Langsung ke konten utama

BPJS: Banyak Penyakit Jadi Sengsara


SAH, iuran BPJS naik 100% atau dua kali lipat per 1 Januari 2020. Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan telah diresmikan Presiden Jokowi pada 24 Oktober 2019 lalu. Dengan begitu, pemerintah sukses menambah beban masyarakat menengah ke bawah untuk menanggung derita yang tak kunjung reda.

Alasan pemerintah menaikkan iuran BPJS salah satunya adalah mengurangi defisit negara. Yang menjadi pertanyaan, apakah penyebab naiknya defisit negara hanya berasal dari tunggakan BPJS? Tentu saja tidak. Eskpor dan harga komoditas yang turun pada 2019 justru menyumbang angka defisit yang cukup tinggi.

Selain itu, subsidi yang digelontorkan pemerintah untuk BPJS sebesar Rp 41 triliun dan biaya gratis untuk 26 juta orang pada 2019 hanya akan membebani APBN. Seharusnya, pemerintah memanfaatkan dana abadi untuk menunjang kesehatan masyarakat, bukan malah diperuntukkan untuk pengembangan infrastruktur, IPTEK, dan sebagainya yang tidak diketahui kejelasannya. Sehingga, dana abadi hanya akan dimanfaatkan sebagai dana penunjang hidup pemangku kebijakan. Oleh karena itu, keputusan menaikkan iuran BPJS merupakan keputusan yang tidak tepat karena akan berdampak pada kesehatan masyarakat.

Sebagaimana kita ketahui bahwa kesehatan merupakan hal yang paling riskan karena akan menyangkut pada kematian apabila diremehkan. Terlepas dari takdir, usaha individu untuk hidup sehat tergantung kepribadian masing-masing.

Jika saja pelayanan kesehatan yang didapatkan pengguna BPJS sesuai dengan pembayaran iuran, maka dipastikan polemik ini tidak akan muncul dan berkembang biak. Namun pada kenyataannya, hal itu tidak pernah terjadi, yang terjadi hanyalah antrean panjang, obat mahal, dan pelayanan buruk.  

Pada hakektnya, kehadiran BPJS untuk menolong, bukan malah menakuti rakyat miskin. Jaminan kesehatan yang “katanya” pro rakyat justru menjadi bumerang untuk membunuh rakyat itu sendiri. Bagaimana tidak? Iming-iming para elit yang akan menolong rakyat kini telah sirna ditelan masa. Kebijakan yang tak masuk akal perlahan menggerogoti kaum tertindas. Entah mengapa negeri ini semakin hari semakin mengintimidasi.



Ditulis oleh : Abi Muhammad F. (Anggota Kelompok Belajar Anak Muda)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Negara Sibuk Mengurus Bendera, Rakyat Sibuk Mengurus Perut

  Di tengah melonjaknya harga sembako, semakin sempitnya lapangan kerja, dan pajak yang kian mencekik rakyat kecil, pemerintah kita justru menghadirkan “prestasi” baru: mengurusi bendera bajak laut dari serial anime berjudul "One Piece". Sebuah kain bergambar tengkorak lucu dari anime Jepang yang selama ini menjadi kebanggaan komunitas penggemarnya, tetapi akhir - akhir ini justru dianggap sebagai masalah serius oleh pemerintah Indonesia. Entah apa urgensinya, tapi yang jelas, negara tampak bergerak cepat—bahkan terlalu cepat—untuk urusan ini. Lucu, sekaligus menyedihkan. Untuk kasus korupsi bernilai triliunan rupiah yang kenyataannya merampas hak rakyat, justru aparat dan birokrasi bergerak lambat bak kura-kura yang tertatih-tatih. Laporan demi laporan mengendap di meja, penyelidikan berjalan seperti drama tanpa akhir, dan vonis sering kali terasa seperti gurauan. Namun, untuk urusan selembar kain bergambar, negara bisa sigap secepat kilat, lengkap dengan intimidasi dan ti...

Aturan Untuk Keadilan Rakyat atau Alat Kekuasaan?

  Aturan Untuk Keadilan Rakyat atau Alat Kekuasaan? Aneh rasanya, ketika ada sesuatu yang begitu besar dan memengaruhi hidup kita semua, justru sepi dari pembahasan publik. Padahal, jika kita membuka dan membaca pasal -pasal dalam RKUHP dan RKUHAP, banyak hal yang sangat mengganggu. Anehnya lagi, tidak banyak yang membahas, tidak banyak yang ribut. Apakah kita sedang dikondisikan untuk diam? Atau kita memang sudah tidak peduli? RKUHP: Hukum untuk Bungkam, Bukan untuk Melindungi RKUHP inisebenarnyasudahdisahkan 06 Desember 2022 lalu, tapibaru akan berlakusecara efektif pada 01 Januari 2026. Lucunya, sampai hari ini kita belum menemukan sosialisasi besar-besaran dari pemerintah. Malah, pasal-pasalnya masih tetap menyimpan banyak masalah. Misalnya: Pasal tentang penghinaan Presiden dan Wakil Presiden (Pasal 218-220). Katanya ini delik aduan, tapi tetap saja bisa digunakan untuk menjerat siapa pun yang kritis. Sekarang apa-apa bisa dianggap menghina, bahkan sindiran bisa dikriminalisa...

Wajah Gelap Dibalik Seragam: Selamat Hari Anti Bhayangkara!

  1 Juli, 79 tahun bhayangkara Di balik seragam, wajah gelap bhayangkara.   Selamat ulang tahun, Bhayangkara (Ujar para elit). 1 Juli, kita kembali menyaksikan parade kebanggaan institusi yang katanya “ pelindung rakyat .  T ujuh puluh sembilan tahun bukan usia yang muda.  Namun sayangnya, dewasa tidak selalu berarti matang apalagi adil.  Dengan penuh semangat, para pejabat  " memberi sambutan " megah.   Lantas, di balik megahnya acara dan pesta pora dengan lencana,  pita syukur, dan parade seragam,  apa yang sebenarnya kita rayakan?! Apakah perayaan dari tangisan seorang ibu yang tak kunjung usai, sebab anaknya tak kunjung pulang???  Atau para rakyatmu yang dikubur pelan-pelan oleh peluru nyasar, botol bensin,  dan sepatu lars yang tak tahu malu itu.   Seragammu yang disetrika dengan rapi, senjatamu yang dibersihkan,  panggung megah mu yang disiapkan, semua demi merayakan hari kelahiran mu.  Namun kembali sayang, rak...