Langsung ke konten utama

KPK Dan Masa Depan Pemberantasan Korupsi

KPK Dan Masa Depan Pemberantasan Korupsi





 



Tahun 2019 merupakan tahun yang sangat amat mengejutkan masyarakat karena adanya pergantian ketua KPK untuk periode 2019 – 2024 yang akan diisikan oleh Firli Bahuri. Nama Filri Bahuri diangakat sebagai ketua KPK mengalami penolakan dari masyarakat dan anggota internal KPK karena memiliki bergabagi masalah, misal Firli dua kali bertemu dengan Gubernur NTB Tuan Guru Bajang Zainul Majdi ketika KPK sedang melakukan penyelidikan dugaan korupsi terkait kepemilikan saham pemerintah daerah dalam PT Newmont pada tahun 2009-2016. Kemudian elanggaran ketiga dilakukan ketika Firli bertemu dengan pimpinan partai politik di sebuah Hotel di Jakarta, 1 November 2018 dan masih banyak lagi. Tapi yang sangat menjadi sorotan adalah pengankatan sebagai ketua KPK di nilai masyarakat sangat lah cepat, seolah olah kehadiran sebagai ketua KPK di mata DPR merupakan titi terang peningkatan kinerja KPK.

Belum selesai pengurusan masalah ketua KPk Firli Bahuri, KPk kembali di di tekan dengan perumusan undang undang KPK atau lebih tepatnya revisi undang undang KPk yang betujuan memperkuat KPK. Namun, penrevisian undang undang KPK mengalami penolakan juga dari masyarakat. Hal ini terjadi karena masyrakat kaget melihat undang undang yang di ciptakan sangat terkesan cepat dan ngaur. Dikutip tempo Gugatan terhadap revisi UU KPK dilayangkan karena proses pada pembentukannya diduga yang cacat prosedur. Beleid ini juga dianggap mengandung sejumah poin krusial. Berikut ini pasal-pasal yang diduga bermasalah dan justru melemahkan lembaga anti-rasuah:

Pasal pemeriksaan

Kewenangan di tangan dewan pengawas

Pasal perihal kewenangan menggeledah

Pasal tentang penyelidik KPK

Pasal soal status kepegawaian

Pasal tentang dewan pengawas

Pasal tentang kewenangan menghentikan penyidikan dan penuntutan

Masyarakat menilai revisian undang undang melemahkan tubuh KPK itu sendiri  berdasarkan Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) telah terbukti melemahkan lembaga antirasuah. Sebagai contoh KPK terkesan lambat melakukan penggeledahan di Kantor DPP PDI Perjuangan pasca menetapkan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan dan Caleg DPR dari PDIP Harun Masiku sebagai tersangka kasus dugaan suap PAW DPR. Hal ini disebabkan harus menunggu izin yang di berikan oleh dewan pengawas. Karena ini tertuang dalam Pasal 37B ayat (1) huruf b UU KPK versi revisi, Dewas bertugas memberikan izin atau tidak memberikan izin penyadapan, penggeledahan, dan/atau penyitaan.

Belum sampai disitu KPK di terpa dengan pengubahan status pengawai KPK menjadi aparatul sipil negara (ASN) yang memebuat KPK semakin susah untuk bergerak dan memiliki sikap. Namun hal itu sangat wajar karena KPK sendiri sudah beberapa kali upayah untuk di lemahkan. Sejak 2009, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah sudah sembilan kali menggagas revisi UU KPK. Pada masa pemerintahan presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), upaya untuk merevisi UU KPK selalu datang dari DPR, namun kandas karena ditolak SBY. Meski pelemahan secara legislasi terhadap KPK tidak terjadi pada masa pemerintahan SBY, namun kriminalisasi terjadi terhadap komisioner dan pejabat-pejabat KPK yang melakukan pengusutan kasus korupsi yang melibatkan pengusaha dan politisi berpengaruh. Sebagai misal  Pada 2009, ketua KPK Antasari Azhar, didakwa melakukan pembunuhan terhadap pengusaha Nasrudin Zulkarnaen. Ia kemudian divonis 18 tahun penjara pada 2010 dan ia dinyatakan bersalah turut serta melakukan pembujukan untuk membunuh Nasrudin dan masih banyak lagi penjabat penjabat dan anggota KPK di serang dan di tangkap. 

Pada hal pembentukan KPK sebagai buah perjuangan reformasi 1998 yang mengakhiri kekuasaan presiden Soeharto yang korup dan otoriter. Setelah Soeharto jatuh, presiden BJ Habibie mengesahkan UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme dan UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kedua UU ini yang menjadi cikal bakal UU No. 30 Tahun 2002 tentang KPK. 

Penekanang pembentukan KPK juga sebagau bentuk keseriusan pemberantasan korupsi di Indonesia yang sudah dilakukan sejak era Soeharto . Data Indonesia Corruption Watch sepanjang tahun 2018 negara telah dirugikan Rp 9,2 triliun akibat praktik-praktik korupsi. Citra Indonesia di mata dunia pun tidak menunjukkan perbaikan signifikan, Indeks Persepsi Korupsi terbitan Transparency International tahun 2019 masih menempatkan Indonesia pada peringkat 85 dari total 180 negara. 

Merujuk pada penjelasan Lawrence M Friedman menyatakan bahwa untuk mengukur efektivitas dari implementasi hukum di sebuah negara merujuk pada 3 (tiga) indikator, yakni struktur hukum, substansi hukum, dan budaya hukum. Untuk struktur hukum misalnya, Kejaksaan dan Kepolisian masih belum menunjukkan performa terbaik dalam mengusut kejahatan korupsi. Penilaian ini setidaknya dapat dilihat dari tingkat kepercayaan publik terhadap dua lembaga penegak hukum tersebut. Data Lembaga Survei Indonesia pada akhir 2018 menyebutkan untuk Kepolisian sendiri masih berada di bawah KPK, sedangkan presentase Kejaksaan Agung masih di bawah 70 persen. 

Lalu pada substansi hukum pun tak jauh berbeda. Regulasi yang dihasilkan Presiden dan DPR belum sepenuhnya menunjang kinerja pemberantasan korupsi. Contoh, rekomendasi dari kesepakatan PBB melawan korupsi (United Nation Convention Against Corruption) tak kunjung rampung diimplementasikan dalam hukum positif. Padahal kriminalisasi tindakan memperdagangkan pengaruh (trading in influence), peningkatan harta kekayaan yang tak wajar (illicit enrichment), atau suap sektor swasta (bribery in private sector) memiliki urgensitas yang amat penting. Karena hal itu pembentukan KPK sebagai pondasi aspek demokrasi, bahkan lebih jauh bisa dikatakan pada pelanggaran hak azasi manusia.

Ditulis Oleh : Nuralfaromy - Bidang Media dan Propaganda

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Negara Sibuk Mengurus Bendera, Rakyat Sibuk Mengurus Perut

  Di tengah melonjaknya harga sembako, semakin sempitnya lapangan kerja, dan pajak yang kian mencekik rakyat kecil, pemerintah kita justru menghadirkan “prestasi” baru: mengurusi bendera bajak laut dari serial anime berjudul "One Piece". Sebuah kain bergambar tengkorak lucu dari anime Jepang yang selama ini menjadi kebanggaan komunitas penggemarnya, tetapi akhir - akhir ini justru dianggap sebagai masalah serius oleh pemerintah Indonesia. Entah apa urgensinya, tapi yang jelas, negara tampak bergerak cepat—bahkan terlalu cepat—untuk urusan ini. Lucu, sekaligus menyedihkan. Untuk kasus korupsi bernilai triliunan rupiah yang kenyataannya merampas hak rakyat, justru aparat dan birokrasi bergerak lambat bak kura-kura yang tertatih-tatih. Laporan demi laporan mengendap di meja, penyelidikan berjalan seperti drama tanpa akhir, dan vonis sering kali terasa seperti gurauan. Namun, untuk urusan selembar kain bergambar, negara bisa sigap secepat kilat, lengkap dengan intimidasi dan ti...

Aturan Untuk Keadilan Rakyat atau Alat Kekuasaan?

  Aturan Untuk Keadilan Rakyat atau Alat Kekuasaan? Aneh rasanya, ketika ada sesuatu yang begitu besar dan memengaruhi hidup kita semua, justru sepi dari pembahasan publik. Padahal, jika kita membuka dan membaca pasal -pasal dalam RKUHP dan RKUHAP, banyak hal yang sangat mengganggu. Anehnya lagi, tidak banyak yang membahas, tidak banyak yang ribut. Apakah kita sedang dikondisikan untuk diam? Atau kita memang sudah tidak peduli? RKUHP: Hukum untuk Bungkam, Bukan untuk Melindungi RKUHP inisebenarnyasudahdisahkan 06 Desember 2022 lalu, tapibaru akan berlakusecara efektif pada 01 Januari 2026. Lucunya, sampai hari ini kita belum menemukan sosialisasi besar-besaran dari pemerintah. Malah, pasal-pasalnya masih tetap menyimpan banyak masalah. Misalnya: Pasal tentang penghinaan Presiden dan Wakil Presiden (Pasal 218-220). Katanya ini delik aduan, tapi tetap saja bisa digunakan untuk menjerat siapa pun yang kritis. Sekarang apa-apa bisa dianggap menghina, bahkan sindiran bisa dikriminalisa...

Wajah Gelap Dibalik Seragam: Selamat Hari Anti Bhayangkara!

  1 Juli, 79 tahun bhayangkara Di balik seragam, wajah gelap bhayangkara.   Selamat ulang tahun, Bhayangkara (Ujar para elit). 1 Juli, kita kembali menyaksikan parade kebanggaan institusi yang katanya “ pelindung rakyat .  T ujuh puluh sembilan tahun bukan usia yang muda.  Namun sayangnya, dewasa tidak selalu berarti matang apalagi adil.  Dengan penuh semangat, para pejabat  " memberi sambutan " megah.   Lantas, di balik megahnya acara dan pesta pora dengan lencana,  pita syukur, dan parade seragam,  apa yang sebenarnya kita rayakan?! Apakah perayaan dari tangisan seorang ibu yang tak kunjung usai, sebab anaknya tak kunjung pulang???  Atau para rakyatmu yang dikubur pelan-pelan oleh peluru nyasar, botol bensin,  dan sepatu lars yang tak tahu malu itu.   Seragammu yang disetrika dengan rapi, senjatamu yang dibersihkan,  panggung megah mu yang disiapkan, semua demi merayakan hari kelahiran mu.  Namun kembali sayang, rak...