Langsung ke konten utama

 

16 HARI ANTI KEKERASAN TERHADAP PEREMPUAN,
BAGAIMANA PERAN KITA SEBAGAI ANAK MUDA?

Tahun 2021 merupakan tahun kedua di masa pandemi COVID-19 sekaligus dua dekade kampanye 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan (16HAKTP) diselenggarakan. Tahun ini, Komnas Perempuan kembali mengkoordinasikan jaringan masyarakat sipil di berbagai daerah, serta menggerakkan publik agar terlibat aktif dalam Kampanye 16 HAKTP dengan menyuarakan pesan Dukung Penghapusan Kekerasan Seksual: “Gerak Bersama, Sahkan Payung Hukum Penghapusan Kekerasan Seksual yang Berpihak Kepada Korban”. Dimana Seperti yang kita ketahui, kasus kekerasan seksual di Indonesia jumlah dan ragamnya semakin memprihatinkan. Berdasarkan Catatan Tahunan Komnas Perempuan sepanjang tahun 2011 hingga 2020 mencatat bahwa kekerasan seksual di ranah privat dan komunitas mencapai 49.643 kasus. Angka-angka ini belum mencerminkan dampak pandemi COVID-19 dan keseluruhan rangkaian kekerasan seksual pada perempuan dan anak perempuan yang terjadi di dunia


Lahirnya kampanye 16 HAKTP atau yang kita kenal sebagai Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan ini merupakan kampanye Internasional yang di selenggarakan 16 hari, dimulai dari 25 November sampai dengan 10 Desember. Di indonesia sendiri aktivitas ini di inisiator oleh Komnas Perempuan, dimana setiap tahunnya kegiatan ini berlangsung. Dipilihnya rentang waktu tersebut adalah dalam rangka menghubungkan secara simbolik antara kekerasan terhadap perempuan dan HAM yang diamana Kekerasan terhadap perempuan adalah pelanggaran HAM dan bertentangan dengan  falsafah hidup manusia. Tindak kekerasan terhadap perempuan, telah berlangsung sepanjang sejarah kehidupan manusia. Ada bermacam-macam bentuk kekerasan terhadap perempuan dari zaman dulu hingga zaman sekarang yaitu pemerkosaan, pelecehan seksual, pemukulan, perkawinan paksa, bahkan kekerasan berbasis media sosial sering kali terjadi seperti ancaman kekerasan seksual, bahasa yang menghina, dimata-matai dan penghinaan fisik. Kekerasan terhadap perempuan baik secara verbal serta non-verbal dapat membawa dampak yang luas, Karena telah menghilangkan kebebasan korban untuk menikmati hak-haknya sebagai manusia, membawa pengaruh psikologis yang luas termasuk serta menghambat kemajuan potensial yang dapat dicapai oleh korban. Pada anak dapat mengakibatkan gangguan jiwa yang berkepanjangan sampai dewasa. Keterlibatan Komnas Perempuan dalam kampanye 16 Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (HAKTP) telah dimulai sejak tahun 2001. Dalam kampanye 16 HAKTP ini, Komnas Perempuan selain menjadi inisiator juga sebagai fasilitator pelaksanaan kampanye di wilayah-wilayah yang menjadi mitra Komnas Perempuan. Hal ini sejalan dengan prinsip kerja dan   mandat Komnas Perempuan yakni untuk bermitra dengan pihak masyarakat serta berperan memfasilitasi upaya terkait pencegahan dan penghapusan Kekerasan terhadap Perempuan.

·         Mengapa 16 Hari ?

Penghapusan kekerasan terhadap perempuan membutuhkan kerja bersama dan sinergi dari berbagai komponen masyarakat untuk bergerak secara serentak, baik aktivis HAM perempuan, Pemerintah, maupun masyarakat secara umum. Dalam rentang 16 hari, para aktivis HAM perempuan mempunyai waktu yang cukup guna membangun strategi pengorganisiran agenda bersama yakni untuk:

1.      menggalang gerakan solidaritas berdasarkan kesadaran bahwa kekerasan terhadap perempuan merupakan pelanggaran HAM,

2.      mendorong kegiatan bersama untuk menjamin perlindungan yang lebih baik bagi para survivor (korban yang sudah mampu melampaui pengalaman kekerasan),

3.      mengajak semua orang untuk turut terlibat aktif sesuai dengan kapasitasnya dalam upaya penghapusan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan.

Strategi yang diterapkan dalam kegiatan kampanye ini sangat beragam dari satu daerah ke daerah lain. Hal ini sangat dipengaruhi oleh temuan tim kampanye di masing-masing daerah atas kondisi ekonomi, sosial, dan budaya, serta situasi politik setempat. Apapun strategi kegiatan, yang pasti strategis ini diarahkan untuk:

1.      meningkatkan pemahaman mengenai kekerasan berbasis gender sebagai isu Hak Asasi Manusia di tingkat lokal, nasional, regional dan internasional

2.      memperkuat kerja-kerja di tingkat lokal dalam menangani kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan

3.      membangun kerjasama yang lebih solid untuk mengupayakan penghapusan kekerasan terhadap perempuan di tingkat lokal dan internasional

4.      mengembangkan metode-metode yang efektif dalam upaya peningkatan pemahaman publik sebagai strategi perlawanan dalam gerakan penghapusan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan

5.      menunjukkan solidaritas kelompok perempuan sedunia dalam melakukan upaya penghapusan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan

6.      membangun gerakan anti kekerasan terhadap perempuan untuk memperkuat tekanan terhadap pemerintah agar melaksanakan dan mengupayakan penghapusan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan.

·         Apa Yang terjadi Dalam Rentan Waktu 25 November – 10 Desember ?

1.      25 November : Hari Internasional untuk Penghapusan Kekerasan terhadap Perempuan Tanggal ini dipilih sebagai penghormatan atas meninggalnya Mirabal bersaudara (Patria, Minerva & Maria Teresa) Mirabal bersaudara merupakan aktivis politik yang tak henti memperjuangkan demokrasi dan keadilan, serta menjadi simbol perlawanan terhadap kediktatoran peguasa Republik Dominika yaitu Rafael Trujillo. Tanggal ini sekaligus juga menandai dan diakuinya kekerasan berbasis gender. Tanggal ini dideklarasikan pertama kalinya sebagai Hari Internasional untuk Penghapusan Kekerasan terhadap Perempuan pada tahun 1981 dalam Kongres Perempuan Amerika Latin yang pertama.

2.      1 Desember : Hari AIDS Sedunia Hari AIDS Sedunia pertama kali dicanangkan dalam konferensi internasional tingkat menteri kesehatan seluruh dunia pada tahun 1988. Hari ini menandai dimulainya kampanye tahunan dalam upaya menggalang dukungan publik serta mengembangkan suatu program yang mencakup kegiatan pencegahan penyebaran HIV/AIDS, dan juga pendidikan dan penyadaran akan isu-isu seputar permasalahan AIDS.

3.      2 Desember : Hari Internasional untuk Penghapusan Perbudakan yang merupakan hari Penindasan terhadap Orang-orang yang rentan seperti perempuan dan anak-anak, atas kejahatan perdagangan manusia. Yang diperdagangkan dan eksploitasi terhadap orang lain.

4.      3 Desember : Hari Internasional bagi Penyandang Cacat Hari ini merupakan peringatan lahirnya Program Aksi Sedunia bagi Penyandang Cacat, untuk meningkatkan pemahaman publik akan isu mengenai penyandang cacat dan juga mambangkitkan kesadaran akan manfaat yang dapat diperoleh, baik oleh masyarakat maupun penyandang cacat, dengan mengintegrasikan keberadaan mereka dalam segala aspek kehidupan masyarakat.

5.       5 Desember : Hari Internasional bagi Sukarelawan, bersama sebagai wujud rasa terima kasih dan sekaligus penghargaan kepada orang-orang yang telah memberikan kontribusi amat berarti bagi masyarakat dengan cara mengabdikan hidupnya sebagai sukarelawan.

6.      6 Desember : Hari Tidak Ada Toleransi bagi Kekerasan terhadap Perempuan Pada hari ini di tahun 1989, terjadi pembunuhan massal di Universitas Montreal Kanada yang menewaskan 14 mahasiswi dan melukai 13 lainnya (13 diantaranya perempuan) dengan menggunakan senapan semi otomatis kaliber 223. Pelaku melakukan tindakan tersebut karena percaya bahwa kehadiran para mahasiswi itulah yang menyebabkan dirinya tidak diterima di universitas tersebut. Sebelum pada akhirnya bunuh diri, lelaki ini meninggalkan sepucuk surat yang berisikan kemarahan amat sangat pada para feminis dan juga daftar 19 perempuan terkemuka yang sangat dibencinya.

7.      10 Desember : Hari HAM Internasional Hari HAM Internasional bagi organisasi-organisasi di dunia merupakan perayaan akan ditetapkannya dokumen bersejarah, yaitu Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (Universal Declaration of Human Rights) oleh PBB di tahun 1948, dan sekaligus merupakan momen untuk menyebarluaskan prinsip-prinsip HAM yang secara detil terkandung di dalam deklarasi tersebut.

Dari tulisan diatas menggambarkan bagaimana  respon negara melihat kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan, negara tidak serius menangani kasus-kasus kekerasan, tidak ada payung hukum yang  berpihak kepada korban, banyak sekali kasus-kasus yang terjadi di indonesia, yang dimana seharusnya korban di lindungi tetapi malah di serang balik oleh pelaku pelecehan seksual, dengan menggunakan undang-undang UU ITE pelaku dapat menyerang korban, dimana dalam UU ITE  terdapat pasal karet yang dapat menjerat korban, dari kasus-kasus yang terjadi di indonesia kita bisa simpulkan pentingnya payung hukum untuk melindungi korban. Sikap kita sebagai anak muda menolak keras segala bentuk kekerasan dan pelecehan seksual yang terjadi di lingkungan kita, kita sebagai anak muda harus mendorong pemerintah untuk mengesahkan payung hukum yang berpihak kepada korban seperti UU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) dan mendorong kampus-kampus untuk  menerapkan PERMENDIKBUD No. 30 Tahun 2021.

Dari tulisan ini diharapkan bahwa 16 HAKTP menjadi kampanye yang terus konsisten disuarakan bersama-sama juga menegaskan bahwa kekerasan terhadap perempuan adalah pelanggaran Hak Asasi Manusia dan simbol perlawanan perempuan terhadap kekersan-kekerasan yang terjadi. Dan mengajak seluruh elemen masyarakat Indonesia untuk mendukung korban kekerasan seksual, mendukung pengesahan RUU tentang Kekerasan Seksual yang memuat pencegahan, perlindungan dan pemulihan korban, serta mendorong adanya perlindungan hukum terhadap korban, dan proses hukum yang adil.


Referensi :

https://komnasperempuan.go.id/kampanye-detail/16-hari-anti-kekerasan-terhadap-perempuan

https://ham.go.id/2014/03/17/kekerasan-terhadap-perempuan-hal-1/

https://beritaunsoed.com/2021/03/22/kasus-kekerasan-terhadap-perempuan-di-indonesia/

Ditulis oleh : Danil – KBAM KALTIM

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Negara Sibuk Mengurus Bendera, Rakyat Sibuk Mengurus Perut

  Di tengah melonjaknya harga sembako, semakin sempitnya lapangan kerja, dan pajak yang kian mencekik rakyat kecil, pemerintah kita justru menghadirkan “prestasi” baru: mengurusi bendera bajak laut dari serial anime berjudul "One Piece". Sebuah kain bergambar tengkorak lucu dari anime Jepang yang selama ini menjadi kebanggaan komunitas penggemarnya, tetapi akhir - akhir ini justru dianggap sebagai masalah serius oleh pemerintah Indonesia. Entah apa urgensinya, tapi yang jelas, negara tampak bergerak cepat—bahkan terlalu cepat—untuk urusan ini. Lucu, sekaligus menyedihkan. Untuk kasus korupsi bernilai triliunan rupiah yang kenyataannya merampas hak rakyat, justru aparat dan birokrasi bergerak lambat bak kura-kura yang tertatih-tatih. Laporan demi laporan mengendap di meja, penyelidikan berjalan seperti drama tanpa akhir, dan vonis sering kali terasa seperti gurauan. Namun, untuk urusan selembar kain bergambar, negara bisa sigap secepat kilat, lengkap dengan intimidasi dan ti...

Aturan Untuk Keadilan Rakyat atau Alat Kekuasaan?

  Aturan Untuk Keadilan Rakyat atau Alat Kekuasaan? Aneh rasanya, ketika ada sesuatu yang begitu besar dan memengaruhi hidup kita semua, justru sepi dari pembahasan publik. Padahal, jika kita membuka dan membaca pasal -pasal dalam RKUHP dan RKUHAP, banyak hal yang sangat mengganggu. Anehnya lagi, tidak banyak yang membahas, tidak banyak yang ribut. Apakah kita sedang dikondisikan untuk diam? Atau kita memang sudah tidak peduli? RKUHP: Hukum untuk Bungkam, Bukan untuk Melindungi RKUHP inisebenarnyasudahdisahkan 06 Desember 2022 lalu, tapibaru akan berlakusecara efektif pada 01 Januari 2026. Lucunya, sampai hari ini kita belum menemukan sosialisasi besar-besaran dari pemerintah. Malah, pasal-pasalnya masih tetap menyimpan banyak masalah. Misalnya: Pasal tentang penghinaan Presiden dan Wakil Presiden (Pasal 218-220). Katanya ini delik aduan, tapi tetap saja bisa digunakan untuk menjerat siapa pun yang kritis. Sekarang apa-apa bisa dianggap menghina, bahkan sindiran bisa dikriminalisa...

Wajah Gelap Dibalik Seragam: Selamat Hari Anti Bhayangkara!

  1 Juli, 79 tahun bhayangkara Di balik seragam, wajah gelap bhayangkara.   Selamat ulang tahun, Bhayangkara (Ujar para elit). 1 Juli, kita kembali menyaksikan parade kebanggaan institusi yang katanya “ pelindung rakyat .  T ujuh puluh sembilan tahun bukan usia yang muda.  Namun sayangnya, dewasa tidak selalu berarti matang apalagi adil.  Dengan penuh semangat, para pejabat  " memberi sambutan " megah.   Lantas, di balik megahnya acara dan pesta pora dengan lencana,  pita syukur, dan parade seragam,  apa yang sebenarnya kita rayakan?! Apakah perayaan dari tangisan seorang ibu yang tak kunjung usai, sebab anaknya tak kunjung pulang???  Atau para rakyatmu yang dikubur pelan-pelan oleh peluru nyasar, botol bensin,  dan sepatu lars yang tak tahu malu itu.   Seragammu yang disetrika dengan rapi, senjatamu yang dibersihkan,  panggung megah mu yang disiapkan, semua demi merayakan hari kelahiran mu.  Namun kembali sayang, rak...