Langsung ke konten utama

PERKUAT KORUPSI, KPK DI RACUNI 



Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), merupakan lembaga independen yang lahir di era tahun 2001. Sebagai upaya meningkatkan daya guna dalam hal pemberantasan tindak pidana korupsi, dan juga sebagai lembaga yang lahir karena kurang baiknya kinerja lembaga yudikatif dalam hal ini Kejaksaan dan juga lembaga kepolisian. Bukan hanya itu, terjadinya korupsi yang terstruktur dan meluas hingga merugikan keuangan negara dan juga sebagai pelanggaran hak asasi manusia, sehingga melatar belakangi terbentuknya KPK.

Lembaga KPK dalam menjalankan tugas dan wewenangnya, berdasarkan pada undang-undang republik Indonesia nomor 30 tahun 2002 mengenai Komisi pemberantasan tindak pidana korupsi. Dan dalam tugasnya berpedoman pada lima asas yakni: kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, kepentingan umum, dan proporsionalitas. Lahirnya KPK sebagai lembaga anti rasuah memberikan dampak positiv bagi negara, terbukti dengan banyaknya tikus berdasi yang jadi tersangaka mulai dari anggota DPR, menteri, jaksa, tni, polri, gubernur, walikota/bupati, bahkan pimpinan wilayah terkecil.
“ seperti anak yang tak diharapkan dalam keluarga.”” Itulah pepatah yang cocok digaunkan untuk lembaga racun tikus tersebut. Melihat keberhasilan KPK dalam menuntaskan korupsi membuat para elit jadi khawatir hingga melakukan sebuah cara agar KPK menjadi tak berdaya yaitu dimulai dengan mengganti pimpinan KPK, dan yang paling utama revisi UU KPK.

Wacana merevisi UU KPK mulai menyeruap di era Presiden SBY pada tahun 2010 yang diinisiasi oleh komisi III DPR RI. Di tahun itu juga DPR dan pemerintah menetapkan revisi UU KPK namun, mendapat penolakan keras dari berbagai pihak, hingga ketua DPR Marzuki Ali menunda pembahasanya. Di tahun 2019 revisi UU KPK Kembali diperjuangkan oleh DPR, pada Selasa 17-september 2019. Menjadi hari yang kurang menyenangkan bagi masyarakat Indonesia. Karena, lembaga yang menjadi kepercayaan masyarakat untuk menangkap para koruptor malah dilemahkan dengan merevisi 26 poin UU KPK. Salah satunya, dalam melakukan penyadapan KPK harus meminta izin kepada dewan pengawas. Padahal dalam UU KPK no 30 tahun 2002 tentang tindak pidana korupsi, komisi pemberaantasan korupsi  adalah lembaga negara yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangya bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun.

Melihat apa yang menjadi perjuangan DPR RI, untuk merevisi UU KPK saat ini adalah cara untuk memperkuat ruang gerak siapa saja yang ingin melakukan korupsi termaksud para wakil rakyat itu sendiri. Serta upaya untuk mematikan KPK dengan cara meracuni, melemahkan hingga berujung kematian bagi lembaga anti rasuah tersebut.



Penulis : Yopin Pratama, Anggota Kelompok Belajar Anak Muda

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Negara Sibuk Mengurus Bendera, Rakyat Sibuk Mengurus Perut

  Di tengah melonjaknya harga sembako, semakin sempitnya lapangan kerja, dan pajak yang kian mencekik rakyat kecil, pemerintah kita justru menghadirkan “prestasi” baru: mengurusi bendera bajak laut dari serial anime berjudul "One Piece". Sebuah kain bergambar tengkorak lucu dari anime Jepang yang selama ini menjadi kebanggaan komunitas penggemarnya, tetapi akhir - akhir ini justru dianggap sebagai masalah serius oleh pemerintah Indonesia. Entah apa urgensinya, tapi yang jelas, negara tampak bergerak cepat—bahkan terlalu cepat—untuk urusan ini. Lucu, sekaligus menyedihkan. Untuk kasus korupsi bernilai triliunan rupiah yang kenyataannya merampas hak rakyat, justru aparat dan birokrasi bergerak lambat bak kura-kura yang tertatih-tatih. Laporan demi laporan mengendap di meja, penyelidikan berjalan seperti drama tanpa akhir, dan vonis sering kali terasa seperti gurauan. Namun, untuk urusan selembar kain bergambar, negara bisa sigap secepat kilat, lengkap dengan intimidasi dan ti...

Aturan Untuk Keadilan Rakyat atau Alat Kekuasaan?

  Aturan Untuk Keadilan Rakyat atau Alat Kekuasaan? Aneh rasanya, ketika ada sesuatu yang begitu besar dan memengaruhi hidup kita semua, justru sepi dari pembahasan publik. Padahal, jika kita membuka dan membaca pasal -pasal dalam RKUHP dan RKUHAP, banyak hal yang sangat mengganggu. Anehnya lagi, tidak banyak yang membahas, tidak banyak yang ribut. Apakah kita sedang dikondisikan untuk diam? Atau kita memang sudah tidak peduli? RKUHP: Hukum untuk Bungkam, Bukan untuk Melindungi RKUHP inisebenarnyasudahdisahkan 06 Desember 2022 lalu, tapibaru akan berlakusecara efektif pada 01 Januari 2026. Lucunya, sampai hari ini kita belum menemukan sosialisasi besar-besaran dari pemerintah. Malah, pasal-pasalnya masih tetap menyimpan banyak masalah. Misalnya: Pasal tentang penghinaan Presiden dan Wakil Presiden (Pasal 218-220). Katanya ini delik aduan, tapi tetap saja bisa digunakan untuk menjerat siapa pun yang kritis. Sekarang apa-apa bisa dianggap menghina, bahkan sindiran bisa dikriminalisa...

Wajah Gelap Dibalik Seragam: Selamat Hari Anti Bhayangkara!

  1 Juli, 79 tahun bhayangkara Di balik seragam, wajah gelap bhayangkara.   Selamat ulang tahun, Bhayangkara (Ujar para elit). 1 Juli, kita kembali menyaksikan parade kebanggaan institusi yang katanya “ pelindung rakyat .  T ujuh puluh sembilan tahun bukan usia yang muda.  Namun sayangnya, dewasa tidak selalu berarti matang apalagi adil.  Dengan penuh semangat, para pejabat  " memberi sambutan " megah.   Lantas, di balik megahnya acara dan pesta pora dengan lencana,  pita syukur, dan parade seragam,  apa yang sebenarnya kita rayakan?! Apakah perayaan dari tangisan seorang ibu yang tak kunjung usai, sebab anaknya tak kunjung pulang???  Atau para rakyatmu yang dikubur pelan-pelan oleh peluru nyasar, botol bensin,  dan sepatu lars yang tak tahu malu itu.   Seragammu yang disetrika dengan rapi, senjatamu yang dibersihkan,  panggung megah mu yang disiapkan, semua demi merayakan hari kelahiran mu.  Namun kembali sayang, rak...