Langsung ke konten utama

ANAK MUDA BELAJAR-1 ; POLEMIK CALON PIMPINAN KPK


PERSEMBAHAN ANAK MUDA BELAJAR-1

POLEMIK CALON PIMPINAN KPK
oleh Kelompok Lembuswana

Permasalahan seakan berkembang biak menerpa Ibu Pertiwi. Berbagai macam isu timbul tenggelam layaknya batu karang di laut. Belum kelar masalah rasisme, masyarakat harus berhadapan dengan masalah politik pemerintahan. Polemik pemilihan calon pimpinan KPK periode 2019-2023 tepatnya.
Sebelum terpilihnya Firli Bahuri sebagai Ketua KPK, empat nama yang menjadi saingan kuatnya yakni Nawawi Pomolango (Hakim di Pengadilan Tinggi Denpasar, Bali), Lili Pintauli Siregar (Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban/LPSK), Nurul Ghufron (Dekan Fakultas Hukum Universitas Jember), dan Alexander Marwata (Komisioner KPK petahana sekaligus mantan hakim tindak pidana korupsi).
Menjadi sorotan masyarakat, Firli Bahuri saat ini masih menjabat sebagai Kapolda Sumsel. Sebelumnya, beliau menjabat sebagai Deputi Penindakan KPK. Namun, Penasihat KPK Muhammad Tsani Annafari mengatakan mantan Kapolda NTB pernah melakukan pelanggaran kode etik berat, yaitu menjemput secara langsung seorang saksi yang akan diperiksa di lobi KPK pada 8 Agustus 2018.
Pelanggaran tersebut membuat masyarakat sedikit ragu akan nasib KPK ke depannya. Ditambah lagi dengan RUU KPK yang condong melemahkan lembaga pemberantas rasuah ini. Khawatirnya, terjadi permainan politik antar pimpinan KPK dengan Dewan Pengawas yang dipilih langsung oleh DPR.
Sejatinya, Capim KPK yang akan dilantik untuk lima tahun ke depan, dalam hal ini Firli Bahuri, harus profesional dalam memberantas korupsi yang berkembang di Indonesia. Jangan ada kasus-kasus korupsi yang tidak netral ataupun transparan. Rakyat Indonesia berhak ikut andil dalam penegakkan hukum yang berlaku bagi para koruptor, terkhusus anak muda Indonesia.
Sebagai anak muda Indonesia yang menjadi generasi penerus bangsa, sikap pengawalan terhadap kinerja pimpinan KPK patut dilakukan. Selain itu, pembelajaran mengenai anti korupsi juga harus diimplementasikan. Dimulai dari aktualisasi wawasan kebangsaan dan pendidikan moral kepada pelajar dan mahasiswa yang ada di setiap wilayah Indonesia.
Kemudian, pemerintah juga harus peduli untuk menampung segala aspirasi rakyat dan merealisasikannya untuk melakukan perubahan yang lebih baik, terutama dalam memberantas korupsi yang ada. Sehingga, Indonesia tidak lagi masuk ke peringkat teratas sebagai negara penghasil koruptor terbanyak di dunia.

#SAVEKPK #INDONESIATANPAKORUPSI

Tulisan di atas dibuat saat Agenda Anak Muda Belajar ke-1 (Agenda Recruitmen Kelompok Belajar Anak Muda) Sebagai tugas kelompok untuk di presentasikan saat hari ke-2 agenda Anak Muda Belajar tentang ; Polemik Calon Pimpinan KPK.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Negara Sibuk Mengurus Bendera, Rakyat Sibuk Mengurus Perut

  Di tengah melonjaknya harga sembako, semakin sempitnya lapangan kerja, dan pajak yang kian mencekik rakyat kecil, pemerintah kita justru menghadirkan “prestasi” baru: mengurusi bendera bajak laut dari serial anime berjudul "One Piece". Sebuah kain bergambar tengkorak lucu dari anime Jepang yang selama ini menjadi kebanggaan komunitas penggemarnya, tetapi akhir - akhir ini justru dianggap sebagai masalah serius oleh pemerintah Indonesia. Entah apa urgensinya, tapi yang jelas, negara tampak bergerak cepat—bahkan terlalu cepat—untuk urusan ini. Lucu, sekaligus menyedihkan. Untuk kasus korupsi bernilai triliunan rupiah yang kenyataannya merampas hak rakyat, justru aparat dan birokrasi bergerak lambat bak kura-kura yang tertatih-tatih. Laporan demi laporan mengendap di meja, penyelidikan berjalan seperti drama tanpa akhir, dan vonis sering kali terasa seperti gurauan. Namun, untuk urusan selembar kain bergambar, negara bisa sigap secepat kilat, lengkap dengan intimidasi dan ti...

Aturan Untuk Keadilan Rakyat atau Alat Kekuasaan?

  Aturan Untuk Keadilan Rakyat atau Alat Kekuasaan? Aneh rasanya, ketika ada sesuatu yang begitu besar dan memengaruhi hidup kita semua, justru sepi dari pembahasan publik. Padahal, jika kita membuka dan membaca pasal -pasal dalam RKUHP dan RKUHAP, banyak hal yang sangat mengganggu. Anehnya lagi, tidak banyak yang membahas, tidak banyak yang ribut. Apakah kita sedang dikondisikan untuk diam? Atau kita memang sudah tidak peduli? RKUHP: Hukum untuk Bungkam, Bukan untuk Melindungi RKUHP inisebenarnyasudahdisahkan 06 Desember 2022 lalu, tapibaru akan berlakusecara efektif pada 01 Januari 2026. Lucunya, sampai hari ini kita belum menemukan sosialisasi besar-besaran dari pemerintah. Malah, pasal-pasalnya masih tetap menyimpan banyak masalah. Misalnya: Pasal tentang penghinaan Presiden dan Wakil Presiden (Pasal 218-220). Katanya ini delik aduan, tapi tetap saja bisa digunakan untuk menjerat siapa pun yang kritis. Sekarang apa-apa bisa dianggap menghina, bahkan sindiran bisa dikriminalisa...

Wajah Gelap Dibalik Seragam: Selamat Hari Anti Bhayangkara!

  1 Juli, 79 tahun bhayangkara Di balik seragam, wajah gelap bhayangkara.   Selamat ulang tahun, Bhayangkara (Ujar para elit). 1 Juli, kita kembali menyaksikan parade kebanggaan institusi yang katanya “ pelindung rakyat .  T ujuh puluh sembilan tahun bukan usia yang muda.  Namun sayangnya, dewasa tidak selalu berarti matang apalagi adil.  Dengan penuh semangat, para pejabat  " memberi sambutan " megah.   Lantas, di balik megahnya acara dan pesta pora dengan lencana,  pita syukur, dan parade seragam,  apa yang sebenarnya kita rayakan?! Apakah perayaan dari tangisan seorang ibu yang tak kunjung usai, sebab anaknya tak kunjung pulang???  Atau para rakyatmu yang dikubur pelan-pelan oleh peluru nyasar, botol bensin,  dan sepatu lars yang tak tahu malu itu.   Seragammu yang disetrika dengan rapi, senjatamu yang dibersihkan,  panggung megah mu yang disiapkan, semua demi merayakan hari kelahiran mu.  Namun kembali sayang, rak...