Langsung ke konten utama

DIBAWAH TRADISI PENYINGKIRAN PEREMPUAN

DIBAWAH TRADISI PENYINGKIRAN PEREMPUAN 

Ditulis oleh : Riska-Bidang Administrasi dan keuangan mandiri - KBAM


Sebagai perempuan kerap kali mendengar kata kalimat ucapan dan tuntutan dari lingkungan sekitar. menjadi bahan banding dari cuitan kiri kanan dan kerap kali menjadi bahan fantasi liar oknum tidak dikenal. Perempuan sering kali dianggap manusia lemah, tidak bisa melakukan apapun tapi apapun menjadi tuntutan hidupnya. Bukankah wanita bisa segalanya?

Perempuan sering kali ditimpa kalimat 'Kerja atau jadi ibu rumah tangga?' 

Apa pilihat tersebut menjadi acuan hidup? Memilih satu akan menjatuhkan yang satunya lagi. Meninggalkan kodrat yang seharusnya dilakukan atau meninggalkan kesempatan untuk berkarir emas. 

'Gak perlu sekolah tinggi-tinggi, gak guna, ujung-ujungnya paling didapur.'

Kalimat yang pasti bahkan selalu terdengar ditelinga perempuan. Seakan-akan sekolah tinggi akan mengancam kehidupannya. Sebenarnya kalimat itu untuk menjatuhkan apa karena takut tersaingi? Masih menjadi misteri.

Pulang malam menjadi acuan kalau perempuan itu nakal, tidak baik, suka 'main-main'. Kebebasan untuk berpakaian pun terancam. Pulang dengan siapa pun menjadi topik hangat dilingkungan tetangga. Tradisi yang diutamakan agar tidak menyalahi kodrat yang ada menjadi bahan ajar orang tua yang ditanam sejak kecil di mindset perempuan.

Perempuan juga sering menjadi korban pelecehan seksual dan kekerasan, mau tua atau muda, bahkan anak kecil sekalipun. Trauma yang dirasa banyak penyintas bahkan menjadi bahan lelucon yang tak tau dimana letak lucunya. Pada tahun 2020, Catatan Tahunan Komnas Perempuan menemukan 299.911 kasus kekerasan. Kasus tersebut diantaranya merupakan kasus berbasis gender, tidak berbasis gender, atau memberikan informasi. Kasus yang paling banyak terjadi adalah KDRT (kekerasan dalam rumah tangga) sebanyak 50% kasus, kekerasan pacaran sebanyak 20% kasus, dan kekerasan terhadap anak perempuan sebanyak 15% kasus. Sisanya adalah kekerasan dari mantan pacar, mantan suami, serta kekerasan terhadap pekerja rumah tangga.

'Educate your daughter' kalimat yang sebenarnya benar tapi menjadi hal yang aneh karena mengapa harus 'perempuan' bukannya keduanya bisa? Seharusnya juga kalimat 'Educate your son' dijadikan acuan orang tua. Adil bukan?


Saat Pandemi seperti ini, perempuan rentan terkena dampak dari Covid-19. Permasalahan banyak berimbas pada perempuan seperti kehilangan mata pencaharian, terpaksa menjadi tulang punggung keluarga, hingga mengalami kekerasan berbasis gender. Pada survei 'Menilai Dampak Covid-19', pandemi covid-19 mempengaruhi kesehatan mental dan emosional perempuan. Hal ini karena 57% perempuan mengalami peningkatan stress dan kecemasan akibat bertambahnya beban pekerjaan rumah tangga dan pengasuhan, kehilangan pekerjaan dan pendapatan, serta mengalami kekerasan berbasis gender. Sedangkan laki-laki yang mengalami masalah tersebut sebanyak 48%.

Hari perempuan jatuh pada tanggal 8 maret, tapi hak yang diharap-harapkan belum juga didapatkan. Perempuan membutuhkan HAK untuk tidak dipandang rendah, hak kebebasan dalam hal yang menjadi tabu dilingkungannya, hak untuk bebas memilih apa jalan hidupnya, bukan ditentukan dari keluarga sanak saudara.

Hidup perempuan, perempuan bisa segalanya.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Max Horkheimer dan Seorang Buruh Perempuan

Max Horkheimer, ia dilahirkan 14 Februari 1895 di Zuffenhausen, Jerman. Ayahnya, Moriz Horkheimer adalah seorang pemilik Perusahaan tenun, di Zuffenhausen. Ayahnya juga dikenal sebagai seorang Yahudi Orthodoks. Max Horkheimer sendiri dididik oleh Ayahnya dengan sangat tegas dan otoriter, dan mengharuskan ia untuk mengelola Perusahaan Ayahnya, Pabrik Tenun Moriz Horkheimer. Dengan segala keterpaksaan itu, Max Horkheimer akhirnya menuruti keinginan ayahnya, menjadi seorang Direktur Muda di Perusahaan Ayahnya.  Pada 11 Juli 1916. Max Horkheimer menulis surat kepada Hans, saudara sepupunya, yang sedang tirah (istirahat total). Pada saat itu Horkheimer baru berusia 21 tahun dan menjadi seorang direktur dari Perusahaan tenun ayahnya (Moriz Horkheimer), di Zuffenhausen. Isi suratnya berisi tentang kegundahan hatinya, melihat penderitaaan seorang buruh perempuan di pabriknya, yang tidak dapat bekerja lagi karena sakit ayan. Buruh itu bernama Katharina Krämmmer. Bunyinya;  ...

MENUDUH ASING, MERANGKUL ASING, SIAPAKAH DIA?

  MENUDUH ASING, MERANGKUL ASING, SIAPAKAH DIA?   Presiden Prabowo Subianto , berulang kali dalam pidatonya mengatakan terdapat intervensi pihak asing yang membiayai gerakan-gerakan di masyarakat yang bertujuan untuk Indonesia menjadi negara yang “tidak maju”. Pihak LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) juga tidak lepas dari tuduhannya tersebut, dalam pidatonya pada hari peringatan Hari Pancasila, Senin (02/06) lalu mengatakan bahwa LSM dibiyai pihak asing untuk mengadu domba negara ini. Kata “Pihak Asing” sendiri ialah kata populer merujuk negara lain yang sering kali dipandang negatif dan menjadi domba hitam terkait permasalahan negara khususunya di Indonesia. Akhir-akhir ini kata tersebut semakin sering kita dengar. Mengapa demikian? Karena negara ini sedang berada di posisi penuh permasalahan dan pemerintah memerlukan jawaban siapa yang harus disalahkan. Suatu hal ironis, dimana kenyataannya pemerintah negara ini sering melakukan kerja sama yang dirasa sangat menguntungka...

Aturan Untuk Keadilan Rakyat atau Alat Kekuasaan?

  Aturan Untuk Keadilan Rakyat atau Alat Kekuasaan? Aneh rasanya, ketika ada sesuatu yang begitu besar dan memengaruhi hidup kita semua, justru sepi dari pembahasan publik. Padahal, jika kita membuka dan membaca pasal -pasal dalam RKUHP dan RKUHAP, banyak hal yang sangat mengganggu. Anehnya lagi, tidak banyak yang membahas, tidak banyak yang ribut. Apakah kita sedang dikondisikan untuk diam? Atau kita memang sudah tidak peduli? RKUHP: Hukum untuk Bungkam, Bukan untuk Melindungi RKUHP inisebenarnyasudahdisahkan 06 Desember 2022 lalu, tapibaru akan berlakusecara efektif pada 01 Januari 2026. Lucunya, sampai hari ini kita belum menemukan sosialisasi besar-besaran dari pemerintah. Malah, pasal-pasalnya masih tetap menyimpan banyak masalah. Misalnya: Pasal tentang penghinaan Presiden dan Wakil Presiden (Pasal 218-220). Katanya ini delik aduan, tapi tetap saja bisa digunakan untuk menjerat siapa pun yang kritis. Sekarang apa-apa bisa dianggap menghina, bahkan sindiran bisa dikriminalisa...