Langsung ke konten utama

BPJS: Banyak Penyakit Jadi Sengsara


SAH, iuran BPJS naik 100% atau dua kali lipat per 1 Januari 2020. Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan telah diresmikan Presiden Jokowi pada 24 Oktober 2019 lalu. Dengan begitu, pemerintah sukses menambah beban masyarakat menengah ke bawah untuk menanggung derita yang tak kunjung reda.

Alasan pemerintah menaikkan iuran BPJS salah satunya adalah mengurangi defisit negara. Yang menjadi pertanyaan, apakah penyebab naiknya defisit negara hanya berasal dari tunggakan BPJS? Tentu saja tidak. Eskpor dan harga komoditas yang turun pada 2019 justru menyumbang angka defisit yang cukup tinggi.

Selain itu, subsidi yang digelontorkan pemerintah untuk BPJS sebesar Rp 41 triliun dan biaya gratis untuk 26 juta orang pada 2019 hanya akan membebani APBN. Seharusnya, pemerintah memanfaatkan dana abadi untuk menunjang kesehatan masyarakat, bukan malah diperuntukkan untuk pengembangan infrastruktur, IPTEK, dan sebagainya yang tidak diketahui kejelasannya. Sehingga, dana abadi hanya akan dimanfaatkan sebagai dana penunjang hidup pemangku kebijakan. Oleh karena itu, keputusan menaikkan iuran BPJS merupakan keputusan yang tidak tepat karena akan berdampak pada kesehatan masyarakat.

Sebagaimana kita ketahui bahwa kesehatan merupakan hal yang paling riskan karena akan menyangkut pada kematian apabila diremehkan. Terlepas dari takdir, usaha individu untuk hidup sehat tergantung kepribadian masing-masing.

Jika saja pelayanan kesehatan yang didapatkan pengguna BPJS sesuai dengan pembayaran iuran, maka dipastikan polemik ini tidak akan muncul dan berkembang biak. Namun pada kenyataannya, hal itu tidak pernah terjadi, yang terjadi hanyalah antrean panjang, obat mahal, dan pelayanan buruk.  

Pada hakektnya, kehadiran BPJS untuk menolong, bukan malah menakuti rakyat miskin. Jaminan kesehatan yang “katanya” pro rakyat justru menjadi bumerang untuk membunuh rakyat itu sendiri. Bagaimana tidak? Iming-iming para elit yang akan menolong rakyat kini telah sirna ditelan masa. Kebijakan yang tak masuk akal perlahan menggerogoti kaum tertindas. Entah mengapa negeri ini semakin hari semakin mengintimidasi.



Ditulis oleh : Abi Muhammad F. (Anggota Kelompok Belajar Anak Muda)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Max Horkheimer dan Seorang Buruh Perempuan

Max Horkheimer, ia dilahirkan 14 Februari 1895 di Zuffenhausen, Jerman. Ayahnya, Moriz Horkheimer adalah seorang pemilik Perusahaan tenun, di Zuffenhausen. Ayahnya juga dikenal sebagai seorang Yahudi Orthodoks. Max Horkheimer sendiri dididik oleh Ayahnya dengan sangat tegas dan otoriter, dan mengharuskan ia untuk mengelola Perusahaan Ayahnya, Pabrik Tenun Moriz Horkheimer. Dengan segala keterpaksaan itu, Max Horkheimer akhirnya menuruti keinginan ayahnya, menjadi seorang Direktur Muda di Perusahaan Ayahnya.  Pada 11 Juli 1916. Max Horkheimer menulis surat kepada Hans, saudara sepupunya, yang sedang tirah (istirahat total). Pada saat itu Horkheimer baru berusia 21 tahun dan menjadi seorang direktur dari Perusahaan tenun ayahnya (Moriz Horkheimer), di Zuffenhausen. Isi suratnya berisi tentang kegundahan hatinya, melihat penderitaaan seorang buruh perempuan di pabriknya, yang tidak dapat bekerja lagi karena sakit ayan. Buruh itu bernama Katharina Krämmmer. Bunyinya;  ...

MENUDUH ASING, MERANGKUL ASING, SIAPAKAH DIA?

  MENUDUH ASING, MERANGKUL ASING, SIAPAKAH DIA?   Presiden Prabowo Subianto , berulang kali dalam pidatonya mengatakan terdapat intervensi pihak asing yang membiayai gerakan-gerakan di masyarakat yang bertujuan untuk Indonesia menjadi negara yang “tidak maju”. Pihak LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) juga tidak lepas dari tuduhannya tersebut, dalam pidatonya pada hari peringatan Hari Pancasila, Senin (02/06) lalu mengatakan bahwa LSM dibiyai pihak asing untuk mengadu domba negara ini. Kata “Pihak Asing” sendiri ialah kata populer merujuk negara lain yang sering kali dipandang negatif dan menjadi domba hitam terkait permasalahan negara khususunya di Indonesia. Akhir-akhir ini kata tersebut semakin sering kita dengar. Mengapa demikian? Karena negara ini sedang berada di posisi penuh permasalahan dan pemerintah memerlukan jawaban siapa yang harus disalahkan. Suatu hal ironis, dimana kenyataannya pemerintah negara ini sering melakukan kerja sama yang dirasa sangat menguntungka...

Aturan Untuk Keadilan Rakyat atau Alat Kekuasaan?

  Aturan Untuk Keadilan Rakyat atau Alat Kekuasaan? Aneh rasanya, ketika ada sesuatu yang begitu besar dan memengaruhi hidup kita semua, justru sepi dari pembahasan publik. Padahal, jika kita membuka dan membaca pasal -pasal dalam RKUHP dan RKUHAP, banyak hal yang sangat mengganggu. Anehnya lagi, tidak banyak yang membahas, tidak banyak yang ribut. Apakah kita sedang dikondisikan untuk diam? Atau kita memang sudah tidak peduli? RKUHP: Hukum untuk Bungkam, Bukan untuk Melindungi RKUHP inisebenarnyasudahdisahkan 06 Desember 2022 lalu, tapibaru akan berlakusecara efektif pada 01 Januari 2026. Lucunya, sampai hari ini kita belum menemukan sosialisasi besar-besaran dari pemerintah. Malah, pasal-pasalnya masih tetap menyimpan banyak masalah. Misalnya: Pasal tentang penghinaan Presiden dan Wakil Presiden (Pasal 218-220). Katanya ini delik aduan, tapi tetap saja bisa digunakan untuk menjerat siapa pun yang kritis. Sekarang apa-apa bisa dianggap menghina, bahkan sindiran bisa dikriminalisa...