Langsung ke konten utama

TIGA ALASAN UTAMA BUDAYA PATRIARKI MASIH MELEKAT DIKALANGAN MASYARAKAT INDONESIA

TIGA ALASAN UTAMA BUDAYA PATRIARKI MASIH MELEKAT DIKALANGAN MASYARAKAT INDONESIA

Ditulis oleh: Debi-Bidang administrasi dan keuangan mandiri.



Berbicara soal budaya patriarki di Indonesia tentu sudah tidak asing lagi terdengar ditelinga kita. Namun sebenernya tau kah kalian apa itu budaya patriarki? Mengapa budaya patriarki ini masih melekat di kalangan warga Indonesia? Dan apa dampak budaya patriarki ini untuk kaum perempuan kedepannya ? 

Patriarki merupakan sebuah sistem yang menempatkan laki-laki pada posisi utama atau terpenting dalam berbagai hal. Secara tersirat sistem ini menggambarkan bahwa posisi perempuan selalu berada di bawah laki-laki dan menjadikan laki-laki memiliki hak istimewa dan mendominasi tak hanya dilingkup kecil saja melainkan juga bisa mencakup lingkup yang lebih luas seperti dalam konteks ekonomi, sosial, pendidikan, politik dan lain-lain. 

Mengutip dari situs "magdalene.co" ada 3 alasan utama budaya patriarki masih melekat dikalangan masyarakat Indonesia :

1. Peran Orang Tua dalam mengurangi sikap budaya patriarki. 

kita lihat dalam suatu keluarga misalnya, figur yang dipanggil ayah punya kekuasaan penuh terhadap kaum perempuan yaitu istri, anak serta aset berharga. Sebagian kelompok patriarkal termasuk patrilineal, yang biasanya aset serta gelar akan diturunkan anak berkelamin laki-laki, bukan perempuan. Bila dilihat sekilas komposisi ini memberikan hak eksklusif buat kaum pria & menaruh kedudukan kaum perempuan di bawah kaum pria.

2. Konstruksi Sosial Masyarakat Tentang Seorang Laki-laki. 

Sering dengar ungkapan masyarakat seperti “Laki-laki enggak boleh nangis! Kayak perempuan aja, lemah!” atau “Masa gaji suami lebih rendah daripada istri, malu lah!”? Baik, pihak laki-laki maupun perempuan sangat dirugikan dengan ungkapan ini. Selain menghujani laki-laki dengan berbagai tuntutan, ungkapan ini juga menganggap perempuan sebagai manusia yang derajatnya tidak boleh lebih dari laki-laki.

3. Peran Media Dalam Menilai Substansi Seorang Perempuan. 

Tak sedikit iklan di televisi, radio , majalah ataupun media cetak lain nya yang tanpa disadari telah mendiskriminasi perempuan. 

Sebagai contoh : 

Premis cerita iklan suatu produk kecantikan yang mengangkat konsep perubahan warna kulit perempuan setelah menggunakan produk tersebut, karna perubahan itu sekarang ia digemari banyak pria dari yang sebelumnya berkulit gelap menjadi berkulit putih. Tentu saja premis cerita ini sangat mengedepankan opini lawan jenis yaitu laki-laki mereka sebagai penentu utama dari kepuasan dan kecantikan seorang perempuan. 

Dari sini dapat disimpulkan bahwa masih banyak masyarakat Indonesia yang berpegang teguh dengan budaya patriarki. laki-laki punya peran sebagai kontrol utama, sementara peran perempuan dibatasi pengaruhnya, baik aspek ekonomi, sosial, politik, dan psikologi, bahkan termasuk di dalamnya institusi pernikahan. Posisi perempuan diletakkan pada subordinat atau inferior. Pembatasan tersebut jadi belenggu dan mengentalkan perlakuan diskriminasi

Hal ini tentu membuat perempuan semakin dipandang lemah. Perlu adanya pemahaman tentang kesetaraan gender untuk menghapus segala bentuk penindasan terhadap perempuan baik itu dalam bentuk kekerasan, pelecehan, diskriminasi dalam hal pekerjaan, memiliki hak atas pendidikan yang sama dengan laki-laki, dan lain sebagainya. 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Max Horkheimer dan Seorang Buruh Perempuan

Max Horkheimer, ia dilahirkan 14 Februari 1895 di Zuffenhausen, Jerman. Ayahnya, Moriz Horkheimer adalah seorang pemilik Perusahaan tenun, di Zuffenhausen. Ayahnya juga dikenal sebagai seorang Yahudi Orthodoks. Max Horkheimer sendiri dididik oleh Ayahnya dengan sangat tegas dan otoriter, dan mengharuskan ia untuk mengelola Perusahaan Ayahnya, Pabrik Tenun Moriz Horkheimer. Dengan segala keterpaksaan itu, Max Horkheimer akhirnya menuruti keinginan ayahnya, menjadi seorang Direktur Muda di Perusahaan Ayahnya.  Pada 11 Juli 1916. Max Horkheimer menulis surat kepada Hans, saudara sepupunya, yang sedang tirah (istirahat total). Pada saat itu Horkheimer baru berusia 21 tahun dan menjadi seorang direktur dari Perusahaan tenun ayahnya (Moriz Horkheimer), di Zuffenhausen. Isi suratnya berisi tentang kegundahan hatinya, melihat penderitaaan seorang buruh perempuan di pabriknya, yang tidak dapat bekerja lagi karena sakit ayan. Buruh itu bernama Katharina Krämmmer. Bunyinya;  ...

MENUDUH ASING, MERANGKUL ASING, SIAPAKAH DIA?

  MENUDUH ASING, MERANGKUL ASING, SIAPAKAH DIA?   Presiden Prabowo Subianto , berulang kali dalam pidatonya mengatakan terdapat intervensi pihak asing yang membiayai gerakan-gerakan di masyarakat yang bertujuan untuk Indonesia menjadi negara yang “tidak maju”. Pihak LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) juga tidak lepas dari tuduhannya tersebut, dalam pidatonya pada hari peringatan Hari Pancasila, Senin (02/06) lalu mengatakan bahwa LSM dibiyai pihak asing untuk mengadu domba negara ini. Kata “Pihak Asing” sendiri ialah kata populer merujuk negara lain yang sering kali dipandang negatif dan menjadi domba hitam terkait permasalahan negara khususunya di Indonesia. Akhir-akhir ini kata tersebut semakin sering kita dengar. Mengapa demikian? Karena negara ini sedang berada di posisi penuh permasalahan dan pemerintah memerlukan jawaban siapa yang harus disalahkan. Suatu hal ironis, dimana kenyataannya pemerintah negara ini sering melakukan kerja sama yang dirasa sangat menguntungka...

Aturan Untuk Keadilan Rakyat atau Alat Kekuasaan?

  Aturan Untuk Keadilan Rakyat atau Alat Kekuasaan? Aneh rasanya, ketika ada sesuatu yang begitu besar dan memengaruhi hidup kita semua, justru sepi dari pembahasan publik. Padahal, jika kita membuka dan membaca pasal -pasal dalam RKUHP dan RKUHAP, banyak hal yang sangat mengganggu. Anehnya lagi, tidak banyak yang membahas, tidak banyak yang ribut. Apakah kita sedang dikondisikan untuk diam? Atau kita memang sudah tidak peduli? RKUHP: Hukum untuk Bungkam, Bukan untuk Melindungi RKUHP inisebenarnyasudahdisahkan 06 Desember 2022 lalu, tapibaru akan berlakusecara efektif pada 01 Januari 2026. Lucunya, sampai hari ini kita belum menemukan sosialisasi besar-besaran dari pemerintah. Malah, pasal-pasalnya masih tetap menyimpan banyak masalah. Misalnya: Pasal tentang penghinaan Presiden dan Wakil Presiden (Pasal 218-220). Katanya ini delik aduan, tapi tetap saja bisa digunakan untuk menjerat siapa pun yang kritis. Sekarang apa-apa bisa dianggap menghina, bahkan sindiran bisa dikriminalisa...