Langsung ke konten utama

Cinta Segitiga: Perusahaan, Pemerintah, dan Pertambangan




Cinta Segitiga: Perusahaan, Pemerintah, dan Pertambangan


Bumi Etam dikenal sebagai wilayah penghasil batu bara yang mampu mendorong pertumbuhan ekonomi secara nasional dan daerah. Tak heran jika banyak investor dalam maupun luar negeri berbondong-bondong ingin menguasai kekayaan alam tersebut. Ditambah lagi, peluang masuknya pelbagai perusahaan untuk mengelolah batu bara sangat besar. Sebab, pemerintah pun membuka lebar kesempatan pengusaha dalam berkreasi menggunakan alat-alat canggih mereka untuk mengais batu bara.


Secara tidak langsung, mudahnya izin pertambangan untuk perusahaan masuk menimbulkan banyak permasalahan. Diantaranya yaitu terjadi eksploitasi SDA besar-besaran, kerusakan lingkungan, pencemaran udara, dan masih banyak lagi. Oleh karena itu, sebagian besar masyarakat Kaltim menolak adanya aktivitas tambang batu bara di wilayahnya, terutama di sekitar tempat tinggalnya. 


Pada dasarnya, pertambangan menjadi penopang ekonomi Kaltim. Sektor ini menjadi penyumbang Pendapatan Domestik Regional Bruto (PDRB) terbesar untuk Bumi Etam. Pada akhir 2019, berdasarkan laporan Bank Indonesia, pertumbuhan ekonomi di Kab. Penajam Paser Utara dan Paser naik hingga 5,5 persen, didukung oleh peningkatan kinerja sektor tambang. Namun, permasalahan utama yang menjadi keresahan masyarakat terletak pada cara perusahaan bekerja, pra maupun pasca aktivitas tambang. Jika proses pengerjaan sesuai dengan aturan yang berlaku, maka tidak akan ada dampak negatif yang ditimbulkan dari pertambangan. Pada kenyataannya, selama ada aktivitas tambang di Kaltim, sudah ada 37 korban jiwa akibat lubang bekas tambang tersebut.


Hal yang lebih memilukan lagi adalah tidak adanya upaya atau tindak lanjut pemerintah untuk menangani kasus lubang tambang. Perusahaan seolah membungkam mulut pemerintah untuk tidak menindak dan menjatuhkan sanksi kepada mereka. Keluarga dan masyarakat yang peduli korban dibuat tak berdaya untuk menegakkan keadilan. Semua bentuk protes telah dilakukan, namun hasilnya nihil. Pertambangan masih berjalan, SDA tetap dieksploitasi, dan korban akan terus  bertambah selama lubang-lubang bekas tambang masih ada.


Kehilangan satu nyawa tentu tidak bisa diganti dengan satu milyar, bahkan harga satu pulau sekalipun. Butuh satu dekade lebih untuk merelakan kehilangan nyawa. Pemerintah seharusnya sadar akan hal itu. Namun, jika hanya kesadaran yang muncul, maka tidak cukup kuat untuk menghentikan pembunuhan mengerikan ini. Oleh karena itu, perlu adanya langkah tegas pemerintah untuk memberikan sanksi yang adil kepada pihak perusahaan dan langkah yang tepat untuk mengatasi dampak negatif dari pertambangan. 


Ditulis oleh : Abim - Anggota Kelompok belajar anak muda

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Max Horkheimer dan Seorang Buruh Perempuan

Max Horkheimer, ia dilahirkan 14 Februari 1895 di Zuffenhausen, Jerman. Ayahnya, Moriz Horkheimer adalah seorang pemilik Perusahaan tenun, di Zuffenhausen. Ayahnya juga dikenal sebagai seorang Yahudi Orthodoks. Max Horkheimer sendiri dididik oleh Ayahnya dengan sangat tegas dan otoriter, dan mengharuskan ia untuk mengelola Perusahaan Ayahnya, Pabrik Tenun Moriz Horkheimer. Dengan segala keterpaksaan itu, Max Horkheimer akhirnya menuruti keinginan ayahnya, menjadi seorang Direktur Muda di Perusahaan Ayahnya.  Pada 11 Juli 1916. Max Horkheimer menulis surat kepada Hans, saudara sepupunya, yang sedang tirah (istirahat total). Pada saat itu Horkheimer baru berusia 21 tahun dan menjadi seorang direktur dari Perusahaan tenun ayahnya (Moriz Horkheimer), di Zuffenhausen. Isi suratnya berisi tentang kegundahan hatinya, melihat penderitaaan seorang buruh perempuan di pabriknya, yang tidak dapat bekerja lagi karena sakit ayan. Buruh itu bernama Katharina Krämmmer. Bunyinya;  ...

MENUDUH ASING, MERANGKUL ASING, SIAPAKAH DIA?

  MENUDUH ASING, MERANGKUL ASING, SIAPAKAH DIA?   Presiden Prabowo Subianto , berulang kali dalam pidatonya mengatakan terdapat intervensi pihak asing yang membiayai gerakan-gerakan di masyarakat yang bertujuan untuk Indonesia menjadi negara yang “tidak maju”. Pihak LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) juga tidak lepas dari tuduhannya tersebut, dalam pidatonya pada hari peringatan Hari Pancasila, Senin (02/06) lalu mengatakan bahwa LSM dibiyai pihak asing untuk mengadu domba negara ini. Kata “Pihak Asing” sendiri ialah kata populer merujuk negara lain yang sering kali dipandang negatif dan menjadi domba hitam terkait permasalahan negara khususunya di Indonesia. Akhir-akhir ini kata tersebut semakin sering kita dengar. Mengapa demikian? Karena negara ini sedang berada di posisi penuh permasalahan dan pemerintah memerlukan jawaban siapa yang harus disalahkan. Suatu hal ironis, dimana kenyataannya pemerintah negara ini sering melakukan kerja sama yang dirasa sangat menguntungka...

Aturan Untuk Keadilan Rakyat atau Alat Kekuasaan?

  Aturan Untuk Keadilan Rakyat atau Alat Kekuasaan? Aneh rasanya, ketika ada sesuatu yang begitu besar dan memengaruhi hidup kita semua, justru sepi dari pembahasan publik. Padahal, jika kita membuka dan membaca pasal -pasal dalam RKUHP dan RKUHAP, banyak hal yang sangat mengganggu. Anehnya lagi, tidak banyak yang membahas, tidak banyak yang ribut. Apakah kita sedang dikondisikan untuk diam? Atau kita memang sudah tidak peduli? RKUHP: Hukum untuk Bungkam, Bukan untuk Melindungi RKUHP inisebenarnyasudahdisahkan 06 Desember 2022 lalu, tapibaru akan berlakusecara efektif pada 01 Januari 2026. Lucunya, sampai hari ini kita belum menemukan sosialisasi besar-besaran dari pemerintah. Malah, pasal-pasalnya masih tetap menyimpan banyak masalah. Misalnya: Pasal tentang penghinaan Presiden dan Wakil Presiden (Pasal 218-220). Katanya ini delik aduan, tapi tetap saja bisa digunakan untuk menjerat siapa pun yang kritis. Sekarang apa-apa bisa dianggap menghina, bahkan sindiran bisa dikriminalisa...