16
HARI ANTI KEKERASAN TERHADAP PEREMPUAN,
BAGAIMANA PERAN KITA SEBAGAI ANAK MUDA?
Tahun 2021 merupakan tahun kedua di masa pandemi COVID-19 sekaligus dua dekade kampanye 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan (16HAKTP) diselenggarakan. Tahun ini, Komnas Perempuan kembali mengkoordinasikan jaringan masyarakat sipil di berbagai daerah, serta menggerakkan publik agar terlibat aktif dalam Kampanye 16 HAKTP dengan menyuarakan pesan Dukung Penghapusan Kekerasan Seksual: “Gerak Bersama, Sahkan Payung Hukum Penghapusan Kekerasan Seksual yang Berpihak Kepada Korban”. Dimana Seperti yang kita ketahui, kasus kekerasan seksual di Indonesia jumlah dan ragamnya semakin memprihatinkan. Berdasarkan Catatan Tahunan Komnas Perempuan sepanjang tahun 2011 hingga 2020 mencatat bahwa kekerasan seksual di ranah privat dan komunitas mencapai 49.643 kasus. Angka-angka ini belum mencerminkan dampak pandemi COVID-19 dan keseluruhan rangkaian kekerasan seksual pada perempuan dan anak perempuan yang terjadi di dunia
Lahirnya kampanye 16
HAKTP atau yang kita kenal sebagai Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan ini
merupakan kampanye Internasional yang di selenggarakan 16 hari, dimulai dari 25
November sampai dengan 10 Desember. Di indonesia sendiri aktivitas ini di inisiator
oleh Komnas Perempuan, dimana setiap tahunnya kegiatan ini berlangsung. Dipilihnya
rentang waktu tersebut adalah dalam rangka menghubungkan secara simbolik antara
kekerasan terhadap perempuan dan HAM yang diamana Kekerasan terhadap perempuan
adalah pelanggaran HAM dan bertentangan dengan falsafah hidup manusia. Tindak kekerasan
terhadap perempuan, telah berlangsung sepanjang sejarah kehidupan manusia. Ada
bermacam-macam bentuk kekerasan terhadap perempuan dari zaman dulu hingga zaman
sekarang yaitu pemerkosaan, pelecehan seksual, pemukulan, perkawinan paksa,
bahkan kekerasan berbasis media sosial sering kali terjadi seperti ancaman
kekerasan seksual, bahasa yang menghina, dimata-matai dan penghinaan fisik.
Kekerasan terhadap perempuan baik secara verbal serta non-verbal dapat membawa
dampak yang luas, Karena telah menghilangkan kebebasan korban untuk menikmati
hak-haknya sebagai manusia, membawa pengaruh psikologis yang luas termasuk
serta menghambat kemajuan potensial yang dapat dicapai oleh korban. Pada anak
dapat mengakibatkan gangguan jiwa yang berkepanjangan sampai dewasa. Keterlibatan
Komnas Perempuan dalam kampanye 16 Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan
(HAKTP) telah dimulai sejak tahun 2001. Dalam kampanye 16 HAKTP ini, Komnas
Perempuan selain menjadi inisiator juga sebagai fasilitator pelaksanaan
kampanye di wilayah-wilayah yang menjadi mitra Komnas Perempuan. Hal ini
sejalan dengan prinsip kerja dan mandat
Komnas Perempuan yakni untuk bermitra dengan pihak masyarakat serta berperan
memfasilitasi upaya terkait pencegahan dan penghapusan Kekerasan terhadap
Perempuan.
·
Mengapa 16 Hari ?
Penghapusan
kekerasan terhadap perempuan membutuhkan kerja bersama dan sinergi dari
berbagai komponen masyarakat untuk bergerak secara serentak, baik aktivis HAM
perempuan, Pemerintah, maupun masyarakat secara umum. Dalam rentang 16 hari,
para aktivis HAM perempuan mempunyai waktu yang cukup guna membangun strategi
pengorganisiran agenda bersama yakni untuk:
1. menggalang
gerakan solidaritas berdasarkan kesadaran bahwa kekerasan terhadap perempuan
merupakan pelanggaran HAM,
2. mendorong
kegiatan bersama untuk menjamin perlindungan yang lebih baik bagi para survivor
(korban yang sudah mampu melampaui pengalaman kekerasan),
3. mengajak
semua orang untuk turut terlibat aktif sesuai dengan kapasitasnya dalam upaya
penghapusan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan.
Strategi
yang diterapkan dalam kegiatan kampanye ini sangat beragam dari satu daerah ke
daerah lain. Hal ini sangat dipengaruhi oleh temuan tim kampanye di masing-masing
daerah atas kondisi ekonomi, sosial, dan budaya, serta situasi politik
setempat. Apapun strategi kegiatan, yang pasti strategis ini diarahkan untuk:
1. meningkatkan
pemahaman mengenai kekerasan berbasis gender sebagai isu Hak Asasi Manusia di
tingkat lokal, nasional, regional dan internasional
2. memperkuat
kerja-kerja di tingkat lokal dalam menangani kasus-kasus kekerasan terhadap
perempuan
3. membangun
kerjasama yang lebih solid untuk mengupayakan penghapusan kekerasan terhadap
perempuan di tingkat lokal dan internasional
4. mengembangkan
metode-metode yang efektif dalam upaya peningkatan pemahaman publik sebagai
strategi perlawanan dalam gerakan penghapusan segala bentuk kekerasan terhadap
perempuan
5. menunjukkan
solidaritas kelompok perempuan sedunia dalam melakukan upaya penghapusan segala
bentuk kekerasan terhadap perempuan
6. membangun
gerakan anti kekerasan terhadap perempuan untuk memperkuat tekanan terhadap
pemerintah agar melaksanakan dan mengupayakan penghapusan segala bentuk
kekerasan terhadap perempuan.
·
Apa Yang terjadi Dalam Rentan Waktu 25
November – 10 Desember ?
1. 25
November : Hari Internasional untuk Penghapusan Kekerasan terhadap Perempuan
Tanggal ini dipilih sebagai penghormatan atas meninggalnya Mirabal bersaudara
(Patria, Minerva & Maria Teresa) Mirabal bersaudara merupakan aktivis
politik yang tak henti memperjuangkan demokrasi dan keadilan, serta menjadi
simbol perlawanan terhadap kediktatoran peguasa Republik Dominika yaitu Rafael
Trujillo. Tanggal ini sekaligus juga menandai dan diakuinya kekerasan berbasis
gender. Tanggal ini dideklarasikan pertama kalinya sebagai Hari Internasional
untuk Penghapusan Kekerasan terhadap Perempuan pada tahun 1981 dalam Kongres
Perempuan Amerika Latin yang pertama.
2. 1
Desember : Hari AIDS Sedunia Hari AIDS Sedunia pertama kali dicanangkan dalam
konferensi internasional tingkat menteri kesehatan seluruh dunia pada tahun
1988. Hari ini menandai dimulainya kampanye tahunan dalam upaya menggalang
dukungan publik serta mengembangkan suatu program yang mencakup kegiatan
pencegahan penyebaran HIV/AIDS, dan juga pendidikan dan penyadaran akan isu-isu
seputar permasalahan AIDS.
3. 2
Desember : Hari Internasional untuk Penghapusan Perbudakan yang merupakan hari Penindasan
terhadap Orang-orang yang rentan seperti perempuan dan anak-anak, atas
kejahatan perdagangan manusia. Yang diperdagangkan dan eksploitasi terhadap
orang lain.
4. 3
Desember : Hari Internasional bagi Penyandang Cacat Hari ini merupakan
peringatan lahirnya Program Aksi Sedunia bagi Penyandang Cacat, untuk
meningkatkan pemahaman publik akan isu mengenai penyandang cacat dan juga
mambangkitkan kesadaran akan manfaat yang dapat diperoleh, baik oleh masyarakat
maupun penyandang cacat, dengan mengintegrasikan keberadaan mereka dalam segala
aspek kehidupan masyarakat.
5. 5 Desember : Hari Internasional bagi
Sukarelawan, bersama sebagai wujud rasa terima kasih dan sekaligus penghargaan
kepada orang-orang yang telah memberikan kontribusi amat berarti bagi
masyarakat dengan cara mengabdikan hidupnya sebagai sukarelawan.
6. 6
Desember : Hari Tidak Ada Toleransi bagi Kekerasan terhadap Perempuan Pada hari
ini di tahun 1989, terjadi pembunuhan massal di Universitas Montreal Kanada
yang menewaskan 14 mahasiswi dan melukai 13 lainnya (13 diantaranya perempuan)
dengan menggunakan senapan semi otomatis kaliber 223. Pelaku melakukan tindakan
tersebut karena percaya bahwa kehadiran para mahasiswi itulah yang menyebabkan
dirinya tidak diterima di universitas tersebut. Sebelum pada akhirnya bunuh
diri, lelaki ini meninggalkan sepucuk surat yang berisikan kemarahan amat
sangat pada para feminis dan juga daftar 19 perempuan terkemuka yang sangat
dibencinya.
7. 10
Desember : Hari HAM Internasional Hari HAM Internasional bagi
organisasi-organisasi di dunia merupakan perayaan akan ditetapkannya dokumen
bersejarah, yaitu Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (Universal Declaration
of Human Rights) oleh PBB di tahun 1948, dan sekaligus merupakan momen untuk
menyebarluaskan prinsip-prinsip HAM yang secara detil terkandung di dalam
deklarasi tersebut.
Dari tulisan diatas
menggambarkan bagaimana respon negara
melihat kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan, negara tidak serius menangani
kasus-kasus kekerasan, tidak ada payung hukum yang berpihak kepada korban, banyak sekali
kasus-kasus yang terjadi di indonesia, yang dimana seharusnya korban di
lindungi tetapi malah di serang balik oleh pelaku pelecehan seksual, dengan
menggunakan undang-undang UU ITE pelaku dapat menyerang korban, dimana dalam UU
ITE terdapat pasal karet yang dapat
menjerat korban, dari kasus-kasus yang terjadi di indonesia kita bisa simpulkan
pentingnya payung hukum untuk melindungi korban. Sikap kita sebagai anak muda
menolak keras segala bentuk kekerasan dan pelecehan seksual yang terjadi di
lingkungan kita, kita sebagai anak muda harus mendorong pemerintah untuk
mengesahkan payung hukum yang berpihak kepada korban seperti UU Penghapusan
Kekerasan Seksual (PKS) dan mendorong kampus-kampus untuk menerapkan PERMENDIKBUD No. 30 Tahun 2021.
Dari
tulisan ini diharapkan bahwa 16 HAKTP menjadi kampanye yang terus konsisten disuarakan bersama-sama juga menegaskan bahwa kekerasan terhadap perempuan adalah
pelanggaran Hak Asasi Manusia dan simbol perlawanan perempuan terhadap
kekersan-kekerasan yang terjadi. Dan mengajak seluruh elemen masyarakat
Indonesia untuk mendukung korban kekerasan seksual, mendukung pengesahan RUU
tentang Kekerasan Seksual yang memuat pencegahan, perlindungan dan pemulihan
korban, serta mendorong adanya perlindungan hukum terhadap korban, dan proses
hukum yang adil.
Referensi
:
https://komnasperempuan.go.id/kampanye-detail/16-hari-anti-kekerasan-terhadap-perempuan
https://ham.go.id/2014/03/17/kekerasan-terhadap-perempuan-hal-1/
https://beritaunsoed.com/2021/03/22/kasus-kekerasan-terhadap-perempuan-di-indonesia/
Ditulis oleh : Danil –
KBAM KALTIM
Komentar