Langsung ke konten utama

PERKUAT KORUPSI, KPK DI RACUNI 



Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), merupakan lembaga independen yang lahir di era tahun 2001. Sebagai upaya meningkatkan daya guna dalam hal pemberantasan tindak pidana korupsi, dan juga sebagai lembaga yang lahir karena kurang baiknya kinerja lembaga yudikatif dalam hal ini Kejaksaan dan juga lembaga kepolisian. Bukan hanya itu, terjadinya korupsi yang terstruktur dan meluas hingga merugikan keuangan negara dan juga sebagai pelanggaran hak asasi manusia, sehingga melatar belakangi terbentuknya KPK.

Lembaga KPK dalam menjalankan tugas dan wewenangnya, berdasarkan pada undang-undang republik Indonesia nomor 30 tahun 2002 mengenai Komisi pemberantasan tindak pidana korupsi. Dan dalam tugasnya berpedoman pada lima asas yakni: kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, kepentingan umum, dan proporsionalitas. Lahirnya KPK sebagai lembaga anti rasuah memberikan dampak positiv bagi negara, terbukti dengan banyaknya tikus berdasi yang jadi tersangaka mulai dari anggota DPR, menteri, jaksa, tni, polri, gubernur, walikota/bupati, bahkan pimpinan wilayah terkecil.
“ seperti anak yang tak diharapkan dalam keluarga.”” Itulah pepatah yang cocok digaunkan untuk lembaga racun tikus tersebut. Melihat keberhasilan KPK dalam menuntaskan korupsi membuat para elit jadi khawatir hingga melakukan sebuah cara agar KPK menjadi tak berdaya yaitu dimulai dengan mengganti pimpinan KPK, dan yang paling utama revisi UU KPK.

Wacana merevisi UU KPK mulai menyeruap di era Presiden SBY pada tahun 2010 yang diinisiasi oleh komisi III DPR RI. Di tahun itu juga DPR dan pemerintah menetapkan revisi UU KPK namun, mendapat penolakan keras dari berbagai pihak, hingga ketua DPR Marzuki Ali menunda pembahasanya. Di tahun 2019 revisi UU KPK Kembali diperjuangkan oleh DPR, pada Selasa 17-september 2019. Menjadi hari yang kurang menyenangkan bagi masyarakat Indonesia. Karena, lembaga yang menjadi kepercayaan masyarakat untuk menangkap para koruptor malah dilemahkan dengan merevisi 26 poin UU KPK. Salah satunya, dalam melakukan penyadapan KPK harus meminta izin kepada dewan pengawas. Padahal dalam UU KPK no 30 tahun 2002 tentang tindak pidana korupsi, komisi pemberaantasan korupsi  adalah lembaga negara yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangya bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun.

Melihat apa yang menjadi perjuangan DPR RI, untuk merevisi UU KPK saat ini adalah cara untuk memperkuat ruang gerak siapa saja yang ingin melakukan korupsi termaksud para wakil rakyat itu sendiri. Serta upaya untuk mematikan KPK dengan cara meracuni, melemahkan hingga berujung kematian bagi lembaga anti rasuah tersebut.



Penulis : Yopin Pratama, Anggota Kelompok Belajar Anak Muda

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Max Horkheimer dan Seorang Buruh Perempuan

Max Horkheimer, ia dilahirkan 14 Februari 1895 di Zuffenhausen, Jerman. Ayahnya, Moriz Horkheimer adalah seorang pemilik Perusahaan tenun, di Zuffenhausen. Ayahnya juga dikenal sebagai seorang Yahudi Orthodoks. Max Horkheimer sendiri dididik oleh Ayahnya dengan sangat tegas dan otoriter, dan mengharuskan ia untuk mengelola Perusahaan Ayahnya, Pabrik Tenun Moriz Horkheimer. Dengan segala keterpaksaan itu, Max Horkheimer akhirnya menuruti keinginan ayahnya, menjadi seorang Direktur Muda di Perusahaan Ayahnya.  Pada 11 Juli 1916. Max Horkheimer menulis surat kepada Hans, saudara sepupunya, yang sedang tirah (istirahat total). Pada saat itu Horkheimer baru berusia 21 tahun dan menjadi seorang direktur dari Perusahaan tenun ayahnya (Moriz Horkheimer), di Zuffenhausen. Isi suratnya berisi tentang kegundahan hatinya, melihat penderitaaan seorang buruh perempuan di pabriknya, yang tidak dapat bekerja lagi karena sakit ayan. Buruh itu bernama Katharina Krämmmer. Bunyinya;  ...

MENUDUH ASING, MERANGKUL ASING, SIAPAKAH DIA?

  MENUDUH ASING, MERANGKUL ASING, SIAPAKAH DIA?   Presiden Prabowo Subianto , berulang kali dalam pidatonya mengatakan terdapat intervensi pihak asing yang membiayai gerakan-gerakan di masyarakat yang bertujuan untuk Indonesia menjadi negara yang “tidak maju”. Pihak LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) juga tidak lepas dari tuduhannya tersebut, dalam pidatonya pada hari peringatan Hari Pancasila, Senin (02/06) lalu mengatakan bahwa LSM dibiyai pihak asing untuk mengadu domba negara ini. Kata “Pihak Asing” sendiri ialah kata populer merujuk negara lain yang sering kali dipandang negatif dan menjadi domba hitam terkait permasalahan negara khususunya di Indonesia. Akhir-akhir ini kata tersebut semakin sering kita dengar. Mengapa demikian? Karena negara ini sedang berada di posisi penuh permasalahan dan pemerintah memerlukan jawaban siapa yang harus disalahkan. Suatu hal ironis, dimana kenyataannya pemerintah negara ini sering melakukan kerja sama yang dirasa sangat menguntungka...

Aturan Untuk Keadilan Rakyat atau Alat Kekuasaan?

  Aturan Untuk Keadilan Rakyat atau Alat Kekuasaan? Aneh rasanya, ketika ada sesuatu yang begitu besar dan memengaruhi hidup kita semua, justru sepi dari pembahasan publik. Padahal, jika kita membuka dan membaca pasal -pasal dalam RKUHP dan RKUHAP, banyak hal yang sangat mengganggu. Anehnya lagi, tidak banyak yang membahas, tidak banyak yang ribut. Apakah kita sedang dikondisikan untuk diam? Atau kita memang sudah tidak peduli? RKUHP: Hukum untuk Bungkam, Bukan untuk Melindungi RKUHP inisebenarnyasudahdisahkan 06 Desember 2022 lalu, tapibaru akan berlakusecara efektif pada 01 Januari 2026. Lucunya, sampai hari ini kita belum menemukan sosialisasi besar-besaran dari pemerintah. Malah, pasal-pasalnya masih tetap menyimpan banyak masalah. Misalnya: Pasal tentang penghinaan Presiden dan Wakil Presiden (Pasal 218-220). Katanya ini delik aduan, tapi tetap saja bisa digunakan untuk menjerat siapa pun yang kritis. Sekarang apa-apa bisa dianggap menghina, bahkan sindiran bisa dikriminalisa...