Langsung ke konten utama

Protokol kesehatan saat masa pandemi COVID-19

 


Protokol kesehatan saat masa pandemi COVID-19 

Oleh : Mutiara zahrah





          Jumlah kasus infeksi virus corona diindonesia kian meningkat. Bertambahnya jumlah kasus ini membuat angka infeksi covid-19 diindonesia menembus angka 3,41 jt.Pandemi covid-19 juga tidak hanya dirasakan diindonesia saja,tetapi diseluruh dunia.Berbagai upaya juga telah dilakukan agar m asa pandemi ini segera berakhir karena pandemi ini menghancurkan sektor kehidupan. Salah satu upaya yang telah dilakukan adalah mematuhi protokol kesehatan(prokes).Protokol kesehatan ini ditujukan untuk mencegah penularan virus corona dan meminimalisir bertambahnya angka kasus infeksi.

          Protokol kesehatan tersebut meliputi menggunakan masker,mencuci tangan,serta wajib menjaga jarak.Hal ini bukanlah hal yang mudah untuk dilakukan karena hal tersebut bukan suatu kebiasaan untuk kita semua.Namun, kita juga harus berkerja lebih keras lagi untuk selalu mengingatkan diri sendiri,orang disekitar kita,serta orang lain untuk terus menerapkan protokol  kesehatan agar tidak terjadi penambahan kasus dan pandemi ini segera berakhir.Pertambahan kasus ini bukan hanya menjadi momen yang paling menyedihkan. Namun,juga untuk menjadi pengingat agar kita senantiasa menjalankan protokol kesehatan.Hadirnya pandemi COVID-19 ini juga telah membawa banyak sekali perubahan terhadap dunia,tak hanya kesehatan dan pendidikan tapi salah satu perubahannya adalah  perekonomian di Indonesia saat ini.Ditengah pandemi yang terus melaju,dunia pendidikan harus tetap mendapatkan perhatian khusus agar tidak berdampak buruk. 

        Apabila kita membahas dunia pendidikan maka akan membahas masa depan suatu bangsa.Jika dilihat dari kacamata umum sekarang ini,pandemi covid-19 memang banyak menimbulkan ancaman bagi dunia pendidikan, pandemi covid-19 telah mengubah dunia pendidikan mulai dari proses pembelajaran yang dimana biasanya dilakukan didalam kelas dengan tatap muka,namun sejak pandemi berlangsung berubah menjadi belajar daring(dalam jaringan).Apalagi bagi mahasiswa yang terbiasa bersosialisasi dengan teman dikampus,namun saat pandemi mereka diharuskan untuk tinggal dirumah. Dan juga Susahnya kuliah daring adalah terdapat kendala pada jaringan internet/lemot. Lalu bagi mahasiswa yang baru lulus akan semakin sulit mendapatkan pekerjaan karena kondisi perekonomian diindonesia yang merosot tajam.

      Penyebaran COVID-19 ini juga telah menghambat kegiatan perekonomian dan dampaknya terhadap tingkat kesejahteraan sosial semakin dirasakan oleh setiap masyarakat.1 dari 10 orang diindonesia hari ini hidup dibawah garis kemiskinan nasional. Tingkat kemiskinan anak juga dapat meningkat secara signifikan.Dampak negatif terhadap keadaan sosial-ekonomi dari pandemi bisa menjadi jauh lebih buruk tanpa adanya bantuan sosial dari pemerintah.Apalagi jumlah pengganguran yang saat ini juga semakin meningkat. Selain itu masyarakat yang mempunyai usaha-usaha kecil juga seharusnya menerima bantuan dari pemerintah seiring dengan upaya mereka untuk terus bertahan ditengah penurunan perekonomian dan pembatasan kegiatan masyarakat disaat masa pandemi COVID-19 ini.Dampak dari pandemi COVID-19 ini sepertinya akan terus dirasakan oleh berbagai lapisan Masyarakat selama tahun 2021.

.

           

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Max Horkheimer dan Seorang Buruh Perempuan

Max Horkheimer, ia dilahirkan 14 Februari 1895 di Zuffenhausen, Jerman. Ayahnya, Moriz Horkheimer adalah seorang pemilik Perusahaan tenun, di Zuffenhausen. Ayahnya juga dikenal sebagai seorang Yahudi Orthodoks. Max Horkheimer sendiri dididik oleh Ayahnya dengan sangat tegas dan otoriter, dan mengharuskan ia untuk mengelola Perusahaan Ayahnya, Pabrik Tenun Moriz Horkheimer. Dengan segala keterpaksaan itu, Max Horkheimer akhirnya menuruti keinginan ayahnya, menjadi seorang Direktur Muda di Perusahaan Ayahnya.  Pada 11 Juli 1916. Max Horkheimer menulis surat kepada Hans, saudara sepupunya, yang sedang tirah (istirahat total). Pada saat itu Horkheimer baru berusia 21 tahun dan menjadi seorang direktur dari Perusahaan tenun ayahnya (Moriz Horkheimer), di Zuffenhausen. Isi suratnya berisi tentang kegundahan hatinya, melihat penderitaaan seorang buruh perempuan di pabriknya, yang tidak dapat bekerja lagi karena sakit ayan. Buruh itu bernama Katharina Krämmmer. Bunyinya;  ...

MENUDUH ASING, MERANGKUL ASING, SIAPAKAH DIA?

  MENUDUH ASING, MERANGKUL ASING, SIAPAKAH DIA?   Presiden Prabowo Subianto , berulang kali dalam pidatonya mengatakan terdapat intervensi pihak asing yang membiayai gerakan-gerakan di masyarakat yang bertujuan untuk Indonesia menjadi negara yang “tidak maju”. Pihak LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) juga tidak lepas dari tuduhannya tersebut, dalam pidatonya pada hari peringatan Hari Pancasila, Senin (02/06) lalu mengatakan bahwa LSM dibiyai pihak asing untuk mengadu domba negara ini. Kata “Pihak Asing” sendiri ialah kata populer merujuk negara lain yang sering kali dipandang negatif dan menjadi domba hitam terkait permasalahan negara khususunya di Indonesia. Akhir-akhir ini kata tersebut semakin sering kita dengar. Mengapa demikian? Karena negara ini sedang berada di posisi penuh permasalahan dan pemerintah memerlukan jawaban siapa yang harus disalahkan. Suatu hal ironis, dimana kenyataannya pemerintah negara ini sering melakukan kerja sama yang dirasa sangat menguntungka...

Aturan Untuk Keadilan Rakyat atau Alat Kekuasaan?

  Aturan Untuk Keadilan Rakyat atau Alat Kekuasaan? Aneh rasanya, ketika ada sesuatu yang begitu besar dan memengaruhi hidup kita semua, justru sepi dari pembahasan publik. Padahal, jika kita membuka dan membaca pasal -pasal dalam RKUHP dan RKUHAP, banyak hal yang sangat mengganggu. Anehnya lagi, tidak banyak yang membahas, tidak banyak yang ribut. Apakah kita sedang dikondisikan untuk diam? Atau kita memang sudah tidak peduli? RKUHP: Hukum untuk Bungkam, Bukan untuk Melindungi RKUHP inisebenarnyasudahdisahkan 06 Desember 2022 lalu, tapibaru akan berlakusecara efektif pada 01 Januari 2026. Lucunya, sampai hari ini kita belum menemukan sosialisasi besar-besaran dari pemerintah. Malah, pasal-pasalnya masih tetap menyimpan banyak masalah. Misalnya: Pasal tentang penghinaan Presiden dan Wakil Presiden (Pasal 218-220). Katanya ini delik aduan, tapi tetap saja bisa digunakan untuk menjerat siapa pun yang kritis. Sekarang apa-apa bisa dianggap menghina, bahkan sindiran bisa dikriminalisa...