Langsung ke konten utama

Cinta Segitiga: Perusahaan, Pemerintah, dan Pertambangan




Cinta Segitiga: Perusahaan, Pemerintah, dan Pertambangan


Bumi Etam dikenal sebagai wilayah penghasil batu bara yang mampu mendorong pertumbuhan ekonomi secara nasional dan daerah. Tak heran jika banyak investor dalam maupun luar negeri berbondong-bondong ingin menguasai kekayaan alam tersebut. Ditambah lagi, peluang masuknya pelbagai perusahaan untuk mengelolah batu bara sangat besar. Sebab, pemerintah pun membuka lebar kesempatan pengusaha dalam berkreasi menggunakan alat-alat canggih mereka untuk mengais batu bara.


Secara tidak langsung, mudahnya izin pertambangan untuk perusahaan masuk menimbulkan banyak permasalahan. Diantaranya yaitu terjadi eksploitasi SDA besar-besaran, kerusakan lingkungan, pencemaran udara, dan masih banyak lagi. Oleh karena itu, sebagian besar masyarakat Kaltim menolak adanya aktivitas tambang batu bara di wilayahnya, terutama di sekitar tempat tinggalnya. 


Pada dasarnya, pertambangan menjadi penopang ekonomi Kaltim. Sektor ini menjadi penyumbang Pendapatan Domestik Regional Bruto (PDRB) terbesar untuk Bumi Etam. Pada akhir 2019, berdasarkan laporan Bank Indonesia, pertumbuhan ekonomi di Kab. Penajam Paser Utara dan Paser naik hingga 5,5 persen, didukung oleh peningkatan kinerja sektor tambang. Namun, permasalahan utama yang menjadi keresahan masyarakat terletak pada cara perusahaan bekerja, pra maupun pasca aktivitas tambang. Jika proses pengerjaan sesuai dengan aturan yang berlaku, maka tidak akan ada dampak negatif yang ditimbulkan dari pertambangan. Pada kenyataannya, selama ada aktivitas tambang di Kaltim, sudah ada 37 korban jiwa akibat lubang bekas tambang tersebut.


Hal yang lebih memilukan lagi adalah tidak adanya upaya atau tindak lanjut pemerintah untuk menangani kasus lubang tambang. Perusahaan seolah membungkam mulut pemerintah untuk tidak menindak dan menjatuhkan sanksi kepada mereka. Keluarga dan masyarakat yang peduli korban dibuat tak berdaya untuk menegakkan keadilan. Semua bentuk protes telah dilakukan, namun hasilnya nihil. Pertambangan masih berjalan, SDA tetap dieksploitasi, dan korban akan terus  bertambah selama lubang-lubang bekas tambang masih ada.


Kehilangan satu nyawa tentu tidak bisa diganti dengan satu milyar, bahkan harga satu pulau sekalipun. Butuh satu dekade lebih untuk merelakan kehilangan nyawa. Pemerintah seharusnya sadar akan hal itu. Namun, jika hanya kesadaran yang muncul, maka tidak cukup kuat untuk menghentikan pembunuhan mengerikan ini. Oleh karena itu, perlu adanya langkah tegas pemerintah untuk memberikan sanksi yang adil kepada pihak perusahaan dan langkah yang tepat untuk mengatasi dampak negatif dari pertambangan. 


Ditulis oleh : Abim - Anggota Kelompok belajar anak muda

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Negara Sibuk Mengurus Bendera, Rakyat Sibuk Mengurus Perut

  Di tengah melonjaknya harga sembako, semakin sempitnya lapangan kerja, dan pajak yang kian mencekik rakyat kecil, pemerintah kita justru menghadirkan “prestasi” baru: mengurusi bendera bajak laut dari serial anime berjudul "One Piece". Sebuah kain bergambar tengkorak lucu dari anime Jepang yang selama ini menjadi kebanggaan komunitas penggemarnya, tetapi akhir - akhir ini justru dianggap sebagai masalah serius oleh pemerintah Indonesia. Entah apa urgensinya, tapi yang jelas, negara tampak bergerak cepat—bahkan terlalu cepat—untuk urusan ini. Lucu, sekaligus menyedihkan. Untuk kasus korupsi bernilai triliunan rupiah yang kenyataannya merampas hak rakyat, justru aparat dan birokrasi bergerak lambat bak kura-kura yang tertatih-tatih. Laporan demi laporan mengendap di meja, penyelidikan berjalan seperti drama tanpa akhir, dan vonis sering kali terasa seperti gurauan. Namun, untuk urusan selembar kain bergambar, negara bisa sigap secepat kilat, lengkap dengan intimidasi dan ti...

Aturan Untuk Keadilan Rakyat atau Alat Kekuasaan?

  Aturan Untuk Keadilan Rakyat atau Alat Kekuasaan? Aneh rasanya, ketika ada sesuatu yang begitu besar dan memengaruhi hidup kita semua, justru sepi dari pembahasan publik. Padahal, jika kita membuka dan membaca pasal -pasal dalam RKUHP dan RKUHAP, banyak hal yang sangat mengganggu. Anehnya lagi, tidak banyak yang membahas, tidak banyak yang ribut. Apakah kita sedang dikondisikan untuk diam? Atau kita memang sudah tidak peduli? RKUHP: Hukum untuk Bungkam, Bukan untuk Melindungi RKUHP inisebenarnyasudahdisahkan 06 Desember 2022 lalu, tapibaru akan berlakusecara efektif pada 01 Januari 2026. Lucunya, sampai hari ini kita belum menemukan sosialisasi besar-besaran dari pemerintah. Malah, pasal-pasalnya masih tetap menyimpan banyak masalah. Misalnya: Pasal tentang penghinaan Presiden dan Wakil Presiden (Pasal 218-220). Katanya ini delik aduan, tapi tetap saja bisa digunakan untuk menjerat siapa pun yang kritis. Sekarang apa-apa bisa dianggap menghina, bahkan sindiran bisa dikriminalisa...

Wajah Gelap Dibalik Seragam: Selamat Hari Anti Bhayangkara!

  1 Juli, 79 tahun bhayangkara Di balik seragam, wajah gelap bhayangkara.   Selamat ulang tahun, Bhayangkara (Ujar para elit). 1 Juli, kita kembali menyaksikan parade kebanggaan institusi yang katanya “ pelindung rakyat .  T ujuh puluh sembilan tahun bukan usia yang muda.  Namun sayangnya, dewasa tidak selalu berarti matang apalagi adil.  Dengan penuh semangat, para pejabat  " memberi sambutan " megah.   Lantas, di balik megahnya acara dan pesta pora dengan lencana,  pita syukur, dan parade seragam,  apa yang sebenarnya kita rayakan?! Apakah perayaan dari tangisan seorang ibu yang tak kunjung usai, sebab anaknya tak kunjung pulang???  Atau para rakyatmu yang dikubur pelan-pelan oleh peluru nyasar, botol bensin,  dan sepatu lars yang tak tahu malu itu.   Seragammu yang disetrika dengan rapi, senjatamu yang dibersihkan,  panggung megah mu yang disiapkan, semua demi merayakan hari kelahiran mu.  Namun kembali sayang, rak...