkan memiliki kekuasaan meski telah berada di lembaga pemasyarakatan. SATU LAGI KEMENANGAN, KORUPTOR MAKIN SENANG.

Aturan yang kontradiktif dengan pemberantasan korupsi dan lembaga peradilan yang yang tak lagi dapat di percaya oleh rakyat.

Sudah saat nya kita mengganti sebutan koruptor dengan ”MALING”.

 

 

Ayat – Dept. POLITIK KBAM KALTIM

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Max Horkheimer dan Seorang Buruh Perempuan

Max Horkheimer, ia dilahirkan 14 Februari 1895 di Zuffenhausen, Jerman. Ayahnya, Moriz Horkheimer adalah seorang pemilik Perusahaan tenun, di Zuffenhausen. Ayahnya juga dikenal sebagai seorang Yahudi Orthodoks. Max Horkheimer sendiri dididik oleh Ayahnya dengan sangat tegas dan otoriter, dan mengharuskan ia untuk mengelola Perusahaan Ayahnya, Pabrik Tenun Moriz Horkheimer. Dengan segala keterpaksaan itu, Max Horkheimer akhirnya menuruti keinginan ayahnya, menjadi seorang Direktur Muda di Perusahaan Ayahnya.  Pada 11 Juli 1916. Max Horkheimer menulis surat kepada Hans, saudara sepupunya, yang sedang tirah (istirahat total). Pada saat itu Horkheimer baru berusia 21 tahun dan menjadi seorang direktur dari Perusahaan tenun ayahnya (Moriz Horkheimer), di Zuffenhausen. Isi suratnya berisi tentang kegundahan hatinya, melihat penderitaaan seorang buruh perempuan di pabriknya, yang tidak dapat bekerja lagi karena sakit ayan. Buruh itu bernama Katharina Krämmmer. Bunyinya;  ...

MENUDUH ASING, MERANGKUL ASING, SIAPAKAH DIA?

  MENUDUH ASING, MERANGKUL ASING, SIAPAKAH DIA?   Presiden Prabowo Subianto , berulang kali dalam pidatonya mengatakan terdapat intervensi pihak asing yang membiayai gerakan-gerakan di masyarakat yang bertujuan untuk Indonesia menjadi negara yang “tidak maju”. Pihak LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) juga tidak lepas dari tuduhannya tersebut, dalam pidatonya pada hari peringatan Hari Pancasila, Senin (02/06) lalu mengatakan bahwa LSM dibiyai pihak asing untuk mengadu domba negara ini. Kata “Pihak Asing” sendiri ialah kata populer merujuk negara lain yang sering kali dipandang negatif dan menjadi domba hitam terkait permasalahan negara khususunya di Indonesia. Akhir-akhir ini kata tersebut semakin sering kita dengar. Mengapa demikian? Karena negara ini sedang berada di posisi penuh permasalahan dan pemerintah memerlukan jawaban siapa yang harus disalahkan. Suatu hal ironis, dimana kenyataannya pemerintah negara ini sering melakukan kerja sama yang dirasa sangat menguntungka...

Aturan Untuk Keadilan Rakyat atau Alat Kekuasaan?

  Aturan Untuk Keadilan Rakyat atau Alat Kekuasaan? Aneh rasanya, ketika ada sesuatu yang begitu besar dan memengaruhi hidup kita semua, justru sepi dari pembahasan publik. Padahal, jika kita membuka dan membaca pasal -pasal dalam RKUHP dan RKUHAP, banyak hal yang sangat mengganggu. Anehnya lagi, tidak banyak yang membahas, tidak banyak yang ribut. Apakah kita sedang dikondisikan untuk diam? Atau kita memang sudah tidak peduli? RKUHP: Hukum untuk Bungkam, Bukan untuk Melindungi RKUHP inisebenarnyasudahdisahkan 06 Desember 2022 lalu, tapibaru akan berlakusecara efektif pada 01 Januari 2026. Lucunya, sampai hari ini kita belum menemukan sosialisasi besar-besaran dari pemerintah. Malah, pasal-pasalnya masih tetap menyimpan banyak masalah. Misalnya: Pasal tentang penghinaan Presiden dan Wakil Presiden (Pasal 218-220). Katanya ini delik aduan, tapi tetap saja bisa digunakan untuk menjerat siapa pun yang kritis. Sekarang apa-apa bisa dianggap menghina, bahkan sindiran bisa dikriminalisa...