Langsung ke konten utama

KOPI KAPAL TONGKANG

               

KOPI KAPAL TONGKANG

    

Duduk di tepian sambil menyeruput kopi kapal api tubruk buatan warung bu’de ditemani pemandangan kapal tongkang yang sibuk lalu lalang di sungai mahakam membawa batubara dari ulu ke ilir sungai mahakam. Sedikit nafas terengah melihat panjangnya antrian kapal yang begitu panjangnya dari depan kantor Gubernur sampai depan Islamic Centre, jejeran kapal itu lebih dari 10 kapal lebih sedang berlomba mengantarkan butiran-butiran emas hitam sampai ke tempat tujuan. Kapal-kapal tongkang sibuk lalu-lalang melintasi sungai mahakam berisikan gunung-gunung hitam batubara yang siap di antar menuju laut lepas hingga menuju pulau jawa ataupun bali. 

  Bagi sebagian orang yang bekerja di pertambangan batubara tersenyum lebar melihat kondisi ini karena hal tersebut merupakan sumber uang bagi mereka namun sebagian orang lain menganggap bahwa batubara tersebut adalah sumber pengrusakan alam yang dimana hutan di Samarinda yang dulunya lebat kini malah gundul akibat aktifitas pertambangan yang merajalela, perdebatan demi perdebatan di sosial media antara sesama warganet yang memiliki dua pendapat yang kontradiktif.

 Siapa yang terpikir, seberapa besar untungnya mereka para oligarki tambang yang terus mengeruk batubara di Samarinda yang membuat aktifitas pertambangan semakin banyak di Samarinda, belum lagi banyak kasus lubang-lubang bekas galian lubang tambang yang mereka buat banyak sekali tetapi ditinggalkan tanpa mereklamasi lubang-lubang tersebut. Padahal hal ini telah di atur dalam Undang-undang. Banyak sekali kasus korban meninggal di lubang tambang, tapi pemerintah daerah sekedar lepas tangan dan pura-pura buta tuli terhadap kasus tersebut. Jelas sekali padahal Aksi Kamisan Kaltim yang di laksanakan di depan kantor Gubernur tiap kamis sudah mengangkat tema 39 korban lubang tambang, tapi apa daya Isran selalu melucu tiap kali diwawancara oleh media, salah satu wawancara fenomenal beliau ketika di tanyakan mengenai korban lubang tambang beliau menjawab “mungkin ada hantunya”.

     Teriris hati, ketika bapak gubernur terlucu tersebut menyampaikan hal itu di media, aku tertawa memang “hahahahahaha........ BANGSAT KAU!” sembari memaki seperti itu membuat semakin kesal aku dengan gubernur ini melebihi Anies Baswedan. Itu tugas Pemerintah pak! Pengawasan kalian itu tidak jelas bagaimana bisa para perusahaan tambang itu kabur sesuka hatinya meninggalkan lubang kematian yang menganga dan siiap memakan korban, cepat laksanakan aturan-aturan yang ada, Reklamasi & Pasca tambang itu dilaksanakan setelah proses penambangan selesai, bukan hanya sekedar buku panduan dan sebagai alat kesepakatan kalian belaka.

Pelaksanaan reklamasi dan pasca tambang adalah jalan yang harus dilaksanakan oleh perusahaan sebagai pelaksana pertambangan dan pemerintah sebagai pengawas. Reklamasi dan pasca tambang telah banyak di atur pada Undang-undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan menteri, Peraturan daerah kota. Tetapi lubang tambang di Samarinda semakin banyak dan siap memakan korban lagi. Kembalikan kesucian alam Kalimantan Timur, jangan semakin dirusak tanah kami semakin kering, titik banjir semakin banyak, resapan air semakin sedikit, stop korban berjatuhan. Bukan hanya di tutup dengan seng atau pagar besi! Laksanakan Reklamasi! Laksanakan Pasca Tambang!


Ditulis oleh : Notaslim boy - Anggota Kelompok belajar anak muda

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Max Horkheimer dan Seorang Buruh Perempuan

Max Horkheimer, ia dilahirkan 14 Februari 1895 di Zuffenhausen, Jerman. Ayahnya, Moriz Horkheimer adalah seorang pemilik Perusahaan tenun, di Zuffenhausen. Ayahnya juga dikenal sebagai seorang Yahudi Orthodoks. Max Horkheimer sendiri dididik oleh Ayahnya dengan sangat tegas dan otoriter, dan mengharuskan ia untuk mengelola Perusahaan Ayahnya, Pabrik Tenun Moriz Horkheimer. Dengan segala keterpaksaan itu, Max Horkheimer akhirnya menuruti keinginan ayahnya, menjadi seorang Direktur Muda di Perusahaan Ayahnya.  Pada 11 Juli 1916. Max Horkheimer menulis surat kepada Hans, saudara sepupunya, yang sedang tirah (istirahat total). Pada saat itu Horkheimer baru berusia 21 tahun dan menjadi seorang direktur dari Perusahaan tenun ayahnya (Moriz Horkheimer), di Zuffenhausen. Isi suratnya berisi tentang kegundahan hatinya, melihat penderitaaan seorang buruh perempuan di pabriknya, yang tidak dapat bekerja lagi karena sakit ayan. Buruh itu bernama Katharina Krämmmer. Bunyinya;  ...

MENUDUH ASING, MERANGKUL ASING, SIAPAKAH DIA?

  MENUDUH ASING, MERANGKUL ASING, SIAPAKAH DIA?   Presiden Prabowo Subianto , berulang kali dalam pidatonya mengatakan terdapat intervensi pihak asing yang membiayai gerakan-gerakan di masyarakat yang bertujuan untuk Indonesia menjadi negara yang “tidak maju”. Pihak LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) juga tidak lepas dari tuduhannya tersebut, dalam pidatonya pada hari peringatan Hari Pancasila, Senin (02/06) lalu mengatakan bahwa LSM dibiyai pihak asing untuk mengadu domba negara ini. Kata “Pihak Asing” sendiri ialah kata populer merujuk negara lain yang sering kali dipandang negatif dan menjadi domba hitam terkait permasalahan negara khususunya di Indonesia. Akhir-akhir ini kata tersebut semakin sering kita dengar. Mengapa demikian? Karena negara ini sedang berada di posisi penuh permasalahan dan pemerintah memerlukan jawaban siapa yang harus disalahkan. Suatu hal ironis, dimana kenyataannya pemerintah negara ini sering melakukan kerja sama yang dirasa sangat menguntungka...

Aturan Untuk Keadilan Rakyat atau Alat Kekuasaan?

  Aturan Untuk Keadilan Rakyat atau Alat Kekuasaan? Aneh rasanya, ketika ada sesuatu yang begitu besar dan memengaruhi hidup kita semua, justru sepi dari pembahasan publik. Padahal, jika kita membuka dan membaca pasal -pasal dalam RKUHP dan RKUHAP, banyak hal yang sangat mengganggu. Anehnya lagi, tidak banyak yang membahas, tidak banyak yang ribut. Apakah kita sedang dikondisikan untuk diam? Atau kita memang sudah tidak peduli? RKUHP: Hukum untuk Bungkam, Bukan untuk Melindungi RKUHP inisebenarnyasudahdisahkan 06 Desember 2022 lalu, tapibaru akan berlakusecara efektif pada 01 Januari 2026. Lucunya, sampai hari ini kita belum menemukan sosialisasi besar-besaran dari pemerintah. Malah, pasal-pasalnya masih tetap menyimpan banyak masalah. Misalnya: Pasal tentang penghinaan Presiden dan Wakil Presiden (Pasal 218-220). Katanya ini delik aduan, tapi tetap saja bisa digunakan untuk menjerat siapa pun yang kritis. Sekarang apa-apa bisa dianggap menghina, bahkan sindiran bisa dikriminalisa...