Langsung ke konten utama

MERDEKA BAGI SIAPA?

MERDEKA BAGI SIAPA?

Ditulis oleh: Atun-Bidang media dan propaganda




“Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia…”

Dari penggalan kalimat pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sudah sangat jelas bahwa terdapat beberapa tujuan Negara Indonesia yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumbah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta melaksanakan ketertiban dunia, yang di dasarkan oleh kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Namun pada kenyataannya sudah 76 tahun Negara Indonesia merdeka, hal hal di atas belum tercapai dengan semestinya.

Pada akhir tahun 2020 Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mencatat adanya penggunaan kekuatan berlebihan atau excessive use of force yang mengandalkan kekerasan dengan penggunaan apparat kepolisian dalam menghadapi warga negara. Banyaknya penggunaan kepolisian dalam kekerasan yang dilakukan oleh negara, membuat institusi Polri menjadi pihak paling banyak sebagai pelapor. Menurut Komnas HAM, tercatat ada sebanyak 2.320 kasus pengaduan berupa 881 kasus pelanggaran atas hak kesejahteraan, 801 kasus akses keadilan dan 160 kasus pengaduan atas hak rasa aman. Dari kasus tersebut tercatat 677 kasus yang melibatkan institusi kepolisian. Dengan adanya hal ini bisa terlihat bahwa praktik kekerasan yang dilakukan negara terhadap warga negara masih sering terjadi dan tidak sesuai dengan salah satu tujuan negara yaitu melindungi warga negaranya.

Selanjutnya pada sektor Pendidikan, perihal komerialisasi Pendidikan sedang hangat hangatnya menjadi perbincangan. Banyak masyarakat dan peserta Pendidikan merasa dirugikan karena biaya Pendidikan yang harus dikeluarkan oleh peserta didik dan orang tua tidak sebanding dengan  fasilitas serta sarana yang di terima oleh peserta didik. Ditambah lagi dengan adanya biaya biaya tambahan yang harus di bayar. Selain itu, keresahan masyarakat dan peserta didik bertambah dengan tidak adanya proses akuntabilitas dan transparansi penyaluran dana yang dibangun oleh penyelenggara Pendidikan.

Tidak hanya hal hal di atas, masih banyak lagi tindakan tindakan negara yang tidak sesuai dengan tujuan awal negara ini dibentuk, kebijakan kebijakan pemerintah yang tidak memperhatikan kebutuhan rakyatnya, peraturan peraturan yang hanya memperkaya pemilik modal, minimnya pengetahuan terkait kesetaran gender di berbagai sektor, penindasan, pengusuran, serta kriminalisasi masyarakat adat, dan masih banyak hal lainnya, menjadi pertanyaan besar apakah benar negara ini sudah merdeka atau justru para pemangku jabatan dan pemilik modal itu sendiri yang menjajah negara ini?

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Max Horkheimer dan Seorang Buruh Perempuan

Max Horkheimer, ia dilahirkan 14 Februari 1895 di Zuffenhausen, Jerman. Ayahnya, Moriz Horkheimer adalah seorang pemilik Perusahaan tenun, di Zuffenhausen. Ayahnya juga dikenal sebagai seorang Yahudi Orthodoks. Max Horkheimer sendiri dididik oleh Ayahnya dengan sangat tegas dan otoriter, dan mengharuskan ia untuk mengelola Perusahaan Ayahnya, Pabrik Tenun Moriz Horkheimer. Dengan segala keterpaksaan itu, Max Horkheimer akhirnya menuruti keinginan ayahnya, menjadi seorang Direktur Muda di Perusahaan Ayahnya.  Pada 11 Juli 1916. Max Horkheimer menulis surat kepada Hans, saudara sepupunya, yang sedang tirah (istirahat total). Pada saat itu Horkheimer baru berusia 21 tahun dan menjadi seorang direktur dari Perusahaan tenun ayahnya (Moriz Horkheimer), di Zuffenhausen. Isi suratnya berisi tentang kegundahan hatinya, melihat penderitaaan seorang buruh perempuan di pabriknya, yang tidak dapat bekerja lagi karena sakit ayan. Buruh itu bernama Katharina Krämmmer. Bunyinya;  ...

MENUDUH ASING, MERANGKUL ASING, SIAPAKAH DIA?

  MENUDUH ASING, MERANGKUL ASING, SIAPAKAH DIA?   Presiden Prabowo Subianto , berulang kali dalam pidatonya mengatakan terdapat intervensi pihak asing yang membiayai gerakan-gerakan di masyarakat yang bertujuan untuk Indonesia menjadi negara yang “tidak maju”. Pihak LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) juga tidak lepas dari tuduhannya tersebut, dalam pidatonya pada hari peringatan Hari Pancasila, Senin (02/06) lalu mengatakan bahwa LSM dibiyai pihak asing untuk mengadu domba negara ini. Kata “Pihak Asing” sendiri ialah kata populer merujuk negara lain yang sering kali dipandang negatif dan menjadi domba hitam terkait permasalahan negara khususunya di Indonesia. Akhir-akhir ini kata tersebut semakin sering kita dengar. Mengapa demikian? Karena negara ini sedang berada di posisi penuh permasalahan dan pemerintah memerlukan jawaban siapa yang harus disalahkan. Suatu hal ironis, dimana kenyataannya pemerintah negara ini sering melakukan kerja sama yang dirasa sangat menguntungka...

Aturan Untuk Keadilan Rakyat atau Alat Kekuasaan?

  Aturan Untuk Keadilan Rakyat atau Alat Kekuasaan? Aneh rasanya, ketika ada sesuatu yang begitu besar dan memengaruhi hidup kita semua, justru sepi dari pembahasan publik. Padahal, jika kita membuka dan membaca pasal -pasal dalam RKUHP dan RKUHAP, banyak hal yang sangat mengganggu. Anehnya lagi, tidak banyak yang membahas, tidak banyak yang ribut. Apakah kita sedang dikondisikan untuk diam? Atau kita memang sudah tidak peduli? RKUHP: Hukum untuk Bungkam, Bukan untuk Melindungi RKUHP inisebenarnyasudahdisahkan 06 Desember 2022 lalu, tapibaru akan berlakusecara efektif pada 01 Januari 2026. Lucunya, sampai hari ini kita belum menemukan sosialisasi besar-besaran dari pemerintah. Malah, pasal-pasalnya masih tetap menyimpan banyak masalah. Misalnya: Pasal tentang penghinaan Presiden dan Wakil Presiden (Pasal 218-220). Katanya ini delik aduan, tapi tetap saja bisa digunakan untuk menjerat siapa pun yang kritis. Sekarang apa-apa bisa dianggap menghina, bahkan sindiran bisa dikriminalisa...