MERDEKA BAGI SIAPA?
Ditulis oleh: Atun-Bidang media dan propaganda
“Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia…”
Dari penggalan kalimat pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sudah sangat jelas bahwa terdapat beberapa tujuan Negara Indonesia yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumbah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta melaksanakan ketertiban dunia, yang di dasarkan oleh kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Namun pada kenyataannya sudah 76 tahun Negara Indonesia merdeka, hal hal di atas belum tercapai dengan semestinya.
Pada akhir tahun 2020 Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mencatat adanya penggunaan kekuatan berlebihan atau excessive use of force yang mengandalkan kekerasan dengan penggunaan apparat kepolisian dalam menghadapi warga negara. Banyaknya penggunaan kepolisian dalam kekerasan yang dilakukan oleh negara, membuat institusi Polri menjadi pihak paling banyak sebagai pelapor. Menurut Komnas HAM, tercatat ada sebanyak 2.320 kasus pengaduan berupa 881 kasus pelanggaran atas hak kesejahteraan, 801 kasus akses keadilan dan 160 kasus pengaduan atas hak rasa aman. Dari kasus tersebut tercatat 677 kasus yang melibatkan institusi kepolisian. Dengan adanya hal ini bisa terlihat bahwa praktik kekerasan yang dilakukan negara terhadap warga negara masih sering terjadi dan tidak sesuai dengan salah satu tujuan negara yaitu melindungi warga negaranya.
Selanjutnya pada sektor Pendidikan, perihal komerialisasi Pendidikan sedang hangat hangatnya menjadi perbincangan. Banyak masyarakat dan peserta Pendidikan merasa dirugikan karena biaya Pendidikan yang harus dikeluarkan oleh peserta didik dan orang tua tidak sebanding dengan fasilitas serta sarana yang di terima oleh peserta didik. Ditambah lagi dengan adanya biaya biaya tambahan yang harus di bayar. Selain itu, keresahan masyarakat dan peserta didik bertambah dengan tidak adanya proses akuntabilitas dan transparansi penyaluran dana yang dibangun oleh penyelenggara Pendidikan.
Tidak hanya hal hal di atas, masih banyak lagi tindakan tindakan negara yang tidak sesuai dengan tujuan awal negara ini dibentuk, kebijakan kebijakan pemerintah yang tidak memperhatikan kebutuhan rakyatnya, peraturan peraturan yang hanya memperkaya pemilik modal, minimnya pengetahuan terkait kesetaran gender di berbagai sektor, penindasan, pengusuran, serta kriminalisasi masyarakat adat, dan masih banyak hal lainnya, menjadi pertanyaan besar apakah benar negara ini sudah merdeka atau justru para pemangku jabatan dan pemilik modal itu sendiri yang menjajah negara ini?
Komentar