Langsung ke konten utama

ANAK MUDA BELAJAR-1 ; POLEMIK CALON PIMPINAN KPK


PERSEMBAHAN ANAK MUDA BELAJAR-1

POLEMIK CALON PIMPINAN KPK
oleh Kelompok Lembuswana

Permasalahan seakan berkembang biak menerpa Ibu Pertiwi. Berbagai macam isu timbul tenggelam layaknya batu karang di laut. Belum kelar masalah rasisme, masyarakat harus berhadapan dengan masalah politik pemerintahan. Polemik pemilihan calon pimpinan KPK periode 2019-2023 tepatnya.
Sebelum terpilihnya Firli Bahuri sebagai Ketua KPK, empat nama yang menjadi saingan kuatnya yakni Nawawi Pomolango (Hakim di Pengadilan Tinggi Denpasar, Bali), Lili Pintauli Siregar (Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban/LPSK), Nurul Ghufron (Dekan Fakultas Hukum Universitas Jember), dan Alexander Marwata (Komisioner KPK petahana sekaligus mantan hakim tindak pidana korupsi).
Menjadi sorotan masyarakat, Firli Bahuri saat ini masih menjabat sebagai Kapolda Sumsel. Sebelumnya, beliau menjabat sebagai Deputi Penindakan KPK. Namun, Penasihat KPK Muhammad Tsani Annafari mengatakan mantan Kapolda NTB pernah melakukan pelanggaran kode etik berat, yaitu menjemput secara langsung seorang saksi yang akan diperiksa di lobi KPK pada 8 Agustus 2018.
Pelanggaran tersebut membuat masyarakat sedikit ragu akan nasib KPK ke depannya. Ditambah lagi dengan RUU KPK yang condong melemahkan lembaga pemberantas rasuah ini. Khawatirnya, terjadi permainan politik antar pimpinan KPK dengan Dewan Pengawas yang dipilih langsung oleh DPR.
Sejatinya, Capim KPK yang akan dilantik untuk lima tahun ke depan, dalam hal ini Firli Bahuri, harus profesional dalam memberantas korupsi yang berkembang di Indonesia. Jangan ada kasus-kasus korupsi yang tidak netral ataupun transparan. Rakyat Indonesia berhak ikut andil dalam penegakkan hukum yang berlaku bagi para koruptor, terkhusus anak muda Indonesia.
Sebagai anak muda Indonesia yang menjadi generasi penerus bangsa, sikap pengawalan terhadap kinerja pimpinan KPK patut dilakukan. Selain itu, pembelajaran mengenai anti korupsi juga harus diimplementasikan. Dimulai dari aktualisasi wawasan kebangsaan dan pendidikan moral kepada pelajar dan mahasiswa yang ada di setiap wilayah Indonesia.
Kemudian, pemerintah juga harus peduli untuk menampung segala aspirasi rakyat dan merealisasikannya untuk melakukan perubahan yang lebih baik, terutama dalam memberantas korupsi yang ada. Sehingga, Indonesia tidak lagi masuk ke peringkat teratas sebagai negara penghasil koruptor terbanyak di dunia.

#SAVEKPK #INDONESIATANPAKORUPSI

Tulisan di atas dibuat saat Agenda Anak Muda Belajar ke-1 (Agenda Recruitmen Kelompok Belajar Anak Muda) Sebagai tugas kelompok untuk di presentasikan saat hari ke-2 agenda Anak Muda Belajar tentang ; Polemik Calon Pimpinan KPK.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Max Horkheimer dan Seorang Buruh Perempuan

Max Horkheimer, ia dilahirkan 14 Februari 1895 di Zuffenhausen, Jerman. Ayahnya, Moriz Horkheimer adalah seorang pemilik Perusahaan tenun, di Zuffenhausen. Ayahnya juga dikenal sebagai seorang Yahudi Orthodoks. Max Horkheimer sendiri dididik oleh Ayahnya dengan sangat tegas dan otoriter, dan mengharuskan ia untuk mengelola Perusahaan Ayahnya, Pabrik Tenun Moriz Horkheimer. Dengan segala keterpaksaan itu, Max Horkheimer akhirnya menuruti keinginan ayahnya, menjadi seorang Direktur Muda di Perusahaan Ayahnya.  Pada 11 Juli 1916. Max Horkheimer menulis surat kepada Hans, saudara sepupunya, yang sedang tirah (istirahat total). Pada saat itu Horkheimer baru berusia 21 tahun dan menjadi seorang direktur dari Perusahaan tenun ayahnya (Moriz Horkheimer), di Zuffenhausen. Isi suratnya berisi tentang kegundahan hatinya, melihat penderitaaan seorang buruh perempuan di pabriknya, yang tidak dapat bekerja lagi karena sakit ayan. Buruh itu bernama Katharina Krämmmer. Bunyinya;  ...

MENUDUH ASING, MERANGKUL ASING, SIAPAKAH DIA?

  MENUDUH ASING, MERANGKUL ASING, SIAPAKAH DIA?   Presiden Prabowo Subianto , berulang kali dalam pidatonya mengatakan terdapat intervensi pihak asing yang membiayai gerakan-gerakan di masyarakat yang bertujuan untuk Indonesia menjadi negara yang “tidak maju”. Pihak LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) juga tidak lepas dari tuduhannya tersebut, dalam pidatonya pada hari peringatan Hari Pancasila, Senin (02/06) lalu mengatakan bahwa LSM dibiyai pihak asing untuk mengadu domba negara ini. Kata “Pihak Asing” sendiri ialah kata populer merujuk negara lain yang sering kali dipandang negatif dan menjadi domba hitam terkait permasalahan negara khususunya di Indonesia. Akhir-akhir ini kata tersebut semakin sering kita dengar. Mengapa demikian? Karena negara ini sedang berada di posisi penuh permasalahan dan pemerintah memerlukan jawaban siapa yang harus disalahkan. Suatu hal ironis, dimana kenyataannya pemerintah negara ini sering melakukan kerja sama yang dirasa sangat menguntungka...

Aturan Untuk Keadilan Rakyat atau Alat Kekuasaan?

  Aturan Untuk Keadilan Rakyat atau Alat Kekuasaan? Aneh rasanya, ketika ada sesuatu yang begitu besar dan memengaruhi hidup kita semua, justru sepi dari pembahasan publik. Padahal, jika kita membuka dan membaca pasal -pasal dalam RKUHP dan RKUHAP, banyak hal yang sangat mengganggu. Anehnya lagi, tidak banyak yang membahas, tidak banyak yang ribut. Apakah kita sedang dikondisikan untuk diam? Atau kita memang sudah tidak peduli? RKUHP: Hukum untuk Bungkam, Bukan untuk Melindungi RKUHP inisebenarnyasudahdisahkan 06 Desember 2022 lalu, tapibaru akan berlakusecara efektif pada 01 Januari 2026. Lucunya, sampai hari ini kita belum menemukan sosialisasi besar-besaran dari pemerintah. Malah, pasal-pasalnya masih tetap menyimpan banyak masalah. Misalnya: Pasal tentang penghinaan Presiden dan Wakil Presiden (Pasal 218-220). Katanya ini delik aduan, tapi tetap saja bisa digunakan untuk menjerat siapa pun yang kritis. Sekarang apa-apa bisa dianggap menghina, bahkan sindiran bisa dikriminalisa...